Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Urgensi Penyusunan RUU Perkotaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Urgensi Penyusunan RUU Perkotaan"— Transcript presentasi:

1 Urgensi Penyusunan RUU Perkotaan
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

2 KOTA/ KAWASAN PERKOTAAN = PERLU PENGATURAN SECARA COMPREHENSIVE
ALUR PIKIR Masyarakat Indonesia Masy Desa Homogen Sederhana Pertanian Tergantung Alam Masy Kota Heterogen Complex & dinamis Jasa Hub dg daerah dan Luar negeri Mobilitas tinggi Kepadatan yg tinggi KOTA/ KAWASAN PERKOTAAN = PERKOTAAN TATA KELOLA UU yg ada belum bisa mengakomodir berbagai permasalahan perkotaan, tidak adanya “payung” peraturan perkotaan di luar urusan tataruang dan pemerintahan, (mengatur perkotaan secara komperehensif). PERLU PENGATURAN SECARA COMPREHENSIVE

3 4 Aspek yang melatar belakangi perlunya pengaturan tentang Perkotaan
PENDUDUK WILAYAH PENGELOLA (KELEMBAGAAN) PEMBANGUNAN

4 ASPEK PENDUDUK PERKOTAAN
Belum optimalnya pelayanan perkotaan bagi masyarakat.

5 PROYEKSI PERTAMBAHAN JUMLAH PENDUDUK PERKOTAAN INDONESIA
Sumber : BPS Pertambahan penduduk Indonesia yang semakin besar bermukim di kawasan perkotaan, diperkirakan pada tahun 2025 sebesar 65% penduduk bermukim di kawasan perkotaan yang memerlukan fasilitas publik yang memadai. TINGKAT PELAYANAN PERKOTAAN YANG BELUM OPTIMAL 4

6 ASPEK WILAYAH Tumbuhnya kawasan perkotaan selain kota-kota otonom, yang belum dikelola dengan optimal oleh pemerintah kabupaten. Ada yang tumbuh secara tidak terencana maupun terencana (oleh swasta)

7 KAWASAN PERKOTAAN DI INDONESIA
TAHUN 2012 Sudah diatur cukup lengkap 93 kota (11%) 219 kawasan (26%) Belum diatur Dari sejumlah kawasan perkotaan tersebut, beberapa diantaranya telah beraglomerasi membentuk 10 kawasan perkotaan metropolitan.

8 PENANGANAN KAWASAN PERKOTAAN
Kawasan perkotaan dianggap sebagai titik permasalahan Jenis urusan yang dilayani lebih bersifat penanganan masalah rural (irigasi, jalan regional dsb) Penilaian prioritas dilihat dari kacamata cross border antar kecamatan dalam kabupaten REGIONAL/KABUPATEN PERKOTAAN Kawasan perkotaan dilihat permasalahannya dari setiap bagian dalam kawasannya Jenis urusan yang dilayani bersifat penanganan masalah perkotaan Penilaian prioritas dilihat dari kacamata cross border antar kecamatan dalam kabupaten KAWASAN PERKOTAAN YANG TUMBUH DAN MEMBESAR DI WILAYAH KABUPATEN BELUM TERTANGANI DENGAN BAIK. PERMASALAHAN YANG MUNCUL SERING TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PERMASALAHAN MENDESAK DALAM KABUPATEN.

9 KAWASAN PERKOTAAN KECIL
URGENSI PENGATURAN KAWASAN PERKOTAAN KECIL Tidak terdapat institusi yang secara intensif memonitor kondisi kawasan Tidak terdapat institusi yang secara intensif menangani pemeliharaan prasarana dan sarana perkotaan Tidak terdapat lembaga yang secara intensif melayani kebutuhan masyarakat perkotaan Tidak terdapat mekanisme penganggaran yang menjamin kondisi pelayanan prasarana dan sarana perkotaan bisa berjalan baik Contoh : Majenang (Jateng), Rambipuji (Jatim), Delanggu (Jateng), Kayu Agung (sumsel). Catatan : Kawasan perkotaan kecil cenderung berada pada wilayah 1 kecamatan

