Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SERTIFIKASI GURU
2
DASAR HUKUM Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
3
SERTIFIKASI GURU Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi. Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio.
4
TUJUAN SERTIFIKASI GURU
Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran Meningkatkan profesionalisme guru Meningkatkan proses dan hasil pendidikan Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
5
PROSEDUR SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
BERSERTIFIKAT PENDIDIK LULUS GURU DLM JABATAN (S1/D-IV) PENILAIAN PORTOFOLIO ’ T L KEG UNT KLKPAN PORTOFOLIO LULUS DIKLAT PROFESI GURU UJIAN PELAKSANAAN DIKLAT TL UJIAN ULANG (2X) DINAS PENDIDIKAN KAB/KOT TL
6
PENJELASAN Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio Guru. Dokumen Portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelengara sertifikasi untuk dinilai oleh asesor dari Rayon LPTK tersebut.
7
PENJELASAN Rayon LPTK Penyelengara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan sejumlah LPTK Mitra. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
8
LANJUTAN Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, Rayon LPTK merekomendasikan alternatif sebagai berikut: Melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang diakhiri dengan ujian. Materi DPG mencakup empat kompetensi guru.
9
LANJUTAN Lama pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK penyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio. Apabila peserta lulus ujian DPG, maka peserta akan memperoleh Sertfikat Pendidik. Bila tidak lulus, peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
10
DPG dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.
LANJUTAN Untuk menjamin standarisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu mekanisme, materi, dan sistem ujian DPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). DPG dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.
11
KRITERIA ASESSOR Warga negara Indonesia yang berstatus sebagai dosen, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan/pembekalan asesor. Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas dalam portofolio. Memiliki komitmen, kerja yang baik, dan sanggup melaksanakan penilaian portoflio guru secara obyektif. Berpendidikan minimal S 2.
12
PESERTA SERTIFIKASI Mengacu pada Permendiknas No. 18 tahun 2007, persyaratan peserta sertifikasi guru dalam Jabatan guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
13
KRITERIA PENYUSUNAN RANKING PENETAPAN PESERTA
(1) masa kerja/pengalaman mengajar Masa kerja dihitung sejak guru yang bersangkutan diangkat menjadi pegawai negeri sipil sebagai guru, hingga yang bersangkutan dinominasikan sebagai calon peserta sertifikasi guru melalui SK Penetapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Bagi guru PNS yang sebelumnya pernah menjadi guru tetap Yayasan (Non PNS), masa kerja sebagai guru Yayasan ikut diperhitungkan. Bagi Guru Non PNS, masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali diangkat dan bertugas menjadi guru pada suatu satuan pendidikan.
14
3. pangkat/golongan (bagi PNS)
LANJUTAN... 2. usia Usia yang dihitung adalah usia kronologis, diperinci sampai dengan bulan. 3. pangkat/golongan (bagi PNS) Pangkat/Golongan, adalah pangkat/golongan guru PNS yang diusulkan untuk disertifikasi tahun 2007 berdasarkan SK Penetapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. (Untuk tahun 2007 kriteria pangkat/golongan tidak berlaku bagi guru Non PNS). 4. beban mengajar Beban mengajar dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar per minggu.
15
5. jabatan/tugas tambahan
LANJUTAN… 5. jabatan/tugas tambahan Jabatan atau tugas tambahan yang dijadikan kriteria dalam penyusunan urutan daftar guru calon peserta sertifikasi adalah jabatan atau tugas tambahan yang disandang oleh guru yang diusulkan untuk disertifikasi, seperi jabatan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program/Jurusan, Kepala Bengkel, dan lain-lain. 6. prestasi kerja Prestasi kerja yang dijadikan kriteria dalam penyusunan urutan daftar guru calon peserta sertifikasi adalah prestasi yang pernah diraih guru yang dinominasikan untuk disertifikasi tahun 2007 seperti meraih predikat sebagai guru teladan, guru berprestasi, guru berdedikasi, disiplin, dedikasi, dan loyalitas, pembimbingan teman sejawat, pembimbingan siswa sampai mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional, dsb.
