Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIrman Rendy Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014
PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT P2TK DAN TRANSFER DAERAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014
2
PENGERTIAN TUNJANGAN PROFESI
DANA DIPA DIREKTORAT P2TK DANA TRANSFER DAERAH Tunjangan yang diberikan bagi guru bukan PNS dan guru PLB serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta Telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun, Tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD, kecuali guru pendidikan agama. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun,
3
BESARAN TUNJANGAN PROFESI
Bagi PNS, setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan PPh (UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008). Bagi guru bukan PNS, setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional (Permendiknas Nomor 22 tahun 2010). Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki Keputusan inpassing jabatan fungsional dibayar sebesar Rp ,- (Permendiknas Nomor 72 tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan PNS yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru).
4
SUMBER DANA TUNJANGAN PROFESI
Dana DIPA DIREKTORAT P2TK Dana Transfer Daerah APBN Direktorat P2TK terkait Tahun 2014. APBN yang ditransfer ke APBD melalui mekanisme dana transfer daerah.
5
Pagu alokasi tunjangan profesi guru dana transfer ke daerah dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.07/2014 tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah sebesar Rp ,- dengan mekanisme sebagai berikut:
6
Sisa dana tunjangan profesi tahun sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah dapat digunakan dan diperhitungkan sebagai bagian dari dana untuk membayar tunjangan profesi tahun berjalan dan membayar tunjangan profesi kurang bayar tahun-tahun sebelumnya. Dana akan ditransfer 4 kali dalam setahun (setiap triwulan) yang besaran tiap triwulan seperti pada lampiran I Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.07/2014 tahun
7
Bagi kabupaten/kota yang mempunyai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah yang cukup untuk membayar tunjangan profesi tahun berjalan triwulan 1 serta cukup untuk membayar kurang bayar (carry over) antara tahun 2010 sampai dengan 2013, maka transfer dana dari kementerian keuangan akan dilakukan hanya pada triwulan ke 2, 3 , dan 4. Bagi kabupaten/kota yang mempunyai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah yang cukup untuk membayar tunjangan profesi tahun berjalan triwulan 1 dan 2 serta cukup untuk membayar kurang bayar (carry over) antara tahun sampai dengan 2013, maka transfer dana dari kementerian keuangan akan dilakukan hanya pada triwulan ke 3 dan 4
8
Bagi kabupaten/kota yang mempunyai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah yang cukup untuk membayar tunjangan profesi tahun berjalan triwulan 1, 2, dan 3, serta cukup untuk membayar kurang bayar (carry over) antara tahun sampai dengan 2013, maka transfer dana dari kementerian keuangan akan dilakukan hanya pada triwulan ke 4. Bagi kabupaten/kota yang mempunyai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah yang tidak mencukupi untuk membayar kurang bayar (carry over) antara tahun 2010 sampai dengan 2013, maka Kementerian Keuangan akan mentransfer dana pada triwulan 1 sebesar kebutuhan triwulan 1 ditambah selisih kekurangan kurang bayar (carry over) antara tahun 2010 sampai dengan 2013.
9
Bagi kabupaten/kota yang mempunyai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah yang cukup untuk membayar tunjangan profesi tahun berjalan triwulan 1, 2, 3, dan 4, serta cukup untuk membayar kurang bayar (carry over) antara tahun sampai dengan 2013, maka tidak ada transfer dana untuk kabupaten/kota tersebut pada tahun 2014. Penerbitan SK Carry Over dan Pembayaran kurang bayar (carry over) antara tahun 2010 sampai dengan 2013 didasarkan atas berita acara hasil audit bersih BPKP tahun 2014
10
KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
Tunjangan Profesi melalui Dana DIPA Dit. P2TK: Guru Tetap Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan kecuali guru pendidikan agama; Guru PNS TKLB/SDLB/SMPLB/SMLB yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemdikbud; Pengawas satuan pendidikan di bawah binaan Kemdikbud.
11
KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
Tunjangan Profesi melalui Dana Transfer Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
12
KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PUSAT & TRANSFER
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum akhir Desember oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13
Lanjutan... Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015
14
Lanjutan... Beban kerja guru adalah sekurang- kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
15
Lanjutan... Lanjutan... Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikecualikan apabila guru : Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
16
Lanjutan... Lanjutan... Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu; Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan Permenpan No. 21 Tahun 2010; Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan; Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
17
Lanjutan... Lanjutan... Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan ditetapkan dengan SK gubernur/ bupati/walikota Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan;
18
Lanjutan... Lanjutan... Belum pensiun;
Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri; Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara. Belum pensiun; Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; dan Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Berdasarkan Permendikbud No. 62/2013, guru yang mengajar tidak sesuai dgn sertifikat yg dimilikinya krn dipindah akibat dr dampak Perber 5 Menteri (sampai akhir Desember 2013) msh berhak mendapatkan TP.
19
Lanjutan... Lanjutan... Dinas kabupaten/Kota/Provinsi mengirimkan SK alihtugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 9 kepada Direktorat P2TK terkait dengan melampirkan SK Bupati/Walikota/Gubernur. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
20
Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya
21
KETENTUAN PEMBAYARAN Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2014 bagi guru PNS atau guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah sebagai berikut: Besaran tunjangan profesi pada tahun dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada akhir tahun 2013.
