Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

M ERAWAT P EMILIH M UDA 2014 : Dari Tatacara Pemilu sampai Antisipasi Money Politics [Farid B. Siswantoro, KPU DIY]

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "M ERAWAT P EMILIH M UDA 2014 : Dari Tatacara Pemilu sampai Antisipasi Money Politics [Farid B. Siswantoro, KPU DIY]"— Transcript presentasi:

1 M ERAWAT P EMILIH M UDA 2014 : Dari Tatacara Pemilu sampai Antisipasi Money Politics [Farid B. Siswantoro, KPU DIY]

2 Pendidikan politik yang seharusnya 1. Dimulai dari usia dini 2. Berkelanjutan 3. Dilakukan oleh lembaga keluarga, lembaga sekolah, agama dan masyarakat

3 Pendidikan politik — melakukan apa? 1. Internalisasi nilai kebersamaan [bahwa kita hidup bersama dengan orang lain]  pendidikan budi pekerti 2. Internalisasi nilai-nilai kemasyarakatan [tolong-menolong, keadilan, tanggungjawab] 3. Pengenalan & penghormatan kelembagaan otoritatif [norma, hukum, kepemimpinan]

4 Jadwal kegiatan pemilu 2014 1 Kampanye11 Jan 2013 s/d 5 April 2014 2 Kampanye terbuka & lewat media elektronik/cetak16 Mar s/d 5 April 2014 3 Masa tenang6 s/d 8 April 2014 4 Pemungutan suara9 April 2014 5 Pelaksanaan penghitungan suara9 April 2014 6 Rekap hasil penghitungan suara9 April 2014 7 Penetapan hasil pemilu scr nasional7 s/d 9 Mei 2014 8 Penetapan partai yang memenuhi ambang batas7 s/d 9 Mei 2014 9 Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih 11 s/d 18 Mei 2014 10 Pengucapan sumpah & janjiJuli-Okt 2014

5 Bukan sekadar pengenalan Partai Peserta Pemilu 2014

6 Mengapa pemilih muda penting 1. Jumlahnya signifikan 2. Posisinya dalam sejarah masa depan 3. Penghormatan hak

7 Jumlah pemilih muda — perkiraan 2014 Rentang umur: 25-37 juta 161517 19 18 23 20 22 21 24 pemilih pemula pemilih muda perkiraan 40 juta jiwa

8 Demokrasi adalah 1. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. 2. Merupakan hasil perkembangan zaman & akal budi manusia. 3. Cara yang terbukti efektif untuk meredam pertentangan dan konflik politik Semua negara mengaku demokratis; meski pemilunya mungkin berbeda cara & pelaksanaannya.

9 Pemilu 1. Cara rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk di lembaga pemerintahan; juga untuk tidak memilih mereka yang periode lalu ternyata mengecewakan 2. Proses merubah suara rakyat menjadi kursi yang diduduki calon-calon terpilih 3. Mekanisme pendelegasian kedaulatan rakyat kepada mereka yang dipercaya  pemindahan pelbagai perbedaan & kepentingan di masyarakat ke dalam lembaga legislatif dan eksekutif untuk diputuskan secara lebih beradab

10 Tujuan & manfaat Pemilu 1. Diperolehnya keterwakilan politik: Pemilu merupakan sarana untuk memilih wakil-wakil dari kelompok masyarakat yang berbeda-beda, sehingga lembaga perwakilan rakyat akan benra-benr merupakan cerminan proporsional kondisi masyarakatnya; 2. Upaya integrasi nasional: Pemilu merupakan sarana untuk menyalurkan perbedaan kepentingan yang ada di masyarakat ke dalam muara yang terbatas; sehingga potensi konflik dapat diredam & dibatasi lewat kerja-kerja lembaga perwakilan; 3. Pemerintahan yang efektif: Pemilu merupakan sarana menemukan orang-orang yang akan menduduki posisi-posisi kunci secara legitimate;

11 Makna partisipasi dalam Pemilu 1. Manifestasi hak-hak politik rakyat dalam pembentukan pemerintahan  kesuksesan pemilu dilihat juga dari tingkat partisipasi masyarakat 2. Tingkat partisipasi dalam pemilu menunjukkan legitimasi hasil pemilu

