Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RAPAT KERJA NASIONAL MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RAPAT KERJA NASIONAL MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN"— Transcript presentasi:

1 RAPAT KERJA NASIONAL MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN
JAJARAN PENGADILAN TINGKAT BANDING DARI EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA TAHUN 2009

2 BEBERAPA PERMASALAHAN HUKUM DI LINGKUNGAN ULDILAG
Drs. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Agama Palembang,

3 PENDAHULUAN Rakernas tahun 2009 oleh pimpinan Mahkamah Agung telah ditetapkan memilih tema yang bersifat teknis peradilan, oleh karena itu seluruh penyajian di lingkungan Uldilag bersifat teknis ditambah dengan beberapa permasalahan dibidang administrasi peradilan. Beberapa permasalahan hukum yang dipandang penting, akan kami sajikan sendiri selaku Tuada Uldilag, permasalahan terkait khusus Hukum Acara, akan disampaikan oleh Ketua Pokja Perdata Agama Prof. DR. Abd. Manan, SH., S.IP., M.Hum., permasalahan terkait hukum waris akan disajikan oleh Drs. H. Habiburrahman, M.Hum., terutama soal-soal perbedaan-perbedaan memahami bahagian ahli waris pengganti dan penerima wasiat wajibah diharapkan dapat dibahas secara mendalam.

4 Adapun soal sengketa ekonomi syari’ah dan penyelesaiannya diharapkan akan dibahas oleh Prof. DR. Rifyal Ka’bah, MA. Mungkin dapat diharapkan akan membahas soal sengketa ekonomi syari’ah yang ditangani oleh dua badan peradilan, apakah nanti akan menjadi hak opsi jilid dua atau bagaimana akan kita lihat kenyataannya nanti. Mengenai sengketa zakat, diharapkan akan dibahas oleh Drs. H. Hamdan, SH., MH., karena kita khawatir kalau Pengadilan Agama menganggap sengketa zakat tidak menjadi kewenangan Pengadilan Agama karena tidak diatur oleh undang-undang zakat. Hal itu sama sekali tidak benar, sebab sengketa soal shadaqah menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Kata orang zakat adalah bagian dari shadaqah, bahkan ada yang menyebutnya shadaqah wajib.

5 Persoalan Qanun Syari’ah di Aceh yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah, di harapkan akan dibahas oleh Drs. H. Muchtar Zamzami, SH., MH. Jinayah di Aceh diperluas oleh Qanun Syari’ah yang sudah disahkan oleh DPRA (DPR Aceh) sampai kepada Rajam, yang sebenarnya masih ada perbedaan pendapat di Aceh sendiri. Sedangkan soal Administrasi Peradilan akan kita percayakan untuk dibahas oleh Dirjen Badilag Drs. H. Wahyu Widiana, MA. Adapun permasalahan hukum/teknis di lingkungan Uldilag yang kita anggap penting untuk dikemukakan, adalah sebagai berikut :

6 1. Masalah Mediasi Masalah ini harus ditangani secara optimal oleh Pengadilan Agama, karena sejak lahirnya PERMA No. 1 Tahun tentang Mediasi ini, pimpinan Mahkamah Agung telah menunjukkan keseriusannya dengan menunjuk 10 Pengadilan Negeri sebagai Pilot Project, meresmikan beberapa Mediation Room (Ruang Mediasi di Pengadilan Negeri), melaksanakan Diklat Mediator, mengirim pejabat teknis untuk mempelajari mediasi di Jepang pada bulan November 2009 yang akan datang dan diantaranya 2 (dua) orang tenaga teknis dari lingkungan Peradilan Agama. Selain hal di atas, juga telah diterbitkan buku-buku petunjuk tentang mediasi, sosialisasi permasalahan mediasi di berbagai daerah, bahkan ada Pengadilan Tinggi Agama yang menerbitkan secara rinci petunjuk mediasi di lingkungannya sendiri, seperti Pengadilan Tinggi Agama Banten.

