Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PANCASILA 7 DINAMIKA PELAKSANAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PANCASILA 7 DINAMIKA PELAKSANAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945"— Transcript presentasi:

1 PANCASILA 7 DINAMIKA PELAKSANAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
MASA AWAL KEMERDEKAN, BANGSA INDONESIA MENGALAMI BERBAGAI MACAM GANGGUAN. KOLONIALISME BELANDA BERUPAYA BERKUASA DENGAN MEMBONCENG TENTARA SEKUTU. TERJADI JUGA BERMACAM PEMBERONTAKAN YANG BERSUMBER PADA PERTENTANGAN IDEOLOGI YANG INGIN MENAMPILKAN IDEOLOGI LAIN. SISTEM PEMERINTAHAN BELUM DAPAT DILAKSANAKAN, SEGALA KEKUASAAN DIJALANKAN OLEH PRESIDEN DENGAN DALIL UNTUK MENANGKAL ANCAMAN, GANGGUAN, HAMBATAN DAN TANTANGAN. TERJADI PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN, ATAS DASAR MAKLUMAT WAKIL PRESIDEN No. X, TANGGAL 16 OKTOBER 1945, KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT (KNIP) BERUBAH FUNGSI DARI PEMBANTU PRESIDEN MENJADI BADAN YANG DISERAHI KEKUASAAN LEGISLATIF DAN IKUT MENETAPKAN GBHN. TANGGAL 14 NOPEMBER 1945, KELUAR MAKLUMAT PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN SISTEM PEMERINTAHAN DARI KABINET PRESIDENSIAL MENJADI SISTEM KABINET PARLEMENTER, HAL INI BERDASARKAN USUL BADAN PEKERJA-KNIP. KEKUASAN PEMERINTAH (EKSEKUTIF) DIPEGANG OLEH PERDANA MENTERI SEBAGAI PIMPINAN KABINET.

2 PERDANA MENTERI ATAU MENTERI-MENTERI BERTANGGUNGJAWAB KEPADA KNIP, SEBAGAI DPR & TIDAK BERTANGUNG JAWAB KEPADA PRESIDEN SEBAGAIMANA YANG DIATUR OLEH UUD 1945. BERAKIBAT SEMAKIN TIDAK STABILNYA NEGARA RI BAIK DI BIDANG POLITIK, EKONOMI, PEMERINTAHAN & KEAMANAN. PERDANA MENTERI HANYA BERJALAN BEBERAPA BULAN & SERING TERJADI PERGANTIAN. TANGGAL 3 NOPEMBER 1945, DIKELUARKAN MAKLUMAT DITANDA TANGANI WAKIL PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PARTAI-PARTAI POLITIK, DENGAN TUJUAN AGAR DAPAT DIARAHKAN PADA PERJUANGAN UNTUK MEMPERKUAT & MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN. TAHUN 1955 DIADAKAN PEMILIHAN UMUM UNTUK MEMILIH ANGGOTA DPR DAN ANGGOTA KONSTITUANTE YANG BERTUGAS MENYUSUN UUD YANG TETAP SEBAGAI PENGGANTI UUDS 1950. SELAMA DUA TAHUN BERSIDANG BELUM MAMPU MENGHASILKAN KESEPAKATAN. DIKARENAKAN DALAM SIDANG MUNCUL USUL UNTUK MENGEMBALIKAN PIAGAM JAKARTA DALAM PEMBUKAAN UUD BARU. TANGGAL 22 APRIL 1959, DI DEPAN SIDANG KONSTITUANTE PRESIDEN, MENYATAKAN UNTUK KEMBALI KE UUD HAL INI TIDAK DAPAT TERPENUHI, DENGAN ALASAN SEPARO ANGGOTA KONSTITUANTE TIDAK AKAN MENGIKUTI SIDANG APABILA TIDAK DISETUJUI USUL TSB.

