Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHaru Novi Telah diubah "10 tahun yang lalu
2
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
3
Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen (UUGD) 3. PP. 19/2005 ttg Standar Nasional Pendidikan 4. Fatwa Menteri Hukum dan HAM No. I.UM.01.02-253 tgl. 23 Maret 2007
4
Latar Belakang UUSPN pasal 39 (2) menyatakan bahwa Pendidik adalah tenaga profesional UUSPN pasal 39 (2) menyatakan bahwa Pendidik adalah tenaga profesional Pasal 42 UUSPN mengamanatkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Pasal 42 UUSPN mengamanatkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
5
Latar Belakang Pada Pasal 28 (2) PP No. 19 Tahun 2005, dijelaskan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku Pada Pasal 28 (2) PP No. 19 Tahun 2005, dijelaskan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
6
Latar Belakang UUGD pasal 11 (1) dinyatakan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. UUGD pasal 11 (1) dinyatakan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Pasal 11 ayat (2), menyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakriditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah Pasal 11 ayat (2), menyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakriditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah Guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, ia dipersyaratkan memiliki (1) kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang relevan dan (2) menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran Guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, ia dipersyaratkan memiliki (1) kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang relevan dan (2) menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran
7
Kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang relevan Dibuktikan dengan ijasah dan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan dan mata pelajaran yang dibina. Dibuktikan dengan ijasah dan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D4 jurusan/program studi PGSD/Psikologi/ Pendidikan Lainnya, sedangkan guru Matematika SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK dipersyaratkan lulusan S1/D4 jurusan/program studi Matematika atau Pendidikan Matematika Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D4 jurusan/program studi PGSD/Psikologi/ Pendidikan Lainnya, sedangkan guru Matematika SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK dipersyaratkan lulusan S1/D4 jurusan/program studi Matematika atau Pendidikan Matematika
8
Menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran Meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang lulus sertifikasi guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang lulus sertifikasi guru.
9
Pengalaman negara lain Di Amerika Serikat, Inggris dan Australia diberlakukan secara ketat, (Wang, dkk., 2003) Di Amerika Serikat, Inggris dan Australia diberlakukan secara ketat, (Wang, dkk., 2003) Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003 Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003 Korea dan Singapura tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan ketat terhadap proses kelulusan di lembaga penghasil guru Korea dan Singapura tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan ketat terhadap proses kelulusan di lembaga penghasil guru
10
Tujuan sertifikasi 1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, 2. Meningkatkan proses dan mutu pendidikan, dan 3. Meningkatkan profesionalisme guru.
11
DIKLAT PROFESI GURU UJIAN PELAKSANAAN DIKLAT Tdk lulus lulus GURU DALAM JABATAN PENILAIAN PORTOFOLIO OLEH LPTK KEGIATAN TAMBAHAN MELENGKAPI PORTOFOLIO SERTIFIKAT PENDIDIK lulus Tdk lulus ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN lulus DINAS PENDIDIKAN Tdk lulus UJIAN ULANGAN
12
DEPDIKNAS DIKTI - PMPTK DIKNAS PROVINSI PANITIA SERTIFIKASI GURU TK. PROV DIKNAS KAB/KOTA PANITIA SERTIFIKASI GURU TK. KAB/KOTA RAYON LPTK PENYELENGGARA GURU PESERTA SERTIFIKASI 1 3 4 11 85 2 9 6 7 10 KONSORSIUM
13
PENILAIAN SELEKSI INTERNAL DI DIKNAS KAB/KOTA 1. MASA KERJA 2. USIA 3. PANGKAT/GOLONGAN 4. TUGAS TAMBAHAN 5. PRESTASI
