Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. Alexander C. Chandra Southeast Asia Coordinator of Trade Knowledge Network Presented at the IESR’s Dialogue Forum, Jakarta, 29 October 2012.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. Alexander C. Chandra Southeast Asia Coordinator of Trade Knowledge Network Presented at the IESR’s Dialogue Forum, Jakarta, 29 October 2012."— Transcript presentasi:

1 Dr. Alexander C. Chandra Southeast Asia Coordinator of Trade Knowledge Network Presented at the IESR’s Dialogue Forum, Jakarta, 29 October 2012

2 Cakupan  Latar belakang dalam konteks global & regional  Bisnis & HAM dalam konteks regional (kajian tematis AICHR)  Bisnis & HAM dalam konteks RI  Kesempatan & tantangan dalam konteks pengelolaan sumber daya alam

3 Biz & HAM – latar-belakang (global)  Bukan isu baru – marak setelah UN Glo bal Compact (2004) dan kajian UNSRSG berlangsung pada 2005  2005 – ‘identifikasi & klarifikasi standar tanggung jawab dan akuntabilitas korporasi dalam konteks HAM’ – survei dugaan pelanggaran HAM oleh bisnis  2008 – Kerangka Kebijakan PBB – mengatur tantangan dari bisnis & HAM – “tanggung jawab Negara”, “tanggung jawab korporasi untuk menghormati”, dan adanya “remedy yang efektif”  2011 – Panduan Prinsip PBB  Pengaruh pada ISO 26000, Panduan OECD & Bank Dunia, UE, dsb

4 Cakupan HAM dalam Bisnis sesuai UNGC  Major classes: Fundamental, Civil & Political, Economy & Social Rights. HAM – (Bisnis – HAM dalam arti sempit / tradisional) ○ Penyelesaian konflik secara damai, perlindungan masyarakat lokal, turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya kelompok miskin dan rentan. Labour ○ Kebebasan berserikat ○ Larangan kerja paksa ○ Penghapusan buruh anak ○ Penghapusan diskriminasi dalam lingkungan kerja Lingkungan ○ Mencegah pencemaran; ○ Berinisiatif mendungan tindakan yang lebih bertanggung jawab atas kondisi lingkungan; dan ○ Berusaha memakai teknologi ramah ligkungan Anti-Korupsi

5 Biz & HAM – latar-belakang (regional)  Mulai merebak, tetapi dalam batasan ‘tanggung jawab sosial korporasi’  2009 – Peta Jalan Menuju Komunitas Sosio-Budaya ASEAN – C.3. – ‘CSR tergabung dalam agenda korporasi’... Menuju ‘pembangunan sosio-ekonomi berkelanjutan di ASEAN’  2011 – AICHR putuskan biz & HR sebagai salah satu kajian strategis  2011 – ASEAN CSR Network (didukung Yayasan ASEAN)

6 Kajian tematis AICHR - proses  2011 – pernyataan AICHR untuk melakukan kajian tematis  Awal 2012 – penentuan tim peneliti & focal point  Mei – pertemuan I tim peneliti & focal point  Juli – draft awal  Oktober – perpanjangan tenggat waktu  Selanjutnya ????????

7 Kajian tematis AICHR – prinsip dasar & teknikalitas  Kajian dasar menyeluruh  Tetapi....  Hanya dalam batasan CSR & HAM  Cenderung lebih pemetaan deskriptif, daripada analisis & evaluasi  Hasil akhir – gambaran menyeluruh mengenai isu CSR & HAM di ASEAN, dan rekomendasi konkrit untuk pelaksanaan kajian selanjutnya  Peran tim peneliti & focal point

8 Kajian tematis AICHR - cakupan  Gambaran umum  Kebijakan & peraturan berkenaan dgn CSR  Motivasi & prioritas CSR  Aktor-aktor utama CSR  Tingkat kesadaran masyarakat  Status subyek berkenaan dgn CSR (lingkungan, tata-kelola, HAM & biz, perburuhan, dan hak konsumen, dsb.)  Akses ke ‘remedy’ – judisial & non-judisial  Pendidikan mengenai CSR  Tantangan  Contoh praktik terbaik CSR  Literatur di tingkat nasional

