Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDadan Kautsar Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH)
Oleh: Apong Herlina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
2
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Lembaga Negara yang independen, dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tugas pokok KPAI adalah : (1) melakukan sosialisai seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak , mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, dan evaluasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, dan (2) memberikan laporan, saran, masukan serta pertimbangan kepada Presiden.
3
Siapa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Orang yang belum berusia 18 tahun, yang menjadi Pelaku , Korban dan atau Saksi tindak pidana.
4
Kondisi Anak Pelaku Tindak Pidana
Lebih dari anak sebagai pelaku tindak pidana masuk proses peradilan setiap tahun Bulan Juli terdapat anak yang berada di Tahanan dan lapas di seluruh Indonesia, terdiri dari anak dengan status tahanan, Narapidana dan 56 Anak negara . Dari anak tersebut diatas , anak ditempatkan di Lapas Anak, sedangkan sisanya sebanyak anak ditempatkan di Lapas Dewasa . 5 (lima) Jenis tindak pidana yang paling dominan dilakukan anak yaitu : Pencurian , Narkotika Susila ,dan penganiayaan dan pengeroyokan. (data dari Dirjenpas) Apong Herlina-forum Indonesia- Jan 2012
5
Data hasil pemantauan KPAI
Data dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) klas I Bandung pada tahun 2010 tercatat anak. Yang dimintakan litmasnya oleh penyidik. Dari data lapas anak pria Tangerang, pada tahun 2010 tercatat anak, paling tinggi adalah narkoba 461 kasus, susila 431 kasus, pencurian 383 kasus, perampokan 184 kasus, pembunuhan 124 kasus, penganiayaan 63 kasus dan lainnya.
6
Bapas Gorontalo pada tahun 2010 sebanyak 115 orang, dan pada tahun 2011 sampai dengan juni sebanyak 46 orang. Kasus yang menonjol paling tinggi pencurian, susila dan penganiayaan. Di kalimantasan Selatan data dari pengadilan Tinggi Kalsel tahun 2010 tercatat 350 kasus anak , kasus pencurian sebanyak 193 kasus, pada tahun 2011 sampai dengan okt tercatat 263 kasus dan pencurian sebanyak 122 kasus. Kasus lain yang cukup menonjol di Kalsel selain pencurian, penganiayaan dan sajam, susila, lalulintas dan narkoba. Di Sumatra Selatan data di peroleh dari kejaksaan tinggi dan Pengadilan tinggi Sumatra Selatan : pada tahun 2010 tercatat anak pelaku tindak pidana di pengadilan sebanyak 373 kasus, pencurian sebanyak 214 kasus, sedangkan pada tahun 2011, sampai dengan juni tercatat 133 anak dan kasus pencurian sebnyak 71 kasus. Data dari 8 lapas di palembang pada tahun tercatat anak, pada tahun 2011 sampai Juli tercatat 592 anak.
7
Propinsi Banten : Data anak pelaku tindak pidana di Polda tercatat 87 kasus , tindak pindana paling tinggi adalah pencurian, sedangkan berdasarkan data dari pengadilan tinggi Banten kasus anak pelakju tindak pidana tercatat 39 kasus pada tahun 2010 dan pada tahun 2011, sampai dengan juni tercatat 24 kasus. Data anak yang tercatat di bapas Banten pada tahun 2010 sebanyak 285 kasus, pencurian sebanyak 158 kasus dan pada tahun 2011, sampai dengan juni sebanyak 172 kasus anak, pencurian sebanyak 91 kasus. Tindak pidana paling tinggi adalah pencurian , disusul narkoba, susila, susila dan penganiayaan.
8
Kasus-kasus ABH al: Di Jakarta Pusat, Anak 14 tahun kelas 2 SMP mencuri Voucer pulsa Rp , ditahan 25 hari di Polsek . Di Surabaya, anak usia 17 tahun meninggal ditahanan kepolisian. di Tulung Agung anak tahanan polsisi meninggal di rutan. Di Sijunjung, 2 anak kakak adik 14 dan 17 tah meninggal di tahanan polsek, di Soe NTT anak usia 16 mencuri bungan di tahan di kepolisian sejak November- januari 2012. Di Palu, anak menemukan sendal Jepit , di pukulin oleh brimob, dan dinyatakajn bersalah melakukan pencuncurian. Di jakaarta dan daerah lainnya anak melakukan perkosaan terhadap anak . Anak jambret dompet isi Rp.1000 di Bali, dan di Jakarta Isi uang Rp dan sebuah lipstik.
