Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYonathan Anto Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KOPERASI Kunto Adi, SP.MP Prodi Agribisnis
HP : ,
2
Koperasi : badan usaha yg beranggotakan org2/badan hukum dg melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi & sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas asas kekeluargaan (UU Koperasi no 25 th 1992). Koperasi suatu lembaga ekonomi yg berwatak sosial : koperasi memiliki landasan kerjasama didasarkan kesetaraan hak & kewajiban. Setiap anggota punya hak & kewajiban sama, & hrs taat pd keputusan tertinggi, yaitu Rapat Anggota. Koperasi prinsip : saling membutuhkan & kesamaan kebutuhan, utk kesejahteraan anggota & masyarakat
3
ASAS KOPERASI DASAR HUKUM KOPERASI
UUD 45, psl 33 ayat 1 : Perekonomian disusun sbg usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yg sesuai ialah koperasi. UU Koperasi no 25 th 1992 ttg perkoperasian ASAS KOPERASI Asas Kekeluargaan, prinsip gotong royong, rasa toleransi, & senasib sepenanggungan.
4
LANDASAN KOPERASI Landasan Idiil : Pancasila
Landasan Strukturil : UUD 1945 (ps 33 ayat 1) Landasan Operasional/gerak : UU Koperasi no 25 th 1992 Landasan Mental : kesetiakawanan, kesadaran pribadi & rela berkorban demi kepentingan bersama.
5
TUJUAN KOPERASI PRINSIP KOPERASI
Meningkatkan kesejahteraan anggota & masy. serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional utk mewujudkan masy. adil & makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945. PRINSIP KOPERASI Keanggotaan sukarela & terbuka Pengelolaan demokratis, didasarkan keputusan anggota; hak & kewajiban anggota sama Pembagian SHU adil & sebanding dg besarnya jasa usaha setiap anggota thd koperasi Bunga terbatas atas modal Kemandirian, tdk bergantung pihak lain Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi (tingkat lokal, regional, nasional & internasional).
6
BENTUK KOPERASI 1. Koperasi Primer : koperasi yg anggotanya org2 yg punya kesamaan kepentingan ekonomi & melaks. kegiatan usaha dgn langsung melayani anggota, misal : KUD, KSP 2. Koperasi Sekunder : koperasi yg anggotanya koperasi2 primer/koperasi sekunder, berdasar kesamaan kepentingan & tujuan koordinasi, misal : PKPRI, GKSI, GKBI, INKUD, INKOPWAN
7
JENIS KOPERASI 1. Bidang/lapangan usaha :
a. Koperasi konsumsi : anggota td dr org2 yg punya kepentingan langsung dlm bidang konsumsi & menangani pengadaan berbagai brg utk memenuhi kebutuhan anggota, misal : kebutuhan pokok, alat rumah tangga, brg elektronik, dll Tujuan : memenuhi kebutuhan anggota thd brg2 konsumsi dg harga & mutu yg layak
8
b. Koperasi produksi : bergerak dlm bidang produksi brg2, baik oleh koperasi maupun angg.2 koperasi, utk menghasilkan brg scr bersama2, umumnya produsen2 kecil. Anggota td dr org2 yg mampu berproduksi, baik bersama2 & individu (pengusaha & buruh). Tujuan : kepentingan bersama produsen. 1. harga produk tdk merosot & mudah memperoleh sarana produksi dg harga terjangkau 2. menghilangkan persaingan antar produsen 3. meningkatkan kualitas & ketersediaan produk.
9
c. Koperasi simpan pinjam/kredit : anggotanya punya kepentingan langsung dlm keg. simpan pinjam/pembentukan modal, melalui tabungan & dipinjamkan pd angg. scr mudah, bunga ringan, & cepat, utk tujuan produktif & kesejahteraan anggota. Tujuan : 1. memberi kesempatan anggota utk memperoleh pinjaman dg mudah, cepat & bunga ringan 2. mendidik anggota utk giat menabung scr teratur utk membentuk modal sendiri 3. mendidik angg. hidup hemat dg menyisihkan sebagian pendapatan
10
d. Koperasi jasa : bergerak dlm penyediaan jasa
ttt, misal : koperasi jasa listrik, asuransi, jasa keuangan, angkutan, pariwisata, dll, bg angg. & masy, serta terdiri dr para pengusaha jasa. Tujuan : 1. menyediakan kemudahan layanan jasa pd angg. & masy. 2. memperkuat daya tawar & menghindarkan persaingan tdk sehat diantara usaha jasa 3. memperoleh brg2 kebutuhan usaha jasa dg mudah & murah 4. menghimpun modal utk pengembangan usaha.
