Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Www.andikaprasetia.com KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Www.andikaprasetia.com KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT."— Transcript presentasi:

1 www.andikaprasetia.com KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT PENGELOLAAN KAS NEGAR A 1

2 DASAR HUKUM 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara 3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara 4. PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah 5. PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN 6. PMK No. 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2

3 BABURAIANPASAL I.Ketentuan Umum1 II.Pengangkatan Bendahara6 III.Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara 10 IV.Perberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara 13 V.Penatausahaan Kas15 VI.Pembukuan Bendahara30 VII.Pemeriksaan Kas Bendahara dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA 34 VIII.Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan BPP 38 IX.Ketentuan Penutup47 SISTEMATIKA 3

4 BENDAHARA 1.Bendahara Penerimaan 2.Bendahara Pengeluaran 3.Bendahara Pengeluaran Pembantu 4.Bendahara Satker BLU 5.Selain Bendahara pada Perwakilan RI di Luar Negeri 4

5 BATASAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA 1.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN, secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya. 2.BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang dikelolanya dan menyampaikan LPJ kepada Bendahara Pengeluaran. 5

6 Batasan Tanggung Jawab Bendahara Kuasa BUN Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan BPP LPJ - Secara fungsional bendahara bertanggung jawab kpd Kuasa BUN - Secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya 6

7 PENGANGKATAN BENDAHARA Jika tidak ada perubahan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP pada saat pergantian periode tahun anggaran, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku Pengangkatan harus: Memenuhi persyaratan yang ditetapkan BUN Bendahara Penerimaan dan/atau Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPSPM, PPK dan Kuasa BUN Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP tidak boleh saling merangkap Karena keterbatasan SDM boleh dirangkap seizin Kuasa BUN Kepala Kantor/Satker Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengangkat: Bendahara Penerimaan dan/ Pengeluaran Guna kelancaran dapat mengangkat BPP Dapat mendelegasikan kepada: 7

8 PENGANGKATAN BPP Terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran. 1. Beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat berdasarkan penilaian Kepala Kantor/Satker. 2.2. 8

9 Guna kelancaran pelaksanaan penerimaan, Kepala Kantor/Satker dapat menunjuk petugas Berfungsi untuk: menerima uang dari wajib bayar menyampaikan uang yang diterimanya kepada Bendahara Penerimaan atau langsung menyetorkannya ke Kas Negara atas nama Bendahara Penerimaan 1. Penyampaian uang oleh petugas ke Bendahara Penerimaan disertai bukti penerimaan Format bukti penyampaian dan teknis penyampaiannya ditetapkan oleh Kepala Kantor/Satker 2. Lokasi penerimaan berbeda dengan lokasi tempat Bendahara Penerimaan berada Beban kerja yang berat dan tidak memungkinkan untuk dilakukan sendiri oleh Bendahara Penerimaan 3. 9

10 SYARAT PENGANGKATAN BENDAHARA 1.Harus memiliki Sertifikat Bendahara 2.Dalam hal proses sertifikasi belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi sbb: a)Pegawai Negeri b)Pendidikan minimal SLTA atau sederajat c)Golongan Minimal II/b atau sederajat 10 1 1 2 2

11 PEMBEBASTUGASAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI BENDAHARA  Bendahara dibebaskan sementara dari jabatan Bendahara, apabila: a)Terdapat dugaan bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; atau b)Bendahara tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam waktu paling singkat 3 (tiga) bulan.  Dalam hal bendahara dibebastugaskan sementara, Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan Pejabat pengganti sebagai Bendahara.  Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat kembali Bendahara dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara, apabila: 1.Tidak ditemukan bukti perbuatan melawan hukum, 2.Pegawai kembali bertugas di satker lingkungannya. 11 1 1 2 2 3 3

12 NoPemberhentian Bendahara, jika: 1.Dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat 2.Dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap 3.Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri 4.Sakit berkepanjangan 5.Meninggal dunia; atau 6.Mutasi/berpindah tempat kerja PEMBERHENTIAN BENDAHARA DAN PENETAPAN PEJABAT PENGGANTI BENDAHARA Menteri/Pimpinan Lembaga mengganti Bendahara dimaksud dan mengangkat Bendahara baru, sesuai mekanisme diawal. 12

