Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Oleh: Drs. Darmawang, M. Kes. Fakultas Teknik UNM
2
PENDAHULUAN Adanya sumber bahaya di tempat kerja (UU 1/ 1970) :
Keadaan Mesin/Pesawat/Alat Kerja/Bahan Lingkungan Kerja Sifat Pekerjaan Cara Kerja Proses Produksi Perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja Kewajiban melaksanakan syarat-syarat keselamatan kerja
3
Tujuan K3 Mencegah Kecelakaan Kerja : Mencegah Penyakit Akibat Kerja
Peledakan Kebakaran Pencemaran lingkungan Mencegah Penyakit Akibat Kerja Kurang gizi Kelelahan Stress Meningkatkan produktivitas kerja
4
Pengertian Kesehatan Kerja menurut Joint ILO/WHO Committee tahun 1995 :
Promosi dan pemeliharaan derajat yang setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja pada semua pekerjaan; pencegahan gangguan kesehatan pada pekerja yang disebabkan oleh kondisi kerja mereka; perlindungan pekerja dalam pekerjaan dari resiko akibat faktor-faktor yang mengganggu kesehatan; penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikologisnya; dan sebagai kesimpulan, penyesuaian pekerjaan, terhadap manusia dan setiap manusia terhadap pekerjaannya.
5
Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja Pada Pekerjaan Konstruksi
UU D Tahun 1945 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan PP No. No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida. PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kepres R.I No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja 8. PMP No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja
6
Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Dan Lingkungan Kerja
Permenakertrans No. Per. 01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan Permenakertrans No. Per. 01/Men/1979 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Paramedis Perusahaan. Permenakertrans No. Per. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
7
Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Dan Lingkungan Kerja
Permenaker No. Per. 03/Men/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida Permennaker No. Per. 03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes Kepmenakertrans No. Kep. 79/Men/2003 tentang Pedoman Diagnosis Dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Dan Penyakit Akibat Kerja Kepmenakertrans No. Kep. 68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. SE. Menakertrans No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan SE. Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja Kepdirjen Binwasnaker No. Kep. 22/DJPPK/V/2008 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan kerja
8
DASAR HUKUM UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan Pasal 3 Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 9 Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
9
PENGERTIAN UU NO. 1 TAHUN 1970 Secara Etimologis : Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien Secara Filosofi : Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera Secara Keilmuan : Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja
10
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UU No. 13 Tahun 2003 Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
11
Penjelasan Pasal 86 Cukup jelas
(2) Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. (3) Cukup jelas
12
Pasal 87 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
13
Penjelasan Pasal 87 Yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaiatan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Cukup Jelas
14
Pasal 190 BAB XVI Bagian Kedua Sanksi Administratif
Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
15
Pasal 190 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. penghentian sementara ssebagian atau seluruh alat produksi; h. pencabutan ijin. (3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
16
TUJUAN Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui : Kampanye Pemasyarakatan Pembudayaan Kesadaran dan kedisiplinan
17
KEWAJIBAN PENGURUS PERUSAHAAN DALAM BIDANG KESEHATAN KERJA
MEMERIKSAKAN KESEHATAN BADAN, KONDISI MENTAL DAN KEMAMPUAN FISIK TENAGA KERJA (ps.8) MENUNJUKKAN DAN MENJELASKAN KEPADA SETIAP TENAGA KERJA BARU TENTANG (ps.9) : Kondisi dan bahaya di tempat kerja Alat pengaman/pelindung yang diharuskan di tempat kerja Alat Pelindung Diri Cara dan sikap kerja yang aman
18
KEWAJIBAN PENGURUS PERUSAHAAN DALAM BIDANG KESEHATAN KERJA
MENYELENGGARAKAN PEMBINAAN K3 MENTAATI SEMUA SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN K3 YANG BERLAKU BIDANG KESEHATAN KERJA MELAPORKAN SETIAP KEJADIAN PENYAKIT AKIBAT KERJA MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
19
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA BIDANG KESEHATAN KERJA
MEMBERIKAN KETERANGAN YANG BENAR BILA DIMINTA OLEH PEGAWAI PENGAWAS DAN AHLI K3 MEMENUHI DAN MENTAATI SEMUA SYARAT K3 YANG DIWAJIBKAN (BIDANG KESEHATAN KERJA) MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA MENDAPATKAN PEMBINAAN KESEHATAN KERJA MENDAPATKAN KOMPENSASI KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA.
20
Penerapan Program Kerja Di Tempat Kerja
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja Personil bidang kesehatan kerja dengan kualifikasi dan kompetensi Program / Kegiatan kesehatan kerja harus komprehensif
21
PELAYANAN KESEHATAN KERJA (Occupational Health Services)
Salah satu lembaga K3 di perusahaan Sarana penyelenggaraan upaya kesehatan kerja yang bersifat komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) Diatur dalam Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982
22
PROGRAM KESEHATAN KERJA
Program / Kegiatan harus bersifat komprehensif, meliputi : Pencegahan (Preventif) Pembinaan (Promotif) Pengobatan (Kuratif) Pemulihan (Rehabilitatif)
23
TUGAS SEBAGAI PEGAWAI PENGAWAS
1. Mencegah atau menghindari terjadinya pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan ketenagakerjaan (Preventif). 2. Mendorong peningkatan peran serta masyarakat hubungan industrial dan lembaga lainnya dalam menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (Promotif).
