Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik"— Transcript presentasi:

1 Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik pada Instansi Pusat (K/L) Disampaikan pada: Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU tentang pelayanan Publik Hotel Kartika Chandra, Jakarta 13 Feb 2013

2 Pasal 7 ayat (4), huruf b dan c
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik : Pasal 7 ayat (4), huruf b dan c Menteri yang bertanggungjawab terhadap pendayagunaan aparatur negara wajib: Membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala; Memberikan penghargaan kepada penyelenggara sesuai peraturan perundang-undangan Pasal 38 Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan secara berkala Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan Pasal 7 ayat (3), huruf c Menteri yang bertanggungjawab terhadap pendayagunaan aparatur negara bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik 2

3 Program Evaluasi, Penilaian, dan Pemberian Penghargaan
No Uraian Sebelumnya Mulai Tahun 2012 Ket 1. Tujuan Pemberian Penghargaan saja. Pemeringkatan; Monev., untuk Perbaikan kualitas Pelayanan; Penghargaan. Amanah UU 25/ 2009 2. Obyek yang akan disusun peringkatnya: Citra Pelayanan Prima (CPP) untuk Unit Pelayanan; Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN) untuk Kabupaten /Kota Terintegrasi antara Unit Pelayanan dengan tingkat Pembina; Untuk seluruh K/L dan Pemda 3. Kertas Kerja Penilaian Tidak ada Ada, dan diupayakan standarisasi. 4. Feed-back Dalam Bentuk Laporan Hasil Penilaian kepada Instansi 5. Tim Penilai Lintas Instansi, Perguruan Tinggi, dan LSM Lintas Instansi, Perguruan Tinggi, LSM, dan Profesional: IQAF dan BPKP. Validasi Inspektr Priv. 3

4 Monitoring, Evaluasi, Pemeringkatan, Pemberian Penghargaan terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik
Evaluasi kinerja Pelayanan Publik bagi Pembina dan Penanggung Jawab/Instansi (setara CBAN) Evaluasi terhadap Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan (setara CPP). Obyek yang akan dimonitor, dievaluasi, dan dinilai Instansi (Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah). Peringkat berdasar kelompok sejenis: (Peringkat antar kementerian; antar LPNK; antar Pemerintah Provinsi; antar Pemerintah Kabupaten; dan antar Permerintah Kota) Obyek yang akan disusun peringkatnya: Instansi (Pusat dan Daerah) sesuai kriteria (Citra Bakti Abdi Negara) Unit Kerja Pelayanan yang dinilai sesuai kriteria (Citra Pelayanan Prima) Yang akan diberi Penghargaan: 4

5 Pertimbangan untuk Penilaian dan Pemeringkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Penilaian dan Pemeringkatan untuk Unit Penyelenggara Pelayanan Publik tidak mungkin dilakukan oleh MenPAN dan RB; Penilaian dan pemeringkatan Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan seharusnya dilakukan oleh masing-masing “Pembina/Penanggung Jawab” dan peringkat terbaiknya dinilai di tingkat nasional oleh MenPAN dan RB; Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan terhadap seluruh Instansi (Pusat dan Daerah) tanpa terkecuali; Pemeringkatan instansi dikelompokkan untuk instansi sejenis berdasarkan hasil penilaian; Penghargaan diberikan berdasarkan peringkat terbaik dan/atau berdasarkan capaian kinerja pelayanan sesuai hasil penilaian; 5

6 Target Penilaian Tahun 2013
Penilaian dan Pemeringkatan terhadap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Obyek Penilaian: (secara terintegrasi) - Instansi Pembina / Penanggung Jawab; 72 K/L ditambah Kab.Kota - Unit Penyelenggara di bawahnya secara sampling (berdasarkan usulan dan ada yang ditentukan) Hasil yang diharapkan: 1. Pemeringkatan Kementerian dalam Pelayanan Publik (perlu klasterisasi); 2. Pemeringkatan LPNK dalam pelayanan Publik (perlu klasterisasi); 3. Pemeringkatan Kab/Kota dalam Pelayanan Publik; 4. Pemberian Penghargaan kepada K/L, Pemkab/kota, dan Unit Penyelenggara. 6

7 Pelaksanaan Penilaian Tahun 2013
● Surat Edaran MenPAN dan RB No 907/M.PAN-RBKepada K/L dan Provinsi tentang Program Penilaian Yanlik 2012 agar instansi dapat mempersiapkan diri; ● Instrumen Penilaian: - Instrumen penilaian terhadap Instansi Pembina / Penanggung Jawab: (PermenPAN dan RB Nomor 66/2012); Instrumen Penilaian Unit Penyelenggara (PermenPAN dan RB No. 38/2012); ● Jadwal Pelaksanaan Penilaian: 1. Penilaian kinerja terhadap Kementerian/Lembaga Mei 2013 2. Penetapan pemeringkatan dan pemberian penghargaan Desember 2013

