Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehKurniawan Pink Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
Permenkeu No.100/PMK.02/2010 (Standar Biaya Umum TA 2011) Permenkeu Nomor 91 tahun 2008 (Bagan Akun Standar) Perdirjen PBN No.PER-21/PB/2008 Perdirjen PBN No.PER-66/PB/2005 Perdirjen PBN No.PER-11/PB/2011
2
JENIS PAKET KEGIATAN PAKET FULLBOARD PAKET FULLDAY PAKET HALFDAY
3
PAKET FULLBOARD Paket Fullboard adalah paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen paket fullboard mencakup : Minuman selamat datang Akomodasi 1 malam Makan ( 3 kali ) Rehat kopi dan kudapan ( 2 kali ) Ruang pertemuan beserta seluruh kelengkapannya Kegiatan yang diselenggarakan secara fullboard dapat dilaksanakan baik di dalam kota maupun di luar kota.
4
Kegiatan Fullboard di Luar Kota
Kegiatan yang diselenggarakan di luar kota, alokasi biaya terdiri atas : Biaya transportasi, yang diberikan secara at cost, Biaya akomodasi/konsumsi, yang diberikan sesuai indeks paket pertemuan fullboard; (Lampiran II no.26 SBU 2011) Uang harian paket fullboard di luar kota, sesuai dengan letak lokasi Dati I / Propinsi (Lampiran I no.23 SBU 2011)
5
Kegiatan Fullboard di Dalam Kota
Kegiatan yang diselenggarakan di dalam kota, alokasi biaya terdiri atas : Uang saku paket fullboard dalam kota, sesuai dengan letak lokasi Dati I / Propinsi (Lampiran I no. 23 SBU 2011), Uang transport kegiatan dalam kota, setinggi- tingginya Rp ,-/OH. (Lampiran II no.1 SBU 2011).
6
PAKET FULLDAY Paket Fullday adalah paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket fullday mencakup : Minuman selamat datang Makan 2 kali (siang dan malam) Rehat kopi dan kudapan (2 kali) Ruang pertemuan beserta seluruh kelengkapannya Kegiatan yang diselenggarakan secara fullday dilaksanakan di dalam kota. 6
7
PAKET HALFDAY Paket Halfday adalah paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama setengah hari, minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket halfday mencakup : Minuman selamat datang Makan 1 kali (siang) Rehat kopi dan kudapan (1 kali) Ruang pertemuan beserta seluruh kelengkapannya Kegiatan yang diselenggarakan secara halfday dilaksanakan di dalam kota. 7
8
Kegiatan Fullday / Halfday di Dalam Kota
Kegiatan yang diselenggarakan di dalam kota, alokasi biaya terdiri atas : Uang saku paket fullday / halfday dalam kota, sesuai dengan letak lokasi Dati I / Propinsi (Lampiran I no. 23 SBU 2011), Uang transport kegiatan dalam kota setinggi-tingginya Rp ,-/OH. (Lampiran II no.1 SBU 2011). 8
9
Catatan Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor dilaksanakan secara bersama-sama, hotel untuk seluruh pejabat negara/PNS dapat menggunakan hotel yang sama disesuaikan dengan kelas kamar hotel yang telah ditetapkan untuk setiap pejabat negara/PNS. Akomodasi untuk paket fullboard diatur sebagai berikut : Pejabat eselon II keatas : 1 kamar untuk 1 (satu) orang, Pejabat eselon III kebawah : 1 kamar untuk 2 (dua) orang.
10
Pembebanan Akun Dalam hal rapat/pertemuan paket fullboard diselenggarakan di luar kota: Apabila peserta diberikan uang harian perjalanan dinas beserta transportasi dan biaya akomodasi, maka dibebankan pada kelompok belanja 5241 (perjalanan dinas); Apabila peserta diberikan uang harian paket fullboard, dan biaya akomodasi langsung dibayarkan kepada pihak ketiga/rekanan, maka dibebankan pada akun (belanja barang non operasional lainnya); Dalam hal peserta telah mendapatkan uang harian perjalanan dinas maka tidak diberikan lagi uang harian paket fullboard, begitu pula sebaliknya. 10
11
Lanjutan..Pembebanan Akun
Dalam hal rapat/pertemuan paket fullboard/fullday/halfday diselenggarakan di dalam kota : Uang saku paket fullboard/fullday/halfday dalam kota untuk peserta dibebankan pada akun (belanja barang non operasional lainnya); Uang transport kegiatan dalam kota untuk peserta dibebankan pada akun (belanja barang non operasional lainnya). 11
12
Mekanisme Pencairan Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor telah selesai dilaksanakan, dapat diajukan pencairan dananya melalui : SPM-GUP Dibayar melalui bendahara pengeluaran, dengan melampirkan SPTB dan copy SSP yang telah dilegalisir. Jumlah pembayaran kepada satu rekanan dalam satu bukti pengeluaran maksimum Rp ,- 2. SPM-LS yang dibayarkan : Kepada bendahara pengeluaran Kepada pihak ketiga (hotel/rekanan penyelenggara) 12
13
Lanjutan..Mekanisme Pencairan
Pengajuan SPM-LS : Kepada bendahara pengeluaran, untuk uang harian paket fullboard luar kota, uang saku paket fullboard/fullday/halfday dalam kota, dan biaya transportasi kegiatan dalam kota dengan melampirkan: - SPTB - Daftar Nominatif Pembayaran - SK pelaksanaan kegiatan yang menerangkan penerima beserta tarif pembayaran uang harian/uang saku/uang transport. 13
14
Lanjutan..Mekanisme Pencairan
Pengajuan SPM-LS : Kepada bendahara pengeluaran, untuk uang harian perjalanan dinas peserta kegiatan fullboard luar kota, biaya transportasi at cost dan akomodasi/penginapan, dengan melampirkan: - SPTB - Daftar Nominatif Perjalanan Dinas, yang mencantumkan penerima, tujuan, tanggal/lama perjalanan, dan rincian biaya perjalanan dinas 14
15
Lanjutan..Mekanisme Pencairan
Pengajuan SPM-LS : Kepada pihak ketiga/rekanan penyelenggara, untuk biaya akomodasi dan konsumsi peserta paket fullboard/fullday/halfday dengan melampirkan : - SPTB - Ringkasan Kontrak - SSP dan Faktur Pajak - copy NPWP 15
16
Lanjutan..Mekanisme Pencairan
Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor belum dilaksanakan, dan sekiranya tidak mencukupi dengan Uang Persediaan, dapat diajukan pencairan dananya melalui SPM-TUP (Tambahan Uang Persediaan) yang nantinya akan dipertanggungjawabkan dengan SPM-GUP Nihil selambat-lambatnya 1 bulan setelah dana TUP diterima. 16
18
… Lanjutan
20
… Lanjutan
22
… Lanjutan
24
… Lanjutan
25
Terima kasih 25 25
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.