3 TANGGAL 5 JULI 1959 PRESIDEN MENGELUARKAN DEKRIT YANG ISINYA :
1. MEMBUKARKAN KONSTITUANTE, 2. MENETAPKAN UUD 1945 BERLAKU LAGI, BAGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, TERHITUNG MULAI HARI & TANGGAL PENETAPAN DEKRIT, MAKA TIDAK BERLAKU LAGI UUDS 1950. 3. PEMBENTUKAN MPRS YANG TERDIRI ATAS ANGGOTA-ANGOTA DPR DITAMBAH DENGAN UTUSAN-UTUSAN DARI DAERAH-DAERAH & GOLONGAN-GOLONGAN SERTA DPAS. DEKRIT TSB. TERMUAT DALAM KEPUTUSAN PRESIDEN No.150 TAHUN 1959 DAN DIUMUMKAN DALAM LEMBARAN NEGARA RI No. 75 TAHUN 1959. MASA ORDE LAMA, DIKELUARKAN DEKRIT TSB. MAKA BERLAKU KEMBALI NEGARA RI. NAMUN REALISASI KETATANEGARAAN TIDAK DILAKSANAKAN SESUAI UUD 1945, DALAM BERBAGAI BIDANG KEBIJAKSANAAN NEGARA: PRESIDEN MENCANANGKAN DEMOKRASI TERPIMPIN, DALAM PENGERTIAN DEMOKRASI YANG SESUAI DENGAN SILA KE 4 PANCASILA. “TERPIMPIN” MENGACU KEPADA DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWIKILAN. TETAPI DALAM PRAKTEK MENJADI TERPIMPIN OLEH PRESIDEN, AKIBATNYA TERJADI PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN. KONSEPSI PANCASILA BERUBAH MENJADI KONSEPSI NASAKOM. PRESIDEN SEBAGAI KEPALA NEGARA & PIMPINAN BESAR REVOLUSI DIANGKAT UNTUK JABATAN SEUMUR HIDUP.

4 PUNCAK DIBIDANG POLITIK, DITANDAI PEMBERONTAKAN G 30 S PKI, DALAM SEJARAH, BAHWA PKI TELAH DUA KALI MENGKHIANATI NEGARA & BANGSA SERTA DASAR NEGARA. BERSYUKUR PEMBERONTAKKAN DAPAT DIGAGALKAN. RAKYAT MENGHENDAKI & MENUNTUT DIBUBARKAN PKI. NAMUN, PIMPINAN NEGARA TIDAK MENDENGARKAN TUNTUTAN RAKYAT, SITUASI SEMAKIN MERUNCING, KEADAAN EKONOMI & KEAMANAN TIDAK TERKENDALIKAN. DENGAN DIPELOPORI OLEH PEMUDA, PELAJAR & MAHASISWA, RAKYAT MENYAMPAIKAN TRITUNTUTAN RAKYAT (TRITURA) YANG MELIPUTI: (1) BUBARKAN PKI, (2) BERSIHKAN KABINET DARI UNSUR-UNSUR PKI, (3) TURUNKAN HARGA-HARGA / PERBAIKI EKONOMI. GERAKAN RAKYAT MEMPERJUANGKAN TRITURA SEMAKIN BESAR, SEHINGGA PEMERINTAH (PRESIDEN) TIDAK MAMPU MENGENDALIKAN, MAKA DIKELUARKAN SURAT PERINTAH TERTANGGAL 11 MARET 1966, YANG MEMBERIKAN WEWENANG KEPADA LETJEN. SOEHARTO, UNTUK MENGAMBIL LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN & MENYELAMATKAN KEADAAN NEGARA. SEJAK PERISTIWA ITULAH SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA DIKUASAI OLEH KEKUASAAN ORDE BARU.

5 MASA ORDE BARU, LAHIR DENGAN TEKAD AWAL UNTUK MENGEMBALIKAN KEADAAN SETELAH PEMBERONTAKAN G 30 S PKI, SERTA TEKAD UNTUK MEWUJUDKAN TATANAN KEHIDUPAN MASYRAKAT, BANGSA & NEGARA ATAS DASAR PELAKSANAAN PANCASILA & UUD 1945 SECARA MURNI DAN KONSEKUEN. JUGA SEBAGAI PELOPOR PEMBANGUNAN NASIONAL SEHINGGA ORDE BARU SERING DIISTILAHKAN DENGAN ORDE PEMBANGUNAN. AWAL KEKUASAAN ORDE BARU UNTUK MEMPERBAIKI NASIB BANGSA DALAM BERBAGAI BIDANG, a.l. BIDANG POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA MAUPUN KEAMANAN. DI BIDANG POLITIK, DILAKSANAKAN PEMILU. BANGSA INDONESIA MEMANG MERASAKAN PERUBAHAN, PENINGKATAN NASIB BANGSA DALAM BERBAGAI BIDANG MELALUI SUATU PROGRAM YANG DISEBUT PELITA (PEMBANGUNAN LIMA TAHUN). NAMUN, LAMBAT LAUN PROGRAM-PROGRAM NEGARA BUKAN LAGI UNTUK RAKYAT MELAINKAN DEMI KEKUASAAN & AMBISI. KEKUASAN MENJALAR KESELURUH SENDIRI-SENDI KEHIDUPAN KETATANEGARAAN INDONESIA. KEKUASAN MENJADI OTORITER SEAKAN-AKAN DILAKSANAKAN SECARA DEMOKRATIS. REALISASI UUD 1945 PRAKTIS LEBIH BANYAK MEMBERIKAN PORSI ATAS KEKUASAAN PRESIDEN.

