Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Di Susun Oleh : CUCUP SUPRIADI MAHASISWA UIN JAKARTA Mata Pelajaran : FIQIH Kelas : VI (Enam) MI Semester : II (Dua) R I B A Jurusan : KI Program Studi:

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Di Susun Oleh : CUCUP SUPRIADI MAHASISWA UIN JAKARTA Mata Pelajaran : FIQIH Kelas : VI (Enam) MI Semester : II (Dua) R I B A Jurusan : KI Program Studi:"— Transcript presentasi:

1 Di Susun Oleh : CUCUP SUPRIADI MAHASISWA UIN JAKARTA Mata Pelajaran : FIQIH Kelas : VI (Enam) MI Semester : II (Dua) R I B A Jurusan : KI Program Studi: PMGMI Dual Mode Kelas : E/319

2 A. Pengertian Riba Tahukah kamu pengertian riba? Riba menurut pengertian bahasa adalah az ziadah yang berarti tambahan, yaitu tambahan atas modal, baik penambahan itu sedikit ataupun banyak. Adapun pengertian riba menurut istilah adalah akad jual beli atau hutang piutang dengan adanya tambaham atau kelebihan pembayaran secara tidak wajar. Akad seperti itu akan merugikan salah satu pihak terutama adalah pembeli atau orang yang berhutang. Artinya: "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. (Q.S. Ar rum ay at 39).

3 B. Hukum Praktik Riba Berikut ini dapat kamu perhatikan Firman Allah SWT dan hadis nabi yang menyatakan hukum riba. Artinya: "... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... (Q.S./A1 Baqarah ay at 275). Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman." (Q.S. Al Baqarah ay at 278) Sabda Rasulullah Saw. Artinya: "Allah melaknati kepada pemakan riba, orang yang mengurusnya, penulisnya dan saksinya". (Hadis Riwayat Bukhari). Dari beberapa firman Allah dalam al qur'an maupun hadis dari Rasulullah di atas jelaslah bahwa riba itu diharamkan oleh Islam.

4 C. Macam-Macam Riba Ada berapakah sebenarnya jenis riba ? apakah semua haram hukumnya atau ada sebagian yang dihalalkan ? Sebagian ulama berpendapat bahwa riba itu tergolong menjadi empat macam. Keempat-empatnya dilarang dalam agama Islam. Tidak ada satu ribapun yang boleh dilakukan oleh umat Islam. Keempat macam riba itu adalah riba fadli, riba qordhi, riba nasiah, dan riba yad. Untuk lebih jelasnya akan dibahas setiap jenis riba tersebut di bawah ini. Perhatikan dan bacalah dengan seksama!

5 1.Riba Fadli yaitu menukarkan dua barang yang sejenis tetapi tidak sama timbangan, ukuran dan takarannya. Contoh: a.Ibu membeli beberapa kilogram gula kepada pak Danu. Ketika pak Danu menimbang gula itu, tanpa sepengetahuan ibu pak Danu meletakkan sebuah benda di bawah timbangannya. Ketika gula itu ditimbang lagi di rumah ternyata beratnya berkurang. b.Mas Rudi membeli kain sepanjang enam meter untuk keperluan kostum muridnya di teater. Pedagang menawarkan harga kain yang dibutuhkan akhirnya terjadi kesepakatan harga tersebut. Begitu diukur lagi di rumah untuk dijahit, ternyata ukurannya sudah berkurang beberapa puluh centimeter. Rupanya pedagang tadi telah mengurangi ukuran tanpa diketahui Mas Rudi.

6 2.Riba Qordhi yaitu hutang piutang dengan cara mengambil keuntungan dan menambah nilai pembayaran berlipat dari pihak yang berhutang. Contoh: a.Ibu Nurul meminjam uang kepada Ibu Nelly sebanyak Rp200.000,00. Ibu Nelly dengan senang hati memberi pinjaman tersebut, tetapi dengan catatan Ibu Nurul harus memberi bunga pinjaman itu sebesar dua persen setiap minggu. Apabila Ibu Nurul tidak bisa mengembalikan berarti harus membayar bunganya sampai mampu mengembalikan. b.Nasib keluarga Badrun sungguh malang. Meja kursi dan TV satu- satunya yang dimiliki tiba-tiba diambil paksa oleh utusan pak Jaim. Ayah Badrun beberapa waktu yang lalu meminjam uang untuk pengobatan adiknya, karena terkena demam berdarah. Ketika ayahnya ditagih beliau belum bisa membayar kecuali bunganya saja. Sejak kehilangan meja kursi dan TV itu mereka semakin sedih.