8 Penilaian terhadap Kementerian/Lembaga
Penilaian Kinerja Pembina / Penanggung Jawab A. Tingkat Implementasi aspek-aspek dalam Undang-Undang 25/ (untuk mengetahui %tase instansi yang menerapkan UU 25/2009 / target RPJMN) - Aspek dalam UU 25/2009; - Kebijakan umum dan yang mendukung implementasi aspek-aspek tersebut; - Pembinaan dan monev atas kebijakan yang telah ditetapkan. Penunjang Kinerja: Kebijakan Korporatisasi Unit Pelayanan PPK (BLU); Penerapan SPM; Pengembangan dan pemanfaatan e-Goverment. Penerapan SMM/ISO 8

9 Unit Pelayanan Yang Dinilai
Penilaian dilakukan untuk 3 unit : a. 1 (Satu) Unit Pelayanan Informasi (wajib) b. 2 (Dua) Unit Pelayanan Terbaik (pilihan) 9

10 A. Tingkat Implementasi aspek-aspek dalam Undang-Undang 25/2009
PermenPAN dan RB No. 66/2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina / Penanggung Jawab untuk K/L A. Tingkat Implementasi aspek-aspek dalam Undang-Undang 25/2009 1 Kebijakan (Umum) ttg Penyelenggaraan Pelayanan Publik (5%); 2 Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi: termasuk Tindak Lanjut hasil evaluasi (10%); 3. Pembinaan Teknis terhadap Unit Pelayanan (7,5%); 4. PTSP (pembentukan dan implementasinya) (0%); 5. Evaluasi Kinerja Pelaksana dalam Penyelenggara Pelayanan Publik (9%). 6. Kebijakan penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan dan Maklumat (8%); 7. Larangan bagi pelaksana: kebijakan (4%) 10

11 Pelayanan Khusus: Kebijakan dan implementasinya (4%)
PermenPAN dan RB No. 66/2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina / Penanggung Jawab untuk K/L Lanjutan: Sistem Informasi Pelayanan Publik: terbangunnya sistem Informasi Pelayanan Publik (6%) Pelayanan Khusus: Kebijakan dan implementasinya (4%) Pengelolaan Pengaduan: kebijakan, mekanisme pengolahan, unit pengelola (7,5%); Peran serta Masyakat (6%); Survey Indeks Kepuasan Masyarakat: kebijakan dan pelaksanaan survei (6%) Pengelolaan Sarana, prasarana pelayanan (4%) 11

12 B. Penunjang Kinerja Pembina/ Penanggung Jawab:
PermenPAN dan RB No. 66/2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina / Penanggung Jawab untuk K/L B. Penunjang Kinerja Pembina/ Penanggung Jawab: Kebijakan Korporatisasi Unit Pelayanan (2%) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (tertentu) dan HDI (0%); Kebijakan Pembangunan ekonomi dan hasilnya: PDRB, PAD, Employment, penurunan angka kemiskinan (0%); Pengembangan dan Pemanfaatan e-Government (10%); Penerapan Sistem Management Mutu – dan SNI-ISO (11%) 12

13 PermenPAN dan RB No. 38/2012 Komponen yang akan dinilai:
1. Visi, misi, dan motto pelayanan (5%). 2. Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan (25%). 3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (10%) 4. Sumber Daya Manusia (17%). 5. Sarana dan Prasarana Pelayanan (8%). 6. Penanganan Pengaduan (10%) 7. Indeks Kepuasan Masyarakat (10%) 8. Sistem Informasi Pelayanan Publik (7%) 9. Produktivitas dalam pencapaian target pelayanan (8%)

14 Hasil Penilaian: Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan
- Untuk Pemeringkatan sesuai kelompoknya; - Untuk Pemberian Penghargaan bagi yang memenuhi kriteria. Kinerja Pembina / Penanggung Jawab: Untuk Pemberian Penghargaan bagi yang memenuhi kriteria. Gabungan Kinerja Unit dan Pembina / Penanggung Jawab Untuk Pemeringkatan sesuai kelompoknya; 14

15 MATERI PENILAIAN dan PEMBOBOTAN
NO KOMPONEN PENILAIAN Nilai Max Bobot Ket. I. Kinerja Pembina / Penanggung Jawab A. Kelompok Indikator Implementasi UU 25/2009; 770 B. Kelompok Indikator Kinerja Penunjang dan Hasil Kinerja 230 TOTAL I 1.000 60% II. Kinerja Unit Pelayanan 1. Pelayanan Informasi (wajib) 2. Unit Pelayanan Pilihan I 3. Unit Pelayanan Pilihan II RATA-RATA 40% NILAI K/L 100% 15

16 Pemeringkatan Nilai Untuk Pemeringkatan: Gradasi Hasil Penilaian:
Total Nilai Kinerja Pembina/Penanggung Jawab dengan bobot 60%; Rata-rata Nilai Kinerja Unit Penyelenggara dengan bobot 40%. Gradasi Hasil Penilaian: No. Nilai Huruf Nilai Angka Interpretasi 1. AA > 850 – 1.000 Memuaskan 2. A > 750 – 850 Sangat Baik 3. B > 650 – 750 Baik 4. CC > 500 – 650 Cukup 5. C > 300 – 500 Kurang 6. D 0 – 300 Sangat kurang

17 Asisten Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik
Drs. M. Sitorus Asisten Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik 17


Download ppt "Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google