Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN DALAM NEGERI"— Transcript presentasi:

1

2 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PERAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM PENYELENGGARAAN AMPL DI DAERAH OLEH: DIREKTUR FASILITASI PENATAAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

3 PERMASALAHAN AIR MINUM & PENYEHATAN LINGKUNGAN
KEBIJAKAN , KELEMBAGAAN, SD ALAM, SDM, ANGGARAN ?

4 KETAHANAN AIR POTENSI CADANGAN AIR TAWAR NASIONAL  km3/tahun, dan TOTAL CADANGAN EFEKTIF  2,148 km3/tahun RATA-RATA POTENSI ALOKASI PERKAPITA GLOBAL (2012)  m3/kapita/tahun SECARA KUANTITATIF KETAHANAN AIR NASIONAL RELATIF AMAN, KECUALI PULAU JAWA YANG MENGALAMI KONDISI DEFISIT AIR 50% PERMASALAHANNYA SEKARANG INI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR MASIH BELUM OPTIMAL.

5 (Komite Hak Ekosob PBB, 28 November 2002 Sidang ke-29)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 ayat (1) UUD 1945) Hak asasi manusia atas air memberikan hak kpd setiap orang atas air yg memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik, & mudah didapatkan utk penggunaan personal & domestik (Komite Hak Ekosob PBB, 28 November 2002 Sidang ke-29) Kebutuhan air semakin lama semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya kebutuhan hidup manusia, baik di daerah perkotaan maupun daerah perdesaan Sebagian penduduk menggunakan air secara berlebihan dan cenderung pemborosan air sementara sebagaian penduduk kurang mendapatkan pelayanan air

6 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Badan Pusat Statistik (BPS) 2013 akses masyarakat Indonesia pada air minum baru mencapai 67,7% Tersedianya universal access atau cakupan akses sebesar 100% untuk air minum dan juga sanitasi (Teknokratik RPJMN )

7 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)

8 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU No.23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat

9 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA DPRD mempunyai fungsi Fungsi dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah membentuk Perda anggaran pengawasan DPRD menjaring aspirasi masyarakat Sumber: UU No. 23/2014

10 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah merupakan mitra sejajar Provinsi, Kab/Kota KEPALA DAERAH Kemitraan DPRD

11 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 RKPD 2015 APBD 2015 Isu Strategis Bidang Pembangunan Sarana Prasarana  peningkatan akses air minum dan sanitasi Bidang Sarana dan Prasarana  Peningkatan Ketersedian Infrastruktur Pelayanan Dasar  Peningkatan Akses Air Minum dan Sanitasi Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal

12 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PROGRAM PAMSIMAS

13 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PROGRAM PAMSIMAS Bertujuan untuk melayani jumlah warga masyarakat kurang terlayani dan berpendapat rendah di wilayah perdesaan dan peri urban yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat

14 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PROGRAM PAMSIMAS Peningkatan akses sanitasi layak Peningkatan akses air minum layak Bertujuan untuk melayani jumlah warga masyarakat kurang terlayani dan berpendapat rendah di wilayah perdesaan dan peri urban SASARAN PROGRAM PAMSIMAS Peningkatan jumlah masyarakat stop BABS Peningkatan APBD sektor AMPL Peningkatan jumlah masyarakat menerapkan CTPS Kab/Kota memiliki RAD AMPL

15 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA POIN PEMBAHASAN KEBIJAKAN AMPL DENGAN KEBIJAKAN DAERAH KONDISI EKSISTING PELAYANAN AMPL DAERAH KEBERLANJUTAN PROGRAM PAMSIMAS DAN PENGARUSUTAMAAN SEKTOR AMPL PERAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM PENINGKATAN PELAYANAN AMPL

16 KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEBIJAKAN AMPL DENGAN KEBIJAKAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN AMPL DENGAN KEBIJAKAN DAERAH

17 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KETERKAITAN KEBIJAKAN AMPL DENGAN PEMERINTAHAN DAERAH Substansi keuangan pusda: UU No. 33 Thn 2004 (PKPD) & PUU t’kait PP No 16/2005 ttg Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum UU No. 23 Thn 2014 (Pemerintahan Daerah) PP No 65 TH 2005 ttg pedoman penyusunan & penerapan SPM PP No. 38 Thn 2007 (Urs. Pemerintahan) SUBSTANSI AMPL SUBSTANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Permendagri No 34/2014 ttg Pedoman Penyusunan APBD 2015 PP No. 41 Thn 2007 (Organisasi PD) Permen PU No. 1/PRT/M/2014 ttg SPM Bid PU & Penataan Ruang PP No 6 Th 2008 ttg Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah Substansi perencanaan pusda: UU No. 25 Thn 2005 (SPPN) & PUU t’kait TUJUAN DESENTRALISASI 17

18 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
URUSAN WAJIB Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum Perumahan Penataan Ruang Perencanaan Pembangunan Perhubungan Lingkungan Hidup Pertanahan Kependudukan dan Catatan Sipil Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Sosial Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Penanaman Modal Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri OTDA, PUM, AKD, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian Ketahanan Pangan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Statistik Kearsipan Komunikasi dan Informatika URUSAN PILIHAN Pertanian Kehutanan Energi dan Sumberdaya Mineral Pariwisata Kelautan dan Perikanan Perdagangan Perindustrian Transmigrasi UU NO. 32 TAHUN 2004 DESENTRALISASI PELAYANAN AMPL OTONOMI DAERAH URUSAN WAJIB & PILIHAN PP NO. 38 TAHUN 2007 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN

