Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGELOLAAN KEUANGAN DAK BIDANG KELUARGA BERENCANA DI DAERAH Berdasarkan (Permendagri No. 20 Tahun 2009) DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

2 PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN

3 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
UU 32/2004 UU 33/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 PP 24/2005 PKD PP 58/2005 OMNIBUS REGULATIONS PERDA PERMENDAGRI 13 /2006 PERMENDAGRI 59 /2007 PERMENDAGRI 20/2009 PERMENDAGRI 59/2010 Peraturan KDH

4 JADWAL PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
NO URAIAN WAKTU KET A. KUA, PPAS dan RAPBD 1. Penyusunan RKPD Akhir bulan Mei 2. Penyampaian KUA dan PPAS kpd KDH Minggu I bulan Juni 1 bulan 3. Penyampaian KUA dan PPAS oleh KDH ke DPRD Pertengahan bulan Juni 3 minggu 4. KUA dan PPAS disepakati antara KDH & DPRD Akhir bulan Juli 5. SE KDH perihal Pedoman RKA-SKPD Awal bulan Agustus 1 minggu 6. Penyusunan RKA-SKPD & RKA-PPKD Mg I Agustus s/d Mg I Oktober 2 1/2 bulan 7. Penyampaian RAPBD kpd DPRD Minggu pertama bulan Oktober 2 bulan 8. Pengambilan Kep.Bersama (DPRD & KDH) Paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan ( bulan Nopember) 9. Hasil evaluasi RAPBD 15 hari kerja ( bulan Desember) 10. Penetapan Perda ttg APBD & Raperkada ttg Penjabaran APBD sesuai dgn hasil evaluasi Akhir Desember (31 Desember)

5 PERENCANAAN & PENGANGGARAN TERPADU
RPJPD RPJMD RKPD KUA & PPAS RKA-SKPD APBD PENGANGGARAN PERENCANAAN

6 PENGANGGARAN PAGU ALOKASI & KEG. DAK
Dalam hal Pemerintah Daerah menerima pagu alokasi DAK setelah kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Pagu Anggaran Sementara (PPAS) ditetapkan (mengalami keterlambatan), dpt ditampung langsung dalam pembahasan RAPBD dgn terlebih dahulu mencantumkan klausul kesepakatan KUA dan PPAS

7 PENCANTUMAN KLAUSUL DALAM KUA DAN PPAS
TUJUAN : utk menyepakati pagu alokasi & penggunaan DAK dalam rancangan Perda tentang APBD utk menjaga konsistensi antara materi KUA dan PPAS dgn prog & keg DAK yang ditetapkan dalam APBD.

8 NOTA KESEPAKATAN KUA DAN PPAS :
PENCANTUMAN KLAUSUL DALAM KUA & PPAS UTK PENYESUAIAN PAGU DEFINITIF DAK Hasil Kesepakatan Panja Belanja Daerah DPR NOTA KESEPAKATAN KUA DAN PPAS : “Sambil menunggu pagu alokasi DAK yang ditetapkan Pemerintah tersebut langsung ditampung dan/atau disesuaikan pada saat proses pembahasan RAPBD, mengacu pada petunjuk teknis DAK, tanpa perlu melakukan perubahan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS”. PAGU DEFINITIF ALOKASI DAK KONSISTENSI KUA & PPAS DGN RAPBD (Psl 44 (2) PP 58/2003) Petunjuk Teknis Masing-masing bidang DAK Persetujuan bersama RAPBD (31 Desember)

9 KODIFIKASI PENGANGGARAN DAK
PP 41/2007 PP 38/2007 KELOM- POK PENDAPATAN OBYEK: DAU, DBH, DAK RINCIAN OBYEK DAK 19 BID JENIS DANA PERIMBANGAN URUSAN WAJIB/ PILIHAN ORGA- NISASI PROG RAM KEGIATAN RINCIAN OBYEK BELANJA OBYEK BELANJA JENIS BELANJA KELOM- POK BELANJA 9