6 MAKNA NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM (NEGARA BERDASARKAN ATAS HUKUM (rechtsstaat), TIDAK BERDASARKAAN KEKUASAAN BELAKA (machtsstaat) YANG MENGANDUNG ARTI BAHWA NEGARA TERMASUK DI DALAMNYA PEMERINTAH DAN LEMBAGA-LEMBAGA YANG LAIN, DALAM MELAKSANAKAN TINDAKANNYA HARUS DILANDASI OLEH HUKUM ATAU DAPAT DIPERTANGUNGJAWABKAN SECARA HUKUM. DENGAN CIRI-CIRI NEGARA HUKUM YANG ANTARA LAIN: 1. ADANYA PENGAKUAN AKAN HAK ASASI MANUSIA 2. ADANYA ASAS LEGALITAS 3. ADANYA SUATU PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK. PEMERINTAH BERDASARKAN PADA SISTEM KONSTITUSI (HUKUM DASAR), SESUAI DENGAN FALSAFAH PANCASILA DAN UUD 1945, TIDAK BERFUNGSI. KEKUASAAN SEMAKIN TIDAK TERBATAS, BAHKAN SECARA TIDAK LANGSUNG KEKUASAAN LEGISLATIF DI BAWAH KEKUASAAN PRESIDEN. DENGAN SISTEM INI, MAKA HAK ASASI RAKYAT DIBATASI BAHKAN DITEKAN, SEHINGGA KEKUASAN POLITIK SEMAKIN SULIT DIKONTROL. TATKALA TERJADI KRISIS EKONOMI, ATAS DASAR KENYATAAN, MAKA DI BAWAH PELOPOR MAHASISWA MENGADAKAN GERAKAN REFORMASI UNTUK MENGEMBALIKAN DAN MENATA NEGARA KEARAH YANG DEMOKRATIS.

7 MASA REFORMASI, AKIBAT KETIDAK PUASAN MASYARAKAT, MAKA TERJADI GERAKAN YANG DIPELOPORI OLEH GENERASI MUDA TERUTAMA MAHASISWA SEBAGAI SUATU GERAKAN MORAL, MEMILIKI KEKUATAN YANG LUAR BIASA YANG MENUNTUT ADANYA “REFORMASI” DI SEGALA BIDANG KEHIDUPAN NEGARA TERUTAMA BIDANG POLITIK, EKONOMI & HUKUM. Catatan: Reformasi mengandung arti perbaikan, pembaharuan atau pemulihan kembali. Reformasi lahir dari suatu gerakan masyarakat yang menuntut diadakan perubahan-perubahan yang menyangkut berbagai bidang kehidupan, seperti: bidang politik, ekonomi, sosial, hukum dan hankam. KEBERHASILAN REFORMASI DITANDAI DENGAN TURUNNYA SOEHARTO PADA TANGGAL 21 MEI 1998, YANG DIGANTI OLEH PROF. DR. B.J. HABIBIE SEBAGAI PRESIDEN RI. PEMERINTAHAN INI, MERUPAKAN PEMERINTAHAN TRANSISI. SETELAH BERAKHIRNYA ORDE BARU, MAKA TERBUKA KESEMPATAN PARA PAKAR UNTUK MEMBICARAKAN PERLUNYA UNTUK DILAKUKAN AMANDEMEN TERHADAP BEBERAPA PASAL DALAM UUD 1945. AMANDEMEN UUD 1945 ADALAH PERUBAHAN ATAS UUD DALAM HAL INI, BATANG TUBUH UUD 1945, TANPA MENGUBAH PEMBUKAAN UUD 1945, OLEH LEMBAGA YANG BERWENANG SESUAI DENGAN KETENTUAN UUD 1945 ITU SENDIRI. Catatan: amandemen suatu proses penyempurnaan terhadap UUD tanpa harus mengubah UUD tsb. Amandemen merupakan pelengkap dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD.