9
Penanganan Perkara Anak
Mayoritas anak tidak didampingi penasehat hukum selama proses di peradilan Belum ada kebijakan khusus mengenai bantuan hukum bagi ABH Mayoritas anak di tahan Mayoritas putusan hakim pidana penjara Lebih dari 50 % anak di tahan dan menjalani pidana ditempatkan di tahanan dan lapas orang dewasa. Indonesia baru memiliki 16 lapas anak. Banyak hak anak yang terampas selama proses peradilan, diantaranya hak pendidikan, hak kesehatan, hak untuk berkreasi. Anak jalanan yang menjadi ABH walau sanksi pidana yang diancamkan 5 tahun seringkali ditahan karena tidak ada yang menjamin Kemungkinan terkontaminasi dalam Rutan/ Lapas Apong Herlina-forum Indonesia- Jan 2012
10
Temuan lain Data yang KPAI temukan diLapas Klas II Anak Medan Sumut, tanggal 30 Maret 2011, ada 71 Anak yang telah di vonis hakim PN Medan tetapi belum menerima petikan putusan (Extract Vonnis) dan masa tahanan telah habis. Terhadap kasus tersebut , KPAI Bersama KPAID dan Badan PP dan PA SUMUT menghadap Ketua Pengadilan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Kasus tersebut telah direspon dengan baik
11
Rutan Pondok Bambu Tanggal 14 Maret 2011 : Pada tanggal 11 Maret 2011, tercatat ada 20 Anak yang belum menerima petikan putusan maupun salinan putusan pengadilan, padahal hakim sudah memutus perkara tersebut antara 6 Desember Februari 2011 Rutan Pondok Bambu Tanggal 1 Desember 2011 Ada 126 orang (anak laki-laki, anak perempuan dan perempuan dewasa) belum menerima extract vonis Ada 162 orang ada putusan tapi belum dilengkapi surat perintah pelaksanaan putusan (P-48) dan Berita Acara Pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa (BA-8) .
12
REKOMENDASI PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PENANGANAN ABH.
Penyelesaian kasus ABH/Peradilan pidana Anak harus merupakan bagian dari perlindungan anak dan merupakan bagian integral proses pembangunan nasional. Perlindungan ABH harus merupakan keseluruhan proses, dimulai dari pencegahan, penyelesaian kasus, program rehabilitasi dan reintegrasi ABH ke Masyarakat. Anak, karena karakteristiknya (belum matang baik secara fisik maupun psikis), memerlukan perlindungan dan penanganan hukum yang khusus dibandingkan dengan orang dewasa Kewajiban negara, masyarakat dan keluarga untuk melindungi anak.
13
Apong Herlina-forum Indonesia- Jan 2012
PERLINDUNGAN ANAK Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. (UU No. 23 tahun 2002). Apong Herlina-forum Indonesia- Jan 2012
14
PENANGANAN ABH harus dengan pendekatan pembangunan sistem
NORMA STRUKTUR DAN PELAYANAN PROSES UU No. 3 tahun 1997 yaitu sebagai berikut : Judul: Pengadilan Pidana Anak, padahal mengatur mulai dari penyidikan sampai dengan sanksi pidana, jauh di luar masalah Pengadilan semata Anak yang ditangani ‘anak nakal’ , yaitu a). anak yang melakukan tindak pidana; atau b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan . keadaan ini membuka kemungkinan interpretasi sangat luas dan rentan menjadi obyek ‘abuse of power’ Apong Herlina-forum Indonesia- Jan 2012
15
Prinsip Perlindungan Anak
Kepentingan terbaik bagi anak Kelangsungan Hidup dan tumbuh Kembang Nondiskriminasi Partisipasi
16
PENANGANAN ABH Kerangka Hukum dan Kebijakan MONITORING DAN EVALUASI
Sistem Kesejahteraan Sosial bagi Anak dan Keluarga Sistem Peradilan/ penyelesaian masaah anak Dukungan Parenting, pengasuhan anak, konseling dll., pelayanan dasar lain, yaitu Kesehatan dan Pendidikan Pengasuhan Anak, Peradilan Anak, Perawatan, Adopsi, saksi anak dan korban anak Perubahan Perilaku Sosial Perlindungan apabila hak anak tidak terpenuhi Pemenuhan hak dasar Mengapa sistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga diperlukan? Untuk menjamin kesejahteraan anak dan kebutuhan perlindungan dipenuhi secara holistis; Menemukan pemecahan yang tepat dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia dengan sebaik-baiknya; Memastikan bahwa pelayanan proaktif dan reaktif diberikan. Prinsip-prinsip: Kesejahteraan anak dan keluarga hendaknya dipromosikan; Kepentingan terbaik anak merupakan hal yang utama, kendatipun demikian, pertimbangkan anak dalam hubungannya dengan keluarga dan masyarakat. Memahami dan menganalisis kondisi sosial di balik masalah keluarga, penyalahgunaan, penelantaran, dan eksploitasi. Berikan tindakan yang konsisten dan pasti dalam merespons penyalahgunaan, penelantaran dan eksploitasi.