16
KONSORSIUM SERTIF GURU
MEKANISME PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DEPDIKNAS DITJEN PMPTK DITJEN DIKTI KONSORSIUM SERTIF GURU UNSUR DIKTI, PMPTK, LPTK KOORDINASI INFORMASI SINKRONISASI DAN STANDARISASI REKAP PESERTA HASIL DINAS PEND. PROVINSI PANITIA SERTIFIKASI GURU TK PROV HASIL RAYON LPTK PENYELENGGARA INFORMASI REKAP PESERTA NO.REG DINAS PEND. KAB/KOT PANITIA SERTIFIKASI GURU TK KAB/KOT DOK. PORTF HASIL INFORMASI DOK. PORTF SERTIFIKAT PENDIDIK HASIL GURU PESERTA SERTIFIKASI
17
Guru dalam jabatan peserta sertifikasi melaksanakan aktivitas sebagai berikut.
a. Mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Setelah mengikuti sosialisasi tersebut, Guru harus memahami berbagai persyaratan untuk mengikuti sertifikasi. Persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut. 1) Guru minimal lulusan S1 atau D-IV. 2) Telah menjadi guru tetap (minimal 2 tahun) pada suatu sekolah yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari lembaga yang berwenang mengangkat. 3) Syarat lain yang ditetapkan oleh depdiknas, dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
18
b. Guru yang terseleksi sebagai peserta sertifikasi memperoleh: (1) No
b. Guru yang terseleksi sebagai peserta sertifikasi memperoleh: (1) No. Peserta, (2) Instrumen Portofolio, (3) Format A1 dan Format A2 dari dinas pendidikan kabupaten/kota. c. Mengikuti sertifikasi guru di bawah koordinasi dinas pendidikan kabupaten/kota.
19
d. Guru mengisi Format A1, Format A2, menyiapkan pas photo terbaru berukuran 3 x 4 (berwarna) 4 lembar, dan menyusun portofolio, kemudian menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Di belakang setiap photo dituliskan nama dan nomor peserta. e. Guru menunggu hasil penilaian portofolio. f. Jika lulus, peserta memperoleh Sertifikat Pendidik.
20
g. Jika tidak lulus, peserta memperoleh rekomendasi dari LPTK penyelenggara sertifikasi:
1) Melakukan berbagai kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio, atau 2) Mengikuti Diklat Profesi Guru di LPTK penyelenggara sertifikasi. 3) Di akhir Diklat Profesi Guru dilakukan uji kompetensi. Apabila tidak lulus, guru diberi kesempatan mengikuti ujian ulang sampai dua kali. Bila tidak lulus lagi, guru diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
21
Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG), melakukan hal-hal sebagai berikut
Sinkronisasi kegiatan antarunit terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru. Mengkoordinasikan pengembangan sistem dan mekanisme Sertifikasi Guru. Mengkoordinasikan pengembangan Panduan Sertifikasi Guru (untuk LPTK, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peserta) Mengkoordinasikan pengembangan Instrumen Portofolio. Mengembangkan kriteria asesor. Menyelenggarakan sistem manajemen informasi sertifikasi guru. Menyusun rambu-rambu jadwal pelaksanaan sertifikasi guru. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi guru
22
Depdiknas, melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menetapkan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yang terdiri atas unsur Ditjen DIKTI, Ditjen PMPTK, dan Wakil LPTK. Menetapkan LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru dan rayonisasi (LPTK Induk dan LPTK Mitra).
23
Ditjen Dikti melakukan hal-hal sebagai berikut:
Mengembangkan naskah akademik sertifikasi guru. Melaksanakan seleksi LPTK penyelenggara sertifikasi guru. Menyusun naskah akademik KSG. Memfasilitasi kegiatan KSG. Mengendalikan kualitas penyelenggaraan sertifikasi guru. Mengembangkan sistem dan mekanisme sertifikasi guru. Mengembangkan panduan sertifikasi guru
24
Ditjen Dikti melakukan hal-hal sebagai berikut:
Mengembangkan instrumen portofolio. Mengembangkan sistem manajemen informasi sertifikasi guru. Mengembangkan sistem Diklat Profesi Guru. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi guru. Menetapkan kabupaten/kota yang menjadi wilayah rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru. Melaksanakan sosialisasi kepada LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
25
Ditjen PMPTK melakukan hal-hal sebagai berikut:
Mengidentifikasi dan mengolah data untuk menetapkan kuota peserta sertifikasi guru di lingkungan Depdiknas di setiap kabupaten/kota. Mengembangkan formulir pendaftaran peserta sertifikasi guru (Format A1) (Lampiran 1) dan biodata peserta sertifikasi guru (Format A2) (Lampiran 3). Mengembangkan sistem manajemen informasi peserta sertifikasi guru. Menetapkan kriteria peserta sertifikasi guru.