7 Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan, antara lain :
Perlukah pembatasan biaya mediasi dikalangan mediator non Hakim, khawatir rangkaian perceraian dan sengketa-sengketa lainnya menjadi mahal kembali, padahal sejak biaya perkara turun dan menjadi ringan, perkara dibeberapa tempat meningkat hampir 2 (dua) kali lipat. Perlukah Hakim Mediator berpakaian dinas pada saat menjalankan tugas sebagai mediator, sebab mediasi sudah kita tegaskan sebagai kegiatan non litigasi.

8 Terdapat indikasi bahwa Pengadilan Agama kurang berhasil menangani mediasi, sebab menurut penelitian IICT mediasi telah berhasil mencapai 10 %, sedangkan diantara 10 % yang berhasil itu menurut penelitian Ditjen Badilag baru 1 % yang berhasil dari lingkungan Pengadilan Agama. Ada gejala para pihak lebih memilih mediator hakim dari pada mediator non hakim, sebab mediator hakim gratis, tetapi hal ini akan membuat hakim tidak punya cukup waktu di Pengadilan Agama yang banyak perkaranya. Menurut Pasal 7 ayat 1, Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi, jika kedua belah pihak tidak hadir tidak perlu mediasi, akan tetapi ada perkara voluntair yang perlu dimediasi, seperti itsbat nikah, siapa tahu yang memohon itsbat nikah isteri kedua tanpa izin poligami, atau perkara talak yang sengaja mengghaibkan isterinya supaya lancar menjatuhkan talak.

9 2. Ahli Waris Melanjutkan Gugatan karena Penggugat Meninggal
Dalam Buku II dinyatakan bahwa apabila Penggugat meninggal, perkara dicabut dahulu, baru dilanjutkan oleh ahli waris dengan gugatan baru, padahal ahli waris boleh langsung mengganti kedudukan Penggugat (lihat Surat pembetulan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Judisial).

10 3 . Sengketa Kewenangan Sering terjadi untuk perkara yang sama, diputus oleh Pengadilan Negeri dan diputus juga oleh Pengadilan Agama, akhirnya menyulitkan saat mau dieksekusi. Jika diketahui perkara yang sama muncul di dua pengadilan, maka sebaiknya sengketa tersebut dijadikan perkara sengketa kewenangan dengan jalan mengirim ke Mahkamah Agung kedua berkas itu untuk diproses sebagai sengketa kewenangan mengadili. Dibeberapa daerah, kedua pengadilan memutus perkara yang sama dan saat ini sulit dieksekusi.

11 4. Perkara Wali Adhal Pihak ayah (wali mujbir) hanya didengar keterangannya, apa sebab dia menolak perkawinan anak perempuannya. Kedudukan ayah tersebut bukan sebagai pihak dalam perkara voluntair wali adhal, sehingga ayah tersebut tidak boleh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selama ini semua kasasi dari pihak ayah dinyatakan NO (karena bukan pihak dalam kasasi). Upaya yang dapat dilakukan oleh ayah dari anak tersebut adalah dengan mengajukan pencegahan perkawinan atau kalau sudah terlanjur kawin, ia dapat mengajukan perkara pembatalan perkawinan. Selama ini selalu disalurkan ke Mahkamah Agung dengan proses kasasi yang oleh Mahkamah Agung selalu di NO karena bukan pihak dalam perkara.

12 5. Itsbat Nikah Tidak semua perkawinan yang dilakukan secara sirri harus ditolak, harus dilihat kasus perkasus. Jika anak yang lahir tidak dapat diakui oleh Catatan Sipil sebagai anak yang lahir dari perkawinan yang sah, perlu dipertimbangkan secara arif, karena banyak daerah tidak mau menerima jika anak tersebut dinyatakan lahir dari seorang ibu dan tidak dicantumkan siapa nama bapaknya.

13 Dalam perkara itsbat nikah, hendaknya hakim lebih berhati-hati, oleh lingkungan militer dinyatakan sebagai berikut : “Pertimbangkan situasi dan kondisi sosial setempat, lihat keadaan daerah-daerah tertentu sebelum menyatakan suatu perkawinan sirri sah menurut hukum, mengingat masih adanya penafsiran yang berbeda dalam menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang No. 1 Tahun 1974”.