12 Partisipasi masyarakat dalam Pemilu a) Keberhasilan pemilu sangat membutuhkan partisipasi masyarakat b) Partisipasi masyarakat yang minimal adalah memberikan suaranya di bilik suara c) Partisipasi warga masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk: 1. Sosialisasi pemilu 2. Pendidikan politik bagi pemilih 3. Survei & jajak pendapat tentang pemilu 4. Penghitungan cepat hasil pemilu 5. Pemantauan pemilu 6. Citizen jurnalism {jurnalistik warga)

13 Partisipasi

14 Piramida kualitas partisipasi 1. Aktivis2. Partisipan3. Penonton4. Apolitik 1. Fungsionaris partai, pejabat publik, pemimpin ormas 2. Anggota aktif parpol, pelaku aktif kelompok kepentingan 3. Pengunjung reli-reli politik, pelobby, peserta diskusi, penanggap siaran interaktif, pemerhati 4. Warga awam, yang meletakkan politik sebagai ingar-bingar yang jauh

15 Trend turunnya partisipasi

16 Partisipasi semu pemilih  Apatis  Sinis  Pragmatis  Fanatis  Masa bodoh, cuek, EGP  Politik itu kotor  Modus “Wani pira”  Mitis, kultus, ideologis

17 Menggeser partisipasi semu  Apatis  Sinis  Pragmatis  Fanatis  Masa bodoh, cuek, EGP  Politik itu kotor  Modus “Wani pira”  Pertimbangan mitis/ideologis  Kritis  Rasional

18 Menggeser partisipasi semu Tradisional Rasional

19  Money politics  korupsi pemilu  Narsis  Populis instan  Kanibalisasi teman sejawat Fenomena perilaku kandidat

20 Money politics

21 parpol/ kandidat +penyum- bang +pemilih +penye- lenggara Segitiga korupsi

22 Modus transaksional

23 2 pihak terlibat

24 Makelar politik terus menggoda ORANG KECIL MENERIMA PALING SEDIKIT AB

25 Money politics dalam UU 8/2012

26 UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 86 (1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

27 Narsis

28 Justice Warrior The Power of Creativity

29 ObamaObama Lagi

30 Populis instan

31 Di Solo Di Kediri

32 Di Tangerang Di Tangerang Di Sukabumi

33 Memangsa kandidat lain

34 Profil pemangsa & kurban Yang kuat Yang lemah Senior Yunior Incumbent New comer Idealis Pragmatis

35 Profil kurban? Perempuan rentan untuk “dimangsa” secara politik

36 Bagaimana itu diatasi?

37 Solusi 1 Pendidikan untuk pencerahan pemilih  Pendekatannya: sosialisasi kritis  Penerjunan Relawan Demokrasi  Jangka panjang: pendidikan politik

38 Solusi 2 Pengembangan jaringan independen  Pers  jurnalistik warga  PT, sekolah  Ormas  Lembaga keagamaan

39 Solusi 3 Peningkatan martabat pemilih  Kontrak politik (pemilih) dengan kandidat  Pengkondisian (atau tindak lanjut) pakta integritas partai

40 TENTANG SUARA SAH

41 PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik

42 PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan

43 PENANDAAN SUARA SAH: tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan

44 tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik PENANDAAN SUARA SAH:

45 tanda coblos terletak diantara 2 calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara sah untuk parpol PENANDAAN SUARA SAH:

46 tanda coblos terletak hampir mengenai garis pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, apakah suara sah untuk parpol ? PENANDAAN SUARA TAK SAH:

47 tanda coblos terletak diantara kolom Partai Politik, apakah suara sah untuk parpol yang mana ? PENANDAAN SUARA TAK SAH:

48 Denah TPS PP L

49 Sekian & Terimakasih Farid B. Siswantoro, KPU-DIY


Download ppt "M ERAWAT P EMILIH M UDA 2014 : Dari Tatacara Pemilu sampai Antisipasi Money Politics [Farid B. Siswantoro, KPU DIY]"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google