Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTeddy Aulia Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN STRATEGI PENYELESAIAN TERHADAP ISU IMPLEMENTASI SPAN MENJELANG AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014 disampaikan pada Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta, 13 November 2014
2
Isu Implementasi SPAN yang masih terjadi
menjelang Akhir Tahun Anggaran 2014 Modul DIPA Masih terdapat pagu minus yang harus segera diselesaikan Insufficient Fund/Fund Fail Modul Manajemen Komitmen (supplier) NPWP tidak Valid Nama Pemilik Rekening Data Mandatory tidak diisi Terdapat Karakter yang tidak dikenali sistem Dan lainnya Modul Manajemen Komitmen (kontrak) Nilai kontrak tidak sama dengan nilai per termin Data Mandatory tidak diisi Tidak memenuhi validasi terkait tanggal-tanggal dalam kontrak Penolakan addendum kontrak terkait perubahan struktur kontrak Dan lainnya
3
Modul DIPA (1/2) Kendala Penyelesaian
Inssufficient fund/fund fail: DIPA Revisi belum terdapat di SPAN Revisi internal satker terhadap alokasi anggaran yang termuat dalam Hal.IV DIPA (seringkali perjalanan dinas) Alokasi anggaran yg sudah dikontrakkan dilakukan revisi Realisasi lebih besar dari DIPA revisi Posting DIPA tidak berhasil karena: CoA baru: a.l. belum terdapat dalam referensi nomor register, output kode , kode KPPN, dll - Kanwil/DJA menggunakan aplikasi CustomWeb untuk persetujuan revisi DIPA - Satker menghubungi Kanwil DJPBN/DJA untuk pembatalan revisi bila diperlukan Koneksi lambat pada saat tertentu Sedang dilakukan peningkatan kapasitas server/bandwith
4
Catatan Modul DIPA (2/2) Mengutamakan revisi menggunakan Aplikasi CW terlebih dahulu, baru kemudian diselesaikan dengan menggunakan Aplikasi DSW, guna memastikan tidak terjadi pagu minus (S-1681/PB/2014) Menghubungi DJA bila terdapat satker revisi untuk menambah pagu (S-457/PB.8/2014) Menghubungi Tim PDR bila terdapat satker revisi untuk mengubah referensi seperti ubah Kode KPPN, ubah nomenklatur satker, atau penambahan kode register baru sehubungan dengan pinjaman/hibah (S-620/PB.8/2014). Melakukan cek data realisasi pada Online Monitoring SPAN, bila terdapat satker yang revisinya terkena validasi pagu minus.
5
Modul Manajemen Komitmen (supplier) (1/4)
Kendala Penyelesaian NPWP tidak valid Konfirmasi ke KPP terkait NPWP yang valid. Sistem memvalidasi NPWP harus 12 digit dan digit ke-10 s.d digit ke-12 adalah kode KPP (Nomor rekening yang sama telah terdaftar dengan nama pemilik rekening yang berbeda) Untuk mencegah retur dan penolakan data supplier karena perbedaan nama pemilik rekening, satker harus memastikan kebenaran nama pemilik rekening dengan meminta referensi bank supplier dan melakukan perekeman pada aplikasi SPM dengan benar dan tepat sesuai referensi bank
6
Modul Manajemen Komitmen (supplier) (2/4)
Kendala Penyelesaian Data-data yang bersifat mandatory tidak diisi Lihat lampiran perdirjen 58 Tahun 2013 untuk mengetahui data-data yang wajib diisi pada saat merekam data supplier. Terdapat karakter yang tidak dapat dikenali sistem sehingga mengakibatkan data ditolak Perhatikan pada saat perekaman data supplier agar operator tidak menggunakan karakter-karakter ASCII dalam perekaman data supplier. Karakter-karakter tersebut biasanya berupa simbol seperti simbol ©, simbol , dll
7
Modul Manajemen Komitmen (supplier) (3/4)
Kendala Penyelesaian Pembayaran kepada penerima tunggal untuk tipe supplier banyak penerima Kesalahan menentukan tipe supplier, sebagian data mandatory tidak terisi Tetap menggunakan tipe supplier ke banyak penerima sesuai peruntukannya. Tujuan dalam baris additional bank info diisi hanya 1 penerima. Pembayaran langsung ke rekening penerima untuk selain belanja pegawai (menggunakan supplier tipe 6 untuk beasiswa, honorarium dan sejenisnya) Apabila penerima adalah pns/ polri, informasi rekening tujuan yang digunakan (untuk pembayaran dengan tipe supplier 6) tidak boleh sama dengan yang digunakan untuk pembayaran gaji (tipe supplier 3). Pembayaran ke rekening bank di luar negeri Dipersyaratkan menggunakan kode swift. Dapat menggunakan kode swift dari bank koordinator dari bank tujuan.