14
ALUR PROSES KEGIATAN GURU DALAM SERTIFIKASI (apa yang dilakukan guru dalam mengikuti proses sertifikasi)
15
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU (CALON PESERTA SERTIFIKASI) ISI FORM PENDAFTARAN (A1), BIODATA (A2), SUSUN PORTOFOLIO, DAN MELENGKAPI SYARAT LAIN MENYERAHKAN KE DIKNAS KAB/KOTA MELENGKAPI PORTOFOLIO DAFTAR URUT PRIORITAS CHECK MENDAPAT: (1) NO PESERTA, (2) INSTRUMEN PORTOFOLIO, (3) FORMAT A1 DAN FORMAT A2 ) SERTIFIKAT PENDIDIK TL MASUK DAFTAR URUT GURU L lulus TATAP MUKA & PRAKTIK REMIDI TATAP MUKA & ATAU PRAKTIK DIKLAT PROFESI PENDIDIK PENILAIAN OLEH LPTK PELATIHAN KOMPETENSI Tdk lulus UJIAN ULANGAN lulus PENG- UMUMAN HASIL DINAS PENDIDIKAN Tdk lulus
16
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Guru yang terseleksi memperoleh: (1) No. Peserta (disusun antara Diknas dan Guru), (2) Instrumen Portofolio, (3) Format A1 dan Format A2 dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Guru yang terseleksi memperoleh: (1) No. Peserta (disusun antara Diknas dan Guru), (2) Instrumen Portofolio, (3) Format A1 dan Format A2 dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Guru mengisi Format A1, Format A2, menyiapkan pas photo terbaru (tahun 2007) berukuran 3 x 4 (berwarna) 4 lembar, dan menyusun portofolio, kemudian menyerahkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. Di belakang setiap photo dituliskan nama dan nomor peserta Guru mengisi Format A1, Format A2, menyiapkan pas photo terbaru (tahun 2007) berukuran 3 x 4 (berwarna) 4 lembar, dan menyusun portofolio, kemudian menyerahkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. Di belakang setiap photo dituliskan nama dan nomor peserta Jika Tidak Lulus, peserta memperoleh rekomendasi dari LPTK penyelenggara sertifikasi: Jika Tidak Lulus, peserta memperoleh rekomendasi dari LPTK penyelenggara sertifikasi: Melakukan berbagai kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio, atau Melakukan berbagai kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio, atau Mengikuti Diklat Profesi Guru di LPTK penyelenggara sertifikasi yang dikoordinasikan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Mengikuti Diklat Profesi Guru di LPTK penyelenggara sertifikasi yang dikoordinasikan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Di akhir Diklat Profesi Guru dilakukan uji kompetensi. Apabila tidak lulus, guru diberi kesempatan mengikuti ujian ulang. Di akhir Diklat Profesi Guru dilakukan uji kompetensi. Apabila tidak lulus, guru diberi kesempatan mengikuti ujian ulang.
17
TATACARA MENYUSUN NOMOR PESERTA (DISUSUN GURU DAN DIKNAS)
18
Contoh: Guru SMP dalam matapelajaran matematika di SMP provinsi Bengkulu (koding 26) Kabupaten Lebong (koding 07) sebagai pengikut sertifikasi tahun 2007. Daftar urut peserta di Dinas Pendidikan Kab. Lebong adalah nomor 108. Maka nomor peserta nya adalah: Guru SMP dalam matapelajaran matematika di SMP provinsi Bengkulu (koding 26) Kabupaten Lebong (koding 07) sebagai pengikut sertifikasi tahun 2007. Daftar urut peserta di Dinas Pendidikan Kab. Lebong adalah nomor 108. Maka nomor peserta nya adalah: 07260709400108 07260709400108 Tatacara menulis nomor tidak boleh memakai spasi. Contoh salah adalah sbb: Tatacara menulis nomor tidak boleh memakai spasi. Contoh salah adalah sbb: 07 2607 094 00108 07 2607 094 00108 Setiap ganti mata pelajaran nomor mulai satu lagi Setiap ganti mata pelajaran nomor mulai satu lagi
19
TATACARA MENGISI FORMAT A1 Dibaca komputer (opscan) Dibaca komputer (opscan) Diisi dengan pensil 2B Diisi dengan pensil 2B Tidak boleh kotor, sobek, terlipat, atau basah. Tidak boleh kotor, sobek, terlipat, atau basah. Jika salah pengisian, hapuslah bagi- an/bulatan yang salah dengan penghapus yang baik dan bersih. Jika salah pengisian, hapuslah bagi- an/bulatan yang salah dengan penghapus yang baik dan bersih.
20
Contoh menghitamkan nomor peserta NOMOR DI TULIS DULU KEMUDIAN BULATAN YANG RELEVAN DIHITAMKAN NOMOR DI TULIS DULU KEMUDIAN BULATAN YANG RELEVAN DIHITAMKAN
21
CONTOH MENULIS NAMA
22
WASALAM DAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.