Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pedoman Pelaksanaan SE-MENLH Pasal 121 UU 32/2009 dan DELH/DPLH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pedoman Pelaksanaan SE-MENLH Pasal 121 UU 32/2009 dan DELH/DPLH"— Transcript presentasi:

1 Pedoman Pelaksanaan SE-MENLH Pasal 121 UU 32/2009 dan DELH/DPLH
Ir. Ary Sudijanto, MSE Asisten Deputi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Deputi I Bidang Tata Lingkungan Asdep Kajian Dampak Lingkungan

2 Audit LH Wajib sesuai dengan Keputusan MENLH No. 30 Tahun 2001
Kebijakan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup PP 29 Tahun 1986; Berlaku selama 7 Tahun ( ) SEMDAL 1986 Upaya ‘Pemutihan’ Keputusan MENLH No. 30 Tahun 1999 tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Berlaku selama 3 Bulan (12 Okt Des 1999) DPL 2001 DPPL Peraturan MENLH No. 12 Tahun 2007 Berlaku selama 2 Tahun ( ) Audit LH Wajib sesuai dengan Keputusan MENLH No. 30 Tahun 2001 DELH/DPLH Pasal 121 UU 32/2009 Peraturan MENLH No. 14 Tahun 2010 Berlaku selama 2 Tahun ( ) Upaya ‘Penegakan Hukum’ 2012 (PP27/2012) Pasal 121 UU 32/2009 Peraturan MENLH No. 14 Tahun 2010 SE MENLH 27 Desember 2013 Berlaku selama 2 Tahun ( ) DELH/DPLH

3 Undang-undang No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 121 (1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan Audit Lingkungan Hidup. (2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

4 Isi SE-MENLH B1413-4/MENLH/KP/12/2013
Tanggal 27 Desember 2013 1. Target SE Usaha dan/atau Kegiatan yang sudah miliki izin usaha dan/atau kegiatan sebalum UU 32/2009 (Kriterianya Sesuai dengan Peraturan MENLH No. 14 Tahun 2010) 2. Kebijakan Bentuk Kebijakan: Penerapan Sanksi Administrasi berupa teguran tertulis  Perintah membuat dokumen LH (BUKAN PEMUTIHAN); Pelaksana kebijakan: MENLH, Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; Waktu penerapan sanksi administrasi: 18 Bulan (27 Desember Juli 2015). Waktu penyelesaian dan mendapat keputusan dokumen LH: 6 (enam) bulan sejak sanksi teguran tertulis diterbitkan 3. Dokumen LH DELH untuk Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal DPLH untuk Usaha dam/atau Kegiatan Wajiab UKL-UPL Tata cara penyusunan dan penilaiannya sesuai dengan Peraturan MENLH No 14 Tahun 2010 4. DELH dan DPLH serta Izin Lingkungan Keputusan Dokumen LH (DELH/DPLH) digunakan sebagai dasar penerbitan izin lingkungan 5. Tindak lanjut SE MENLH Tidak menyelesaikan kewajiban membuat dan mendapat keputusan DELH/DPLH sampai batas yang telah ditentukan (6 bulan setelah mendapat sanksi administrasi)- Dikenakan pasal 109 UU 32/2009

5 SE-MENLH tentang Pelaksanaan SE-MENLH Tidak Berlaku
SE-MENLH Pasal 121 UU 32/2009: Penegakan Hukum untuk Usaha dan/atau Kegiatan sudah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan SE-MENLH tentang Pelaksanaan Pasal 121 UU 32/2009 Belum Memiliki DELH atau DPLH yang Telah Disetujui Usaha dan/atau Kegiatan sudah memiliki Izin Usaha SEBELUM 3 Oktober 2009, Sudah beroperasi SEBELUM 3 Oktober 2009; Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang,; dan, belum memiliki dokumen lingkungan Sanksi Administrasi Teguran Tertulis (Paling Lambat 18 bulan setelah SE) Penyusunan dan Penilaian DELH/DPLH (6 Bulan)  Izin Lingkungan SE-MENLH Tidak Berlaku Usaha dan/atau Kegiatan sudah memiliki Izin Usaha SETELAH 3 Oktober 2009, dan belum memiliki dokumen lingkungan Jika Tidak Pasal 109 UU32/2009 Waktu/Time Line UU 32/2009 3 Okt 2009 PP 27/2012 23 Feb 2012 3 Okt 2011 Saat ini