8 AMANDEMEN UUD1945, SEBAGAI USAHA UNTUK MENGEMBALIKAN KEHIDUPAN NEGARA YANG BERKEDAULATAN RAKYAT & MENUJU INDONESIA YANG DEMOKRATIS. HAL INI SALAH SATU ASPIRASI YANG TERKANDUNG DALAM SEMANGAT REFORMASI, DENGAN DASAR PADA KENYATAAN SELAMA PEMERINTAHAN ORDE BARU, TELAH TERJADI PEMBERIAN KEKUASAAN YANG MAHA DAHSYAT KEPADA PRESIDEN SEBAGAI KEPALA NEGARA MAUPUN SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN, SBB.: - SECARA MATERIEAL, PRESIDEN MEMILIKI KEKUASAAN YANG TIDAK TERBATAS, MELIPUTI KEKUASAAN EKSEKUTIF, LEGISLATIF & YUDIKATIF, - SEMUA LEMBAGA PENGAWAS TERHADAP PEMERINTAH DIBUAT SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA TIDAK BERDAYA, - SECARA MATERIAL, JABATAN PRESIDEN TIDAK TERBATAS, AKIBAT ADANYA PASAL-PASAL YANG MULTITAFSIR. - LEMBAGA-LEMBAGA TINGGI NEGARA YANG LAIN MELAKUKAN POLITIK “yes men” DI KEPEMIMPINAN B.J. HABIBIE, GERAKAN REFORMASI BERGULIR, TERJADI KEMAJUAN DI BIDANG POLITIK, PENINGKATTAN PERAN MASYARAKAT, PENGURANGAN DOMINASI PERAN PEMERINTAH DALAM KEHIDUPAN POLITIK. DISELENGARAKAN SIDANG ISTIMEWA MPR (10-13 Nop.1998), PEMILU MULTI PARTAI TANGGAL 7 JUNI 1999 YANG DIKUTI 48 PARTAI DARI 143 PARTAI POLITIK, NETRALISASI PEGAWAI NEGERI, KEBEBASAN PERS, RATIFIKASI BERBAGAI KONVENSI YANG BERTALIAN DENGAN HAK-HAK ASASI MANUSIA.

9 DALAM WAKTU YANG RELATIF SINGKAT (sekitar 17 bulan) TIDAK SEDIKIT HAL-HAL NEGATIF TERJADI, YANG OLEH BEBERAPA KALANGAN DI PANDANG SEBAGAI PEMERINTAHAN YANG MASIH MERUPAKAN PERPAN -JANGAN TANGAN REZIM ORDE BARU. BELUM MAMPU MENGANGKAT BANGSA DARI KETERPURUKAN KRISIS EKONOMI, BUDAYA KORUPSI, KOLUSI & NEPOTISME YG. MASIH LENGKET, BELUM TERWUJUDNYA SUPREMASI HUKUM. LEPASNYA TIMOR TIMUR SEBAGAI PROPINSI KE-27 DARI NKRI. MELALUI PROSES PENENTUAN PENDAPAT PADA TGL. 30 AGUSTUS 1999, SEBAGAI AKIBAT, MAKA PEMERINTAHAN TRANSISI TIDAK MENDAPAT DUKUNGAN DAN LEGITIMASI DARI RAKYAT. BERAKHIR DITOLAKNYA PERTANGGUNGJAWABAN B.J. HABIBIE SEBAGAI PRESIDEN RI, MELALUI KETETAPAN MPR-RI No. III/MPR/1999. Catatan: selama NKRI berdiri di atas landasan konstitusional UUD 1945 telah mengalami dua kali penolakan pertanggungjawab Presiden oleh MPRS & MPR, yakni: 1. Ir. Sukarno dan 2. Prof.DR. BJ. Habibie. PADA TGL. 7 JUNI 1999, DIADAKAN PEMILIHAN UMUM & TELAH BERHASIL MEMBENTUK KEMBALI LEMBAGA-LEMBAGA PERWAKILAN & PERMUSYA -WARATAN RAKYAT YANG MENDAPAT DUKUNGAN DAN LEGITIMASI RAKYAT UNTUK PRIODE , DAN PADA TAHUN 2004 DILAKSANAKAN PEMILIHAN PRESIDEN YANG DIPILIH SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT. (Catatan: merupakan pemilihan presiden yang secara langsung yang pertama)

10 PRESENTASI TUGAS MANDIRI 2


Download ppt "PANCASILA 7 DINAMIKA PELAKSANAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google