Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSelvi Aska Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 49/PMK.02/2011 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011 MEI 2011
2
A PENGERTIAN REVISI ANGGARAN Ditjen Pendidikan Dasar
3
I. JENIS REVISI ANGGARAN
PERUBAHAN PAGU ANGGARAN Merupakan perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya. PAGU ANGGARAN TETAP Merupakan perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. RALAT KESALAHAN ADMINISTRASI Merupakan perubahan/ralat karena kesalahan administrasi: seperti kode akun, kode KPPN, kode kewenangan, kode lokasi dsb. Ditjen Pendidikan Dasar
4
II. ALASAN REVISI ANGGARAN
PERUBAHAN PAGU ANGGARAN Penerimaan Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri Percepatan penarikan PHLN/DN Tambahan Pinjaman Luar negeri/ Dalam Negeri Pengurangan alokasi PHLN/DN PAGU ANGGARAN TETAP Perubahan kegiatan prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda. Hasil optimalisasi atau sisa dana. Dalam rangka efisiensi. RALAT KESALAHAN ADMINISTRASI Adanya kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran. Ditjen Pendidikan Dasar
5
III. KEWENANGAN REVISI ANGGARAN
Kewenangan revisi anggaran ada pada: DPR, seperti adanya penambahan PHLN, pergeseran anggaran antar program selain biaya operasional, pergeseran anggaran antarkegiatan bukan hasil optimalisasi, pencairan blokir, pergeseran di luar kesepakatan hasil rapat kerja APBN. Menkeu, seperti pergeseran antar kegiatan dalam satu program hasil optimalisasi, dan realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana. DJA, seperti percepatan penarikan dan pengurangan alokasi PHLN, perubahan volume kegiatan, revisi pencairan blokir oleh DJA. DJPBN, seperti pergeseran antar jenis belanja dalam satu kegiatan, ralat kode akun, ralat kode KPPN, ralat kode register PHLN, ralat kode kewenangan, ralat kode lokasi. KPA, seperti pergeseran antar komponen dalam satu keluaran sepanjang tidak menambah honorarium baru dan besaran honor yang sudah ada, pergeseran antar komponen dan antarkeluaran dalam satu kegiatan dalam jenis belanja yang sama. Ditjen Pendidikan Dasar
6
B MEKANISME REVISI ANGGARAN Ditjen Pendidikan Dasar
7
I. DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Dokumen yang diperlukan dalam proses revisi anggaran adalah: Persandingan sebelum dan sesudah revisi, bisa di buat dalam format excel yang sesuai dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tingkat satker. RKA-KL sesudah revisi, RKA-KL yang sudah direvisi diperlukan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Surat Permohonan Revisi, surat pengantar yang menjelaskan perlunya dilakukan revisi anggaran dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tingkat satker. Data pendukung, seperti TOR, RAB, landasan kebijakan revisi dan lainnya. Ditjen Pendidikan Dasar
8
II. TAHAPAN PROSES REVISI
Tahapan proses revisi anggaran adalah sebagai berikut: Pengelola Kegiatan di tingkat satker mempersiapkan data-data yang diperlukan dalam proses revisi seperti pada poin sebelumnya dan menyampaikan permohonan revisi ke Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Setditjen Dikdas. Bagian Perencanaan dan Penganggaran meneliti kelengkapan dokumen revisi, bila belum lengkap akan dikembalikan ke Pengelola Kegiatan. Bila sudah lengkap, Bagian Perencanaan dan Penganggaran memeriksa dan memproses revisi berdasarkan jenis kewenangan, yaitu kewenangan KPA, DJPBN, DJA, Menkeu, atau DPR. Bila kewenangan ada di KPA, Bagian Perencanaan menyampaikan permohonan revisi kepada Dirjen Dikdas sebagai KPA. Bila kewenangan ada di luar KPA, Dirjen Dikdas akan menyampaikan permohonan revisi dengan pengantar dari Sekjen Kemdiknas kepada instansi yang memiliki kewenangan revisi tersebut. Ditjen Pendidikan Dasar
9