14 Sedangkan hasil Seminar Sehari “Hukum Keluarga Nasional antara Realitas dan Kepastian Hukum” diulas pada sampul belakang majalah hukum Varia Peradilan No. 286 September 2009 sebagai berikut : “Fenomena perkawinan tidak tercatat yang biasa disebut “kawin sirri” dalam kehidupan masyarakat Indonesia, adalah realita, alasannya mulai dari mahalnya biaya pencatatan nikah sampai karena alasan personal yang harus dirahasiakan. Menyikapi persoalan ini, pada tanggal 1 Agustus 2009 di Hotel Red Top Jakarta diadakan Seminar Sehari yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), dan diperoleh pernyataan para pakar yang amat mengejutkan.

15 Prof. Bagir Manan, menyimpulkan bahwa “Pencatatan perkawinan adalah sesuatu yang penting saja untuk dilakukan, oleh karena itu tidak mengurangi keabsahan perkawinan itu sendiri”. Prof. Mahfud MD. juga demikian bahwa “Perkawinan Sirri tidak melanggar konstitusi, karena dijalankan berdasarkan akidah agama yang dilindungi Undang- Undang Dasar 1945”.

16 DR. Harifin A. Tumpa, SH., MH. berpandangan bahwa “Kalau perkawinan yang tidak dicatatkan merupakan gejala umum dan didasarkan atas itikad baik atau ada faktor darurat, maka hakim harus mempertimbangkan”. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No K/Pdt/2007 tanggal 28 Juli 2008 bahwa “Perkawinan Tjia Mei Joeng dengan Liong Tjung Tjen yang dilakukan secara adat, dan tidak dicatatkan pada Catatan Sipil dipandang tetap sah dan Penggugat harus dinyatakan sebagai janda Liong Tjung Tjen”.

17 6. Voluntair Waris Perkara voluntair waris yang dibenarkan oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 perlu dilakukan secara berhati-hati, karena telah menimbulkan masalah antara lain : Anak dinyatakan sebagai ahli waris padahal anak itu sudah meninggal. Anak angkat dinyatakan sebagai anak kandung. Suami dinyatakan bukan ahli waris, padahal putusan perceraian belum BHT. Anak-anak dari isteri sirri dinyatakan ahli waris seluruhnya, sedangkan anak-anak dari perkawinan yang dicatatkan tidak dimasukkan sebagai ahli waris. Jika ada pihak yang keberatan, agar tidak dengan upaya kasasi, tetapi dengan mengajukan gugatan terhadap penetapan waris tersebut (lihat buku Hukum Acara Perdata yang ditulis oleh M. Yahya Harahap, SH).

18 7. Putusan Perkara Gugat Cerai
Dalam perkara gugatan cerai, jika gugatan dikabulkan oleh Hakim, amarnya berbunyi : “Menjatuhkan talak satu ba’in shugra Tergugat kepada Penggugat” Kalau yang dijatuhkan oleh Hakim adalah talak, maka apakah hukum-hukum talak tidak perlu diterapkan ? Karena yang dijatuhkan adalah talak, bukan fasakh, maka sudah ada Hakim Agung tingkat kasasi yang menetapkan kewajiban nafkah iddah. Jika ada kewajiban menjalani masa iddah, apakah tidak timbul hak bagi yang menjalani suatu kewajiban ? (lihat Buku II, lingkungan Uldilag). Kelihatannya sudah ada Pengadilan Agama yang mengikuti putusan Hakim Agung, tetapi ada juga yang tidak mau mengikuti dengan berbagai alasan hukum.

19 8. Penerapan Pasal 84 Undang-Undang No
8. Penerapan Pasal 84 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Dalam perkara cerai gugat dan cerai talak, diminta atau tidak diminta oleh Penggugat/Pemohon, Pengadilan Agama dalam amar putusannya harus memuat amar yang memerintahkan Panitera Pengadilan Agama untuk mengirimkan salinan putusan/salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat/ Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat/ Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. Hal ini perlu mendapat perhatian saudara karena beberapa hal :

20 Adanya ketidak singkronan antara data terjadinya perceraian yang ada pada Pengadilan dan yang ada pada Departemen Agama. Dalam setiap putusan Pengadilan Negeri hal seperti itu dicantumkan dalam amar putusan, sehingga kalau terjadi data atau perbedaan, tidak lagi menjadi tanggung jawab lembaga peradilan, tetapi tanggung jawab dan kesalahan itu sudah berada pada unit kerja lain.