7 3.Riba nasiah yaitu jual beli dengan dua macam harga. Maksudnya adalah jual beli barang dengan dua macam harga antara kontan dengan kredit atau ditunda. Riba nasiah disebut juga riba nasa'. Contoh : a.Bu zainab membeli kalung emas kepada bu Umi di pasar. Setiap gram yang dibeli bu Zainab harganya lebih mahal beberapa ribu rupiah dibandingkan dengan harga emas pada umumnya. Hal itu memang sengaja dikenakan oleh bu Umi kepada bu zainab karena pembayarannya tidak kontan. b.Om Anto membeli sepeda motor di dealer. Ketika dia melihat salah satu model yang dipamerkan, ia tertarik untuk membeli. Segera pihak dealer mengatakan kalau dibayar kontan harganya sebelas juta rupiah. Tetapi kalau dibayar dengan mengangsur atau ditunda sampai setahun maka harganya menjadi lima belas juta rupiah. Akhirnya om Anto membeli dengan mengangsur selama satu tahun.

8 4.Riba yad yaitu dua orang yang berjual beli berpisah dari tempat akad sebelum serah terima barang atau ijab kabul. Contoh: a.Pak Rusdi membeli alat tulis kantor sangat banyak untuk keperluan kantornya selama satu semester. Pak Rusdi begitu percaya kepada toko tempatnya membeli. Sebelum barang diserahkan dan dicek kebenarannya, pak Rusdi sudah pergi meninggalkan tempat itu setelah membayar. b.Bu Ratna sudah sepakat akan membeli baju kepada bu Indri, setelah itu Bu Santoso datang dan ingin membeli barang tersebut, maka bu Indri memberikan baju itu kepada bu Santoso karena harga yang ditawarkan lebih mahal.

9 D. Akibat Riba Setiap perbuatan haram pasti menyimpan akibat yang tidak baik bagi manusia. Sering manusia tidak tahu akibatnya secara langsung, meskipun Allah sudah mengingatkan dalam kitab suci Al-qur'an. Riba adalah salah satu bentuk kegiatan perekonomian yang dilarang agama dan haram hukumnya.

10 Akibat yang ditimbulkan dari riba adalah: 1.Riba dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan dapat mengikis semangat kerjasama, tolong-menolong sesama manusia. 2.Riba hanya menimbulkan perasaan iri kecewa dan marah sesama manusia, karena praktik riba dapat mengarah pada sifat egois dan tama' untuk kepentingan diri sendiri tanpa mau melihat kesusahan orang lain. 3.Riba merupakan salah satu setrategi menjajah orang lain. Tetapi sebetulnya adalah menjerat dan mengikat kuat pada orang lain tanpa belas kasih. 4.Dapat menimbulkan sifat pemboros, karena dengan banyaknya keuntungan (riba) manusia menjadi terlena dalam kemewahan dan tidak perduli terhadap orang di sekelilingnya.

11 5.Nabi Muhammad saw menjelaskan siksaan pemakan riba yaitu menyelam di dalam darah yang kotor dan berbau, kemudian Allah SWT memberi kuasa kepada malaikat Zabaniyah untuk melemparkan batu-batu panas ke arah orang-orang yang berbuat riba. 6.Riba dapat menimbulkan kesulitan hidup dan penderitaan yang panjang. 7.Riba hanya akan melahirkan orang-orang yang miskin di satu pihak dan orang yang semakin kaya di pihak lain, sehingga yang timbul adalah rasa saling benci, iri, dan dendam serta menghilangkan sifat kasih sayang kepada orang lain.

12 Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang- orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila ".

13 E. Sikap terhadap Riba Sebelum menetukan sikap terhadap perilaku riba, maka perhatikan baik-baik firman Allah dibawah ini! Artinya: "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan riba yang berganda-ganda, dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat kemenangan. (Q.S. AH Imran: 130). Artinya: "Allah memusnahkan harta riba dan menyuburkan harta sedekah." (Q.S. Al Baqarah: 276).

14 Dari ungkapan firman Allah tersebut dapat disimpulkan bahwa riba adalah haram dan harus benar-benar dijauhi dari kehidupan. Adapun sikap yang tepat terhadap riba adalah berupaya menjauhi dan menghindari sekuat tenaga dengan cara melakukan kebiasaan seperti berikut: 1.Membiasakan hidup sederhana. Kesederhanaan adalah ajaran agama Islam. Pemborosan adalah larangan Islam. Oleh karena itu jauhi hidup boros. 2.Membiasakan menabung apabila ada kelebihan rezeki dari Allah. Tidak berfoya-foya selagiada kelebihan. 3.Membiasakan menolong sesama melalui kegiatan zakat, sedekah, dan infaq baik di masjid atau di tempat lain. Kalau bisa suatu saat ke panti asuhan adalah sangat dianjurkan, agar mampu menghindari kesombongan.

15 4.Menghindari kebiasaan berhutang. Hutang adalah bersifat mengikat. Orang yang banyak berhutang hidupnya tidak bebas. 5.Mengadakan usaha bersama di bidang ekonomi seperti berkoperasi di sekolah atau di masyarakat. 6.Rajin mensyu-kuri nikmat Allah dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan serta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut. 7.Melakukan praktik jual beli dan hutang piutang secara baik menurut Islam.


Download ppt "Di Susun Oleh : CUCUP SUPRIADI MAHASISWA UIN JAKARTA Mata Pelajaran : FIQIH Kelas : VI (Enam) MI Semester : II (Dua) R I B A Jurusan : KI Program Studi:"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google