26
Ditjen PMPTK melakukan hal-hal sebagai berikut:
Memfasilitasi dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam menjabarkan rambu-rambu kriteria seleksi internal provinsi. Mensosialisasikan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi guru dengan dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
27
Ditjen PMPTK melakukan hal-hal sebagai berikut:
Melakukan pemrosesan data (scanning) Format A1 dan mengolah data pascasertifikasi guru. Menetapkan Nomor Registrasi Guru bagi guru yang telah mendapat Sertifikat Pendidik untuk diusulkan mendapatkan tunjangan profesi pendidik. Memfasilitasi Pelaksanaan Diklat Profesi Guru. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru.
28
Dinas pendidikan provinsi melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Membentuk panitia sertifikasi guru tingkat provinsi untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut. 1) Menerima dokumen dari Ditjen PMPTK yang meliputi: instrumen portofolio, pedoman sertifikasi guru bagi dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota,
29
Dinas pendidikan provinsi melakukan hal-hal sbb.
pedoman sertifikasi guru bagi peserta, daftar kuota peserta sertifikasi guru untuk masing-masing kabupaten/kota, jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
30
2) Mengkomunikasikan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
3) Melaksanakan sosialisasi program sertifikasi kepada dinas kabupaten/kota dan guru di wilayah kerjanya. 4) Memonitor dan mengevaluasi kegiatan dinas pendidikan kabupaten/kota yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru, antara lain: penyerahan Format A1, Format A2, dan rekapitulasi guru; pengiriman berkas portofolio ke LPTK penyelenggara.
31
5) Menerima Format A1 dan meneruskan ke Ditjen PMPTK.
6) Menghimpun dan mengirimkan Format A2 ke LPMP setempat 7) Merekap peserta sertifikasi guru dari dinas pendidikan kabupaten/kota.
32
b. Memfasilitasi kegiatan Panitia Sertifikasi Guru.
c. Mengkoordinasikan dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan sertifikasi guru di wilayahnya. d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru. e. Memfasilitasi pelaksanaan Diklat Profesi Guru.
33
Dinas pendidikan kabupaten/kota bertugas sebagai berikut.
a. Membentuk Panitia Sertifikasi Guru tingkat kabupaten/kota dengan tugas-tugas sebagai berikut. 1) Mensosialisasikan mekanisme dan prosedur sertifikasi guru kepada guru di wilayahnya. Sosialisasi minimal mencakup informasi tentang: (1) prosedur dan tatacara pendaftaran, (2) prosedur dan tatacara sertifikasi guru dalam jabatan, (3) peranan lembaga-lembaga terkait (dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, LPTK penyelenggara), (4) syarat mengikuti prosedur serifikasi, dan (5) prosedur penyusunan portofolio.
34
2) Membuat daftar urut prioritas peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Ditjen PMPTK. 3) Menetapkan peserta sertifikasi guru sesuai dengan kuota melalui surat keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. 4) Menetapkan nomor peserta sertifikasi guru diwilayahnya dengan tata cara sesuai dengan Lampiran 4. 5) Menerima Format A1 sejumlah peserta sertifikasi guru dari Ditjen PMPTK. 6) Menggandakan Pedoman Sertifikasi Guru, Instrumen Portofolio, Panduan Penyusunan Portofolio, dan Format A2 sejumlah peserta sertifikasi guru yang ada di wilayahnya.
35
7) Mendistribusikan nomor peserta, Format A1, Format A2, Pedoman Sertifikasi Guru, Instrumen Portofolio, dan Panduan Penyusunan Portofolio kepada guru yang masuk kuota. Menghimpun, memverifikasi, dan mengadministrasikan Format A1 dan Format A2 yang telah diisi oleh peserta sertifikasi guru. Tatacara pengelolaan Format A1 dijelaskan di Lampiran 2. Membuat rekapitulasi peserta sertifikasi guru mengggunakan Format B1 (Rekap Peserta Sertifikasi Kabupaten/Kota) (Lampiran 6). Dokumen dibuat dalam bentuk hard copy dan soft copy Excel.
