Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERAN STRATEGIS FKUB DALAM MEERAMELIHARA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERAN STRATEGIS FKUB DALAM MEERAMELIHARA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA"— Transcript presentasi:

1 PERAN STRATEGIS FKUB DALAM MEERAMELIHARA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
OLEH FKUB PROV. SULAWESI UTARA

2 Kondisi Umum Provinsi Sulawesi Utara.
Provinsi Sulawesi Utara memiliki Luas wilayah ,08 kilometer persegi. Dan juga memiliki 4 (Empat) Kota & 11 Kabupaten , masing-masing : Kota Manado Kota Bitung Kota Tomohon Kota Kotamobagu

3 Kabupaten : Kab. Minahasa Kab. Minahasa Utara Kab. Minahasa Selatan
Kab. Minahasa Tenggara Kab. Bolaang Mongondow Kab. Bolaang Mongondow Utara Kab. Bolaang Mongondow Selatan Kab. Bolaang Mongondow Timur Kab.Kep.Sangihe Kab.Kep.Talaut Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro (SITARO)

4 Komposisi Penduduk Berdasarkan Agama
Penduduk Provinsi Sulawesi Utara berjumlah jiwa. Prostestan jiwa (61,73 %) Islam jiwa (31,05 %) Katolik jiwa ( 6,33 %) Hindu jiwa ( 0,49 %) Budha jiwa ( 0,36 %) Kong Hu Chu jiwa ( 0,4 %)

5 KONDISI RIL KERUKUNAN DI SULAWESI UTARA
SULUT : Sulit disulut, Karena : “Torang Samua Basudara” dan “Sit0u, timou, tumou, tou” (manusia hidup untuk memanusiakan orang lain) Philosophis hidup warisan (DR.Sam Ratulangi) “Hairrunnas Anfusahum Linnas (Sebaik-baik Manusia, adalah yang banyak memberi manfaat kepada orang lain (banyak)”

6 Sulawsi Utara memiliki keberagaman etnis, sedikitnya ada 4 (empat) etnis besar, seperti ;
Minahasa (30 %), Sangihe,Talaut dan Sitaro (19,8 %), Bolaang Mongondow (11,3 %), Gorontalo (7,8 %), dan Tionghoa (3 %), serta etnis lainnya.

7 Menurut Pdt.DR.R.A.D Siwu (Presidum BKSAUA), secaara cultural masyarakat Sulawesi Utara, memilih dan mengambil keuntungan dari keberaagaman itu, yakni : “Hidup bersama dengan rukun dan mengedepankan prinsip toleransi yang dibangun dari keterbukaan sikap dan memahami perbedaan”

8 Modal utama membangun dan memelihara kerukunan di Sulawesi Utara, adalah kearifan lokal.
Jauh sebelum terbentuknya FKUB, di Sulawesi Utara telah ada Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA), yang dibentuk Tanggal 23 Juli 1969 melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (H.V Worang) No.91/KPTS/1969. yang sampai saat ini tetap exis bergadengan tangan dengan FKUB memelihara kerukunan di Sulawesi Utara.

9 Faktor-faktor pendukung terbentuknya BKSAUA , dikarenakan kondisi sosialogis masyarakat Sulawesi Utara yang mjemuk, toleran Badan ini berfugnsi sebagai wadah konsultatif dengan pemerintah yang terkait dengan kesadaran akan kemajemukan dan kerawanan akan potensi konflik sosial.

10 Peran pencegahan yang dilakukan oleh BKSAUA direalisasikan dalam prorgam-program memasyarakatkan kerja sama antar pemeluk agama yang berbeda. Antara lain, kerja sama dalam membangun rumah ibadah, perayaan hari-hari besar keagamaan, interaksi empirik, serta forum dialog untuk mengikis sikap dan pandangan eksklusif para penganut agama.

11 Selain itu, dalam membangun dan merawat kerukunan antar umat beragama di Sulawesi Utara, ditunjang kondisi-kondisi, seperti : a. Pertama : “keterbukaan etnis dan agama mayoritas di Sulawesi Utara. Sejarah membuktikan penerimaan masyakat Minahasa terhadap Imam Bonjol (Pahlawan Perang Padri) yang diungsikan pada tahun 1829, yang sampai mengakhiri hidupnya di Desa Lota Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.

12 b. Kedua; karakter masyarakat yang getol mengejar pendidikan, tercatat orang besar seperti A.A Maramis, Sam Ratulang, sampai ke Sarundajang (Gubernur saat ini) mereka adalah orang orang yang memiliki latar belakang pendidikan yang cemerlang. c. Ketiga; faktor ekonomi, terutama kondisi tanah yang subur merupakan modal utama perekonomian masyarakat. d. Keempat; para pemimpin yang memiliki visi kebangsaan, dan gaya kepemimpinan majemuk.

