Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat Pencari Keadilan Disampaikan pada Rapat Perdana PTA Pontianak Tanggal 23 Juni 2014.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat Pencari Keadilan Disampaikan pada Rapat Perdana PTA Pontianak Tanggal 23 Juni 2014."— Transcript presentasi:

1 Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat Pencari Keadilan Disampaikan pada Rapat Perdana PTA Pontianak Tanggal 23 Juni 2014

2 TUJUAN Hasil rapat Pimpinan MA dengan Ketua Pengadilan Tingkat Banding Tanggal 12 Juni 2014 Beberapa gagasan Tanggapan dan saran

3 Hasil Rapat dengan Pimpinan MA Ukuran Keberhasilan Pengadilan Tingkat Banding Tabayun dilaksanakan lebih dahulu baru meminta dana dari pengadilan yang memintak bantuan Pengaduan yang ditujukan ke PA pada umumnya menyangkut kesalahan hukum acara Percepatan penanganan perkara berpedoman dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2014. (penyelesaian perkara tingkat banding dilakukan paling lambat 3 bulan, sedang tingkat pertama 5 bulan) jika penanganan perkara yang diterima melebihi tenggang waktu maka majelis melaporkan kepada Pimpinan, kemudian Pimpinan melaksanakan evaluasi Advokat yang diterima dari Peradi sedang yang lainnya dapat diterima sepanjang menyampaikan berita acara penyumpahan yang dilaksanakan oleh KPT Tingkatkan pembinaan dan pengawasan

4 Gagasan Kedisiplinan Peningkatan SDM Kenyamanan dalam bekerja Jemput bola Pembinaan dan pengawasanan Perlombaan dalam rangka 25 Tahun UUPA

5 Kedisiplinan Penegakan disiplinan muthlak harus ditegakkan Untuk penegakan disiplin telah ditetapkan pembagian tugas; - Ketua membina dan mengawasi Wakil dan Pansek, (seaktu-waktu turun langsung kebawa) - Wakil membina dan mengawasi Hakim (Izin meninggalkan kantor untuk KPA dari WKPTA) - Pansek membina dan mengawasi Wapan, Wasek dan PP - Wapan membina dan mengawasi Panmud-Panmud - Wasek membina dan mengawasi Kabag-Kabag - Panmud-Panmud dan Kabag-Kabag mengawasi masing-masing bawahannya

6 Lanjutan… Setiap pejabat wajib menegur bawahannya jika bawahannya melaksanakan pelanggaran aturan kedisiplinan Peneguran/penghukuman dicatat dalam buku penjatuhan sangksi Kelalaian pejabat melaksanakan pembinaan dan pengawasan merupakan pelanggaran kedisiplinan Prosedur cuti melalui tiga tahap; - Kepegawai melihat apakah ybs.masih mempunyai hak untuk cuti - atasan langsung melihat apakah waktu cuti yang diminta tidak menggangu tugasnya sehari-hari - Ketua memberikan hak cuti dengan menerbitkan surat cuti Prosedur di atas tidak termasuk jika alasan cuti karena musibah, seperti kematian dan sakit

7 Peningkatan SDM Melaksanakan diskusi hukum Diskusi dilakukan minimal sekali dalam setahun Diskusi di PTA dan PA terdekat diadakan minimal sekali dalam tiga bulan Materi diskusi sesuai kebutuhan terkini Melaksanakan Bintek dengan sistem materi 25% diskusi 75%

8 Kenyamanan dalam bekerja Penataan ruangan Kebersihan kantor dan halaman Penghijauan halaman dan ruang kantor Pengadaan inventaris yang terkini Memfungsikan meja informasi Harus ada pemisahan antara pejabat/pegawai dengan tamu/pencari keadilan Menggunakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan (hindari pakaian yang tidak sepantasnya) Tidak mengunakan sandal di kantor kecuali untuk pelaksanaan shalat berjamaah

9 JEMPUT BOLA (SK.TUADA Agama No.01/2013) Mengefetipkan dana sidang keliling dengan mecairkan sesuai dengan kebutuhan Tentukan tempat sidang keliling tetap, disamping sidang keliling insidentil Pendaftaran perkara pada tempat sidang keliling Radius panggilan tempat sidang keliling Biaya petugas yang melaksanakan pendaftaran dan jurusita dari kantor ke tempat sidang keliling diambil dari perjalanan dinas atau dana sidang keliling dengan sistem talangan Dana prodeo

