Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJoshua Anggraini Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلا طَيِّباۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ ٨٨ Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada Nya Prinsip investasi berdasarkan syariah 1.Halal Boleh dikerjakan/dimakan/diminum ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَة مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥ 275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya Al maidah 88 Al Baqarah 275
2
2. Maslahah /manfaat. Bermanfaat bagi si investor dan masyarakat. 3. Terhindar dari investasi yang terlarang a.Investasi yang syubhat Tidak jelas halal/haramnya Yang halal itu telah jelas dan yang haram itu telah jelas, di antara keduanya ada yang syubhat ( tidak jelas )dan tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barang siapa menjaga atau menghindari dari perbuatan syubhat, maka telah benar benar selamat dari agam dan kehormatannya ( HR Bukhari dan muslim ) b. Investasi yang haram. Dilarang oleh agama Produk haram li dzatihi ; karena dzatnya /materialnya li ghairihi : karena prosesnya
3
b.1. haram tadlis mengandung unsur penipuan b.2. haram karena gharar mengandung ketidak pastian b.3. haram karena maysir Mengandung unsur perjudian يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡس مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ 90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (al maidah 90 ) b.4 haram karena riba mengambil tambahan secara bathil وَأَخۡذِهِمُ ٱلرِّبَوٰاْ وَقَدۡ نُهُواْ عَنۡهُ وَأَكۡلِهِمۡ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِۚ وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا أَلِيما ١٦١ 161. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih (an nisa 161) b.5 terhindar dari ihtikaar dan najasy ihtikar menimbun barang najasy mempermainkanharga
4
Bentuk perseron /syarikat dalam ekonomi syariah 1.Perseroan ‘inan (syirkatul inan ) Persekutuan dalam bentuk modal usaha dengan pembagian keuntungan secara proporsional. 2. Perseroan abdan (syirkatul abdan). Kerjasama untuk melakukansesuatu yang bersifat karya ( bekerja sama untuk menjual jasa/tenaga ). 3. Perseroan wujuh ( syirkatul wujuh) dua oran tau lebih bekerjasaman dengan menggunakan modal dari pihak ketiga ( makelar/aagent property). 4. Perseroan mufawadhah ( syirkatul mufawadhah). gabungan dari persesroan inan, abdan dan wujuh / perseroan atas kemitraan universal
5
5. Perseroan mudharabah (syirkatul mudharabah) kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal Pemilik modal shahibul mall Penerima modal mudhorib 6. Perseroan muzara’ah ( syirkatul muzara’ah) Kerja sama di bidang pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. 7. Perseroan al musaqah (syirkatul musaqah ) Kerjasama bidang pertranian antara pemilik lahan dengan pihak yang mengurus pengairan/perawatan
6
Investasi dilakukan 1.Sektor riil Pendirian pabrik/sektor produksi. Pedagang / distributor 2. Sektor non riil / keuangan dan pasar modal. Keungan : tabungan /deposito bank syariah pasar valas (spot atau hedging maksimal 1 bulan) Pasar modal : obigasi/sukuk syariah, saham saham syariah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.