8
Modul Manajemen Komitmen (supplier) (4/4)
Kendala Penyelesaian Kode Pos Supplier satker menggunakan kode pos satker, sesuai pada data referensi aplikasi SPM Supplier rekanan menggunakan kode pos rekanan Kode pos untuk supplier yang digunakan pada data kontrak tertentu harus konsisten (khususnya apabila telah terdapat pembayaran) Alamat Menggunakan alamat satker ( untuk vendor belum diaktifkan) Pembayaran ke rekening bank di luar negeri Dipersyaratkan menggunakan kode swift. Dapat menggunakan kode swift dari bank koordinator dari bank tujuan.
9
Poin-poin Khusus terkait Supplier
Gunakan / cantumkan data supplier secara konsisten. Pastikan memilih tipe supplier yang benar demi kelancaran pendaftaran kontrak dan pembayaran sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor 58 Tahun 2013. Tata cara perekaman data bendahara/supplier pada aplikasi SPM harus sesuai dengan petunjuk pengisian dari DJPBN. Perhatikan aturan mengenai supplier yang sering mengalami kesalahan pada saat didaftarkan: supplier yang terkait dengan bantuan sosial, beasiswa, daya dan jasa, pengesahan (SPM nihil) dan supplier banyak penerima yang didaftarkan sebagai lampiran. Data yang didapat dari pihak eksternal harus ditulis sama persis dengan yang diterbitkan pihak eksternal tersebut. Hal yang paling utama adalah “nama rekening” harus sama dengan nama rekening pada rekening koran/buku tabungan yang diterbitkan bank. Lakukan konfirmasi jika data yang dimiliki satker dinilai meragukan. Misalnya NPWP seharusnya 15 digit tetapi data yang diterima hanya 13 digit. Apabila seorang pegawai menerima honor/ allowance beasiswa/ hak selain belanja pegawai, hendaknya jangan menggunakan rekening yang biasa digunakan untuk menerima gaji. Tidak ada pembayaran dengan tujuan “terlampir” dalam SPAN.
10
Modul Manajemen Komitmen (kontrak) (1/2)
Kendala Penyelesaian Data-data yang bersifat mandatory tidak diisi. Lihat lampiran perdirjen 58 Tahun 2013 untuk mengetahui data-data yang wajib diisi pada saat merekam data kontrak. Terdapat karakter yang tidak dapat dikenali sistem sehingga mengakibatkan data ditolak. Perhatikan pada saat perekaman data kontrak agar operator tidak menggunakan karakter-karakter ASCII dalam perekaman data kontrak. Karakter-karakter tersebut biasanya berupa simbol seperti simbol ±, simbol permil, dll. Nilai kontrak tidak sama dengan total nilai termin. Agar dipastikan pada saat merekam data kontrak total nilai termin yang direkam sama dengan nilai kontraknya.
11
Modul Manajemen Komitmen (kontrak) (2/2)
Kendala Penyelesaian Tidak memenuhi validasi terkait tanggal-tanggal dalam kontrak (Tanggal kontrak, tanggal mulai dan selesai kontrak, tanggal kontrak release dan multiyear). Agar dipastikan pada saat perekaman tanggal sesuai dokumen kontrak . Tanggal mulai kontrak/pekerjaan tidak boleh lebih awal dari tanggak kontrak, tanggal. Informasi Supplier dalam ADK Kontrak tidak sama dengan data Supplier yang telah terdaftar di SPAN . Agar memperhatikan data/ informasi yang tercantum dalam laporan informasi supplier yang telah dikirim ke satker. Penolakan addendum kontrak terkait perubahan struktur kontrak (menambah atau mengurangi baris dan termin pembayaran). Sesuai Perdirjen 58 tahun 2013, Perubahan struktur kontrak dilakukan dengan user kepala KPPN. Satker mengajukan surat permintaan perubahan data kontrak.
