Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSena Putu Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
CONTOH SUARA SAH PEMILIHAN UMUM PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN RI TAHUN 2009
2
TANDA CONTRENG ( )
3
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 10.
4
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) melebihi kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 11.
5
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) pada kolom foto capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
6
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) pada kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11.
7
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
8
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) melebihi kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
9
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) pada kolom nama capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
10
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) pada kolom nama cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
11
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) diantara nama capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
12
TANDA CONTRENG TIDAK SEMPURNA (/ atau \)
13
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
14
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
15
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom foto capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
16
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
17
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 11.
18
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) melebihi kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11.
19
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) melebihi kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
20
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nama capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
21
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nama cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
22
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) antara nama capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
23
TANDA SILANG (X)
24
x SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
25
x SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) melebihi kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 11.
26
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom foto capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10. x
27
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12. x
28
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10. x
29
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) melebihi kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12. x
30
x SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom nama capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11.
31
x SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom nama cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
32
x SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) diantara nama capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
33
TANDA GARIS (-)
34
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11.
35
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom foto capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
36
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
37
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
38
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) melebihi kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
39
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom nama capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
40
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom nama cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
41
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) antara nama capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
42
TANDA TERCOBLOS
43
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10. Tercoblos
44
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11. Tercoblos
45
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom foto capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10. Tercoblos
46
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11. Tercoblos
47
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 10. Tercoblos
48
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom nama capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11. Tercoblos
49
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom nama cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12. Tercoblos
50
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) antara nama capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10. Tercoblos
51
CONTOH SUARA TIDAK SAH PEMILIHAN UMUM PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN RI TAHUN 2009
52
PENANDAAN LEBIH DARI SATU KALI
54
Tercoblos
56
PENANDAAN LEBIH DARI SATU CALON
58
PENANDAAN DI LUAR KOLOM
60
PEMBUBUHAN TULISAN ATAU CATATAN LAIN
61
Semoga Sukses
62
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.