Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
USAHA DAGANG
2
PENGERTIAN : Dasar hukum : Pasal 6 dan 18 KUHD Usaha Dagang ada karena hukum kebiasaan dan Jurisprudensi Perusahaan Dagang/ usaha dagang adalah salah satu bentuk perusahaan perseorangan. Sedangkan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang Pengusaha
3
Perusahaan Dagang/ Usaha Dagang bukan
Badan Hukum Prosedur pendirian Usaha Dagang : Akta Pendirian Usaha dagang dibuat o/ notaris Didaftarkan di kepaniteraan PN Setempat Mengurus SIUP/ TDP ke Kantor Perindag Pengurusan ijin-ijin lainnya
4
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEMBANTU-PEMBANTUNYA
Diatur dalam Buku Pertama BAB V Buku Ketiga Bab VII-A DAN Bab XVI KUHPer HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGUSAHA DENGAN PIHAK KETIGA Diatur dalam BUKU KE TIGA, BAB KE III, KUHPer
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.