Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja"— Transcript presentasi:

1 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
P2K3 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2 Dasar Hukum Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyediakan suatu kerangka dasar untuk pencegahan terjadinya kecelakaan dan timbulnya penyakit akibat kerja di tempat kerja. Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Pasal 1 (d) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjtunya disebut P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3

3 MENGAPA P2K3 DIPERLUKAN UU Keselamatan Kerja, Pasal 10 (1) dinyatakan bahwa “Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk P2K3 guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang K3, dalam rangka melancarkan usaha produksi P2K3 sebagai wadah forum rembuk K3 dapat membawa pengurus dan perwakilan tenaga kerja bersama-sama untuk mempertimbangkan isu-isu umum K3 di tempat kerja secara luas, merencanakan, melaksanakan dan memantau program-program K3 yang telah dibuat P2K3 mempunyai peran central di dalam menjamin kinerja K3 di tempat kerja.

4 SYARAT PEMBENTUKAN P2K3 Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 2, mensyaratkan bahwa : setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus WAJIB membentuk P2K3. Kriteria tempat kerja dimaksud ialah: a) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih; b) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.

5 Pasal 3 (3) dinyatakan bahwa “P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan”. Tujuan pembentukan P2K3 harus dapat menjamin bahwa organisasi yang akan dibentuk merupakan perwakilan seluruh komponen yang ada di tempat kerja. Konsultasi antara pihak manajemen dengan pekerja harus terfokus pada pengembangan struktur P2K3 yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan tempat kerja atau perusahaan. 

6 Yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan struktur organisasi P2K3
Besar kecilnya tempat kerja atau perusahaan. Jenis operasional dan pengaturan tempat kerja. Potensi bahaya dan tingkat resiko yang ada di tempat kerja. Calon-calon anggota dari setiap kelompok kerja yang akan mengisi struktur organisasi. dan Ukuran ideal organisasi yanag dapat bekerja secara efektif.

7 YANG HARUS MENJADI ANGGOTA P2K3
Berdasarkan Pasal 3, Permenaker No. PER- 04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dinyatakan bahwa: Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusahan dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan Ketua P2K3, diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan

8 jumlah anggota P2K3 yang ideal
Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang- kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 orang s/d 100 orang, maka jumlah anggota sekurang- kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang atau tempat kerja dengan tingkat resiko yang besar, maka jumlah anggota sekurang- kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.

9 LANGKAH MEMBENTUK P2K3 

10 Tahap Persiapan Membuat Kebijakan K3. Pengurus harus terlebih dulu menggariskan dan menjalankan pokok- pokok kebijakan K3 secara umum dan menetapkan maksud tujuan untuk membentuk P2K3. Kebijakan K3 tersebut lazin disebut sebagai “SAFETY AND HEALTH POLICY”. K3 merupakan salah satu faktor yang tidak dapat diabaikan dalam kelancaran proses produksi perusahaan Pimpinan perusahaan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan usaha K3 di perusahaannya Semua personel mulai dari top manajemen sampai garis organisasi perusahaan paling bawah harus memahami dan ikut aktif di dalam segala kegiatan K3 yang diselenggarakan oleh perusahaan Perlu dilakukan pembinaan dan latihan secara terus menerus untuk peningkatan kinerja K3 Pengawasan dan pelaksanaan semua ketentuan K3 yang telah digariskan Perlu penyediaan anggaran operasional yang cukup P2K3 berfungsi sebagai penggerak dilaksanakannya K3 di perusahaan Kebijakan K3 harus dituangkan secara tertulis.  (Mempermudah pelaksanaan kebijakan K3 yang telah ditetapkan, Mempermudah para pengawas K3 perusahaan melaksanakan kebijakan tersebut, Mempermudah para pekerja untuk mematuhi peraturan K3 beserta instruksi- instruksi teknisnya, dll.) Inventarisasi calon anggota P2K3.  untuk mendapatkan calon anggota yang dapat mewakili seluruh komponen atau unsur perusahaan.  pengurus menyusun daftar calon anggota P2K3 yang telah dipilih dan diusulkan oleh masing-masing unit kerja baik dari pihak perwakilan pekerja maupun perwakilan pihak manajemen Konsultasi dengan pihak pemerintah, khususnya dinas atau kantor yang membidangi ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan berkaitan dengan pembentukan P2K3.

11 TAHAP PELAKSANAAN PEMBENTUKAN
Melakukan pembentukan P2K3 secara resmi. Pimpinan perusahaan atau pengurus menyampaikan usulan pembentukan P2K3 kepada Menteri Tenaga Kerja melalui Dinas atau Kantor yang membidangi ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan yang berlaku. 

12 Tugas dan Fungsi P2K3 Menghimpun dan mengelola data tentang K3 di tempat kerja Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja: (Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3, termasuk bahaya kebakaran, peledakan serta cara penanggulangannya, Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja, Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan, Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya Membantu pengusaha atau pengurus dalam: a. Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja b. Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif berbaik c. Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3 d. Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan e. Mengembangkan penyuluhan dan penelitihan di bidang keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi f. Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanana di perusahaan g. Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja h. Mengembangkan pelayanan kesehatan kerja i. Mengembangkan laboratorium K3, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan j. Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja  Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

13 Tugas Ketua P2K3 Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno Menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program yang telah digariskan organisasi Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada pemerintah melalui pimpinan perusahaan Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program- program K3 di perusahaan, dll

14 Tugas Wakil Ketua Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari

15 Tugas sekretaris Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat
Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan olek seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3 Membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja, dll.