13 BENDAHARA YANG DIBERHENTIKAN, WAJIB: Menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya beserta seluruh dokumen kepada Bendahara baru Penyerahan tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk oleh KPA Hasil pemeriksaan kas dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Format BAP Kas dan Serah Terima terstandarisasi 1 3 2 4 13

14 Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan Pentausahaan Kas Bendahara Pengeluaran Penatausahaan Kas BPP Meliputi: PENATAUSAHAAN KAS  Bendahara harus menatausahakan seluruh uang yang dikelolanya  Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada bank umum/pos dan dilarang menyimpan uang yang dikelolanya pada rekening atas nama pribadi  Penarikan uang dari rekening Bendahara menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan pejabat berwenang 14

15 Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan (1)  Bendahara Penerimaan mengelola uang yang sudah menjadi hak negara maupun yang belum menjadi hak negara.  Bendahara Penerimaan menyetorkan penerimaan negara paling lambat akhir hari kerja. Namun bisa disetorkan hari berikutnya dalam hal: a.Terkendala jam operasional bank/pos persepsi, b.Penerimaan negara diterima pada hari libur/diliburkan. 15 1 1 2 2

16 Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan (2)  Penerimaan negara dapat disetorkan secara berkala dalam hal: a.Tidak tersedia bank/pos persepsi sekota b.Kondisi geografis tidak memungkinkan c.Jarak tempuh lokasi bank/pos persepsi >2 jam d.Biayanya untuk melakukan penyetoran melebihi penerimaan yang diperoleh  Hal itu harus mendapat izin Kanwil DJPBN 16 4 4 3 3

17 Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran/BPP  Uang yang dikelola Bendahara Pengeluaran/ BPP meliputi: a.UP/TUP b.LS Bendahara c.Pajak d.Uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara, contoh: PNBP yang dikelola Bendahara Pengeluaran e.Uang lainnya (TKPKN, hibah, bansos, dll)  Bendahara Pengeluaran/BPP dapat membayarkan UP/TUP setelah mendapat SPBy 17 1 1 2 2

18 Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran/BPP (2)  Setiap akhir hari kerja, maksimal UP/TUP yang ada di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP adalah Rp 50.000.000,-  Bila pada akhir hari kerja UP/TUP melebihi Rp 50.000.000,- maka dibuat Berita Acara Keadaan Kas.  Bendahara dapat memberikan Uang Muka Kerja (selain UM Perjadin) setelah mendapat SPBy.  Pada akhir tahun anggaran, UP/TUP harus disetorkan ke kas negara. Sedangkan sisa LS Bendahara disetor paling lambat 90 hari kerja dari tanggal SP2D. 18 3 3 4 4 5 5 6 6

19 Pembukuan dilakukan pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran Pembukuan mencakup seluruh uang yang ada pada satker tersebut Pembukuan Bendahara berdasarkan dokumen sumber dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh DJPBN. PEMBUKUAN BENDAHARA 19 SiAp-PBN Sistem Aplikasi Pertanggungjawaban Bendahara New Dalam hal tidak memungkinkan maka bisa dengan manual tulis tangan/komputer

20 PEMERIKSAAN KAS BENDAHARA 20 1 Pemeriksaan dilakukan oleh KPA/PPK atas nama KPA/PPK 2 Pemeriksaan kas dilakukan dalam hal: terjadi pergantian bendahara, dilakukan rekonsiliasi dan sewaktu-waktu 3 Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam Berita Acara dan memuat: kesesuaian kas tunai di brankas dan rekening dengan pembukuan, penyetoran penerimaan negara/pajak, penjelasan atas selisih 4 Pemeriksaan Kas dilakukan minimal sekali dalam sebulan

21 LPJ BENDAHARA 21 LPJ Bendahara menyajikan: a.Keadaan pembukuan; b.Keadaan kas akhir bulan; c.Hasil rekonsiliasi internal; d.Penjelasan atas selisih. LPJ Bendahara menyajikan: a.Keadaan pembukuan; b.Keadaan kas akhir bulan; c.Hasil rekonsiliasi internal; d.Penjelasan atas selisih. LPJ Bendahara disusun berdasarkan pembukuan yang dilakukan Bendahara dan ditandatangani olek Bendahara dan KPA/PPK Bendahara harus menyampaikan LPJ Bendahara kepada: Kuasa BUN (KPPN), Menteri/pimpinan lembaga, BPK