12
Poin-poin Khusus terkait Kontrak (1/2)
Tipe data kontrak ada 3, yaitu : Data kontrak tahunan Data kontrak tahun jamak Data komitmen tahunan kontrak tahun jamak (release tahun jamak) Data kontrak yang disampaikan ke KPPN adalah data kontrak yang menurut ketentuan pada PP 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian sebagai tanda bukti perjanjiannya Data kontrak yang disampaikan ke KPPN akan dijadikan sebagai dasar pencadangan dana dan salah satu dasar perencanaan kas Data kontrak konsorsium disampaikan ke KPPN untuk masing-masing bagian anggota konsorsium [sesuai ketentuan Perdirjen Perbendaharaan No - 22/PB/2012] Kontrak dengan lebih dari satu mata uang, data kontraknya disampaikan ke KPPN untuk masing-masing mata uangnya Data kontrak untuk porsi PHLN, nilainya dicantumkan sebesar nilai fisik yang dialokasikan dalam DIPA (PPN tidak dipungut) sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait penyusunan dan penelaahan RKA-KL
13
Poin-poin Khusus terkait Kontrak (2/2)
Nilai termin/angsuran pembayaran dalam data kontrak yang diajukan ke KPPN tidak boleh nol atau lebih kecil dari nol Addendum/perubahan nilai termin tidak boleh lebih kecil dari nilai yang sudah direalisasikan pada termin tersebut Addendum/ perubahan data kontrak tidak terbatas pada addendum kontrak sesuai ketentuan PP 70 Tahun 2012 Pendaftaran data kontrak ke KPPN tidak boleh lebih awal dari tanggal penandatangan kontrak Data kontrak disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan kontrak [PMK 190 Tahun 2012] Penandatanganan kontrak dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif [PP 45 Tahun 2013] Tanggal mulai pekerjaan tidak boleh mendahului tanggal penandatanganan kontrak
14
Bank Supplier (Informasi Rekening Supplier/ Penerima)
1. Negara Bank 2. Nama Bank 3. Kode Bank 4. Nomor Rekening 5. Nama Cabang Bank 6. Nama Pemilik Rekening 7. Mata Uang 8. Kode SWIFT 9. Kode IBAN DATA TYPE SUPPLIER 1 2 3 4 5 6 7 Satker Penyedia Brg & Jasa Pegawai BA 999 Transfer Daerah Penerusan Pinjaman Lain-lain Informasi rekening Negara Lokasi Bank Mandatory Kode Bank Nama Bank Kode Swift Optional Nama Cabang Bank Nama Pemilik Rekening Nomor Rekening IBAN Mata Uang Detail Nama Cabang
15
Struktur Data Supplier
Informasi Pokok (Header): Memuat informasi utama berupa Nama Supplier dan NPWP. Untuk setiap kombinasi unik dari dua elemen tersebut yang didaftarkan ke SPAN akan memperoleh Nomor Register Supplier Informasi Lokasi (Site Address): Memuat kode tipe supplier, kode pos dan alamat supplier Informasi Bank (Site Bank): Memuat primary key atas informasi bank yang kombinasinya secara unik terkait dengan “nama pemilik rekening” tertentu Nama Supplier NPWP NRS Kode Tipe Supplier Kode Pos Alamat Nama Bank Kode Bank Nama Cabang No. Rek Nama Pemilik Rekening
16
Penggunaan Bank Account Management pada EBS
Untuk penggunaan informasi rekening dimaksud, digunakan aturan best practice dalam Bank Account Management (BAM) EBS, bahwa: Satu rekening dimiliki oleh satu pemilik rekening; Entitas (pemilik rekening) dapat memiliki beberapa rekening, meskipun dalam bank yang sama Contoh ilustrasinya adalah sebagai berikut: Nama Bank Kode Bank Nama Cabang Nomor Rekening Nama Pemilik Rekening BANK MANDIRI INDONESIA SANTI RAHAYU SINTA RAHAYU BANK BUKOPIN
17
Solusi atas Referensi Nama Pemilik Rekening yang Tidak Tepat
Sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan DJPBN Nomor S- 232/PB.8/2014: Apabila nama pemilik rekening yang dibawa satker adalah data yang benar/semestinya, satker diwajibkan menyampaikan surat permintaan perubahan data supplier untuk selanjutnya dilakukan perubahan oleh user Kepala KPPN. Apabila nama pemilik rekening terkait dengan supplier yang telah terdaftar di KPPN lain maka surat permintaan tersebut diteruskan kepada tim PDR.
