Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLena Nisa Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya Untuk Perkembangan Infrastruktur di Indonesia Mustafa Edwin Nasution, Ph.D Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia
2
Outline Pendahuluan Konsep Wakaf: Definisi, Landasan dan Komponen Wakaf Perkembangan Wakaf Kontemporer Potensi Wakaf Perkembangan Infrastruktur di Indonesia Kontribusi Wakaf Untuk Pengembangan Infrastruktur Upaya Mengoptimalkan Wakaf
3
1. Pendahuluan
4
Wakaf merupakan salah satu institusi penting dalam perekonomian ummat muslim.
Meskipun tidak ada dalil yang menyatakan secara tegas tentang kewajiban berwakaf sebagaimana halnya dengan zakat, namun motivasi berwakaf di masyarakat muslim tidak pernah surut. Pada masa pemerintahan Ottoman, hasil wakaf dipergunakan untuk fasilitas masyarakat seperti jalan, air dan lainnya. Bahkan hal ini terus berlangsung sampai masa pemerintahan Inggris.
5
Kegiatan wakaf di Indonesia telah berkembang di awal abad ke 19
Meskipun telah lama berkembang, namun pengelolaan wakaf yang banyak di temui di Indonesia sampai dengan saat ini adalah wakaf yang sifatnya tradisional. Kegiatan wakaf sebatas kepada benda-benda tidak bergerak seperti mesjid, tanah pekuburan, madrasah dan lainnya yang pemanfaatan dan pengelolaannya juga masih tradisional. Kegiatan wakaf yang masih tradisional ini mengakibatkan keberadaan wakaf secara ekonomi belum dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Padahal
6
2. Konsep Wakaf: Definisi, Landasan dan Komponen Wakaf
7
Waqf atau wakaf secara bahasa berarti berhenti, menahan atau diam.
Dari sudut pandang syariah, wakaf sering diartikan sebagai asset yang dialokasikan untuk kemanfaatan ummat dimana substansi pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum.
8
“Dari Ibnu Umar ra. Berkata bahwa sahabat Umar ra
“Dari Ibnu Umar ra. Berkata bahwa sahabat Umar ra. Memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan pokoknya tanah itu dan kamu sedekahkan hasilnya. Kemudian Umar melakukan sedekah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak juga diwariskan. Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan maksud menumpuk harta”
9
Unsur-unsur penting dalam Kegiatan Wakaf
1. Wakif : orang yang berwakaf Harus memiliki syarat muslim, baligh, berakal dan memiliki kemampuan 2. Mauquf bih : benda yang diwakafkan Benda yang diwakafkan harus milik sendiri bukan benda pinjaman atau hutang 3. Nazhir : pengelola wakaf Bertanggung jawab dalam memelihara, menjaga, dan mengembangkan wakaf serta menyerahkan hasil atau manfaat dari wakaf kepada sasaran wakaf. Dibutuhkan profesionalisme. Syaratnya antara lain; muslim, mukallaf, baligh, berakal dan memiliki kemampuan dalam mengelola wakaf serta memiliki sifat amanah, jujur dan adil. Kemampuan dalam mengelola wakaf ini juga termasuk kemampuan dalam hal manajemen keuangan dan dana wakaf. 4. Mauquf álaihi : penerima wakaf
10
3. Perkembangan Wakaf Kontemporer
11
Kegiatan wakaf baik sifatnya bergerak maupun tidak bergerak telah dilakukan sejak lama. Pemanfaatan wakaf untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat telah dilakukan sejak jaman keemasan Islam khususnya jaman pemerintahan Bani Abbasiyah. Kebiasaan ini terus dikembangkan sampai saat ini oleh sebagian negara-negara di Timur Tengah seperti Mesir, Arab Saudi, Yordania, Turki, Bangladesh. Pengelolaan di negara-negara ini relatif lebih maju. Bahkan tiap-tiap negara ini memiliki bagian khusus yang mengurus masalah perwakafan.