24
Lanjutan…. 3.Melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, agar terwujud kepastian hukum ( Represive )
25
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Dilaksanakan melalui Lembaga Kesehatan Kerja : Pelayanan Kesehatan Kerja Permennaker No. 03/1982 PJK3 bidang Kesehatan Kerja Permenaker No.04/Men/1995 Jasa pemeriksaan kesehatan TK, pengujian lingkugan Kerja dan atau Pelayanan Kesehatan Kerja
26
Diselenggarakan sendiri oleh pengurus
TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982 Diselenggarakan sendiri oleh pengurus Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan/kerja sama dengan dokter atau pelayanan kesehatan. Diselenggarakan secara bersama antar beberapa perusahaan
27
Tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja yang dilaksanakan sendiri oleh perusahaan
No Jenis Pelayanan Bentuk Kegiatan 1. Pelayanan kesehatan preventif dan promotif Pembinaan kesehatan kerja kepada tenaga kerja minimal 1 bulan sekali Pengawasan dan pembinaan lingkungan kerja minimal 2 bulan sekali 2. Pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif Memberikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif selama hari kerja dan selama ada shift kerja dengan 500 orang tenaga kerja atau lebih Pelayanan oleh dokter perusahaan setiap hari kerja Pelayanan oleh paramedis/perawat dapat dilakukan untuk shift kerja ke 2 dan seterusnya. 3. Pelayanan kesehatan rujukan Dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap apabila ada kasus kesehatan yang tidak dapat ditangani di dalam perusahaan
28
Tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja melalui kerja sama dengan pihak di luar perusahaan (1) No. Kriteria perusahaan Cara Pelayanan A Perusahaan dengan tingkat risiko tinggi Preventif dan Promotif Kuratif, Rehabilitatif & Rujukan 1. Jumlah tenaga kerja 200 s.d 500 orang pembinaan dan pengawasan kesehatan kerja dan lingkungan kerja minimal setiap 2 bulan sekali diberikan selama jam kerja 2. Jumlah tenaga kerja < 200 orang pembinaan dan pengawasan kesehatan kerja dan lingkungan kerja minimal setiap 3 bulan sekali
29
Tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja melalui kerja sama dengan pihak di luar perusahaan (2) B Perusahaan dengan tingkat risiko rendah Preventif dan Promotif Kuratif, Rehabilitatif & Rujukan 1. Jumlah tenaga kerja > 500 s.d orang pembinaan dan pengawasan kesehatan kerja dan lingkungan kerja minimal setiap 2 bulan sekali diberikan selama jam kerja dan selama ada shift kerja dengan 500 orang tenaga kerja atau lebih 2. Jumlah tenaga kerja 200 s/d 500 orang pembinaan dan pengawasan kesehatan kerja dan lingkungan kerja minimal setiap 3 bulan sekali diberikan minimal setiap 2 hari sekali 3 Jumlah tenaga kerja s.d 200 orang pembinaan dan pengawasan kesehatan kerja dan lingkungan kerja minimal setiap 6 bulan sekali diberikan minimal setiap 3 hari sekali
30
SYARAT-SYARAT PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Disyahkan oleh instansi ketenagakerjaan sesuai wilayah kewenangannya Dipimpin dan dijalankan (dibawah tanggung jawab) dokter yang disetujui oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) dan Dinas Tenga Kerja setempat….. (memiliki SKP) Dokter yang ditunjuk dan menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja harus memenuhi persyaratan : Memahami peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya dibidang kesehatan kerja, Memenuhi persyaratan profesional yang disyahkan oleh instansi yang berwenang. (Ijazah dokter, Surat Ijin Dokter/SID atau STR dan Surat Ijin Praktek/SIP). Dokter dan paramedis di pelayanan kesehatan kerja wajib memiliki sertifikat pelatihan hiperkes (Permennaker No. 01/1976, Permennaker No. 01/1979)
31
Program / Kegiatan : Syarat-syarat K3 (U.U. No. 1 tahun 1970 pasal 3)
Tugas Pokok PKK (Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982) UU No. 13 tahun 2003
32
Pelayanan Kesehatan Kerja Secara Komprehensif
Promotif: - Rikes TK - Pembinaan - Gerakan O.R - Tdk merokok - Gizi seimbang - Ergonomi - Pengendalian lingk.kerja - Higiene sanitasi Preventif: - Imunisasi - APD - Rotasi - Pengurangan waktu kerja Kuratif : Pengobatan - P3K - Rawat jalan - Rawat inap Rehabilitatif: Alat bantu Protese Mutasi Kompensasi Pelayanan Kesehatan Kerja Secara Komprehensif m c NAB s
33
TUGAS POKOK PELAYANAN KESEHATAN KERJA PERMENAKERTRANS NO. Per
TUGAS POKOK PELAYANAN KESEHATAN KERJA PERMENAKERTRANS NO. Per. 03 /Men/1982 Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Pembinaan & pengawasan Penyesuaian pekerjaan thd tenaga kerja Pembinaan & pengawasan Lingkungan Kerja Pembinaan & pengawasan sanitair Pembinaan & pengawasan perlengkapan utk kes. tenaga kerja Pencegahan dan pengobatan thd penyakit umum & PAK P3K Latihan Petugas P3K Perencanaan tmp kerja, APD, gizi, & penyelenggaraan makanan di tmp kerja Rehabilitasi akibat Kec atau PAK Pembinaan thd tenaga kerja yg punya kelainan. Laporan berkala.