18
Dasar : S-7638/PB/2014 Tanggal 11-11-2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014 DALAM IMPLEMENTASI SPAN Dasar : S-7638/PB/2014 Tanggal disampaikan pada Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta, 13 November 2014
19
Penerimaan Negara (1/2) Penerimaan negara tanggal 19 s/d 31 Des (setelah pukul hari sebelumnya s/d pukul hari berkenaan): pelimpahan ke SubRKUN: paling lambat pukul 17.30 pengiriman LHP: paling lambat pukul (setiap hari) Interface: paling lambat pukul (setiap hari) Rekonsiliasi: paling lambat pukul (hari berikut) Penerimaan negara tanggal 31 Des (setelah pukul s/d pukul 24.00): Dibukukan: sebagai penerimaan tanggal 31 Des’14 pelimpahan ke SubRKUN: paling lambat pukul tanggal 2 Jan’15 pengiriman LHP: paling lambat pukul tanggal 2 Jan’15 Interface: paling lambat pukul tanggal 2 Jan’15 Rekonsiliasi: paling lambat pukul tanggal 3 Jan’15
20
Penerimaan Negara (2/2) Pengaturan terkait penerimaan negara secara elektronik (MPN G-2) Penerimaan negara tanggal 19 s/d 31 Des yang diterima secara elektronik (MPN G-2), Bank/Pos Persepsi menyampaikan LHP Elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan sesuai ketentuan mengenai Sistem Penerimaan Negara secara elektronik. Atas penerimaan negara secara elektronik tanggal 31 Des’14, KPPN Khusus Penerimaan: melakukan rekonsiliasi paling lambat pukul WIB. membuat BA atas penerimaan yang tidak punya NTP s/d tanggal 31 Des’14 pukul WIB. pembukuan/ interface paling lambat tanggal 2 Januari 2015 pukul WIB, atas penerimaan yang tidak punya NTP s/d tanggal 31 Des’14 pukul WIB.
21
Penerimaan PBB (1/2) Penerimaan PBB tanggal 19 s/d 31 Des (setelah pukul Hari sebelumnya s/d pukul Hari Berkenaan): Pelimpahan ke BO III PBB: paling lambat pukul (tiap hr) pengiriman Laporan: paling lambat pukul (tiap hr); Interface: paling lambat pukul (setiap hari); Rekonsiliasi: paling lambat pukul (hari berikutnya); pelimpahan ke SubRKUN: tanggal 29 Des’14 paling lambat pukul (PBB tanggal 19-29); tanggal 30 Des’14 paling lambat pukul (PBB tanggal 30); tanggal 31 Des’14 paling lambat pukul (PBB tanggal 31). Atas pelimpahan ke SubRKUN: Rekonsiliasi: tanggal 30 Des’14 paling lambat pukul 15.00 Rekonsiliasi: tanggal 31 Des’14 paling lambat pukul 15.00 Rekonsiliasi: tanggal 2 Jan’15 paling lambat pukul 15.00
22
Penerimaan PBB (2/2) Penerimaan PBB tanggal 31 Des (setelah pukul s/d pukul 24.00): dibukukan: sebagai penerimaan tanggal 31 Des’14. pelimpahan ke BO III PBB: tanggal. 2 Jan’15 paling lambat pukul pengiriman Laporan: tanggal 2 Jan’15 paling lambat pukul Interface: tanggal 2 Jan’15 paling lambat pukul 13.00; Rekonsiliasi: tanggal 2 Jan’15 paling lambat pukul 15.00; pelimpahan ke SubRKUN: Tanggal 2 Jan’15 paling lambat pukul Atas pelimpahan ke SubRKUN: Rekonsiliasi: Tanggal 3 Jan’15 paling lambat pukul 15.00
23
Pengeluaran Negara (1/2)
Pengajuan SPM dan penerbitan SP2D: 16
24
Pengeluaran Negara (2/2)
Pengajuan SPP-APD untuk PHLN atas PL/PP ke KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah:
25
Penyelesaian Uang Persediaan
Pengajuan SPM-PTUP/GUP Nihil dilakukan paling lambat tanggal 8 Januari 2015. Penerbitan SP2D atas SPM-PTUP/GUP Nihil dilakukan paling lambat tanggal 12 Januari 2015. Sisa dana UP/TUP harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 31 Desember 2014
26
Pengesahan SP23 BLU, SP2HL/SP4HL,
dan MPHL-BJS
27
Akuntansi dan Pelaporan
28
Lain-lain Honorarium & vakasi bulan Desember 2014 dapat dibayarkan bulan berkenaan melalui mekanisme LS dengan dilampiri SPTJM. (pengajuan SPM-LS paling lambat tgl 12 Desember 2014) Uang Makan & Uang Lembur bulan Desember 2014 dapat dibayarkan bulan berkenaan melalui mekanisme UP/TUP. Tagihan kontraktual yang BAPP-nya baru bisa dibuat tanggal 16 s/d 31 Desember 2014, harus dilampiri Jaminan/Garansi Bank. Dalam rangka penerbitan bank garansi oleh bank umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar, KPA dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
29
REVISI ANGGARAN DI KANWIL DJPB MELALUI APLIKASI CUSTOM WEB
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN REVISI ANGGARAN DI KANWIL DJPB MELALUI APLIKASI CUSTOM WEB disampaikan pada Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta, 13 November 2014