12
Hampir 75% seluruh lahan yang dapat ditanami di Daulah Khilafah Turki Usmani merupakan tanah wakaf
Setengah dari lahan di Aljazair, pada masa penjajahan Perancis pada pertengahan abad ke 19 merupakan tanah wakaf Pada periode yang sama, 33 % Tanah di Tunisia merupakan tanah wakaf Di Mesir sampai dengan tahun 1949, 12,5 persen lahan pertanian adalah tanah wakaf Pada Tahun 1930 di Iran, sekitar 30 persen dari lahan yang ditanami adalah lahan wakaf. Bangladesh menerbitkan sejumlah sertifikat wakaf tunai untuk usaha pengentasan kemiskinan
13
Wakaf dikalangan umat Islam telah muncul sebagai sarana komitmen yang dapat dipercaya untuk memberikan keamanan bagi para pemilik harta sebagai imbangan dari layanan sosial. Penelitian ini memberikan hasil bahwa wakaf telah lama berfungsi sebagai instrumen penting untuk memberikan public goods dengan cara yang tidak sentralistik. (Kuran, 2001) RD McChesney (1991) wakaf dalam rentang waktu yang cukup lama telah berada pada pusat paling penting dari kehidupan umat Islam sehari-hari, membangun lembaga-lembaga keagamaan, cultural dan kesejahteraan. Penelitian ini menunjukkan betapa pentingnya peran lembaga wakaf dalam kehidupan masyarakat muslim dan ini berfluktuasi sejalan dengan sikap penguasa pemerintah.
14
Kegiatan wakaf di Indonesia telah berkembang sebelum abad ke -19 ditandai dengan berdirinya mesjid dan juga madrasah di berbagai tempat. Masuknya pemerintahan kolonial menjadi momentum kegiatan wakaf ini di tanah air. Di abad ke 20 perkembangan wakaf semakin marak. Hal ini ditandai dengan semakin berkembangnya organisasi keagamaan, sekolah dan madrasah, mesjid yang semuanya merupakan swadaya. Perkembangan selanjutnya kegiatan wakaf tidak mengalami perubahan yang berarti. Kegiatan wakaf dilakukan terbatas pada kegiatan keagamaan, seperti pembangunan mesjid, musola, langgar, madrasah, pekuburan sehingga kegiatan wakaf di Indonesia kurang bermanfaat secara ekonomis bagi rakyat banyak.
15
Perkembangan wakaf yang lamban ini setidaknya mengindikasikan adanya kendala dalam usaha pengembangan wakaf di Indonesia. Beberapa hal yang setidaknya menjadi kendala dalan usaha pengembangan wakaf di Indonesia antara lain: Profesionalitas pengelolaan terkait dengan SDM wakaf yang masih rendah Transparansi dan Akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf Kebiasaan masyarakat yang berwakaf hanya berdasarkan kebiasaan dan kurang fahamnya masyarakat akan makna wakaf yang sesungguhnya.
16
4. Potensi Wakaf
17
Tanah wakaf di Indonesia saat ini sebanyak 403
Tanah wakaf di Indonesia saat ini sebanyak lokasi dengan luas m2. Dari total luasan tersebut 75% diantaranya telah bersertifikat wakaf dan 10% bernilai ekonomi tinggi, dan masih banyak lagi yang belum terdata
18
Tabel 1. Potensi Wakaf Tunai di Indonesia[1]
Tingkat Penghasilan/bulan Jumlah Muslim Tarif Wakaf/Bulan Potensi Wakaf Tunai/Bulan Potensi Wakaf Tunai/Tahun Rp 4 juta Rp 5000 Rp 20 Milyar Rp 240 Milyar Rp 1-2 juta 3 juta Rp 10000 Rp 30 Milyar Rp 360 Milyar Rp 2-5 juta 2 juta Rp 50000 Rp 100 Milyar Rp 1,2 Trilyun Rp 5-10 juta 1 juta Rp Rp 100 M Total 3 Trilyun [1] Perhitungan ini telah ditampilkan sebelumnya pada makalah seminar yang terangkum dalam buku “Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam “
19
Estimasi Departemen Agama
Jika di asumsikan 40 juta umat islam membayar wakaf sebanyak per tahun, maka akan terkumpul uang hasil wakaf sebesar Rp 400 milyar. Jika pembayaran meningkat menjadi per tahun maka jumlah dana yang terkumpul sebesar Rp 20 Trilyun. Jika bagi hasil bank syariah sekitar 10%, maka nilai bagi hasil sekitar 2 Trilyun per tahun. Nilai ini hanya memperkirakan 40 juta penduduk muslim dari sekitar 182 juta penduduk muslim di Indonesia. Jika dilakukan perhitungan yang sesungguhnya diperkirakan nilainya akan lebih besar dari perkiraan kasar ini.