11
2. Jumlah usaha : a. Koperasi satu usaha : bergerak dlm satu bidang usaha, misal : jasa angkutan, simpan pinjam, asuransi, waserda, dll b. Koperasi serba usaha : bergerak dlm berbagai bidang usaha, sesuai kebutuhan angg. & masy. serta aktivitas ekonomi, misal KUD, KSU
12
3. Fungsi yg dijalankan/kesamaan aktivitas :
a. Koperasi pertanian : angg2 td dr petani, buruh tani, & punya kepentingan dlm bidang pertanian, misal : KUD b. Koperasi peternakan/perikanan : angg2 td dr peternak/nelayan, buruh, penyedia saprodi, & bekerja, & punya kepentingan dlm bidang peternakan, misal : koperasi ternak, mina, dll c. Koperasi pengrajin : angg 2 td dr pengusaha, pengrajin, penyedia alat2 kerajinan, pekerja, & punya kepentingan dlm usaha kerajinan, misal : kop pengrajin batik, meubel, tenun, dll d. Koperasi fungsional : angg2 td dr org2 yg punya kesamaan aktivitas fungsional, misal : kopkar, kop guru, KPN, KOPMA, dll.
13
Struktur Organisasi Koperasi
a. Struktur Internal : 1. Kelengkapan Koperasi : Rapat Anggota, menetapkan : a. Anggaran Dasar b. Ketentuan organisasi, manajemen, & usaha c. Memilih, mengangkat, & memberhentikan pengurus & pengawas d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan & belanja, serta pengesahan laporan keuangan e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus f. Pembagian SHU g. Penggabungan, peleburan, pembagian & pembubaran koperasi
14
Pengurus : Ketua, Sekretaris, Bendahara, & anggota :
1. Mengelola koperasi & usahanya 2. Mengajukan rencana kerja & rencana anggaran pendapatan & belanja 3. Menyelenggarakan Rapat Anggota 4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban 5. Menyusun pembukuan keuangan & inventaris scr tertib 6. Memelihara daftar buku anggota & pengurus Pengawas : 1. Memeriksa organisasi usaha, laporan keuangan, & pelaksanaan kebijakan pengurus 2. Menyusun laporan tertulis ttg hasil pemeriksaan.
15
2. Pelaksana : Manajer : mengelola kegiatan koperasi sehari-hari Karyawan : membantu manajer dlm melaks. kegiatan sehari-hari. 3. Penasehat (jika perlu) : dijabat oleh pejabat Dinkop setempat, Pemda, koperasi sekunder, dll b. Struktur Eksternal : Koperasi Primer (20 org) Koperasi Sekunder : 1. Koperasi Pusat (5 koperasi primer) Kab/Kota 2. Koperasi Gabungan (3 koperasi pusat) Propinsi 3. Koperasi Induk (3 koperasi gabungan) Pusat
16
Pendirian Koperasi Sadar bhw benar2 membutuhkan, bukan krn paksaan/kewajiban lain 2. Siapa yg akan dijadikan calon pengurus, pengelola/pelopor pendirian koperasi Hal-hal yg hrs disiapkan : 1. Membentuk panitia pembentukan koperasi 2. Menyusun AD & ART 3. Menyusun rencana kerja & anggaran belanja koperasi 4. Menetapkan pengurus & pengawas 5. Pengajuan surat permohonan badan hukum & akte pendirian koperasi
17
Anggaran Dasar (AD) : 1. Daftar nama pendiri
2. Nama & tempat kedudukan koperasi 3. Maksud, tujuan & bidang usaha 4. Ketentuan keanggotaan 5. Ketentuan Rapat Anggota 6. Ketentuan pengelolaan 7. Ketentuan permodalan 8. Ketentuan jangka waktu berdirinya 9. Ketentuan pembagian SHU 10.Ketentuan sanksi Anggaran Rumah Tangga (ART) memuat ketentuan yg mengatur urusan rumah tangga sehari-hari.
