Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMustaqim Rusdianto Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
Inspektorat Jenderal 2013 Oleh : Aris Pambudi
2
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Tindak Pidana Korupsi, pasal 6 huruf d, mengamanatkan KPK untuk melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Untuk itu Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK telah menyusun instrumen untuk menilai inisiatif anti korupsi di alam instansi pemerintah. Instrumen ini diharapkan mampu memetakan seberapa jauh inisiatif instansi pemerintah dalam mengupayakan kegiatan pencegahan korupsi di instansinya; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2011 tentang Pedoman Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) nomor B-412/01-10/03/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang undangan sebagai peserta dalam acara Sosialisasi Penilaian Inisiatif Anti Korupsi Tahun 2010, yang didalamnya memuat harapan agar kepada setiap instansi pemerintah yang diundang mengikuti sosialisasi agar bersedia untuk berpartisipasi dalam Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK)
4
Siapa peserta PIAK di lingkup KKP ?
Apakah itu PIAK ? suatu alat ukur dalam menilai kemajuan suatu instansi dalam mengembangkan upaya pemberantasan korupsi Siapa peserta PIAK di lingkup KKP ? Seluruh unit utama setingkat eselon I di lingkup KKP
5
Tujuan dan manfaat pelaksanaan PIAK ?
Memberikan gambaran tentang upaya-upaya anti korupsi yang secara nyata telah dilakukan oleh unit utama di sektor publik Mendorong unit utama agar bertanggung jawab terhadap keberhasilan upaya pencegahan korupsi di unit utamanya Memastikan bahwa tiap unit utama memiliki inisiatif dan komitmen yang cukup kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi yang berada di lingkungan dan kewenangannya
6
Metoda Penilaiaan Inisiatif Anti Korupsi
Penetapan indikator yang terukur dan tidak bersifat abstrak Penetapan tim penilai (KPK/ITJEN) untuk menjamin independensi penilaian Self assessment dari unit utama ditunjang oleh pemantauan dan penilaian ulang oleh Tim Itjen Kisaran nilai hasil PIAK adalah 0 – 10 Respon unit utama terhadap PIAK juga menjadi pertimbangan dalam penilaian inisiatif anti korupsi
7
Instrumen piak TA 2013
8
INDIKATOR UTAMA PIAK TA 2013
Kode Etik; Transparansi Manajemen SDM; Transparansi dalam Pengadaan Barang/Jasa; Transparansi dalam Penyelenggaraan Negara; Mekanisme Pengaduan Masyarakat; Akses Publik dalam Memperoleh Informasi; Pelaksanaan Saran Perbaikan/Rekomendasi yang Diberikan oleh KPK/BPK/APIP; dan Promosi Anti Korupsi
9
LAPORAN KUALITATIF sebagai program inovasi inisiatif anti korupsi
berupa laporan yang bersifat bebas, namun menjelaskan inisiatif anti korupsi yang belum ada dalam indikator utama
10
Bobot per Indikator TA 2013 TARGET NILAI IAK : ≥ 7,50 Utama 0,85%
Inovasi 0,15% TARGET NILAI IAK : ≥ 7,50
11
PERINGKAT PIAK 2013
12
Unsur-Unsur yang belum Terpenuhi pada PIAK 2013
Tidak ada unit khusus yang hanya bertugas menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa (contoh ULP); Penyimpanan data pengaduan masyarakat pada semua Unit Utama tidak memanfaatkan software khusus (masih menggunakan komputer tanpa program khusus); Semua pengisian jabatan di unit utama tidak dipublikasikan kecuali Setjen, BKIPM dan P2HP (Publikasi secara terbatas) Semua Unit Utama tidak memberikan sanksi internal bagi Wajib Lapor yang tidak/belum melaporkan LHKPN, kecuali BKIPM; Unit Utama tidak melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengaduan masyarakat, kecuali PSDKP, Sekjen, KP3K, Itjen;
13
REKOMENDASI ITJEN Mendorong Sekjen untuk membuat unit khusus yang hanya bertugas menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa; Mendorong Unit Utama memanfaatkan software khusus dalam penyimpanan data pengaduan masyarakat; Mendorong Sekjen membuat Surat Edaran/Himbauan untuk mempublikasikan pengisian jabatan pada unit utama; Mendorong Sekjen membuat Surat Edaran/Himbauan terkait sanksi internal bagi Wajib Lapor yang tidak melaporkan LHKPN; Mendorong Unit Utama untuk melakukan evaluasi mekanisme pengaduan masyarakat.
14
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.