16 Tugas Anggota Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing- masing Melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan, dll.

17 BERAPA SERING PERTEMUAN P2K3 DISELENGGARAKAN
sidang rutin sekurang-kurangnya adalah 3 bulan sekali. P2K3 dapat memutuskan untuk mengadakan pertemuan lebih sering, dan di sebagian besar tempat kerja, P2K3 mengadakan pertemuan setiap bulan agar mereka lebih mampu menangani isu-isu K3 di tempat kerja, menyusun rencana, menerapkan dan memantau program-programnya secara efektif. Suatu hal yang sangat penting adalah bagaimana selalu menjaga antusia dan komitment seluruh pengurus dan anggota P2K3. Pertemuan/sidang-sidang secara reguler akan dapat membantu dan dengan menetapkan tanggal khusus pertemuan (seperti; senin pertama atau sabtu pertama setiap bulan), sehingga memudahkan seluruh anggota untuk mengingat dan menghadiri pertemuan serta dapat menyesuaikan dengan aktivitas kerja lainnya. Namun demikian, pertemuan dapat ditunda apabila sekurang-kurangnya separuh anggota menghendaki dengan berbagai alasan dan kepentingan perusahaan.

18 Frekuensi pertemuan dipengeruhi
Volume pekerjaan yang harus diselesaikan oleh P2K3 Ukuran tempat kerja atau area yang harus ditangani oleh P2K3 Jenis pekerjaan yang dilakukan  Potensi bahaya dan tingkat resiko yang ada di tempat kerja atau area yang harus ditanganinya Adanya perubahan proses operasi di tempat kerja Pembelian peralatan baru atau pengenalan sistem kerja baru dan Pengenalan atau sosialisasi peraturan perundangan baru yang relevan

19 Hal Yang Sebaiknya Dibicarakan Dalam Sidang
Membahas hasil evaluasi program kerja yang telah dilaksanakan Menyusun rekomendasi tentang cara pencegahan dan pengendalian potensi bahaya yang ditemukan Menyusus program pelatihan K3 bagi karyawan perusahaan Mereview efektifitas sarana pengendalian resiko yang telah dilaksanakan Hal-hal lain yang relevan, seperti merencanakan untuk memperingati bulan K3 di perusahaan

20 BAGAIMANA P2K3 DAPAT BEKERJA SECARA EFEKTIF
Para perwakilan yang duduk dalam organisasi P2K3 harus betul-betul mengerti tentang kondisi yang ada di dalam tempat kerja. Hal ini dapat mengurangi kebingungan tentang prosedur kerja dan pengaturan K3 di tempat kerja P2K3 memerlukan dukungan dari manajemen untuk dapat bekerja secara efektif. Dukungan yang diperlukan antara lain berupa:  Penyediaan informasi mengenai tempat kerja dan proses-prosesnya  Penyediaan waktu dan fasilitas untuk menyelenggarakanpertemuan  Menganjurkan para anggota P2K3 untuk mengikuti training K3  Penyediaan data statistik, laporan dan bahan referensi yang diperlukan  Pengesahan aktivitas-aktivitas P2K3, dll. Panitia harus mengadakan pertemuan secara reguler. Frekuensi pertemuan mungkin sebulan sekali, tiga bulan sekali atau tergantung kebutuhan. P2K3 harus mempunyai suatu kejelasan tujuan yang dimengerti oleh seluruh anggotanya. P2K3 harus mempunyai agenda yang tersusun untuk setiap pertemuan, sehingga program yang direncanakan dapat dilaksanakan dengana baik. Setiap anggota P2K3 harus mempunyai kesempatan yang sama untuk menyumbangkan hal-hal yang diagendakan.

21 Salah satu senior manajer harus duduk di dalam kepengurusan, sehingga setiap keputusan dapat segera diambil.  Efektivitas kerja P2K3 sangat ditentukan oleh kemampuan personel yang terlatih baik dari sisi manajemen maupun dari sisi pekerja. Peran dari ahli K3 di dalam P2K3 adalah sebagai penasehat atau pemberi saran, sehingga harus berada pada posisi yang netral, tetapi memberikan saran teknis dan informasi lainnnya yang diperlukan untuk kepentingan organisasi. Perwakilan pekerja yang duduk didalam keanggotaan P2K3 harus dipilih oleh para pekerja dan mencerminkan keberadaan berbagai serikat pekerja yang ada di tempat kerja. Kehadiran secara reguler oleh seluruh anggota P2K3 merupakan hal yang penting, dan tidak hanya untuk membangun hubungan di dalam organisasi, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa anggota melihat K3 sebagai suatu prioritas. Kehadiran secara reguler dari anggota juga dapat membantu mengembangkan kerjasama didalam penyelesaian masalah-masalah K3 yang dihadapi

22 P2K3 MELAPORKAN KEGIATANNYA
Ketua P2K3 harus membuat dan menyampaikan laporan secara reguler baik kepada pemerintah maupun kepada pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Laporan kegiatan P2K3 kepada pemerintah disampaiakan kepada Kepala Dinas atau kepala Kantor yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten atau kota setempat dalam bentuk laporan triwulan dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi dan Dewan K3 Propinsi. Laporan kepada pimpinan perusahaan yang bersangkutan dibuat dan disampaikan setiap setelah diselenggarakan pertemuan baik pertemuan rutin maupun pertemuan khusus.


Download ppt "Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google