18
Keanggotaan Koperasi :
1. WNI 2. Dewasa & mampu melaksanakan tindakan hukum 3. Menyetujui landasan, asas, & prinsip koperasi 4. Sanggup & bersedia memenuhi hak & kewajiban anggota Kewajiban anggota : 1. Mematuhi AD, ART & keputusan Rapat Anggota 2. Berpartisipasi dlm kegiatan usaha koperasi 3. Memelihara kebersamaan berdasar asas kekeluargaan Hak anggota : 1. Menghadiri, berpendapat & memberikan suara dlm RA 2. Memilih dan/ dipilih mjd anggota pengurus/pengawas 3. Meminta diadakan RA menurut ketentuan dlm AD.
19
Keanggotaan berakhir jika :
1. Meninggal dunia 2. Minta berhenti atas kehendak sendiri 3. Diberhentikan krn tdk memenuhi syarat keanggotaan lagi/tdk memenuhi kewajiban sbg anggota koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat melekat/tdk bisa dipindahtangankan, kecuali jika meninggal dunia, keanggotaan bisa diteruskan ahli waris yg memenuhi syarat dlm Anggaran Dasar.
20
Manajemen Koperasi dari, oleh & untuk anggota anggota koperasi sbg pemilik & konsumen/pelanggan
Kekuasaan tertinggi kebijaksanaan & keputusan pd Rapat Anggota Hak suara sama. Usaha koperasi dikelola scr bersama-sama oleh anggota (melalui pengurus & pengawas), didasarkan pd kepentingan anggota. Ukuran keberhasilan koperasi pd banyaknya anggota & masy, yg memperoleh pelayanan koperasi menentukan besar SHU scr proporsional berdasar partisipasi/jasa anggota
21
MASALAH MANAJEMEN KOPERASI
KELEMBAGAAN : 1. Proses pembentukan alat kelengkapan organisasi belum sepenuhnya berdsr pd asas & sendi dasar koperasi, shg : a. Alat kelengkapan belum berfungsi optimal b. Hubungan kurang serasi antara pengurus, pengawas, manajer & anggota koperasi c. Rangkap jabatan diantara unsur kelengkapan organisasi koperasi
22
Masalah kelembagaan 2. Kurang dimilikinya tenaga pelaksana yg memiliki kemampuan manajerial, trampil, tangguh & berjiwa koperasi, yg mampu mengembangkan kebutuhan anggota, shg : a. Kebutuhan anggota kurang dpt dikenali dgn baik b. Kegiatan dlm koperasi seringkali kurang didsrkan pd prinsip ekonomi anggota belum dpt menikmati manfaat koperasi c. Koperasi belum dpt memanfaatkan brbg kemajuan IPTEKS yg mgk dpt diterapkan.
23
Masalah kelembagaan 3. Belum tertampung scr penuh kebutuhan, keinginan & kepentingan anggota, shg : a. Rendahnya partisipasi anggota dlm proses pengambilan keputusan dlm koperasi b. Sistem perencanaan usaha belum berkembang c. Pengambilan keputusan kegiatan usaha belum sepenuhnya didasari asas manajemen terbuka, efisiensi, efektivitas & kepentingan anggota d. Sistem Informasi Manajemen belum berkembang, shg pengambilan keputusan kurang didukung informasi yg akurat & lengkap e. Sistem pengawasan belum memadai, shg penyimpangan sulit diketahui & dicegah scr cepat
24
Masalah kelembagaan 4. Manajer & karyawan memiliki kemampuan & pengalaman manajemen, teknis & usaha, serta jiwa wirakoperasi yg kurang memadai 5. Kurangnya kreativitas & inovasi dlm manajemen koperasi, shg kurang dlm pengembangan usaha 6. Masih belum terintegrasi antara sistem pendidikan & latihan koperasi dgn upaya pengembangan organisasi, manajemen, & usaha koperasi.