10 URGENSI PENGATURAN KAWASAN PERKOTAAN
MENENGAH DAN BESAR Tidak terdapat institusi yang secara intensif memonitor kondisi kawasan Tidak ada institusi yg secara koordinatif dapat mengkoordinasi penanganan permasalahan pada sekala kawasan perkotaan Munculnya kasus-kasus perkotaan pada tingkat penanganan yang membutuhkan teknologi tinggi tidak dapat tertangani Tidak terdapat institusi yang secara intensif menangani pemeliharaan prasarana dan sarana perkotaan Tidak terdapat mekanisme penganggaran yang menjamin kondisi pelayanan perkotaan bisa berjalan baik Contoh kasus : Purwokerto (Jateng), Karawang(Jabar), Bojonegoro (Jatim) , Gowa (Sulsel), Badung (Bali), Pring Sewu(Lampung). Catatan : Kawasan perkotaan menengah/besar cenderung berada pada wilayah lebih dari 1 kecamatan

11 Kawasan Perkotaan Menengah
Contoh Permasalahan Kawasan Perkotaan Menengah

12 URGENSI PENGATURAN KAWASAN PERKOTAAN LINTAS DAERAH
Meski sudah terdapat berbagai bentuk kerjasama antar daerah, namun sampai saat ini belum ada kerjasama antar daerah yang benar-benar berhasil. Terjadi komplikasi pada saat kerjasama antar daerah terjadi pada level pemerintah daerah yang berbeda (propinsi/kabupaten/kota); Mengingat kerjasama yang terjadi dan berhasil hanya bersifat sektoral maka banyak permasalahan kawasan perkotaan yang pada lebih dari 1 daerah otonom tidak terselesaikan; Sistem pembiayaan pembangunan tidak mendukung pola kerjasama antar daerah Contoh kasus Kawasan Perkotaan: Jabodetabekjur, Gerbangkertosusila, Kedungsepur, Maminasata

13

14 PERMASALAHAN KAWASAN PERKOTAAN BARU
Pengembangan kawasan perkotaan baru oleh pengembang mendorong pertumbuhan penduduk sangat cepat  sistem kelembagaan tidak mendukung (muncul pedesaan/bukan kelurahan dengan jumlah penduduk sangat besar) Terjadi duplikasi pengelolaan kawasan perkotaan. Pengelolaan kawasan perkotaan oleh pengembang cenderung lebih berorientasi pada keuntungan sehingga tidak memperhatikan kepentingan wilayah lebih luas. Institusi pemerintah daerah belum mampu untuk melakukan kendali pelayanan prasarana dan sarana perkotaan akibatnya tidak terjadi koordinasi pola prasarana dan sarana pada sistem yang lebih luas. Tidak terdapat institusi pemerintah berkarakter perkotaan pada kawasan perkotaan baru.

15 PERMASALAHAN KAWASAN PERKOTAAN BARU
PADA LAHAN REKLAMASI Selain permasalahan sebagaimana yang terdapat pada kawasan perkotaan baru, juga terdapat permasalahan lain yaitu : Status lahan reklamasi tidak mempunyai kedudukan jelas dalam wilayah administrasi yang ada. Semua perijinan dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan swasta ilegal (proses IMB tidak bisa dilaksanakan karena status lahan yang tidak jelas)

16 ASPEK PENGELOLA PERKOTAAN (KELEMBAGAAN)
Belum ada bentuk pengelolaan kawasan perkotaan terutama yang meliputi lintas daerah terjadi komplikasi pada saat kerjasama antar daerah terjadi pada level pemerintah daerah yang berbeda (propinsi/kabupaten/kota)

17 KawasanPerkotaan kecil
Sistem kelembagaan kawasan perkotaan kecil yang rata-rata terletak hanya pada 1 kecamatan tidak mempunyai kelengkapan untuk menangani masalah perkotaan, Sistem pemerintahan kita tidak menciptakan adanya variasi bentuk kecamatan. Kelengkapan perangkat dalam kecamatan baik itu di daerah rural dengan daerah yang sudah bersifat perkotaan diciptakan sama. Semua kebutuhan pelayanan dilayani pada tingkat kabupaten. Padahal kabupaten adalah sistem kelembagaan pemerintahan yang melayani dengan karakter regional

18 Kawasan Perkotaan Sedang-Besar
Pada kawasan perkotaan sedang-besar permasalahan kelembagaan adalah pada kawasan perkotaan menengah adalah koordinasi antar kecamatan. Kelembagaan yang bertumpu pada kabupaten, Aspek yang ditangani kawasan perkotaan sedang-besar akan sukar untuk ditangani oleh SKPD kabupaten (permasalahan yang dihadapi perkotaan lebih kompleks dibandingkan dengan kawasan perkotaan kecil)

19 Kawasan perkotaan yang terletak pada dua daerah otonom atau lebih
Perlunya kelembagaan yang dapat secara efektif menangani permasalahan perkotaan di kedua daerah sehingga permasalahan yang ada khususnya pada wilayah perbatasannya tertangani dengan baik. Koordinasi dan kerjasama yang sering dianggap sebagai penyelesaian terhadap permasalahan tersebut ternyata belum dapat menjawab permasalahan di kawasan perkotaan tersebut.

