Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM"— Transcript presentasi:

1 DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

2 URGENSI ADANYA KETENTUAN TTG DOMISILI:
Pentingnya untuk membuat ketentuan mengenai domisili adalah untuk menjamin kepastian seseorang sebagai subyek hukum. Baik subyek hukum sebagai manusia maupun badan hukum. Sebagai subyek hukum, manusia harus menentukan domisili pada saat yang bersangkutan siap mengikatkan diri dalam satu perkawinan. Karena idealnya suami-istri berada dalam satu domisili walaupun dalam prakteknya dapat berbeda tempat tinggal dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bekerja namun tetap harus menentukan domisili tetapnya.

3 URGENSI ADANYA KETENTUAN TTG DOMISILI:
Kepentingan adanya ketentuan tentang tempat tinggal seseorang ini antara lain adalah untuk menyampaikan gugatan perdata terhadap seseorang. Jadi tempat tinggal berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, misalnya ketentuan Pasal 118 HIR yang menentukan bahwa:”Gugatan perdata pada tingkat pertama harus diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal tergugat, atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya tempat tergugat sebenarnya berdiam.

4 PENGERTIAN DOMISILI: Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan tempat kediaman adalah tempat dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan (Tanpa tahun: 23). Menurut Abdulkadir Muhammad tempat tinggal adalah tempat di mana seseorang tinggal/berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum (1990: 35). Tempat tinggal manusia pribadi biasa disebut tempat kediaman, sedangkan tempat tinggal badan hukum biasa disebut tempat kedudukan, dan tempat kedudukannya di tempat di mana pengurusnya menetap.

5 PENGERTIAN ...(Ljt.): Tempat tinggal seseorang merupakan hal yang sangat penting, sebab dengan mengetahui tempat tinggal seseorang maka dapat mengetahui dan menentukan dimanakah seseorang itu dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya. Dalam pengertian yuridis tempat tinggal ialah tempat seseorang harus dianggap hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban (Soetojo Prawirohamidjojo, 1995: 12).

6 JENIS-JENIS DOMISILI:
A. Tempat tinggal yang sesungguhnya. Di tempat tinggal sesungguhnya inilah biasanya seseorang melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajiban-kewajiban perdata pada umumnya. Tempat tinggal yang sesungguhnya ini dibedakan pula atas 2 (dua) macam: 1. Tempat tinggal yang bebas atau yang berdiri sendiri, yang tidak tergantung atau ditentukan oleh hubungannya dengan orang lain. 2. Tempat tinggal yang tidak bebas atau tempat tinggal yang wajib. Tempat tinggal ini ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain. Misalnya; tempat tinggal anak yang belum dewasa di rumah orang tuanya atau walinya, tempat tinggal orang yang berada di bawah pengampuan di rumah pengampunya. B. Tempat tinggal yang dipilih.

7 Tempat Tinggal yang Dipilih:
Pasal 24 KUHPdt menentukan bahwa untuk suatu urusan tertentu, pihak-pihak yang berkepentingan atau salah satu dari mereka secara bebas berhak memilih tempat tinggal yang lain dari tempat tinggal mereka melalui suatu akte. Diadakan tempat tinggal yang dipilih ini dimaksudkan untuk memudahkan pihak lain maupun untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut. Misalnya; dalam membuat perjanjian ditentukan tempat tinggal yang dipilih yaitu Kantor Notaris tertentu. Pada umumnya seorang hanya mempunyai satu tempat tinggal


Download ppt "DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google