Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAHAN KULIAH METODE PENELITIAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAHAN KULIAH METODE PENELITIAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 BAHAN KULIAH METODE PENELITIAN HUKUM
Disajikan oleh: Fahmi Yoesmar Ar Palembang, 28 Oktober 2013

2 MASALAH TUJUAN PENELITIAN S I N K R O LANDASAN TEORI KESIMPULAN

3 Tujuan Penelitian Dirumuskan dalam bentuk kalimat berita bukan kalimat tanya; Rumusan harus sinkron dengan permasalahan; Sesuai dengan kualifikasi penelitian.

4 Kegunaan hasil penelitian
dijadikan peta yang menggambarkan keadaan suatu obyek yang sekaligus melukiskan kemampuan sumber daya, dan prediksi-prediksi; dijadikan sarana diagnosis dalam mencari sebab kegagalan, sehingga dapat dengan mudah dicari upaya untuk menanggulanginya; dijadikan sarana untuk menyusun kebijakan atau policy dalam menyusun strategi pengembangan.

5 Kerangka Konseptual / Kerangka Teori
Penelitian Hukum Normatif (mutlak) memerlukan Kerangka Konseptual; Penelitian Hukum Empirik (dapat) menggunakan Kerangka Teori.

6 Kerangka Konseptual Kerangka konseptual adalah kerangka yang menggambarkan hubungan antara konsep-konsep khusus yang akan diteliti; Konsep bukan merupakan gejala/fakta yang akan diteliti tetapi abstraksi dari gejala tersebut. Kerangka Konsepseptual adalah kerangka berfikir secara konseptual (filosofis) terhadap permasalahan hukum yang diteliti Konsep, dapat berupa nilai, asas, norma-norma yang relevan dengan penelitian.

7 Kerangka Konseptual / Kerangka Teori
Konsep-konsep / Teori-teori yang akan dipergunakan untuk menjelaskan masalah dan menyelesaikan masalah; Diperoleh melalui review literatur; Konsep-konsep / Teori-teori di susun dalam bentuk kerangka berfikir yang logis dan sistematis; Konsep-konsep / Teori-teori disesuaikan dengan permasalahan dan tujuan penelitian;

8 Apakah setiap usulan penelitian harus disertai Landasan Teori ?
Landasan teori tidak harus ada pada setiap usulan penelitian; Dalam penelitian ekploratif misalnya, pengetahuan tentang teori masih sangat sedikit, sehingga tidak mungkin untuk menyusun landasan teori; Dalam penelitian hukum empiris diperlukan landasan teori yang didasarkan pada kerangka acuan hukum / teori hukum; Dalam penelitian hukum normatif yang sepenuhnya menggunakan data sekunder, kerangka teoretik yang bersifat tentatif dapat ditinggalkan, akan tetapi kerangka konseptual mutlak diperlukan.

9 Landasan Teori Landasan teori dijabarkan dan disusun dari tinjauan pustaka dan akan merupakan bingkai yang mendasari pemecahan masalah serta untuk merumuskan hipotesis. Diperoleh melalui review literatur; Teori-teori di susun dalam bentuk kerangka berfikir yang logis dan sistematis; Teori-teori disesuaikan dengan permasalahan dan tujuan penelitian.

10 Manfaat penelusuran perpustakaan
menggali teori-teori dasar dan konsep yang telah dikemukakan oleh ahli terdahulu; mengikuti perkembangan penelitian dalam bidang yang akan diteliti; memperoleh orientasi yang lebih luas mengenai topik yang dipilih; memanfaatkan data sekunder; menghindarkan duplikasi penelitian; dan dapat dipelajari bagaimana cara mengungkapkan buah pikiran secara sistematis.

11 Berdasarkan fungsinya kepustakaan dibedakan:
Acuan Umum; Misalnya: buku teks, index, ensiklopedia. Acuan khusus; Misalnya: hasil-hasil penelitian, buku-buku pegangan, dsb.

12 Teori adalah serangkaian asumsi, konsep, konstrak, definisi dan proposisi untuk menerangkan suatu fenomena sosial secara sistematis dengan cara merumuskan hubungan antar konsep

13 Teori Serangkaian proposisi antar konsep-konsep yang saling berhubungan; Menerangkan secara sistematis suatu fenomena sosial dengan cara menentukan hubungan antar konsep; Menerangkan fenomena tertentu dengan cara menentukan konsep mana yang berhubungan dengan konsep lainnya dan bagaimana bentuk hungannya.


Download ppt "BAHAN KULIAH METODE PENELITIAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google