10 KODE URUSAN WAJIB & ORGANISASI
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 1 URUSAN WAJIB 01 Pendidikan Dinas/Badan/Kantor xxxxxxxxxx 02 Kesehatan Dinas/Badan/Kantor/Rumah Sakit xxxxxxxxxx 10 Kependudukan dan Catatan Sipil 12 Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

11 KODE URUSAN PILIHAN & ORGANISASI
2 URUSAN PILIHAN 01 Pertanian Dinas/Badan/Kantor xxxxxxxxxx 02 Kehutanan 05 Kelautan dan Perikanan 06 Perdagangan

12 DISKRESI PENAMBAHAN PROGRAM
DAN KEGIATAN Pasal 77 ayat (12) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Lampiran kode rekening merupakan daftar nama rekening dan kode rekening yang tidak merupakan acuan baku dalam penyusunan kode rekening yang pemilihannya disesuaikan dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuai karakteristik daerah. Daerah diberikan diskresi untuk menambah/membuat program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerah, yang nomenklaturnya belum terdapat dalam Lampiran A.VII Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Lampiran kode Program dan Kegiatan)

13 PROGRAM DAN KEGIATAN PADA LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 (Jo. PERMENDAGRI 59 TAHUN 2007)
12 Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera xx 15 Program Keluarga Berencana 01 Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin 02 Pelayanan KIE 03 Peningkatan Perlindungan Hak Reproduksi Individu 04 Promosi Pelayanan Khiba 05 Pembinaan Keluarga Berencana 06 Pengadaan sarana mobilitas tim KB keliling 07 Dst…………….. 16 Program Kesehatan Reproduksi Remaja Advokasi dan KIE tentang Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) Memperkuat dukungan dan partisipasi masyarakat

14 Dpt dikonversi dari LK/RAB.
PENYUSUNAN RKA-SKPD 2.2.1 Kegiatannya tidak diperkenankan dijabarkan dalam bentuk sub-sub kegiatan. Dpt dikonversi dari LK/RAB. kegiatan yg dipilih disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD Hanya memuat belanja langsung per kegiatan; dirinci berdasarkan belanja pegawai, belanja barang & jasa, dan belanja modal. RKA-SKPD 2.2.1 14

15 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
KEGIATAN DAK BIDANG Formulir RKA - SKPD 2.2.1 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran …... Urusan Pemerintahan : x. xx. …………………. Organisasi : x. xx. xx. Program : x. xx. xx. xx. Kegiatan : x. xx. xx. xx. xx. Lokasi kegiatan : …………………. Jumlah Tahun n-1 : Rp ( ) Jumlah Tahun n : Rp ( ) Jumlah Tahun n+1 : Rp ( ) Jumlah Tahun n+2 : Rp ( ) Jumlah Tahun n+3 Indikator & Tolok Ukur Kinerja Belanja Langsung Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja DAK Dana Pendamping Jumlah Capaian Program Masukan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran Kegiatan : …………… Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp) volume satuan Harga satuan 1 2 3 4 5 6=(3 x 5) x xx ……..,tanggal……….. Kepala SKPD (nama lengkap) Keterangan : Tanggal Pembahasan Catatan Hasil Pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tandatangan

16 TATA CARA PENYUSUNAN KODE REKENING
1 2 3 4 5 6 7 8 9 X.XX X.XX.XX XX XX XX XX XX XX XX kode urusan Wajib/Pilihan kode organisasi/SKPD kode Program kode Kegiatan Kode Akun pendapatan, belanja & pembiayaan kode kelompok pendapatan, belanja & pembiayaan kode jenis pendapatan, belanja & pembiayaan kode obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode rincian obyek pendapatan, belanja & pembiayaan

17 CONTOH BEBERAPA BIDANG URUSAN WAJIB DITANGANI OLEH 1 ORGANISASI
1.12 URUSAN WAJIB, BIDANG KELUARGA BERENCANA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN CATATAN SIPIL DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

