Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Segaf, SE.MSc.. PPh 21 merupakan penghitungan & pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi pekerjaan dan orang pribadi penerima pekerjaan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Segaf, SE.MSc.. PPh 21 merupakan penghitungan & pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi pekerjaan dan orang pribadi penerima pekerjaan."— Transcript presentasi:

1 Segaf, SE.MSc.

2 PPh 21 merupakan penghitungan & pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi pekerjaan dan orang pribadi penerima pekerjaan.

3 Pegawai atau Karyawan atau Perseorangan yg menerima pekerjaan Subyek Pajaknya Gaji / Honor / Uang lembur, Komisi, Uang koreksi, Uang transport, Uang penggantian dll Obyek Pajaknya

4 Berdasarkan PMK No.252/PMK.03/2008 Bukan Pegawai Pegawai Tidak tetap Pegawai Tetap

5 Berdasarkan PMK Pasal 1 (10) No.252/PMP.03/2008 Pegawai kontrak full time Dewan komisaris, Dewan pengawas Pegawai yg menerima /memperoleh penghasilan teratur

6 Berdasarkan PMK Pasal 1 (11) No.252/PMP.03/2008 Penghasilan berdasar penyelesaian pekerjaan Penghasilan berdasar jumlah unit hasil Penghasilan berdasar jumlah hari kerja

7 Berdasarkan PMK Pasal 1 (12) No.252/PMP.03/2008 Orang pribadi selain pegawai tetap dan tidak tetap berpenghasilan dg nama & bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26

8 gaji Segala bentuk tunjangan / imbalan secara periodik Uang lembur dll. Penghasilan Pegawai Tetap Teratur Bonus, THR, Jasa Produksi, Gratifikasi, Tantiem, Imbalan Sejenis Lainnya Pegawai Tetap Tidak teratur Imbalan kepada bukan pegawai lebih dari 1 kali dlm 1 tahun. Bukan Pegawai Source: Per-31/PJ./2009 Pasal 1

9 Pembayaran Santunan AsuransiPenerimaan dlm bentuk NaturaIuran Pensiun, Iuran Tunjangan Hari Tua oleh pemberi kerjaZakatBeasiswaPPh dibayar pemberi kerja (DTP)

10  Penghasilan pegawai tetap/pensiunan bulanan dipotong pajak dari penghasilan bruto dikurangi Biaya Jabatan/ Biaya Pensiun  Biaya Jabatan  5% x penghasilan Bruto tau maksimal Rp.500.000 perbulan atau Rp. 6.000.000 per tahun  Biaya Pensiun  5% x penghasilan Bruto tau maksimal Rp.200.000 perbulan atau Rp. 2.400.000 per tahun


Download ppt "Segaf, SE.MSc.. PPh 21 merupakan penghitungan & pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi pekerjaan dan orang pribadi penerima pekerjaan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google