30
Agenda Revisi Anggaran Kewenangan Kanwil DJPB
Penggunaan Aplikasi Custom Web dalam Revisi Anggaran TA 2014 SOP Pelaksanaan Revisi DIPA Menggunakan Aplikasi Custom Web
31
Kewenangan Kanwil DJPB
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Revisi Anggaran Kewenangan Kanwil DJPB
32
REVISI ANGGARAN KEWENANGAN KANWIL DJPB
1. Pagu Berubah Lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; Penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; Lanjutan pelaksanaan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM); dan/atau Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU.
33
REVISI ANGGARAN KEWENANGAN KANWIL DJPB
2. Pagu Tetap Pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; Pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; Pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; Pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; Pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; dan/atau Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN.
34
REVISI ANGGARAN KEWENANGAN KANWIL DJPB
3. Administrasi Ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; Ralat kode KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; Perubahan nomenklatur Bagian Anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap; Ralat kode nomor register PHLN/PHDN; Ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; Ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; Ralat cara penarikan PHLN/PHDN; Ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA; Ralat pencantuman volume Keluaran dalam DIPA; dan/atau Perubahan Pejabat Perbendaharaan.
35
BATAS WAKTU REVISI ANGGARAN TA 2014
36
Penggunaan Aplikasi Custom Web dalam Revisi Anggaran TA 2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Penggunaan Aplikasi Custom Web dalam Revisi Anggaran TA 2014 36
37
PERSYARATAN APLIKASI CUSTOM WEB
Jaringan dan Komputer : Menggunakan jaringan dan Komputer Eksisting, yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan SPAN Internet Browser : Internet Explorer versi 8 sd 10. Setting Proxy agar dikosongkan semua Mozilla/Chrome/dll tidak support untuk Custom Web Aplikasi Java Applet : Install Java Versi 7.0 update 45 Dapat didownload di \\ \installer\SPAN-CW Operating sistem (OS) : Windows 8 Windows 7 Windows XP (servicepack 3) Aplikasi RKAKL DIPA : RKAKL DIPA versi terbaru
38
USER APLIKASI CUSTOM WEB
User minimal yang sudah disediakan oleh DJA sebanyak delapan user, yaitu : Kepala Kanwil - KWL(kodekanwil) Kepala Bidang PPA I - KWL(kodekanwil)PP1 Kepala Seksi PPA I A - KWL(kodekanwil)PP1_41 Staff 1 Seksi PPA I A - KWL(kodekanwil)PP1_41staf1 Staff 2 Seksi PPA I A - KWL(kodekanwil)PP1_41staf2 Kepala Seksi PPA I B - KWL(kodekanwil)PP1_42 Staff 1 Seksi PPA I B - KWL(kodekanwil)PP1_42staf1 Staff 2 Seksi PPA I B - KWL(kodekanwil)PP1_42staf2 User dapat ditambah sesuai dengan Jumlah Seksi pada Bidang PPA I. Penambahan user dapat disampaikan melalui ke DJA
39
ALAMAT AKSES CUSTOM WEB
Aplikasi Custom Web dapat diakses melalui jaringan dan komputer eksisting yang sudah disesuaikan di alamat
40
APLIKASI PENDUKUNG http://10.100.93.56
Aplikasi Pendukung Aplikasi Custom Web berupa Aplikasi Berbasis Web Online Monitoring SPAN
41
SOP Pelaksanaan Revisi DIPA Menggunakan Aplikasi Custom Web
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN SOP Pelaksanaan Revisi DIPA Menggunakan Aplikasi Custom Web 41
42
SOP PELAKSANAAN APLIKASI CUSTOM WEB
Revisi Menggunakan Aplikasi Custom Web Revisi Menambah Pagu Revisi Perubahan Nomenklatur, Kode KPPN, & Penambahan Kombinasi Kode Register Penyelesaian Pagu Minus ketika Upload Ulang Revisi Penyesuaian Sisa Pagu Karena Setoran Pengembalian Belanja Revisi DIPA oleh KPA
43
PROSES BISNIS REVISI MELALUI CUSTOM WEB
Dasar Hukum Surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-1681/PB/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang SOP Revisi DIPA Kewenangan Kanwil DJPB Melalui Aplikasi Custom Web. Dilaksanakan secara paralel, dimana diupload dulu ke Aplikasi DSW sampai dengan status 3, selanjutnya di proses melalui Aplikasi CW sampai dengan Approve eselon II, dan diselesaikan dengan menggunakan Aplikasi DSW supaya dapat dicetak DIPA Petikannya dan diterima oleh Satker.