19 KEMENTERIAN DALAM NEGERI KONDISI EKSISTING PELAYANAN AMPL DAERAH
REPUBLIK INDONESIA KONDISI EKSISTING PELAYANAN AMPL DAERAH

20 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA CAPAIAN PEMBANGUNAN BIDANG INFRASTRUKTUR TAHUN 2009 S.D 2013 Sumber : Rancangan Teknokratik RPJMN

21 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA SASARAN POKOK PEMBANGUNAN NASIONAL RPJMN Pembangunan Ekonomi Baseline Thn 2014 Sasaran Thn 2019 Infrastruktur Dasar dan Konektivitas Akses air minum layak 70 % 100 % Sanitasi Layak 60, 5 % Sumber : Rancangan Teknokratik RPJMN

22 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KONDISI EKSITING PELAYANAN AMPL (1) Persentase Belanja Urusan Air Minum Terhadap Belanja Langsung dan Total Belanja APBD Kab/Kota dan Provinsi tahun Sektor air minum relatif mendapatkan perhatian kecil dari Pemerintah Daerah. Dari tahun 2010 – 2012 rata-rata hanya 0,4 % dari Total Belanja APBD Sumber : Evaluasi Capaian dan Pemanfaatan SPAM, Kementerian Pekerjaan Umum (2013)

23 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KONDISI EKSITING PELAYANAN AMPL (2) Rata-rata Capaian Alokasi APBD Dalam Program Pamsimas Jumlah data lengkap 2012 64 kab/kota Jumlah data lengkap 2011 86 kab/kota Berdasarkan SIM Pamsimas 2011 dan SIM 2012: Rata-rata % realisasi pengeluaran AMPL pada APBD 2009 2% Rata-rata % realisasi pengeluaran AMPL pada APBD 2010 1.7%-1.9% Rata-rata % realisasi pengeluaran AMPL pada APBD 2011 5,90% Sumber : Monitoring Information System (MIS) PAMSIMAS

24 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KONDISI EKSITING PELAYANAN AMPL (3) KAB/KOTA PESERTA PAMSIMAS YANG TELAH MENGESAHKAN RAD AMPL No Kab/Kota PROV SUMATERA BARAT 12. Solok 4.   Musi Rawas 1. Agam 13. Pasaman 5.   Musi Banyuasin 2. Dharmasraya PROV RIAU 6.   OKU Selatan 3.   Kota Sawah Lunto Indragiri Hulu 7.   OKU Timur   Tanah Datar Indragiri Hilir 8.   Ogan Ilir   Pasaman Barat Kampar PROV BANTEN   Sijunjung Bengkalis Lebak   Padang Pariaman PROV SUMATERA SELATAN   Serang Lima Puluh Kota   Ogan Komering Ilir PROV JAWA BARAT 9.   Solok Selatan   Muara Enim Sumedang 10. Pesisir Selatan Lahat

25 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KONDISI EKSITING PELAYANAN AMPL (4) PROPORSI KAB/KOTA YANG TELAH MENYUSUN RAD DENGAN TOTAL PESERTA PAMSIMAS II REGIONAL I

26 KEBERLANJUTAN PROGRAM PAMSIMAS DAN PENGARUSUTAMAAN SEKTOR AMPL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEBERLANJUTAN PROGRAM PAMSIMAS DAN PENGARUSUTAMAAN SEKTOR AMPL

27 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KEBERLANJUTAN PROGRAM PAMSIMAS Perencanaan & Penganggaran Implementasi Evaluasi & Monitoring Implementasi program mulai dari teknis sampai dengan Penguatan kelembagaan Dukungan program & anggaran dalam RKPD di SKPD terkait air minum dan sanitasi Pemerintah Daerah, DPRD sangat berperat penting dalam keberlanjutan pelayanan air minum dan sanitasi

28 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PENGARUSUTAMAAN KEBIJAKAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN Kebijakan AMPL belum prioritas RAD AMPL Review RAD AMPL RPJMD TARGET Program dan Kegiatan Sektor AMPL terakomodir ke dalam RPJMD

29

30 PERAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM PENINGKATAN PELAYANAN AMPL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM PENINGKATAN PELAYANAN AMPL

31 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PERAN LEGISLATIF DALAM PENGARUSUTAMAAN AMPL DAERAH Mendukung penyusunan dan pengesahan RAD AMPL atau pengakomodiran program dan kegiatan AMPL dalam RPJMD dalam rangka peningkatan pelayanan air minum dan sanitasi Mendukung dan memastikan adanya alokasi program dan anggaran untuk pemeliharaan, perluasan pelayanan air minum dan sanitasi serta pengembangan kapasitas BP SPAMS Mendorong pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah terkait pengembangan air minum dan sanitasi Melakukan pembahasan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sektor AMPL

32 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PERAN EKSEKUTIF DALAM PENGARUSUTAMAAN AMPL DAERAH Pengadopsian program Pamsimas dalam program-program sektor AMPL di daerah melalui terbitnya RAD AMPL atau memasukkannya ke dalam RPJM Daerah Meningkatkan dukungan kebijakan daerah terkait AMPL melalui peningkatan belanja daerah sektor AMPL dan peningkatan alokasi anggaran sektor AMPL Pembinaan Badan Pengelola – Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BP SPAMS) maupun anggaran

33 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA TERIMA KASIH


Download ppt "KEMENTERIAN DALAM NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google