36
10. Menyerahkan kepada dinas pendidikan provinsi dokumen sebagai berikut.
Format A1 yang telah diisi oleh peserta sertifikasi disertai rekapitulasinya dalam bentuk hard copy dan soft copy Excel. Penyerahan dokumen tersebut disertai dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen Formulir Pendaftaran (BA-PF 1) (Lampiran 8). Format A2 yang telah diisi oleh peserta sertifikasi disertai rekaputulasinya dengan Format B2 (Lampiran 5B). Penyerahan dokumen tersebut disertai dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen Biodata (BA -PF 2) (Lampiran 9).
37
13) Menyerahkan dokumen kepada Rayon LPTK sebagai berikut.
11) Menghimpun dokumen portofolio yang telah disusun oleh peserta sertifikasi guru masing-masing rangkap dua. 12) Merekap peserta yang meyerahkan portofolio dengan Format B1 (Lampiran 5A). 13) Menyerahkan dokumen kepada Rayon LPTK sebagai berikut. a) Portofolio, masing-masing rangkap dua. b) Rekapitulasi peserta berdasarkan nomor peserta. c) Pas photo terbaru, berwarna, ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 4 lembar. Di bagian belakang setiap photo dituliskan identitas peserta (nama dan nomor peserta).
38
14) Menerima dokumen hasil penilaian portofolio guru dari Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi.
15) Menindaklanjuti hasil penilaian portofolio: a) meneruskan pengumunan kepada peserta sertifikasi, b) meminta peserta yang lulus menunggu pengumuman lebih lanjut untuk memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi dari Depdiknas,
39
C) mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan peserta yang harus melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio, selanjutnya diserahkan kembali ke Rayon LPTK, d) mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan peserta yang harus mengikuti DPG.
40
b. Melakukan koordinasi dengan Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi terutama berkaitan dengan pengiriman dokumen portofolio dan tindak lanjut hasil penilaian portofolio (melengkapi dokumen portofolio dan DPG). c. Memfasilitasi pelaksanaan Diklat Profesi Guru.
41
GURU TK-SD-SMP-SMA-SLB PESERTA SERTIFIKASI
RAYONISASI LPTK PROVINSI X Penilaian PF Penilaian PF Penilaian PF RAYON I (LPTK INDUK) RAYON II (LPTK INDUK) RAYON III (LPTK INDUK) PF Diserah kan PF Diserah kan LPTK MITRA LPTK MITRA LPTK MITRA DIKNAS KAB/KOT DIKNAS KAB/KOT DIKNAS KAB/KOT DIKNAS KAB/KOT DIKNAS KAB/KOT DIKNAS KAB/KOT GURU TK-SD-SMP-SMA-SLB PESERTA SERTIFIKASI
42
LPTK Induk dan LPTK Mitra dalam satu rayon membentuk Panitia Pelaksana Sertifikasi Guru (PSG).
PSG merencanakan pelaksanaan penilaian portofolio. Apabila dalam rayon tidak terdapat prodi yang relevan dengan keahlian yang dinilai maka rayon dapat meminta bantuan asesor dari rayon lain. Penilaian portofolio oleh asesor dilakukan secara konsinyasi (dilakukan dalam tempat dan waktu yang sama) yang dikoordinasikan oleh LPTK Induk PSG mengadministrasikan hasil penilaian portofolio. Rayon LPTK melaporkan peserta yang lulus ke Ditjen PMPTK dengan tembusan KSG, dinas pendidikan provinsi, dan dinas pendidkan kabupaten/ kota. Rayon LPTK menerbitkan Sertifikat Pendidik yang ditandatangani oleh Rektor LPTK Induk selaku Ketua Rayon dan mengirimkannya kepada guru yang telah lulus sertifikasi. PSG merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi DPG PSG merencanakan dan memanfaatkan anggaran secara proporsional, transparan, dan akuntabel. Pengaturan lebih lanjut secara operasional dituangkan dalam perjanjian kerja.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.