20 ASPEK PEMBANGUNAN PERKOTAAN
Meliputi aspek sumberdaya dan proses

21 Kebijakan Pembangunan perkotaan yang mengarahkan bentuk kota-kota Indonesia pada masa akan datang yang layak huni, berdaya saing dan berkelanjutan Pengaturan tentang Standar Pelayanan Perkotaan untuk meningkatkan pelayanan pubik perkotaan Pengaturan tentang Tatakelola perkotaan a.l: Pengelolaan Perkotaan Di Pulau Kecil, Budaya Dan Identitas Lokal Kota, Pengelolaan Ruang Dalam Bumi, Permukiman Perkotaan, Manajemen Lingkungan Perkotaan, Manajemen Transportasi Perkotaan, Manajemen Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), Manajemen Kependudukan dan Sosial Budaya Perkotaan, Manajemen Lahan Perkotaan, Manajemen Sektor Informal Perkotaan

22 Urgensi RUU perkotaan Perlu ada payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kewilayahan. Saat ini peraturan yang ada masih terpisah-pisah dan bersifat sektoral. Kebijakan secara nasional (terkait perkotaan) belum spesifik dalam mengatur pengelolaan kawasan perkotaan yang relatif berkembang pesat tersebut. Masih ada ruang pengaturan perkotaan yang belum terakomodir dalam peraturan yang sudah ada saat ini, aturan perkotaan mengacu pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU 26/2007 Tentang tataruang. Namun belum ada yang mengatur bagaimana pengelolaan kawasan perkotaan yang relatif berkembang pesat tersebut. PEMECAHAN PERMASALAHAN PERKOTAAN DI SELESAIKAN SECARA SEKTORAL (TIDAK TERPADU DALAM LINGKUP KEWILAYAHANAN)

23 SUBSTANSI YANG PERLU DIATUR
Yang Spesifik diatur dalam RUU Perkotaan adalah diaturnya bagaimana pengelolaan perkotaan berdasarkan bentuk ukuran perkotaan, bagaimana bentuk kelembagaannya serta pengaturan aspek-aspek strategis kota yang belum diatur dalam undang-undang manapun, dan perlu diatur dengan pendekatan kewilayahan.

24 Sistematika BAB I KETENTUAN UMUM BAB II AZAS DAN TUJUAN
BAB III PEMBENTUKAN PERKOTAAN Bagian I Bentuk dan Klasifikasi Bagian II Nama dan Batas Wilayah BAB IV KELEMBAGAAN Bagian I Kota Bagian II Kawasan Perkotaan BAB V PERENCANAAN

25 BAB VI PELAYANAN PERKOTAAN
Bagian I Kota Bagian II Kawasan Perkotaan BAB VII PENGENDALIAN BAB VIII PEMBIAYAAN

26 BAB IX BUDAYA DAN IDENTITAS LOKAL
BAB X ASPEK STRATEGIS DAN PENGELOLAAN PERKOTAAN Bagian I Umum Bagian II Ruang dalam bumi Bagian III Permukiman Bagian IV Kependudukan Bagian VI Pengelolaan Lingkungan Perkotaan Bagian VII Pengelolaan Transportasi Perkotaan Bagian VIII Pengelolaan Prasarana Sarana Umum Bagian IX Pengelolaan Lahan Bagian X Sektor informal Kota Bagian XI Konservasi, peremajaan dan rehabilitasi

27 Bagian XII Pengelolaan Perkotaan di pulau kecil
Bagian XIII Kawasan Perkotaan Baru BAB XI KERJASAMA PERKOTAAN BAB XII INSENTIF dan DISINSENTIF BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

28 Apabila tidak ada RUU Perkotaan
Dampak yang signifikan terjadi (saat ini sudah terjadi dan kedepannya apabila tidak segera ditur akan semakin parah) terutama pada pengelolaan Kawasan perkotaan di luar kota otonom terutama pada kawasan perkotaan lintas daerah akan tumbuh berkembang tanpa terencana dan tanpa pengelola kawasan yang mampu mengelola kawasan lintas daerah tersebut

29 Sekian & terimakasih DIREKTORAT PENATAAN PERKOTAAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH Jalan Taman Makam Pahlawan No. 20 Kalibata - Jakarta Selatan 12750


Download ppt "Urgensi Penyusunan RUU Perkotaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google