34
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Pengurus Perusahaan : Memberikan PKK sesuai kemajuan ilmu & teknologi Memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja. Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan. Menyampaikan laporan pelaksanaan PKK 1 (satu ) bulan sekali disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dengan tembusan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi up. Direktur Pengawasan Norma K3. Dokter dan Tenaga Kesehatan : Memberikan keterangan2 tentang PKK kepada Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika diperlukan
35
Pelaporan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
Jenis Pelaporan meliputi : Jumlah kunjungan pasien yang berobat, terdiri dari : Kunjungan baru Kunjungan ulangan Diagnosa penyakit Penyakit akibat kerja atau penyakit yang diduga disebabkan oleh pekerjaan Kecelakaan kerja Laporan hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Pemeriksaan kesehatan awal Pemeriksaan kesehatan berkala Pemeriksaan kesehatan khusus Laporan hasil pemantauan lingkungan kerja Statistik kesehatan Kegiatan kesehatan kerja lainnya
36
Analisa dan evaluasi data kesehatan kerja
No Jenis penyakit/gangguan kesehatan yang diderita Jml Jenis pekerjaan/ Tempat kerja Kemungkinan penyebab Saran tindak lanjut Faktor bahaya/risiko di tempat kerja Faktor penyebab lain 1 2 3
37
Kaitan PKK Dengan JPK-D Jamsostek
Perusahaan diperbolehkan untuk tidak mengikuti program JPK Jamsostek, apabila perusahaan sudah memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja yang lebih baik dari program JPK Dasar Jamsostek Pelayanan Kesehatan Kerja juga dapat menjadi tempat penyelenggaraan JPK Dasar Jamsostek (Kepmenaker No 147 Th 1989). Apabila mengikuti JPK Dasar Jamsostek tidak boleh meninggalkan kewajiban untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Kerja, karena JPK Dasar Jamsostek hanya memberikan pengobatan (kuratif)
38
NOTA PEMERIKSAAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Jl. Jend. A. yani Km. 6 No. 23 Telp. (0511) , , Fac Tlx Kode Pos 70249 BANJARMASIN Banjarmasin, April Nomor : /Print /Disnakertrans Lampiran : - Perihal : Nota Pemeriksaan Kepada Yth. Sdr. Pimpinan PT. Tiga Laut Sakti di – Bentok Berdasarkan Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan Selatan, dengan surat perintah tugas No.566.4/ 09 ./Disnakertrans di Perusahaan PT. Tiga laut Sakti dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2009 dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan hal –hal sebagai berikut : 1. APD Berdasarkan UU. No. 01 tahun pasal 14 ( c ) jo SKB Kep.174/MEN/1986 dan No.104/KPTS/1986 Ps.1 Bab. X (10.1.2) Penggalian dan belum ada kesadaran pekerja untuk memakai APD selama waktu bekerja 2. Kebersihan Berdasarkan UU. No. 1 tahun 1970 Ps. 1 (hrf. c, n) Ps. 3 (hrf. a, i) jo SKB. Per.174/MEN/1986, 104/KPTS/1986 Bab. II (ayat 2.4.1, 2.4.4) bahan-bahan yang tidak dipakai dan tidak diperlukan harus dipindahkan ketempat yang aman dan tidak boleh dibiarkan berrtumpuk ditempat kerja
39
NOTA PEMERIKSAAN 3. Memeriksa Kesehatan Berdasarkan UU. No. 1 tahun 1970 Ps. 8 (ayat. 1 dan 2) jo Permenakertrans No. Per. 02/Men/1980 Ps.2 (ayat 3), Ps. 6 Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur. 4. Kesehatan Lingkungan Berdasarkan UU No. 1 tahun 1970 Ps. 2 (hrf. n), Ps. 3 (hrf. h, l), jo. UU.RI No. 23 tahun 1992 Ps. 22 (ayat 1, 2, 3 dan 4), Ps. 23 (ayat 1 dan 2) setiap tempat atau pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standard dan persyaratan Demikian Nota Pemeriksaan ini dibuat, terhadap pelaksanaan kewajiban yang harus Saudara penuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas diberikan tenggang waktu 29 hari, dan disampaikan untuk dilaksanakan dan kepada Saudara diminta untuk melaporkan pelaksanaannya secara tertulis ke Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja Kota. Banjarmasin dan tembusannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan paling lambat 1 (satu) minggu setelah terima surat ini.
40
THANKS
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.