Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif."— Transcript presentasi:

1 KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif

2 Kedudukan Anak Menurut KUHPerdata
Pengertian Anak sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah Ketentuan Pasal 250 KUHPerdata : Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan yang sah memperoleh suami ibu dari anak tersebut sebagai anaknya. Ada kemungkinan anak tersebut bukan dibenihkan oleh suami ibu dari anak tersebut. Dengan demikian suami ibu tersebut dapat menyangkal keabsahan status anak.

3 Penyangkalan Anak Oleh Suami Ibu
Harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Selama 300 hari ditambah 180 hari sebelum kelahiran anak, suami tersebut dalam keadaan tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan suami-istri. Jika kelahiran anak hasil hubungan zina si ibu tersebut disembunyikan dari suaminya, suami tersebut dapat membuktikan bahwa anak yang dilahirkan bukan anaknya. Pasal 253 KUHPerdata Kelahiran anak setelah ada keputusan perpisahan meja dan tempat tidur melewati batas waktu 300 hari. Pasal 254 KUHPerdata

4 Pembuktian Anak Menurut ketentuan pasal 261 KUHPerdata keabsahana seorang anak dibuktikan dengan akta kelahiran. Selain dengan akta kelahiran, pembuktian keabsahan seorang anak adalah dengan akta perkawinan orang tuanya. Dalam hal akta perkawinan tidak ada atau hilang maka kedudukan anak sah tersebut tidak dapat dibantah jika orang tuanya hidup bersama sebagai layaknya suami istri.

5 Anak Alam dan Anak Sumbang
Pengertian anak alam : anak alam adalah anak yang dilahirkan dan dibenihkan di luar perkawinan oleh seorang pria dan wanita yang tidak terikat dalam perkawinan dan bukan dilahirkan oleh mereka yang dilarang untuk melangsungkan perkawinan karena hubungan darah yang terlalu dekat. Pengertian anak sumbang : anak-anak yang dilahirkan dari orang tua yang mempunyai hubungan darah.

6 Pengakuan Anak Pengertian pengakuan anak adalah pengakuan anak luar kawin yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Pengakuan anak dapat dibedakan menjadi : Pengakuan anak sukarela Pengakuan anak secara terpaksa

7 Pengakuan anak Secara Sukarela
Ayah atau ibu membuat suatu pernyataan yang berisi pengakuan terhadap anak luar kawin, dengan demikian berarti ayah/ibu melakukan suatu tindakan pribadi untuk menerima suatu kewajiban sebagai ayah/ibu sebagai anaknya. Lihat ketentuan pasal 284 KUHPerdata !

8 Pengakuan Secara Terpaksa
Hal ini terjadi dengan satu keputusan hakim ditetapkan adanya keturunan dari seorang anak yang dilahirkan diluar perkawinan dalam suatu proses mengenai penentuan kedudukan hukum seseorang. Lihat ketentuan pasal 287, 288, 289 KUHPerdata

9 Akibat Hukum Pengakuan Anak
Adalah : bahwa antara orang tua yang mengakui dan anak yang diakui timbul hubungan hukum sebagai orang tua dan anak. Lihat pasal 280 KUHPerdata !

10 Pengesahan Anak Pengertian pengesahan anak adalah suatu upaya hukum dengan mana anak yang diakui mendapatkan hak yang sama dengan seorang anak yang sah. Lihat Ketentuan pasal KUHPerdata

11 Cara Pengesahan Anak Dengan dilangsungkannya perkawinan orang tua tersebut Dengan jalan surat pengesahan, permohonan pengesahan anak disampaikan kepada presiden dengan mendengar nasihat dari Mahkamah Agung.

12 Kedudukan anak Menurut UU Perkawinan
UU perkawinan hanya mengenal 2 golongan anak : Anak sah dari kedua orang tuanya Pasal 42 UUP, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah Anak yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu yang melahirkannya. Lihat ketentuan pasal 43 UUP !

13 Penyangkalan Sahnya Anak
Menurut pasal 44 ayat 1 UUP, memberi hak kepada suami untuk mengajukan sangkalan atas keabsahan seorang anak yang lahir dari perkawinan, penyangkalan itu hanya dapat dilakukan dengan alasan zina. Cara Penyangkalan anak : Tidak diatur secara terperinci dalam UUP maupun dalam PP No. 9 th 1975 hanya diserahkan kepada pengadilan untuk menentukan sah atau tidaknya anak.

14 Penyangkalan Anak Dapat dilakukan oleh :
Oleh suami yang istrinya melahirkan anak yang disangkal Pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah kerabat, kekeluargaan dari pihak suami yang mempunyai hubungan darah dengan suami.


Download ppt "KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google