6 Timeline Pelaksaan SE-MENLH Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009
SE-MENLH Pasal 121 UU 32/2009 (mulai berlaku 27 Desember 2013) Batas akhir penerapan sanksi Administrasi (27 Juni 2015) Batas akhir penerbitan persetujuan DELH/DPLH dan Izin Lingkungan untuk penerapan sanksi Administrasi 27 Juni 2015 Penegakan Hukum Administrasi LH: Penerapan sanksi administrasi teguran tertulis 27 Des 2013 27 Juni 2015 27 Des 2015 Masa penyusunan, penilian/pemeriksaan DELH/DPLH dan Penerbitan Izin Lingkungan Keterangan: (PENTING) Jika penerapan sanksi administrasi dilakukan pada tanggal 1 Januari 2014, maka dalam masa 6 (enam) bulan, DELH/DPLH sudah harus disusun dan dinilai/diperiksa serta diterbitkan persetujuannya dan izin lingkungan (JIKA DISETUJUI), (1 Juli 2014). Untuk usaha dan/atau kegiatan pemerintah, masa penerapan sanksi administrasi disesuaikan dengan penganggaran untuk penyusunan dan penilaian/pemeriksaan DELH dan DPLH

7 Usaha dan/atau kegiatan sesuai kriteria SE-MENLH
Tindak Lanjut Pelaksanaan SE-MENLH tentang Pelaksanaan Pasal 121 UU 32/2009 (Surat Deputi I) Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangangannya mendelegasikan kepada Kepala Instansi LH untuk melakukan penerapan sanksi Administratif teguran tertulis Instansi Lingkungan Hidup Pusat, Provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya Penerbitan keputusan DELH/DPLHdan Izin Lingkungan Inventarisasi Usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kriteria SE-MENLH Usaha dan/atau kegiatan sesuai kriteria SE-MENLH Penyusunan DELH/DPLH Penilaian DELH/DPLH Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan (Pemrakarsa) Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama LPNK, Kepala SKPD Membantu dalam penyusunan DELH/DPLH Kriteria Penyusun DELH: Auditor Lingkungan Hidup yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau Sesuai dengan Kriteria dalam Surat Deputi No. 096/Dep.I/LH/PDAL/01/2014 (butir angka 4) Pembinaan oleh Instansi Lingkungan Hidup

8 Percepatan Proses Penyusunan dan Penilaian DELH atau Pemeriksaan DPLH (Surat Deputi I)
Dalam rangka percepatan proses penyusunan dan penilaian DELH atau Pemeriksaan DPLH, Kepala Instansi Lingkungan Hidup diharapkan antara lain dapat: Mengembangkan dan Menerapkan Sistem Clustering Mendorong kepada para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Penyusunan DELH & DPLH Bersama-sama Menyusun Template DELH & DPLH untuk Usaha dan/atau kegiatan sejenis Melakukan Proses Penilaian DELH & Pemeriksaan DPLH secara Kolektif Memprioritaskan kepada Usaha dan/atau Kegiatan Pemerintah

9 Kriteria Penyusun DELH
Auditor Lingkungan Hidup yang telah memiliki sertifikasi kompetensi Auditor LH Atau Telah memiliki sertifikat penyusun Amdal; dan Pernah mengikuti kursus audit (audit LH, audit mutu, EMS, K3/HSE dan/atau pengenalan audit) Atau Pendidikan minimal S1; Pengalaman kerja terkait dengan pengelolaan LH minimal 3 tahun; Pelatihan audit SML ISO 14000, diklat teknis pengelolaan lingkungan hidup Pengalaman audit lingkungan hidup SML minimal 3 kali atau penyusun dokumen Amdal minimal 5 dokumen (dalam 5 tahun terakhir);