44
PROSES BISNIS REVISI MELALUI CUSTOM WEB
45
PROSES BISNIS REVISI NOMENKLATUR SATKER, KODE KPPN DAN GANTI KOMBINASI KODE REGISTER
Dasar : Surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-1681/PB/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang SOP Revisi DIPA Kewenangan Kanwil DJPB Melalui Aplikasi Custom Web Surat Direktur TP nomor S-620/PB.8/2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang Mekanisme Pengajuan Pemuktahiran Referensi SPAN pada Kanwil dan KPPN
46
PROSES BISNIS KARENA PENAMBAHAN PAGU
Dasar : Surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-1681/PB/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang SOP Revisi DIPA Kewenangan Kanwil DJPB Melalui Aplikasi Custom Web Surat Direktur TP nomor S-457/PB.8/2014 tanggal 22 April 2014 tentang Mekanisme Revisi Anggaran Karena Penambahan Pagu
47
PENYELESAIAN PAGU MINUS
48
PENYELESAIAN PAGU MINUS DENGAN PENYESUAIAN SISA PAGU
Dasar : Perdirjen Perbendaharaan No PER-01/PB/2013 tentang Tatacara Penyesuaian Sisa Pagu DIPA pd KPPN dan Satuan Kerja atas Setoran Pengembalian Belanja Surat Direktur TP nomor S-5646/PB.8/2014 tentang Penyesuaian Sisa Pagu DIPA pada KPPN Non SPAN Pada KPPN SPAN Perdirjen Perbendaharaan No PER-21/PB/2014 Tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja pd SPAN Surat Direktur TP no S-4935/PB.8/2014 ttg Juknis Penyesuaian Pagu
49
PENYELESAIAN PAGU MINUS DENGAN PEMBATALAN REVISI
Dasar : Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan nomor S-393/PB.8/2014 tanggal 7 April 2014 tentang Pemberitahuan satker Gagal Upload Revisi Karena Pagu Minus dan Mekanisme Penyelesaiannya Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan tentang Pembatalan Pengesahan Revisi Anggaran Karena Pagu Minus Surat Direktur Sistem Penganggaran tentang Pembatalan Revisi Satker di Database Aplikasi Revisi
50
REVISI DIPA OLEH KPA Dasar :
Peraturan Menteri Keuangan nomor 7/PMK.02/2014 Tentang Revisi Anggaran TA 2014 Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan nomor S-475/PB.8/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Revisi Anggaran oleh Kuasa Pengguna Anggaran Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan nomor S-455/PB.8/2014 tanggal 22 April 2014 tentang Petunjuk Teknis, Permasalahan dan Solusi Dalam Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat KPPN pada Masa Transisi Implementasi SPAN Dasar : Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan nomor S-393/PB.8/2014 tanggal 7 April 2014 tentang Pemberitahuan satker Gagal Upload Revisi Karena Pagu Minus dan Mekanisme Penyelesaiannya Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan tentang Pembatalan Pengesahan Revisi Anggaran Karena Pagu Minus Surat Direktur Sistem Penganggaran tentang Pembatalan Revisi Satker di Database Aplikasi Revisi
51
Terima kasih KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.