9 Kajian AICHR – konteks RI (1)  Juli – Kemlu organisir pertemuan dengan pemangku kepentingan  Konteks umum:  CSR masih dilihat dalam konteks ‘pembangunan komunitas’ tidak dgn pendekatan berbasis HAM  CSR sebagai sebuah ‘kewajiban’  Layak diapresiasi, tetapi cakupan CSR yang diadopsi oleh bisnis patut dipertanyakan

10 Kajian AICHR – konteks RI (2)  Kebijakan & peraturan (UUD ’45; UU No. 19/2003 (perusahaan negara); UU 25/2007 (investasi); UU No. 40/2007 (PT); PP No. 47/2012 (Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Korporasi); Keputusan Kepala BAPEPAM No. 134/BL/2006 (Obligasi Laporan Tahunan Perusahaan Negara); dsb.  Motor penggerak – CSO, korporasi multinasional, publik, agama, dsb.  Aktor (pemerintah, CSO, sektor swasta, akademia, organisasi profesional, media, dsb.)

11 Kajian AICHR – konteks RI (3)  Tingkat kesadaran publik – peran media selama ini (contoh Lapindo, Newmont di Buyat, Mesuji, dsb.), tetapi perbaikan untuk perluasan diperlukan  Status subjek berkenaan dgn CSR:  Praktik usaha - anti korupsi & kompetisi;  Lingkungan – Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL) Kem BUMN; Panduan CSR atas Lingkungan  HAM & biz – UU No. 39/1999; RANHAM 2011-2014; pelaksanaan Voluntary Principles on Security & HR  Perburuhan – UU No. 14/2003 (Perburuhan); UU No. 20/2000 (Serikat Buruh); UU NO. 2/2004 (industrial relation), dsb  Konsumen (badan nasional perlindungan konsumen)  dsb

12 Kajian AICHR – konteks RI (4)  Akses ke “remedy” (judisial – pengadilan tata-usaha negara, pengadilan umum, dengan proses litigasi dibantu oleh LBH, YLBHI, dsb; non-judisial – kasus dibawa oleh lembaga spt. KOMNAS- HAM/PEREMPUAN, KPA, YLKI, dsb).  Pendidikan (program studi di pendidikan tingkat tinggi – universitas)  Contoh praktik baik – British Petroleum di Papua (menolak penggunaan militer), Frisian Flag (isu supply-chain), dsb.

13 Kesempatan & tantangan kajian AICHR?  Kesempatan – membuka jalan penyelesaian isu pelanggaran HAM oleh entitas bisnis  Tantangan:  Fokus hanya pada konteks CSR  Tidak berikan gambaran menyeluruh dalam konteks ‘biz & HAM’  Cenderung mengarah pada ‘remedy’ daripada ‘pencegahan’  Pengaturan kerjasama ekonomi internasional yang memfasilitasi kegiatan bisnis trans- negara tidak diulas (contoh – kesepakatan perdagangan & investasi internasional)

14 Perlindungan HAM dalam konteks pengelolaan sumber daya alam ASEAN?  Tidak saja harus dilihat dari konteks pelanggaran HAM tradisional, tetapi juga konteks ‘keadilan’  Pengembalian keuntungan buat rakyat dari pelaksanaan kegiatan usaha  ‘Regulation Matters!’ – adaptasi bisnis terhadap lingkungan kegiatan usaha  Lebih penting – ‘enforcement’  Pendekatan menyeluruh – CSR, kesepakatan perdagangan & investasi, dsb – konsolidasi input dari pemangku kepentingan  Tantangan umum – kepentingan ekonomi dan sistem politik-ekonomi AMS yang berbeda

15 Terima kasih! achandra@iisd.org


Download ppt "Dr. Alexander C. Chandra Southeast Asia Coordinator of Trade Knowledge Network Presented at the IESR’s Dialogue Forum, Jakarta, 29 October 2012."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google