10 Keputusan DELH atau DPLH
Keputusan DELH dan DPLH serta Izin Lingkungan Keputusan DELH atau DPLH Deputi I MENLH Bidang Tata Lingkungan; Kepala Instansi Lingkungan Provinsi; atau Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/kota Sesuai dengan kewenangannya Menjadi dasar Keputusan Izin Lingkungan MENLH; Gubernur; atau Bupati/Walikota Sesuai dengan kewenangannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PUU)

11 DELH 1 4 2 3 Format Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) paling sedikit berisi hal-hal sebagai berikut: 1 Pendahuluan RKL-RPL Ruang Lingkup DELH 4 2 Kajian Evaluasi terhadap Kegiatan yang berjalan 3

12 Pendahuluan dan Ruang Lingkup
Pada Bab ini diinformasikan: Identitas Perusahaan; Perizinan yang telah dimiliki; Latar belakang kegiatan Pada Bab ini diinformasikan deskripsi kegiatan utama dan kegiatan pendukung yang meliputi: Kegiatan yang telah berjalan; Pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang pernah dilakukan (apabila tidak pernah melakukan pengelolaan lingkungan, hal ini agar diinformasikan di dalam bagian ini) 1 Pendahuluan Ruang Lingkup 2

13 3 Kajian Evaluasi terhadap Kegiatan yang Berjalan
Baku mutu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Komponen kegiatan-kegiatan yang menimbulkan dampak atau sebagai sumber dampak, Data-data jenis, parameter, sifat, dan jumlah bahan pencemar/buangan/ limbah yang dihasilkan oleh masing-masing sumber dampak e Upaya pengelolaan dan pemantauan yang telah dilakukan apabila telah ada upaya-upaya tersebut, c Data-data kondisi rona lingkungan atau kondisi eksisting lingkungan yang berpotensi terkena dampak, f Informasi kegiatan dan kondisi lingkungan sekitar Kajian Evaluasi terhadap Kegiatan yang berjalan 3

14 Kajian Evaluasi terhadap Kegiatan yang Berjalan
Kajian Evaluasi seharusnya dapat menjawab: keterkaitan antara komponen-komponen tersebut di atas, sehingga dapat dianalisis dan diambil kesimpulan mengenai dampak-dampak yang dihasilkan, pengaruhnya terhadap lingkungan serta upaya pengelolaan yang seharusnya dilakukan sehingga tidak mencemari lingkungan Hasil evaluasi dan kesimpulan dijadikan arahan-arahan pengelolaan dan pemantauan yang kemudian digunakan sebagai dasar penetapan RKL-RPL.

15 Dampak LH ditimbulkan dan Sumber Dampak
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan a b c d e f g No Dampak LH ditimbulkan dan Sumber Dampak Tolok ukur dampak Tujuan PLH Upaya PLH Lokasi PLH Periode PLH Institusi PLH 1. Pada Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup diuraikan dan dilengkapi matrik yang berisi: Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang mencakup dampak dan sumber dampak; Tolok ukur dampak, untuk mengukur komponen yang terkena dampak berdasarkan baku mutu standar; Tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup; Upaya pengelolaan lingkungan hidup; Lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan (peta, sketsa, gambar); Periode pengelolaan lingkungan yang memuat kapan dan berapa lama kegiatan pengelolaan dilaksanakan; Institusi pengelolaan lingkungan hidup, yang memuat: Pelaksana yang bertanggungjawab melaksanakan pengelolaan lingkungan; Pengawas pengelolaan lingkungan

16 Dampak LH ditimbulkan dan Sumber Dampak Parameter LH yang dipantau
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup a b c d e No Dampak LH ditimbulkan dan Sumber Dampak Parameter LH yang dipantau Tujuan RKL Metode Pemantuan LH Institusi PLH 1. Pada Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup diuraikan dan dilengkapi matrik yang berisi: Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang mencakup dampak dan sumber dampak, Parameter lingkungan hidup yang dipantau Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup Metode pemantauan lingkungan hidup, yang memuat: Metode pengumpulan dan analisis data; Lokasi pemantauan lingkungan hidup; Jangka waktu dan frekuensi pemantauan. Institusi pemantauan lingkungan hidup, yang memuat: Pelaksana yang bertanggungjawab melaksanakan pemantauan lingkungan; Pengawas pemantauan lingkungan