25
MASALAH DLM MANAJEMEN KOPERASI
USAHA : 1. Usaha koperasi blm mampu meraih peluang & memanfaatkan peluang yg ada 2. Jaringan distribusi & cakupan geografis usaha yg belum memadai, shg pengembangan usaha terbatas 3. Kemampuan berusaha pengelola koperasi terbatas, shg : a. Kurang mampu dlm persaingan usaha b. Belum optimal pemanfaatan dana, tenaga & sarana c. Belum optimalnya diversifikasi usaha.
26
Masalah usaha 4. Sarana & prasarana usaha yg belum memadai 5. Pemupukan modal terbatas, krn kurang partisipasi anggota, shg pengembg. usaha terbatas 6. Belum efisien & efektivitasnya usaha, krn keterbatasan kemampuan & fasilitas 7. Perencanaan usaha belum memadai, krn lemah manajemen & terbatas kemampuan pengelola 8. Rendahnya akses & penerapan informasi & teknologi dlm pengembangan usaha.
27
TANTANGAN BISNIS KOPERASI KE DEPAN
Pengembangan usaha yg sdh ada scr efisien & efektif melalui perkuatan core business koperasi Persaingan, shg hrs tanggap thd peluang usaha Diversifikasi Usaha koperasi (serba usaha) Akses informasi, teknologi & permodalan, dgn Kemitraan Usaha BUMN/BUMD, swasta, dll Koperasi “Go Public”, utk memperoleh return dr investasi dana & mengendalikan perusahaan sasaran investasi, dgn watak sosial-nya. Kemandirian usaha koperasi.
28
PERMODALAN KOPERASI 1. Modal Internal : a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib c. Simpanan sukarela d. Simpanan Hari Koperasi e. Dana cadangan f. Persediaan barang/stok
29
2. Modal Eksternal : pinjaman kpd anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank, lembaga keuangan lain, piutang, sumber lain, dll Sisa Hasil Usaha (SHU) : pendapatan koperasi dlm satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, & kewajiban lain, termasuk pajak dlm tahun buku ybs. Pembagian SHU besarnya ditentukan dlm RA 1. SHU dr usaha anggota, utk cadangan modal, anggota sebanding jasa usaha tiap anggota, dana pengurus, pegawai/karyawan, pendidikan, sosial, pembangunan daerah. 2. SHU dr usaha bukan anggota, utk cadangan modal, dana pengurus, pegawai, pendidikan, sosial, pembangunan daerah.
30
KEBERHASILAN KOPERASI SEHAT KOPERASI
SEHAT MANAJEMEN (ORGANISASI) : Kesadaran & peran serta anggota dlm keg. koperasi. Kesadaran koperasi utk hidup berdasar AD. Alat kelengkapan koperasi bekerja dgn baik dlm hubungan organisasi. Komunikasi antar pengurus, pengurus & anggota, antar anggota, yg tercermin pd administrasi & manajemen.
31
SEHAT KOPERASI....... SEHAT USAHA :
Usaha dilaks. berdasar asas & sendi dasar koperasi. Usaha berjalan kontinyu & setiap akhir tahun ada SHU. Peran serta anggota diimbangi dgn jasa oleh koperasi & minimal anggota tdk kecewa dgn pelayanan koperasi. Dpt dicapai tingkat efisiensi usaha.
32
SEHAT KOPERASI...... SEHAT MENTAL :
Kesadaran & tangg. jawab pengurus & anggota. Kesadaran diri utk berbuat yg terbaik bg koperasi. Rasa memiliki koperasi. Menempatkan nilai kemanusiaan diatas nilai materi. Kejujuran, keadilan & kekeluargaan dlm keg. kop. Segala kemanfaatan koperasi utk kesejahteraan anggota & masyarakat. Pendidikan koperasi bg anggota & masyarakat. Tindakan kongkret dlm pengabdian kpd masyarakat. Kesadaran hidup koperasi berdsr kemandirian. Tdk mencari keuntungan yg tdk didasarkan prinsip koperasi.
33
Pembubaran Koperasi Keputusan Rapat Anggota, berdasar usulan
anggota utk membubarkan/penggabungan mjd koperasi baru, jika koperasi tdk berjalan sesuai harapan anggota. 2. Keputusan pemerintah, jika pemerintah melihat koperasi tdk memenuhi ketentuan UU, kegiatan bertentangan dg ketertiban umum, kesusilaan, atau pailit.
34
Matur Nuwun 34
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.