13 Jadi ada empat faktor utama pendukung kerukunan di Sulawesi Utara : “Ekonomi masyarakat baik, tingkat pendidikan ok, serta keterbukaan dari etnis dan agama mayoritas, serta gaya kepemimpin yang memiliki vivi kebangsaan yang berlandaskan kemajemukan” Ke-empat potensi ini dikelolah oleh pemerintah yang cerdas, adil dan jujur.

14 Latar Belakang Lahirnya FKUB
Pasal 29, ayat 2 UUD 1945 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Walaupun UUD 1945 telah menjamin kebebasan bagi setiap warga negara Indonesia untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya masing-masing, namun dalam kenyataannya masih ada juga individu dan kelompok masyarakat tertentu yang belum mampu hidup berdampingan dalam keberagaman

15 Kondisi ini lebih mencuat ke permukaan pasca berakhirnya pemerintahan orde baru dimana situasi dan kondisi bangsa saat itu mengalami serba ketidakpastian, baik dibidang ekonomi, sosial, maupun politik. Sejarah Mencatat berbagai peristiwa yang mengarah pada adanya disintegrasi bangsa saat itu, peristiwa Ambon, Maluku Utara, Poso, dll. Menyadari hal itu, dalam rangka merajut kembali rasa kebangsaan, persatuan dan kesatuan antar sesama anak bangsa, pimpinan majelis-majelis Agama mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis mencegah bahaya ancaman disintegrasi bangsa tersebut

16 Dan salah satu hasil kerja keras pimpinan Majelis-Majelis Agama saat itu berhasil mendorong pemerintah melahirkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam memlihara kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Forum Kerukunan Umat Beragama adalah wadah para pemuka agama yang bertujuan untuk memelihara kerukunan umat Beragama di daerah.

17 Di Provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana amanat pasal 8 ayat 2 PBM No
Di Provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana amanat pasal 8 ayat 2 PBM No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tersebut bahwa pembentukkan FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah,maka satu tahun keluarnya PBM tersebut pada Tahun 2007 lahirlah FKUB Provinsi Sulawesi Utara oleh wakil-wakil Majelis Agama yang difasilitasi oleh pemerintah (Kementrian Agama dan Kesbang-Pol Provinsi Sulawesi Utara) yang diperkuat dengan SK. Gubernur NO. 317 Tahun 2007 Tentang pembentukan Forum Kerukunan Umat beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Utara periode (Untuk Periode 2007 – 2010), dan SK.Gubernur No.94 Tahun (Untuk Periode )

18 Tugas FKUB Provinsi Bab III Pasal 9 PBM No. 9 dan No. 8 tahun 2006, ayat 1, FKUB mempunyai tugas: Melakukan dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat. Menampung aspirasi Ormas Keagamaan dan aspirasi masyarajat. Menyalurkan aspirasi Ormas Keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur, dan Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berakaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

19 Fungsi FKUB Provinsi Memberikan saran dan pendapat dalam merumuskan kebijakan umum pembangunan, pemeliharaan dan pemberdayaan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan kepada Gubernur; Memfasilitasi hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dengan Majelis-Majelis Agama; Melakukan dialog antar umat beragama untuk memelihara kerukunan sesuai dengan tingkatannya; Menampung aspirasi di kalangan umat beragama yang berkaitan dengan pemeliharaan kerukunan dan pemberdayaan masyarakat; Menyalurkan aspirasi umat beragama kepada Pemerintah Daerah dan Pusat; Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kerukunan; Membantu pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.

20 TUGAS FKUB KAB/KOTA 1.Melakukan dialog dengan pemuka Agama dan Tokoh masyarakat; 2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; 3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati/Wali Kota; 4.Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan, yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, dan pemberdayaan masyarakat, dan 5. Memberikan rekomendasi tertulis, atas permohonan pendirian rumah Ibada.

21 FUNGSI FKUB KAB/KOTA 1.Memberikan saran dan pendapat dalam merumuskan kebijakan umum pembangunan, pemeliharaan dan pemberdayaan umat beragama untuk kerukunan dan kesejateraan kepada Bupati/Wali Kota. 2. Memfasilitasi hubungan kerja antar Pemerintah Daerah dengan Mjelis-Majelis Agama. 3.Melakukan dialog antar umat beragama untuk memelihara kerukunan sesuai dengan tingkatannya. 4. Menampung aspirasi di kalangan umat beragama yang berkaitan dengan pemeliharaan kerukunan dan pemeberdayaan masyarakat 5. Menyalurkan aspirasi umat beragama kepada Pemerintah Daerah dan Pusat 6. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kerukunan. 7.Membantu pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama. 8.Memberikan Rekomnedasi Pendirian Rumah Ibadah dan pertimbangan iizin tempat ibadah sementara. (Pasal 5 Pedoman dan Tata Kerja FUKB)

22 Strategi dan Program FKUB
Strategi Penyusunan Program : 1.Didasarkan pada kebutuhan nyata umat beragama setempat, dan dilakukan secara terintegrasi dengan instansi terkait dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. (Urusan kerukunan Umat Beragama bukan hak monopoli FKUB) 2. Kerukunan tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan seluruh dimensi kehidupan manusia. 3. Strategi utama penyelenggaran program FKUB, adalah dialog.

