Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLie Puttraa Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
"Lembaga independen yang merupakan mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181/1998 pada tanggal 15 Oktober 1998."
2
1998 – 2001 Fase Pembentukan 2001 – 2002 Redefinisi & Restrukturisasi 2003 – 2006 Pengembangan perangkat, pengetahuan, pelibatan untuk penegakan HAM Perempuan 2007 – 2009 Pelembagaan upaya pencegahan dan penanganan KTP dalam kerangka HAM 2010 – 2014 Penguatan Mekanisme HAM untuk Perempuan
3
"Lembaga independen yang merupakan mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181/1998 pada tanggal 15 Oktober 1998."
24
Meningkatkan dan memperkuatkan jaringan di tingkat kelurahan, kampung-kampung dan desa-desa Ery Seda: Tidak secara khusus mewawancarai komisioner tentang persepsi komisioner berkaitan dengan definisi peran komisioner KP Irawan (MenPan – Deputi SDM): Honorarium bagi komisioner dan BP (ada perhatian dari Presiden) Laporan-laporan bisa disampaikan kepada Presiden dan MenPan ‘membumi’ – memperhatikan wong cilik, KP jangan dicampuri politik praktis Nur Ayu(Bareskrim): Ada kesenjangan pengetahuan tentang perempuan dan anak di Polres/Kanit – perlu sosialisasi penanganan perempuan dan anak
25
"Lembaga independen yang merupakan mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181/1998 pada tanggal 15 Oktober 1998." Perlu ada lembaga seperti KP karena di dalam kepolisian masih ada diskriminasi Bonanza (Kemenlu): NHRI: advisory capacity, role of remedies, dissemination of HR & education of HR – merupakan mandat dan peran KP HAM terkait dengan pembangunan, demokrasi dan rule of law, dan security – NHRI merupakan satu elemen yang terkait dalam state untuk pemenuhan konvensi internasional Konstelasi KP di antara banyak actor yang berperan dalam rangka pemajuan HAM – positioning KP (?) Sri (SAPA Institute): Pendanaan tidak menjadi masalah KP kurang melibatkan secara aktif untuk merawat dan memperluas jaringan – pelibatan dalam makna luas
26
"Lembaga independen yang merupakan mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181/1998 pada tanggal 15 Oktober 1998."
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.