20
5. Perkembangan Infrastruktur di Indonesia
21
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Ulfa, Almizan (200x)[1] nilai real anggaran pembangunan subsektor jalan raya, pendidikan, transportasi dan kesehatan merosot tajam sejak tahun 1997/98. Diantara semua subsektor jalan raya mengalami penurunan yang paling besar. [1] Sinopsis Hasil Penelitian “ Pengembangan Model Pembangunan Infrastruktur Daerah sebagai Acuan Pemantauan Dampak Implementasi Otonomi Daerah”
22
Otonomi daerah Proyek tidak signifikan Kondisi infrastruktur fisik buruk berdampak buruk bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Beban penduduk kalangan ekonomi lemah dan miskin semakin berat. Kemiskinan meningkat tindak kejahatan dan kerawanan sosial Infrastruktur yang buruk Investasi menurun
23
6. Kontribusi Wakaf Untuk Pengembangan Infrastruktur
24
Wakaf untuk Usaha Pengentasan Kemiskinan
Ada 2 Pendekatan: Menggunakan wakaf uang, dimana uang tersebut diinvestasikan di sektor riil secara langsung ataupun melalui perbankan atau pasar modal syariah dan hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. 2. Pendekatan wakaf produktif dimana alokasi dana memang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur yang dapat menghasilkan uang. Misalkan pembangunan jalan tol. Hasil dari jalan tol dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat miskin, pendirian sekolah, rumah sakit ataupun menyantuni kaum dhuafa.
25
. 7. Upaya Mengoptimalkan Wakaf
26
Kebijakan Strategis Pemerintah (Depag):
Pembentukan Badan Wakaf Indonesia, Pengembangan Obyek wakaf yang tidak hanya terbatas pada benda tak bergerak, juga bergerak seperti uang, saham, investasi dan lain-lain, peningkatan kualitas nazhir wakaf, menjalin kemitraan usaha dengan pihak-pihak lain yang peduli dengan wakaf baik dalam maupun luar negeri, mengadakan proyek-proyek percontohan di setiap wilayah dengan memprioritaskan lokasi-lokasi wakaf yang strategis, memberdayakan peraturan daerah (perda) agar lebih mengoptimalkan pemberdayaan wakaf, mendorong tumbuhnya semangat berwakaf uang dan harta benda berharga dari masyarakat melalui berbagai pendekatan yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta sesuai dengan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
27
Realisasi Upaya Mengoptimalkan Pengumpulan Dana Zakat
Sisi Supply Sisi Demand Optimalisasi Pengelolaan
28
Menggerakkan wakaf dari sisi supply :
Penguatan infrastruktur dan kelembagaan wakaf, penyediaan akses dan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar wakaf baik dengan kartu debit, fasilitas on line dan sebagainya, sehingga hal ini akan merangsang orang untuk membayar wakaf.
29
Menggerakkan wakaf dari sisi demand:
1. Sosialisasi dan edukasi dari masyarakat. 2. Gerakan sadar wakaf, 3. Strategi marketing melalui media cetak dan elektronik
30
Optimalisasi Pengelolaan
Dibutuhkan sumber daya (nazhir) yang handal, cerdas dan berakhlak Memiliki kecakapan dalam mengelola atau manajemen keuangan Pilihan investasi yang menguntungkan dan meminimalkan risiko Hasil pengelolaan usaha-usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dengan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan sosial, pemberdayaan masyarakat ataupun peningkatan SDM dan lainnya.
31
Alhamdulilah
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.