22 LPJ BENDAHARA (2) 22 Dalam hal tanggal 10 hari libur maka penyampaiannya pada hari kerja sebelumnya. Penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan dilampiri: a.Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi b.Salinan rekening koran c.Daftar Saldo Rekening d.Daftar Hasil Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara Penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan dilampiri: a.Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi b.Salinan rekening koran c.Daftar Saldo Rekening d.Daftar Hasil Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara

23 KPPN melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara yang diterima dan menyusun Daftar LPJ Bendahara kemudian menyampaikannya ke Kanwil DJPBN paling lambat 15 hari kerja Kanwil DJPBN menerima Daftar LPJ Bendahara dari KPPN untuk disusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah dan disampaikan ke Dit. PKN paling lambat 20 hari kerja Dit. PKN menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Nasional 23 VERIFIKASI LPJ Bendahara

24 Laporan (a) Buku Bendahara Penerimaan Buku Kas Umum Buku Pembantu BP Kas BP …….. Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan 24

25 Laporan (b) Buku Bendahara Pengeluaran Buku Kas Umum Buku Pembantu Kas BPP Buku Pengawasan Anggaran Belanja Buku Pembantu Pajak Uang Muka/Voucher Uang Persediaan LS Bendahara Lain-Lain 25

26 Laporan (c) Buku Bendahara Pengeluaran Pembantu Buku Kas Umum BPP Buku Pembantu Kas Buku Pengawasan Anggaran Belanja Buku Pembantu Pajak Uang Muka/voucher LS Bendahara Lain-Lain 26

27 Laporan (d) Berita Acara Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Penerimaan Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Pengeluaran Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Pengeluaran Pembatu Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Bendahara Penerimaan Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Bendahara Pengeluaran Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Penerimaan Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Pengeluaran Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Pengeluaran Pembantu 27

28 Laporan (e) LPJ Bendahara LPJ Bendahara Penerimaan Daftar Rincian Kas di Rekening Bendahara Penerimaan LPJ Bendahara Pengeluaran Daftar Rincian Kas di Rekening Bendahara Pengeluaran LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu 28

29 PENTAHAPAN SATKER KPPN Verifikasi KANWIL - Rekapitulasi - Laporan Dit. PKN LPJ 29

30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perdirjen Perbendaharaan No. 47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, akan dicabut dan diganti sesuai PMK yang baru. Ketentuan Penutup PMK 30

31 31 PROGRAM KERJA 1. PMK ditetapkan akhir tahun 2013 sosialisasi via website, Dit. PKN bersurat yang ditujukan kepada K/L, Kanwil DJPB, KPPN. Mulai Januari 2014 Dit. PKN melakukan sosialisasi dengan mengundang pihak terkait dan launching SiAp-PBN. 2. Peran Kanwil dan KPPN dalam kepatuhan pelaksanaan amanat PMK dimaksud, Perdirjen Pengganti PER No. 47/PB/2009, bimtek SiAp-PBN, memberikan pemahaman dan pedoman bagi bendahara. 3. KPPN/Kanwil memiliki alat untuk monitoring UP/TUP melalui LPJ yang akurat dan tepat waktu, yang terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi internal satker antara operator SAI dan bendahara terkait Kas di Bendahara Pengeluaran.

32 TEKNIS PEMBUKUAN BENDAHARA 32

33 PRINSIP PEMBUKUAN BENDAHARA  Pembukuan Bendahara melingkupi seluruh kas yang ada di satker sesuai tugasnya  Tehnik pembukuan adalah berbasis kas  Pembukuan adalah berdasarkan dokumen sumber  Pembukuan dimulai dari Buku Kas Umum yang dilanjutkan dengan Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran  Penentuan buku-buku pembantu adalah menunjukkan pemegang kas dan jenis uang 33

34 Terima Kasih Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Gedung Prijadi Praptosuhardjo I, Lt. 4, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta (021) 345-6547, (021) 344-9230 Ext 5421 Faksimile : (021) 345-9619 34


Download ppt "Www.andikaprasetia.com KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google