21 9. Prodeo Banyak yang berpendapat bahwa kalau sudah prodeo ditingkat pertama, sebaiknya prodeo sampai tingkat kasasi. Kalau dia prodeo disebabkan tidak mampu membayar biaya perkara, ketika banding dan kasasi tetap saja tidak mampu. Memang hal ini bisa benar, tapi undang-undangnya tidak seperti itu, tiap tingkat harus ada penetapan dan menurut Tuada Perdata, bisa saja sementara berperkara ditingkat yang lebih tinggi, tiba-tiba dia mendapat warisan, hadiah atau hibah.

22 10. Pemanggilan Bantuan Terjadi keluhan, bahwa permintaan bantuan untuk melakukan pemanggilan mengalami kelambatan dan menghambat penyelesaian perkara. Beberapa Pengadilan Agama menempuh jalan sebagai berikut : Supaya pemanggilan segera dapat diketahui, relaas dikirim via fax. Jika relaas bantuan belum diterima juga, perkara ditunda berkali-kali. Solusi yang ditawarkan : Jika terjadi kelambatan agar dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung, Cq. Tuada Uldilag, tembusan ke Ditjen Badilag. Tunjuk seorang jurusita pengganti yang bertanggung jawab pada setiap relaas bantuan.

23 11. Pemanggilan Melalui RT
Pada waktu didiskusikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung, ada pendapat yang muncul bahwa yang penting pihak yang dipanggil itu hadir atau datang. Disarankan agar jika akan diputus dengan verstek, harus panggilan via Lurah karena hukum acara menentukan seperti itu.

24 12. Penundaan Eksekusi Bantuan
Sering dipersoalkan, siapa yang menunda eksekusi jika pihak mengajukan permohonan penundaan eksekusi, apakah yang dimintai bantuan atau pengadilan yang meminta bantuan. Hasil diskusi pimpinan Mahkamah Agung merumuskan pendapatnya sebagai berikut : “ Pengadilan Negeri yang dimintai bantuan memberitahukan dengan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri yang meminta bantuan dalam tempo 2 x 24 jam dengan demikian berarti Pengadilan Negeri yang dimintai bantuan tidak berwenang menangguhkan eksekusi, artinya yang berwenang menangguhkan eksekusi adalah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara”.

25 13. Komulasi Dalam kenyataan banyak sekali perkara cerai yang dikomulasi dengan harta bersama, nafkah, hadhanah, dll. Mediator kadang-kadang berhasil mendamaikan persoalan harta bersama, nafkah, hadhanah, dll. akan tetapi cerainya tidak dapat didamaikan, akibatnya sia-sia usaha mendamaikan tersebut. Jika cerai/talak itu banding dan kasasi, maka apapun yang asessoir terhadap cerai/talak ikut terbanding dan terkasasi. Pertanyaannya ialah, apakah mungkin diupayakan agar tuntutan yang asessoir terhadap cerai/talak itu dipisah dari perkara pokok cerai/talak tersebut, agar angka keberhasilan mediator di Pengadilan Agama bisa meningkat dari 1 %.

26 14. Advokat Oleh karena advokat terpecah organisasinya dan sampai saat ini belum bisa bersatu, maka jika mereka mempersoalkan keabsahan sebagai advokat, agar diperhatikan Surat Ketua Mahkamah Agung RI. tanggal 15 September 2009 No. 113/KMA/IX/2009 yang menyatakan bahwa apabila ada yang mempersoalkan keabsahan sebagai advokat, Hakim dapat meminta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Seperti kita ketahui Undang-undang Advokat dengan tegas mewajibkan sumpah bagi seorang calon advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

27 Penutup Demikian untuk dapat dipelajari dalam rangka memenuhi target dari tema Rakernas Mahkamah Agung Tahun yang menetapkan tema sebagai berikut: “Meningkatkan Kualitas Pengadilan Dengan Persamaan Persepsi Dalam Penerapan Hukum”.


Download ppt "RAPAT KERJA NASIONAL MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google