Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMarkus Aquarius Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
d/h Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) Direktorat Fasilitas Kepabeanan
2
A. DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran; Kep.Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-02/BC/2001 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari ETP
3
B. DEFINISI NAMA / ISTILAH
Sesuai PP 32 tahun 2009, ETP TPPB; Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan; (sebagai catatan saja, d/h ETP suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau barang hasil industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional
4
C. TPPB Harus Mempunyai :
Tempat Penimbunan; Tempat Pameran; Ruang Pemeriksaan; dan Ruang Kerja petugas Bea dan Cukai.
5
D. SYARAT – SYARAT PENIDIRIAN TPPB
Surat permohonan dan Daftar Isian; Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi; Fotokopi Izin Usaha Pameran dan Izin Usaha lainnya (mis: SIUP); Fotokopi Akte Pendirian perusahaan & pengesahannya dariDep.KumHam; Fotokopi NPWP, surat Pengukuhan PKP dan SPT Tahunan; Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL / UKL-UPL / SPPL); Peta lokasi yang telah mendapatkan izin dari PEMDA setempat, Denah/Tata Letak bangunan dan foto-foto lokasi; Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, disertai Surat Rekomendasi dari Kepala KPPBC setempat; Surat Jaminan (bermaterai) yang menyatakan bahwa perusahaan sanggup mempertaruhkan jaminan sebesar BM, Cukai dan PDRI yang terutang atas barang yang dipamerkan; Fotokopi kartu identitas penanggung jawab perusahaan Fotokopi SPR;
6
E. PENGGOLONGAN BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PAMERAN
Golongan A, barang pameran yang direncanakan akan diekspor kembali; Golongan B, barang cetakan untuk keperluan promosi seperti pamflet, leaflet, brosur, dan gambar yang bersifat reklame; Golongan C, barang untuk keperluan stan pameran seperti dekorasi, poster, dan photo; Golongan D, barang untuk keperluan reklame atau souvenir yang diberikan secara cumacuma seperti pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo dari pabrik pembuatnya atau peserta pameran; Golongan E, barang atau bahan yang habis dipakai untuk melakukan peragaan, demonstrasi, atau percobaan mesin-mesin; Golongan F, makanan dan minuman yang habis dipakai untuk kegiatan pembukaan dan penutupan pameran; (sudah tidak bisa mendapat fasilitas sesuai PP 32 th 2009) Golongan G, barang pameran yang akan dijual.
7
F. FASILITAS - FASILITAS TPPB :
Pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI untuk barang pameran golongan A (yang akan direeskpor); Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PDRI untuk barang pameran golongan B (untuk stan promosi), dengan batas jumlah maksimum FOB US $ untuk setiap Peserta pameran; Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PDRI untuk barang pameran golongan C (untuk stan pameran), dengan batas jumlah maksimum FOB US $ untuk setiap Peserta pameran; Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PDRI untuk barang pameran golongan D (untuk reklamer/souvenir), dengan batas jumlah : Untuk 1 (satu) Peserta pameran maksimum FOB US $ 5,000.00; Untuk kolektif lebih dari 5 (lima) Peserta maksimum FOB US % 25,000.00; Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PDRI untuk barang pameran golongan E (untuk peragaan/demonstrasi);
8
G. SKEP FASILITAS PABEAN & PERPAJAKAN
Untuk memperoleh persetujuan pemberian fasilitas pabean, cukai dan perpajakan atas impor barang untuk kepentingan penyelenggaraan pameran Internasional, TPPB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan : Fotokopi persetujuan TPPB; Fotokopi Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pameran tahunan/yang akan diselenggarakan, dari Kementerian Perdagangan; Judul, jadwal dan pelaksana pameran yang akan diselenggarakan.
9
H. KETENTUAN LAINNYA : A. Selambat-lambatnya 30 hari setelah selesai pameran, barang impor yang dipamerkan harus dikeluarkan dari ETP dengan tujuan : Diekspor kembali Kawasan Berikat (apabila eks KB); Dipamerkan ke ETP lainnya; TLDDP (lokal).
10
Pengeluaran ke TLDDP (lokal) untuk barang pameran golongan G dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor a.n. Direktur Jenderal, serta Harus membayar BM dan PDRI Pengeluaran ke TLDDP (lokal) untuk barang pameran golongan A (yang tidak diekspor kembali) dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan a.n. Menteri, serta Harus membayar BM dan PDRI, dan Dikenakan sanksi administrasi sebesar BM dan Cukai yang harus dibayar.
11
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.