Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHari Bani Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENYEMPURNAAN arSITEKTUR PROGRAM, KEGIATAN DAN STRUKTUR KINERJA
Jakarta, November 2014
2
ARSITEKTUR PROGRAM, KEGIATAN DAN STRUKTUR KINERJA
STRUKTUR ORGANISASI KABINET K/L ESELON 1 ESELON 2 NASIONAL K/L Setiap K/L harus memiliki lebih dari 1 (satu) Sasaran Strategis K/L. Setiap Program harus menjadi tanggung jawab 1 (satu) Eselon 1 1 (satu) Eselon 1 dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Program. Setiap Program harus memiliki lebih dari 1 (satu) Sasaran Program (Outcome). Untuk Program Lintas menjadi tanggung jawab Kabinet (Lintas K/L) . Setiap Kegiatan harus menjadi tanggung jawab 1 (satu) Eselon 2 1 (satu) Eselon 2 dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Kegiatan. Setiap Kegiatan harus memiliki lebih dari 1 (satu) Sasaran Kegiatan (Output). 2
3
Penyelarasan arsitektur informasi kinerja meliputi :
PENYELARASAN PERENCANAAN DAN MANAJEMEN KINERJA (MoU: Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian PAN & RB tanggal 16 Oktober 2014) Lingkup penyelarasan yang menjadi pokok kesepakatan bersama yang akan dipergunakan dalam sistem perencanaan dan manajemen kinerja, meliputi: Kerangka arsitektur program, kegiatan dan informasi kinerja, Kerangka kerja logis dan penanggung jawab kinerja organisasi Istilah dan definisi. Penyelarasan arsitektur informasi kinerja meliputi : Penyederhanaan format dokumen pelaporan evaluasi RKT diintegrasikan dalam Renja K/L. Pengintegrasian data pelaporan meliputi :
4
PENYUSUNAN PROGRAM Program adalah instrumen kebijakan yang berisi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh K/L dan/atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh K/L untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. Dalam penyusunan Program, terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan, yaitu: Program harus disusun dalam kerangka strategis dalam rangka pencapaian rencana pembangunan nasional; Program harus memiliki penanggungjawab yang jelas; Program harus dapat dijabarkan ke dalam kegiatan; Program harus didefinisikan sebagai cara untuk mendukung prioritas; Program harus terintegrasi dalam manajemen anggaran yang berbasis kinerja secara luas; Program harus memasukkan seluruh sumber pendanaan. 4
5
LANJUTAN... Program ditetapkan menjadi 2 (dua) jenis: Program Teknis
Definisi: merupakan program-program yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (pelayanan eksternal). Contoh: program pembangunan/peningkatan jalan dan jembatan. Program Generik Definisi: merupakan program-program yang digunakan oleh beberapa unit Eselon I A yang memiliki karakteristik sejenis untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintahan (pelayanan internal) Contoh: Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian PU. 5
6
PROGRAM BERSIFAT LINTAS
Program Lintas merupakan program yang bersifat mewadahi kegiatan-kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran strategis yang bersifat lintas K/L. Ketentuan dalam Program Lintas: Penanggungjawab pelaksanaan Program Lintas adalah Menko atau Kementerian yang terkait langsung (utama) dari Program Lintas; Program Lintas harus masuk dalam dokumen RPJMN dan/atau RKP; Program Lintas memiliki ukuran kinerja dan target yang konkrit; Kegiatan yang berada dalam Program Lintas merupakan kegiatan teknis yang dimiliki oleh K/L; Alokasi untuk Program Lintas merupakan penjumlahan dari alokasi seluruh kegiatan teknis yang berada di dalamnya; Program Lintas akan diberikan kode program khusus agar dapat dipantau capaian kinerjanya; Nama Program Lintas akan bersifat khusus yang mencerminkan upaya pencapaian prioritas pembangunan nasional (ditetapkan oleh Bappenas).