23 B. Program FKUB Kongres II FKUB tahun 2009 merumuskan standar kerja FKUB, meliputi : Melaksanakan Dialog; Menampng Aspirasi; Menyalurkan Aspirasi; Sosialisasi Peraturan/Perundang-undangan; Pemberdayaan Masyarakat; Evaluasi;

24 Visi & Misi FKUB Sulut Visi : TORANG SAMUA BASUDARA Misi :
Mendorong berkembangnya dialog melalui aksi2 sosial bersamma antar pemuka agama Menampung dan menyalurkan aspirasi umat bergama dan masyarakat pada umumnya Mensosialisaskan peraturan dan kebijakan pemerintah dibidang keagamaan dan kemasyarakatan, Melakukan kegiatan/kunjungan di daerah yang sedang berkonflik.

25 Kegiatan2 yang suda perna dilakukan :
Penyusunan dan penerbitan khotbah dengan tema “Pelestarian Lingkungan dan Pemanasan Global” Penulisan/Penerbitan buku (buku saku) tentang masalah HIV-AIDS dalam perspektif agama. Kegiatan dalam bentuk kerjasama dengan BKKB, Dialog tetantang Keluarga Berkualitas”

26 Tantangan FKUB ke-Masa Depan
A. Secara internal : 1. Pendanaan organisasi 2. Pemaham PBM No.9 & 8 oleh pihak terkait belum maksimal 3. SDM pengurus, relatif terbatas

27 B. Secara external : Secara external tantangan FKUB di era globalisasi ini, sebagimana yang diramalkan oleh Patirim Sorokin, seorang filosof sejarah, beliau meramalkan bahwa ke depan : Akan terjadi anarki moral dan etika; Manusia akan diperlakukan seperti mesin; Konsensus moral dan itelektual akan lenyap, kekacauan opini dan keyakinan akan menonjol; Tatanan sosial akan dipelihara oleh paksaan semata, dan kaidah politik akan dilegitimasi oleh kekuatan material; Kebebasan akan merosot menjadi sekedar slogan kosong yang bertujuan untuk menyesatkan dan memperbudak massa;

28 Lanjut… 6. Kekacauan keluarga akan marajalela; 7. Kultur massa murahan akan menggantikan pengungkapan citra artistik yang lebih tinggi; 8. Kualitas hidup dan standard kehidupan akan merosot; 9. Patologi Sosial akan berkembang;l 10.Apatisme, egoisme picik dan pengutamaan kepentingan pribadi akan dominan dalam kehidupan politik.

29 Apa yang harus dilakukan FKUB…?
Ke-depan tugas para pemuka agama tidak hanya terbatas pada menjaga, memelihara dan merawat kerukunan umat beragama, tetapi juga mendorong proses menuju masyarakat modern dan mejaga kehidupan manusia agar tetap bertabat. Ciri-ciri masyarakat yang sedang berproses menuju masyakata modern : Memiliki kesiapan menerima pengalaman baru, dan keterbukaan terhadap iniovasi dan perubahan; Kesiapan membentuk atau mempertahankan pendapat mengenai berbagai masalah yang menyangkut kepentingan umum, mencari bukti yang mendukung pendapat itu, mengakui keanekaragaman pendapat yang ada, dan menilai keaneka ragaman pendapat itu secara obyektif; Orientasi khusus terhadap waktu; Kepercayaan terhadap kemampuan diri sendiri, dan bersama orang orang lain untuk menata kehidupannya menghadapi tantangan yang muncul; Berencana dengan mengantisipasi dan menata kegiatan masa depan yang diarahkan untuk mencapai tujuan individual maupun kemasyarakatan.

30 Lanjut… 6. Mempercayai keteraturan kehdupan sosial yang dapat diramalkan, termasuk aturan ekonomi, pandangan kebijakan pemerintah sehingga memungkinkan untuk mengambil tindakan; 7. Rasa keadilan dalam berbagi, yakni ganjaran akan diterima lebih menurut aturan ketimbang menurut tingkah laku, dan struktur ganjaran akan diperoleh menurut ketrampilan dan derajat partisipasi; 8. Minat dan nilai tinggi diletakkan pada pada pendidikan formal; 9. Menghormati bartabat orang lain, termasuk orang yang berstatus rendah; 10.Ciri-ciri kepribadian modern diatas tidak dilihat secara terpisah, tetapi saling berkaitan.

31 SEKIAN & Terima Kasih TERIMAH KASIH


Download ppt "PERAN STRATEGIS FKUB DALAM MEERAMELIHARA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google