10 Pembinaan dan Pengawasan Personalia; - Wakil Ketua selaku Koordinator - Wapan selaku sekretaris - Askoor - Hakim Tinggi Binwasada - Hakim Tinggi Binwasbid Koordinator bersama dengan Askosrdan Hatibinwasda dan Hatibinwasbid menyusun perogram pembinaan pengawasan Kegiatan Binwas terbagi atas dua; Langsung dan tidak langsung Kegiatan langsung turun kedaerah, sedang tidak langsung melalui laporan, website, eksaminasi, berkas perkara banding dan media lainnya Kegiatan langsung dilaksanakan sesuai dana, kecuali PA terdekat

11 Lanjutan… Pengawasan internal dilaksanakan dua kali dalam setahun (Juni dan Desember) Melaksanakan eksaminasi berkas dua kali dalam setahun (Juni dan Desember) dengan mekanisme; Berkas yang ditangani majelis yang dipimpin hakim senior dievaluasi oleh Pimpinan PA, sedang majelis yang dipimpin oleh WKPA dan KPA dievaluasi oleh Hatibinwasda Hasil evaluasi oleh Pimpinan dikirim kepada Hatibinwasda untuk dievaluasi, selanjutnya hasil evaluasi bersama hasil eksaminasi berkas yang ditangani Pimpinan PA diplenokan oleh Hakim Tinggi dipimpin koordinator. Kemudian dibuatkan rumusan untuk menjadi bahan pembinaan Penangan pengaduan dengan mekanisme; - Kabag. Umum/petugas meja informasi menerima pengaduan - Wapan selaku sekretaris mengenvetrisir - Hatibinwasda/Hatibinwasbid menelaah - Askoor dan Kordinator mengevaluasi hasil telaahan - KPTA perintah menindaklanjuti

12 Dasar Kebijakan Pembinaan Cetak Biru Badan Peradilan 2010- 20135 Cetak Biru ? Suatu kerangka kerja yang terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan yang meliputi penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program dan fokus kegiatan serta langkah-langkah atau implementasi yang harus dilaksanakan oleh setiap unit di lingkungan kerja.

13

14 Isi cetak biru pembaruan badan peradilan 2010 - 2035 Visi : Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung. Misi : – Menjaga kemandirian badan peradilan – Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan – Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan – Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

15 Realitanya ?  Dari laporan dan sidak yg dilakukan, ternyata PP No. 94 tahun 2012 ini belum menjadi obat mujarab untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas hakim.  Ada kecenderungan terjadi pengabaian dan trend pelanggaran disiplin karena tunjangan hakim tidak dikenakan pemotongan apabila terjadi pelanggaran terhadap disiplin jam kerja.  Masih banyak laporan tentang hakim (didaerah) yang mengabaikan jam kerja sehingga persidangan dilakukan tidak tepat waktu dan para pihak harus menunggu terlalu lama, hakim pulang kerja lebih awal dsb.

16 Lima langkah penting dalam pelaksanaan RB Publikasi putusan Pengembangan teknologi Pelaksanaan pedoman prilaku hakim Pemasukan PNBP Peningkatan kinerja

17 Pengadilan Tinggi sebagai Kawal Depan MA kurang memperhatikan kedisplinan hakim di wilayahnya. Demikian juga Ketua Pengadilan Tingkat Pertama seperti tidak berdaya menghadapi hakim2 yang tidak disiplin. Penegakan disiplin dan kinerja hakim dalam melaksanakan persidangan tidak terpantau dengan baik,

18 Pertanyaannya adalah ?? Apakah proses penanganan perkara sudah dilaksanakan sbgmna mestinya ? Apakah jabatan hakim yang disandang sudah sesuai dengan kompetensinya ? Apakah dengan penghasilan yang sudah meningkat tersebut sudah dibarengi dng kinerja yang profesional ?

19 Penyebab ? Banyak faktor penyebabnya, antara lain kurangnya dedikasi utk melaksanakan tugas2 tsb, penggunaan jam kerja yg tdk efektif krn terlambat atau pulang lebih awal dr yg ditentukan, dsb. Pengawasan dan penegakkan disiplin yg berkaitan dengan jam kerja harus dilakukan, oleh karena itu perlu dasar hukumnya.


Download ppt "Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat Pencari Keadilan Disampaikan pada Rapat Perdana PTA Pontianak Tanggal 23 Juni 2014."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google