7
CONTOH PROGRAM BERSIFAT LINTAS
Program Lintas Sasaran Pembangunan Nasional Indikator Target K/L Terkait dan Kegiatannnya Program Peningkatan Kedaulatan Pangan Swasembada Beras Peningkatan Produksi Padi 6,25% Kementerian Pertanian; Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Serealia; Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi; Kegiatan Peningkatan Produksi , Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim; Kegiatan Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan. Kementerian Pekerjaan Umum; Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigas, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya; Kegiatan Pengelolaan dan Konservasi Waduk, Embung, Situ serta Bangunan Penampung Air Lainnya; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kegiatan Koordinasi Kebijakan Pangan; Kegiatan Koordinasi Kebijakan Perkebunan dan Hortikultura. Kementerian Perindustrian; Kegiatan Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Kimia Dasar; Kegiatan Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Minuman dan Tembakau; BPN Kegiatan Pengembangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pertanahan dan Hubungan Masyarakat; Swasembada gula Pertumbuhan Produksi Gula 9,2% Swasembada Kedelai Pertumbuhan Produksi Kedelai 18,4%
8
PENYUSUNAN KEGIATAN Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satuan kerja setingkat Eselon II atau satuan kerja mandiri yang menghasilkan sasaran kegiatan (output) dalam bentuk barang/jasa akhir. Menurut jenisnya, kegiatan dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu: Kegiatan Teknis Kegiatan Prioritas; merupakan kegiatan-kegiatan dengan output spesifik dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan baik nasional, bidang maupun K/L. Kegiatan Non-Prioritas; merupakan kegiatan-kegiatan dengan output spesifik dan mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Tupoksi Satuan Kerja (Satker), namun bukan termasuk dalam ketegori prioritas. Kegiatan Generik : merupakan kegiatan yang digunakan oleh beberapa unit Eselon II yang memiliki karakteristik sejenis.
9
KEGIATAN PRIORITAS STRATEGIS
Kegiatan Prioritas Strategis adalah kegiatan baru yang bersifat strategis (project oriented) dan ditetapkan dalam upaya pencapaian prioritas pembangunan nasional dan/atau isu-isu yang merupakan Instruksi Presiden dan/atau memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat yang kinerjanya akan dipantau secara khusus. Ketentuan lain dalam Kegiatan Prioritas Strategis: Penetapan strategis atau tidaknya suatu project sebagai Kegiatan Prioritas Strategis dilakukan secara ketat dan terbatas oleh Kementerian PPN/Bappenas. Kegiatan Prioritas Strategis akan dipantau dan dievaluasi pencapaiannya secara khusus oleh Kementerian PPN/Bappenas. Kegiatan Prioritas Strategis dapat ditunda/dibatalkan apabila dalam jangka waktu 2 tahun belum terlaksana. Alokasi anggaran kegiatan prioritas strategis merupakan seluruh kebutuhan biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan output dari kegiatan tersebut. 9
10
KRITERIA PENETAPAN KEGIATAN PRIORITAS STRATEGIS
Mendukung secara langsung pencapaian prioritas pembangunan nasional, atau merupakan Instruksi Presiden atau memiliki dampak langsung yang besar kepada masyarakat, dalam rangka pencapaian prioritas nasional. Memiliki jangka waktu penyelesaian yang pasti (diutamakan dalam periode RPJMN ) dan dapat segera berfungsi. Telah dilakukan persiapan pelaksanaan meliputi pra studi kelayakan dan identifikasi penanggung jawab kegiatan. Ditetapkan dalam proses RPJMN dan/atau RKP. (Berada pada Buku III RKP dan RPJMN , dengan 2 s/d 3 Kegiatan Prioritas Strategis per provinsi). 1 2 3 4 Pada kesempatan awal, diutamakan untuk proyek strategis infrastruktur baik pada tahap penyiapan maupun pembangunan (Untuk diluar dari bidang infrastruktur ditetapkan secara sangat selektif). 10
11
LETAK KEGIATAN PRIORITAS STRATEGIS
NON-PRIORITAS KEGIATAN PRIORITAS NASIONAL KEGIATAN PRIORITAS BIDANG KEGIATAN PRIORITAS K/L Kegiatan Prioritas Strategis merupakan bagian dari Kegiatan Prioritas Nasional/Bidang Dipantau Kinerjanya secara khusus 11
12
PENUANGAN STRUKTUR KINERJA DALAM DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN (FORMAT)
Input Proses Output Outcome (Sasaran Strategis K/L) KEMENTERIAN/ LEMBAGA Indikator Kinerja Sasasaran Strategis Input Proses Output Outcome (Sasaran Program) ESELON I/ PROGRAM Indikator Kinerja Program Input Proses Output (Sasaran Kegiatan) ESELON II/ KEGIATAN Indikator Kinerja Kegiatan Dokumen Muatan RPJM Nasional Sasaran Program (Outcome) dan Sasaran Kegiatan (Output) RKP Renstra K/L Sasaran Strategis K/L, Sasaran Program (Outcome) dan Sasaran Kegiatan (Output) Renja K/L RKA K/L
13
STANDARISASI OUTPUT Standardisasi output disusun dengan tujuan untuk merampingkan output yang sangat beragam (mengurangi jumlah output yang saat ini sekitar output). K/L masih diberikan kesempatan untuk dapat menambahkan output di luar yang telah distandarisasi sesuai dengan kebutuhan dan penugasan. Standardisasi output tersebut akan digunakan pada kegiatan generik di lingkungan: Sekretariat Jenderal/Sekretariat Direktorat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan Badan Penelitian dan Pengembangan. 13
14
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.