22
Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2014, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud setelah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Bagi guru PNS, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
23
Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2014 bagi guru bukan PNS adalah sebagai berikut: SK Kesetaraan (inpassing) yang terbit berdasarkan ketentuan Permendiknas Nomor 47 tahun dan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Inpassing, maka tunjangan profesinya dapat dibayarkan terhitung Januari 2014 setelah melaporkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta untuk diusulkan ke Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar. SK Kesetaraan (inpassing) yang terbit berdasarkan peraturan yang baru tentang SK Pemberian Kesetaraan Bagi Guru Bukan PNS, maka penyesuaian tunjangan profesinya akan diberlakukan mulai Januari tahun berikutnya
24
Rencana Penyaluran Tunjangan 2014
BPSDPMPMP Menerbitkan Kelulusan Sertifikasi 2013 beserta dengan NRGnya KemenKeu menerbitan PMK Tentang Tunjangan Profesi 2014 (termasuk di dalamnya Carry Over ) P2TK Menerbitkan SK Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, dan Bantuan Peningkatan Kualifikasi Satuan Pendidikan Input dan pemutakhiran data dari sekolah ke dalam Sistem Dapodik sepanjang tahun (2013 sd 2014) 2013 2014 SEP OKT NOV DES JAN FEB MAR APR P2TK & KAB/KOTA Pada minggu ke 4 Maret sd minggu ke 1 April Menyalurkan Tunjangan Profesi Triwulan 1 BPKP BPKP melakukan Audit untuk menghasilkan data bersih mengenai Carry Over Tunjangan Profesi BPKP – Perwakilan (Tk. Prov) Dinas Pendidikan Kab/Kota DPKAD Satuan Pendidikan (Sampel) Batas akhir terima SK Bupati penunjukan sekolah di daerah khusus Batas akhir penarikan data yg dikirim sekolah dari server dapodik P2TK Rakor Dengan Kabupaten/ Kota untuk : Penerbitan SK Tunjangan Profesi Carry Over Verifikasi Manual Tunjangan Khusus, Tunjangan Fungsional, Peningkatan Kualifikasi, dan Tunjangan Profesi KemDagri Menerbitkan Surat Edaran penggunaan dan SILPA Tunjangan Profesi PNSD
25
MEKANISME SKTP TERBIT PER SEMESTER
DAPODIK SEMESTER 2 T.A. 2013/2014 DAPODIK SEMESTER 1 T.A. 2014/2015 .....MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 3 bulan waktu untuk perbaikan data 5 bulan waktu untuk perbaikan data SK Triwulan I dengan masa berlaku SK hanya 6 bulan (Jan – Juni) SK Triwulan II dengan masa berlaku SK hanya 6 bulan (Juli – Des)
26
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI
Mekanisme Penerbitan SKTP Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara : Secara Digital (Data Pokok Pendidik) Secara Manual Daftar Penerima TP Berdasarkan: Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru; Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok dan/atau gaji berkala; Keputusan inpassing bagi guru bukan PNS;
27
Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
28
PROSES DIGITAL (DAPODIK) TP DANA DIPA DIT. P2TK
29
PROSES MANUAL TP DANA DIPA DIT. P2TK
30
Mekanisme Penyaluran TP DIPA DIT. P2TK
Umum Badan PSDMP dan PMP menyerahkan data kelulusan dan NRG tahun 2013 ke Direktorat P2TK terkait paling lambat akhir Desember 2013. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember (6 bulan) bagi calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat.
31
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 (dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan. Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan
32
Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada semester berikutnya bagi jenjang guru dikdas disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan kabupaten/ kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta . Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening penerima per-tri wulan
33
Lanjutan... Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut : Apabila terjadi kekurangan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, dan apabila terjadi kelebihan dana akan dikembalikan ke Kas Negara (yg dibayarkan pusat) atau kas daerah (melalui transfer). Tunjangan profesi bagi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui DIPA Direktorat P2TK terkait sesuai terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu provinsi atau antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesi bagi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan pendidikan tetap dibayarkan oleh Direktorat P2TK terkait apabila penerima tunjangan profesi yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan dan statusnya akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya.
34
Lanjutan... Apabila terjadi mutasi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka pembayaran tunjangan profesinya akan dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNS binaan provinsi menjadi pengawas satuan pendidikan di bawah provinsi. Apabila terjadi perubahan status guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar menjadi CPNS, maka tunjangan profesinya dihentikan sejak tanggal SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) pada satuan pendidikan yang dituju. Guru dimaksud dapat diusulkan menerima tunjangan profesi apabila telah menjadi PNS dan memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi.
35
Lanjutan... Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
36
Lanjutan... DAPODIK Khusus untuk Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun sampai dengan 201 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan. Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan pada penerbitan SK sebelumnya, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah. SK tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi
37
Lanjutan... Manual Bagi guru yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMA/SMK harus sesuai dengan ketentuan perundangan dan wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama provinsi/provinsi bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi yang mengajar di SMA/SMK. Surat keterangan dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke kabupaten/kota sebagai dasar peng-entrian beban kerja bagi guru yang menambah pemenuhan jam mengajar di satuan pendidikan di luar jenjang pendidikan dasar atau di bawah binaan kementerian Agama
38
PROSES TP PNSD MELALUI DANA TRANSFER DAERAH
39
PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN
Penghentian Pembayaran Meninggal dunia; Mencapai batas usia pensiun; Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan; Sedang mengikuti tugas belajar; Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS; Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang- undangan; Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya; Pensiun dini; atau Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
40
PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN
Pembatalan Pembayaran Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum; Menerima lebih dari satu tunjangan profesi; Guru wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas negara/daerah
41
Lanjutan... Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya; Pensiun dini; atau Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
42
Website : http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id
Alamat Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas : Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 18, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat Telp/Fax. (021) Website :
43
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.