Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOP PROSES PENGAJUAN IJIN PENYELENGGARAAN USAHA SIMPAN PINJAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOP PROSES PENGAJUAN IJIN PENYELENGGARAAN USAHA SIMPAN PINJAM"— Transcript presentasi:

1 SOP PROSES PENGAJUAN IJIN PENYELENGGARAAN USAHA SIMPAN PINJAM
DASAR HUKUM PERSYARATAN PROSEDUR PELAYANAN KETERANGAN A. Ijin Prinsip Badan Hukum Koperasi yangsesuai dengan ijin usaha simpan pinjam Fotokopi NPWP Fotokopi Daftar Perusahaan Ijin prinsip adalah menjadi dasar bagi koperasi untuk melakukan : Persiapan kantor SDM Modal Usaha Produk Simpanan dan Pinjaman Sistem Operasional dan Prosedur Pelayanan (SOP) Dibatasi waktu min. Ijin prinsip 6 bulan. B. Permohonan Ijin Usaha Simpan Pinjam : UU 17 Th tentang Perkoperasian Permenegkop dan UKM RI No.91/Kep/M.KUMKM/IX/2004 ttg Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSP/KSPS) mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas yang berwenang Permohonan dilampiri dengan : Fotokopi anggaran dasar dan/atau Surat keputusan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan Koperasi Ka. UPT PTSP BPMD Prov. Jateng melakukan penelitian kelengkapan persyaratan pengajuan ijin usaha simpan pinjam koperasi. Apabila persyaratan pengajuan ijin usaha simpan pinjam koperasi dinyatakan kurang lengkap ,koperasi pemohon diwajibkan melengkapi. Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSP/KSPS) dapat melakukan usaha simpan pinjam setelah mendapat pengesaham akta pendirian koperasi dan memperoleh ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang

2 DASAR HUKUM PERSYARATAN PROSEDUR PELAYANAN KETERANGAN
Permenegkop dan UKM RI No.19/Per/M.KUMKM/XI/2008 ttg Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi Perda No.2 Th ttg Pedoman Pengelolaan Koperasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.2 Th ttg Pedoman Pengelolaan Koperasi Surat pernyataan dari pengurus tentang modal tetap yang dimiliki Fotokopi buku daftar pengurus Fotokopi NPWP Laporan Keuangan terakhir/neraca terakhir Fotokopi Identifikasi Khusus Perkoperasian (ID Perkoperasian) yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI Apabila persyaratan pengajuan ijin usaha simpan pinjam koperasi dinyatakan lengkap, ijin usaha simpan pinjam koperasi diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam diberikan setelah pejabat yang berwenang melakukan penilaian dan menyatakan bahwa unit usaha tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan berlaku selama 2 (dua) tahun , sesudahnya dapat diajukan ijin ulang. C. Permohonan Daftar Ulang Ijin Usaha Simpan Pinjam Ijin Usaha Simpan Pinjam yang sudah tidak berlaku/jatuh tempo Fotokopi Anggaran Dasar/Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan Koperasi Fotokopi bendel Rapat Anggota Tahunan sebagai laporan pertanggungjawaban pengurus tahunan terakhir

3 DASAR HUKUM PERSYARATAN PROSEDUR PELAYANAN KETERANGAN
Fotokopi identifikasi khusus perkoperasian (ID Perkoperasian) yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Surat Pernyataan dari pengurus tentang modal tetap yang dimiliki Fotokopi NPWP Neraca Terakhir


Download ppt "SOP PROSES PENGAJUAN IJIN PENYELENGGARAAN USAHA SIMPAN PINJAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google