Surat permohonan revisi Surat pengantar revisi
IIa. Pengajuan Revisi Anggaran Bagian Perencanaan dan Penganggaran Dirjen DIKDAS Pengelola Kegiatan Tingkat Satker Dokumen Lengkap? Kewenangan KPA ? Setuju? Usul Revisi RKA-K/L Ya Ya Ya Tidak Tidak Dokumen pendukung Tidak DIRJEN DIKDAS Proses IIc (DJPBN) Proses IIb. Surat permohonan revisi Proses IId (DJA) Proses IIe (MENKEU) SEKJEN KEMDIKNAS Proses IIf (DPR) Surat pengantar revisi Ditjen Pendidikan Dasar
10
KPA IIb. Revisi Anggaran pada Satuan Kerja oleh KPA DJPBN
melakukan perubahan RKA-Satker sesuai dengan kewenangannya KPA DIPA berubah? Cetak POK 1 2 No ADK RKA-Satker Yes 6 Cetak DIPA Revisi Cetak POK 2a 5 ADK RKA-Satker 3 Pengesahan DIPA Revisi DJPBN 4 5 hari kerja
11
KPA IIc. Revisi Anggaran pada KP DJPBN/Kanwil DJPBN DJPBN
melakukan Revisi RKA-Satker Cetak DIPA Revisi DJPBN 1 2 3 ADK RKA-Satker melakukan penelaahan Dokumen pendukung 4 7 5 Setuju? Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi DIPA Cetak POK No 5 hari kerja Yes 6 Pengesahan DIPA Revisi
12
IId. Revisi Anggaran pada DJA
Proses penelaahan unt menilai : Substansi revisi, alasan atau dasar kebijakan; Kepatuhan thd penerapan standar biaya dan kewajaran unit cost; Relevansi dgn pencapaian sasaran kinerja. K/L (Eselon I sbg KPA) Usul Revisi RKA-K/L DJA 1 2 3 Dokumen pendukung 7 4 5 hari kerja 5 Cetak DIPA Revisi Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi RKA-K/L Setuju? No ADK RKA-KL Yes 6a 8 Penetapan Revisi RKA-K/L 6b Pengesahan DIPA Revisi DJPBN 9
13
IIe. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Menkeu
Proses penelaahan unt menilai : Substansi revisi, alasan atau dasar kebijakan; Kepatuhan thd penerapan standar biaya dan kewajaran unit cost; Relevansi dgn pencapaian sasaran kinerja. K/L (Eselon I sbg KPA) Usul Revisi RKA-K/L DJA 1 2 3 Dokumen pendukung 4 5 Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi RKA-K/L Setuju? No 6a Yes No Setuju? DJPBN Penetapan Revisi RKA-K/L Menkeu 6b Yes 6
14
IIf. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR RI
Proses penelaahan unt menilai : Substansi revisi, alasan atau dasar kebijakan; Kepatuhan thd penerapan standar biaya dan kewajaran unit cost; Relevansi dgn pencapaian sasaran kinerja. K/L (Eselon I sbg KPA) Usul Revisi RKA-K/L DJA 1 2 3 Dokumen pendukung 4 5 Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi RKA-K/L Setuju? No Yes No 8a No Setuju? Menkeu Setuju? DPR 7 Yes 6 Yes Penetapan Revisi RKA-K/L DJPBN 8b
15
Target kinerja tidak berubah Output : volume, jenis dan satuan
Contoh : Pergeseran Antar Komponen dlm satu Output (kewenangan Satker) Kegiatan A Target kinerja tidak berubah Output : volume, jenis dan satuan Komponen-1 Output-1 Jenis Belanja-1 Komponen-2 Jenis Belanja-2 Jenis Belanja-3 Jenis Belanja-1 Komponen-3 Jenis Belanja-2 Jenis Belanja-3 Ketentuan : Pergeseran antar komponen dalam satu Output tdk mnmbh honorarium dan dlm jenis belanja yg sama.
16
Contoh : Pergeseran antar Komponen dan antar Output (kewenangan Satker)
Kegiatan A Target kinerja tidak berubah Output : volume, jenis dan satuan Komponen-1 Jenis Belanja-1 Output-1 Komponen-2 Jenis Belanja-2 Komponen-3 Jenis Belanja-3 Output : volume, jenis dan satuan Komponen-1 Jenis Belanja-1 Output-2 Komponen-2 Jenis Belanja-2 Komponen-3 Jenis Belanja-3 Ketentuan : Pergeseran antar komponen dan antar Output dalam satu Kegiatan dan dlm jenis belanja yg sama.
17
Contoh : Pergeseran antar Komponen kebutuhan Operasional (pengesahan DJPBN)
Output Layanan Perkantoran Satker A Komponen 002 Kegiatan A Output-2 Komponen-1 Komponen-2 Target kinerja tidak berubah Komponen-3 Komponen 001 Output Layanan Perkantoran Satker B Komponen 002 Kegiatan B Output-2 Komponen-1 Komponen-2
18
Ditjen Pendidikan Dasar
TERIMA KASIH Ditjen Pendidikan Dasar
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.