18 PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
KEPALA DAERAH (PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUDA) SEKRETARIS DAERAH (KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUDA) PENGGUNA ANGGARAN (PA) (KEPALA SKPD) PPKD Selaku BUD (KEPALA BPKAD) KUASA PA KUASA BUD PPTK PPK-SKPD BENDAHARA

19 Matriks Pelaksanaan dan Penatausahaan
NO URAIAN Tanggungjawab 1. Memberi persetujuan pengesahan DPA-SKPD SEKDA 2. Mengesahkan DPA-SKPD & Anggaran Kas PPKD 3. Menerbitkan SPD PPKD selaku BUD 4. Penyiapan dokumen SPP-LS PPTK 5. Pengajuan SPP-UP/GU/TU (sistem UYHD) & SPP-LS Bendahara Pengeluaran 6. Pengajuan SPM-UP/GU/TU & SPM-LS Kepala SKPD 7. Menerbitkan SP2D Kuasa BUD 8. Mengakutansikan dan menyiapkan laporan keuangan SKPD (termasuk DAK) PPK-SKPD 9. Pertanggungjawaban Dana (SPJ) 10 Laporan Keuangan SKPD (termasuk DAK) 10. Laporan Keuangan PEMDA

20 TAHAPAN PENYALURAN DAK
NOMOR  126 /PMK.07/2010 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH NO  TAHAPAN KRITERIA 1 TAHAP I (30%) - Setelah Perda APBD ditetapkan - Penyampaian laporan penyerapan DAK Thn sblmnya - Surat Pernyataan penyediaan dana pendamping (10%) 2 TAHAP II (45%) - Setelah realisasi DAK mencapai 90% 3 TAHAP III (25%) Catatan : Laporan realisasi DAK diterima selambat-lambatnya tanggal 20 Desember tahun berjalan. Penyaluran paling akhir pada Akhir Desember. Sisa DAK yang tidak disalurkan dari kas negara tidak dpt diluncurkan lagi (cut off) 20

21 Permendagri 37 Tahun 2010 Pedoman Penyusunan APBD TA 2011
Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya seperti (DAK) yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara: ( dalam butir 6 hal-hal khusus lainnya) Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; Ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila daerah telah menetapkan Perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD.

22 DANA PENDAMPING Pasal 61 PP 55/2005 ttg Dana Perimbangan
Penganggaran dana pendamping dalam APBD wajib dialokasikan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah alokasi DAK yang ditetapkan masing-masing daerah. Dana pendamping dianggarkan untuk kegiatan yang bersifat fisik. Penyusunan RKA-SKPD untuk dana pendamping dilakukan menyatu dengan kegiatan DAK. (Permendagri 20/2009)

23 Permendagri 20/2009 Pedoman Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah
Apabila terjadi perubahan tujuan dan sasaran penggunaan DAK dari yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK dan/atau Perda tentang APBD, maka sebelum dilaksanakan perubahan perlu dikonsultasikan untuk mendapat persetujuan dari Menteri teknis terkait setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri, yang selanjutnya dijadikan dasar persetujuan DPRD.

24 KRITERIA atau PRASYARAT
DPA-L (Psl 31 Permendagri 20/2009) Sisa DAK yg akan dilanjutkan telah ada di Kas Daerah Memiliki ikatan kontrak dan dimungkinkan dilakukan adendum kontrak. Diakibatkan bukan krn kelalaian PA atau rekanan, namun akibat force major. 24

25 Permendagri 37 Tahun 2010 Pedoman Penyusunan APBD TA 2011
Dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran DAK, terhadap sisa tender pelaksanaan kegiatan DAK, agar pemerintah daerah menggunakannya untuk menambah target dan capaian sasaran kinerja kegiatan DAK yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK masing-masing bidang. Apabila sisa tender tersebut tidak dapat dimanfaatkan pada tahun berkenaan dan harus dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya tetap menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berkenaan.

26 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google