17 Format Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

18 Format Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
1. Penanggungjawab Kegiatan Pasal 1 angka 12 PP 27/2012: Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan

19 Format Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
2. Lokasi Kegiatan Nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi dimana kegiatan/infrastruktur ketenagalistrikan dilakukan Titik koordinat infrastruktur ketenagalistrikan merupakan titik koordinat yang dinyatakan dengan koordinat geografis Dapat berisi informasi antara lain: Kesesuain lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTRW; Informasi lain yang relevan i.e. Peta lokasi kegiatan Informasi terkait dengan berbagai perizinan yang telah dimiliki

20 3. Bidang Usaha dan/atau Kegiatan
LANJUTAN - Format Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) 3. Bidang Usaha dan/atau Kegiatan Diisi sesuai dengan bidang dan jenis kegiatan di dalam Peraturan MENLH No. 05 Tahun 2012: Bidang : ESDM, Ketenaalistrikan X 4. Mulai Beroperasi

21 5. Deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan
LANJUTAN - Format Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) 5. Deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan Kegiatan Utama (Fasilitas Utama) Kegiatan Pendukung /Fasilitas Penunjang

22 LANJUTAN - Format Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
Kapasitas Sarana Penunjang Catatan: Berbagai informasi pendukung deksripsi kegiatan dapat disampaikan, baik berupa peta, gambar, foto, sketsa, tata letak fasilitas (layout bandara), dan spesifikasi bandara dll.

23 Format DPLH: Matrik Pengelolaan Lingkungan Hidup
*) Kolom tindakan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup ini wajib diisi apabila upaya pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan saat ini masih belum memadai untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku (baku mutu, baku kerusakan dan lain-lain)

24 Format DPLH: Matrik Pemantauan Lingkungan Hidup
*) Kolom tindakan perbaikan pemantauan lingkungan hidup ini wajib diisi apabila upaya pemantauan lingkungan hidup yang dilaksanakan saat ini masih belum memadai untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku (baku mutu, baku kerusakan dan lain-lain).

25 Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
No Izin PPLH Ketentuan dalam UU No. 32/2009 PP Bidang PPLH Peraturan MENLH 1. Izin Pembuangan Air Linbah ke Sungai Pasal 20 ayat 3 Huruf b. PP 82/2001 tentang PKA & PPA Peraturan MENLH No. 1 Tahun 2010: Tata Laksanana Pengendalian Pencemaran air 2. Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke Tanah (Land Application) 3. Izin Pembuangan air limbah ke laut PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut Peraturan MENLH No 12 Tahun 2006 :Persyaratan dan Tata Cara Pembuangan Air Limbah Ke laut

26 Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
No Izin PPLH Ketentuan dalam UU No. 32/2009 PP Bidang PPLH Peraturan MENLH 4. Izin Injeksi Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Migas & Panas Bumi Pasal 20 ayat 3 Huruf b. Peraturan MENLH No. 13 Tahun 2007: Persyaratan dan Tata Cara Pengelolaan Air Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi dengan Cara Injeksi 5. Izin Pengelolaan LB3 Pasal 59 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 102 PP 18 Tahun 1999 Pengelolaan LB3 Peraturan MENLH No. 18 Tahun 2009: Tata Cara Perizinan PLB3 Peraturan MENLH No. 30 Tahun 2009: Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah 6. Izin Dumping Limbah Pasal 60, Pasal 61, Pasal 104

27 Terima kasih Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Deputi I Bidang Tata Lingkungan – Asdep Kajian Dampak Lingkungan Jl. D.I. Panjaitan Kab. 24 Kebon Nanas Jakarta Timur 13410 Gedung A lanta 6, Telp/Fax:


Download ppt "Pedoman Pelaksanaan SE-MENLH Pasal 121 UU 32/2009 dan DELH/DPLH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google