Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)"— Transcript presentasi:

1 Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
d/h Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) Direktorat Fasilitas Kepabeanan

2 A. DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran; Kep.Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-02/BC/2001 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari ETP

3 B. DEFINISI NAMA / ISTILAH
Sesuai PP 32 tahun 2009, ETP  TPPB; Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan; (sebagai catatan saja, d/h ETP  suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau barang hasil industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional

4 C. TPPB Harus Mempunyai :
Tempat Penimbunan; Tempat Pameran; Ruang Pemeriksaan; dan Ruang Kerja petugas Bea dan Cukai.

5 D. SYARAT – SYARAT PENIDIRIAN TPPB
Surat permohonan dan Daftar Isian; Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi; Fotokopi Izin Usaha Pameran dan Izin Usaha lainnya (mis: SIUP); Fotokopi Akte Pendirian perusahaan & pengesahannya dariDep.KumHam; Fotokopi NPWP, surat Pengukuhan PKP dan SPT Tahunan; Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL / UKL-UPL / SPPL); Peta lokasi yang telah mendapatkan izin dari PEMDA setempat, Denah/Tata Letak bangunan dan foto-foto lokasi; Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, disertai Surat Rekomendasi dari Kepala KPPBC setempat; Surat Jaminan (bermaterai) yang menyatakan bahwa perusahaan sanggup mempertaruhkan jaminan sebesar BM, Cukai dan PDRI yang terutang atas barang yang dipamerkan; Fotokopi kartu identitas penanggung jawab perusahaan Fotokopi SPR;

6 E. PENGGOLONGAN BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PAMERAN
Golongan A, barang pameran yang direncanakan akan diekspor kembali; Golongan B, barang cetakan untuk keperluan promosi seperti pamflet, leaflet, brosur, dan gambar yang bersifat reklame; Golongan C, barang untuk keperluan stan pameran seperti dekorasi, poster, dan photo; Golongan D, barang untuk keperluan reklame atau souvenir yang diberikan secara cumacuma seperti pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo dari pabrik pembuatnya atau peserta pameran; Golongan E, barang atau bahan yang habis dipakai untuk melakukan peragaan, demonstrasi, atau percobaan mesin-mesin; Golongan F, makanan dan minuman yang habis dipakai untuk kegiatan pembukaan dan penutupan pameran; (sudah tidak bisa mendapat fasilitas  sesuai PP 32 th 2009) Golongan G, barang pameran yang akan dijual.

7 F. FASILITAS - FASILITAS TPPB :
Pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI untuk barang pameran golongan A (yang akan direeskpor); Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PDRI untuk barang pameran golongan B (untuk stan promosi), dengan batas jumlah maksimum FOB US $ untuk setiap Peserta pameran; Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PDRI untuk barang pameran golongan C (untuk stan pameran), dengan batas jumlah maksimum FOB US $ untuk setiap Peserta pameran; Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PDRI untuk barang pameran golongan D (untuk reklamer/souvenir), dengan batas jumlah : Untuk 1 (satu) Peserta pameran maksimum FOB US $ 5,000.00; Untuk kolektif lebih dari 5 (lima) Peserta maksimum FOB US % 25,000.00; Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PDRI untuk barang pameran golongan E (untuk peragaan/demonstrasi);

8 G. SKEP FASILITAS PABEAN & PERPAJAKAN
Untuk memperoleh persetujuan pemberian fasilitas pabean, cukai dan perpajakan atas impor barang untuk kepentingan penyelenggaraan pameran Internasional, TPPB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan : Fotokopi persetujuan TPPB; Fotokopi Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pameran tahunan/yang akan diselenggarakan, dari Kementerian Perdagangan; Judul, jadwal dan pelaksana pameran yang akan diselenggarakan.

9 H. KETENTUAN LAINNYA : A. Selambat-lambatnya 30 hari setelah selesai pameran, barang impor yang dipamerkan harus dikeluarkan dari ETP dengan tujuan : Diekspor kembali Kawasan Berikat (apabila eks KB); Dipamerkan ke ETP lainnya; TLDDP (lokal).

10 Pengeluaran ke TLDDP (lokal) untuk barang pameran golongan G dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor a.n. Direktur Jenderal, serta  Harus membayar BM dan PDRI Pengeluaran ke TLDDP (lokal) untuk barang pameran golongan A (yang tidak diekspor kembali) dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan a.n. Menteri, serta  Harus membayar BM dan PDRI, dan  Dikenakan sanksi administrasi sebesar BM dan Cukai yang harus dibayar.

11 Terima Kasih


Download ppt "Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google