Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAan Nainggolan Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007
2
2 RUANG LINGKUP Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut Pernyataan Standar ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas. Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut Pernyataan Standar ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas. Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum. Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum.
3
3 STANDAR TIDAK MENGATUR Laporan keuangan konsolidasian perusahaan negara/perusahaan daerah; Laporan keuangan konsolidasian perusahaan negara/perusahaan daerah; Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi; Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi; Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan ( joint venture ); dan Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan ( joint venture ); dan Laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
4
4 PENYAJIAN LAPORAN KONSOLIDASIAN Laporan keuangan konsolidasian: Laporan keuangan konsolidasian: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Periode pelaporan sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan Periode pelaporan sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts ). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam CaLK. Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts ). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam CaLK.
5
5 ENTITAS PELAPORAN Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
6
6 CIRI-CIRI ENTITAS PELAPORAN Dibiayai oleh APBN/APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran; Dibiayai oleh APBN/APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran; Dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; Dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat; dan Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat; dan Entitas tersebut menyampaikan pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran. Entitas tersebut menyampaikan pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.
7
7 ENTITAS PELAPORAN Terdiri dari: 1) Pemerintah Pusat. 2) Pemerintah Daerah. 3) Kementerian negara/lembaga (KL). 4) Bendahara Umum Negara (BUN).
8
8 ENTITAS AKUNTANSI Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.
9
9 ENTITAS AKUNTANSI Terdiri dari: 1)Setiap kuasa pengguna anggaran di lingkungan suatu K/L yang mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran tersendiri, termasuk pengguna dana APP. 2)Bendahara Umum Daerah (BUD). 3)Kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemda bila mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran yang terpisah, jumlah anggarannya relatif besar, dan pengelolaan kegiatannya dilakukan secara mandiri.
10
10 BADAN LAYANAN UMUM Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Contoh Badan Layanan Umum adalah rumah sakit, universitas negeri, atau otorita. Contoh Badan Layanan Umum adalah rumah sakit, universitas negeri, atau otorita.
11
11 PROSEDUR KONSOLIDASI Menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. Menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun- akun yang timbal-balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan estimasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam CaLK. Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun- akun yang timbal-balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan estimasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam CaLK.
12
12 KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN EA EP PENGGABUNGAN KONSOLIDASI LK LKK LK= LAPORAN KEUANGAN, LKK=LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI, EP=ENTITAS PELAPORAN, EA=ENTITAS AKUNTANSI
13
13 KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN BLU Laporan keuangan BLU digabungkan pada kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yang secara organisatoris membawahinya dengan ketentuan sebagai berikut: Laporan keuangan BLU digabungkan pada kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yang secara organisatoris membawahinya dengan ketentuan sebagai berikut: LRA BLU digabungkan secara bruto kepada LRA K/L teknis pemerintah pusat/daerah yg secara organisatoris membawahinya. LRA BLU digabungkan secara bruto kepada LRA K/L teknis pemerintah pusat/daerah yg secara organisatoris membawahinya. Neraca BLU digabungkan kepada neraca K/L teknis pemerintah pusat/daerah yang secara organisatoris membawahinya. Neraca BLU digabungkan kepada neraca K/L teknis pemerintah pusat/daerah yang secara organisatoris membawahinya.
14
14 KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengelola anggaran adalah entitas akuntansi yang harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya guna menghasilkan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada entitas pelaporan. Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengelola anggaran adalah entitas akuntansi yang harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya guna menghasilkan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada entitas pelaporan. Penyelenggaran akuntansi mengacu kepada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Penyelenggaran akuntansi mengacu kepada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
15
15 KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan gabungan dari satuan kerja yang berada dilingkup SKPD dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelporan untuk dilakukan proses konsolidasian. Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan gabungan dari satuan kerja yang berada dilingkup SKPD dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelporan untuk dilakukan proses konsolidasian.
16
16 KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah yang selanjutnya akan digabungkan dengan laporan keuangan yang berasal dari SKPD. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah yang selanjutnya akan digabungkan dengan laporan keuangan yang berasal dari SKPD.
17
17 KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan melakukan proses konsolidasian dan menyusun laporan keuangan PEMDA berdasarkan laporan keuangan SKPD serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk selanjutnya disampaikan ke BPK dan DPRD.
18
18 TERIMA KASIH Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Perbendaharaan II, Lt. 3, Departemen Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Telepon/Fax (021) 352 4551, website : www.ksap.org Email: webmaster@ksap.org
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.