Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Tipe, macam atau jenis penelitian
Penelitian Hukum Normatif ; Penelitian Hukum Empiris .
2
Metode Penelitian memuat:
Tipe, macam atau jenis penelitian; Lokasi Penelitian (bila penelitian hukum empiris); Populasi Penelitian (bila penelitian hukum empiris); Sampel Penelitian (bila penelitian hukum empiris); Bahan Penelitian / Data dan Teknik Pengumpulannya; Teknik Analisis / Analisis Data.
3
Lokasi Penelitian (bila penelitian hukum empiris)
Tempat penelitian akan dilaksanakan; Penentuan lokasi harus didasarkan atas pertimbangan obyektif, hindarkan pertimbangan subyektif; Bila lokasi penelitian itu tersebar pada beberapa tempat yang menunjukkan kondisi yang seragam, maka pemilihan lokasi dapat dilakukan hanya pada tempat tertentu secara random.
4
Populasi Penelitian (bila penelitian hukum empiris)
Populasi adalah keseluruhan dari unit analisis; Tetapkan unit analisis penelitian; Bagaimana kondisi populasi, homogen atau heterogen; Tentukan populasi teoretis, kemudian bagaimana populasi sebenarnya.
5
Sampel Penelitian (bila penelitian hukum empiris)
Penarikan dapat dilakukan dengan dua cara: random dan non-random; Cara random dapat dilakukan bila populasi dalamkeadaan homogen sempurna; Sedangkan non-random dilakukan bila populasi dalam kondisi heterogen.
6
Penarikan Sampel Secara Random
Simpel random sampling; dengan undian; dengan tabel bilangan random; available sampling. Stratified random sampling;
7
Penarikan Sampel Secara Non-Random
Tentukan ciri-ciri sampel yang dibutuhkan; Lanjutkan dengan menunjukkan siapa sampel yang dimaksud; Dapat dilakukan dengan variasi “snow ball sampling” atau “available sampling”
8
Bahan Penelitian (dalam penelitian hukum normatif)
Bahan Hukum Primer (sebutkan secara jelas); Bahan Hukum Sekunder (sebutkan secara jelas); Bahan Hukum Tersier (sebutkan secara jelas).
9
Cara Pengumpulan Bahan Penelitian (dalam penelitian hukum normatif)
Penelusuran Perpustakaan.
10
Metode Analisis Bahan Penelitian (dalam penelitian hukum normatif)
Penafsiran, Hermeneutika; Content Analysis /analisis isi aturan perundang-undangan; Kualitatif.
11
Data dan Teknik Pengumpulannya (dalam penelitian hukum empirik)
Data primer dan data sekunder; Data Primer dikumpulkan melalui observasi dan wawancara; Observasi ; Participant observasi dan non-participant obserbasi; Wawancara; langsung, tidak langsung, bebas, terstruktur, menggunakan daftar pertantanyaan wawancara dan atau questioner.
12
Analisis Data (dalam penelitian hukum empirik)
Kuantitatif atau Kualitatif
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.