17
Penanganan ABH variabel Penanganan ABH, yaitu :
Penyelesaian perkara anak Perlindungan dari kerentanan anak (vulnerability), Rehabilitasi dan reintegrasi anak Pemenuhan kebutuhan dasar akan pemeliharaan (care)
18
Penyelesaian Kasus Anak
Paradigma penyelesaian kasus adalah restoratif yang berorientasi pada rehabilitasi , pembinaan dan pemulihan hubungan baik antara pelaku ,korban dan masyarakat bukan retributif. Tentukan Usia minimum pertanggung jawaban pidana anak. Dimungkinkan diselesaikan di luar proses peradilan, dengan tetap melakukan pembinaan dan rehabilitasi dengan melibatkan para ahli , masyarakat , toma, toga, dan todat. Apong Herlina-forum Indonesia- Jan 2012
19
Apong Herlina-forum Indonesia- Jan 2012
perampasan kemerdekaan bagi anak , hanya dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan sebagai upaya terakhir . Penyelesaian kasus anak harus menjunjung tinggi hak dan keselamatan serta memajukan kesejahteraan fisik dan mental serta spiritual anak. Hukuman penjara / pembatasan kebebasan sedapat mungkin harus dihindari. Penanganan kasus anak harus merupakan bagian dari program pencegahan anak menjadi ABH Dalam penanganan ABH perlu diatur dengan jelas dan terinci mengenai koordinasi , monitoring , pengawasan dan evaluasi serta pemberian sanksi bagi aparat yang melanggar hak anak.(siapa berbuat apa) Apong Herlina-forum Indonesia- Jan 2012
20
Yang Perlu Menjadi Catatan Dalam Penanganan ABH
Perlu membangun lingkungan yang melindungi bagi anak yang berhadapan dengan hukum Prosedur ramah anak dan peka gender dalam sistem peradilan formal Diversi kepada mekanisme berbasis keluarga dan masyarakat Pencegahan dan rehabilitasi dan reintegrasi yang konstruktif Sistem peradilan yang ramah anak dan peka gender adalah titik awal untuk menuju pemerintahan bersih dan prosedur peradilan yang transparan
21
Komitmen Pemerintah dan MA, Antara Lain:
Kepolisian sejak tahun 2003 bekerja sama dengan Unicef, telah menyusun modul, sekaligus melaksanakan training penanganan anak berhadapan dengan hukum di beberapa daerah Bareskrim mengeluarkan TR No tahun 2006 dan TR 395 tahun 2008 tentang penanganan anak dengan diversi. Melakukan training penanganan anak di internal di lingkungan kepolisian
22
Kejaksaan :
23
Mahkamah Agung Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. MA/KUMDIL/31/I/K/ 2005 tentang Kewajiban setiap PN mengadakan ruang sidang khusus dan ruang tunggu khusus untuk anak yang disidangkan. Himbauan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 16 Juli 2007 untuk menghindari penahanan pada anak dan mengutamakan putusan tindakan, dari pada penjara.
24
PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Dr.Surjadi Soeparman,MPH
KEPUTUSAN BERSAMA Ketua Mahkamah Agung R.I; Jaksa Agung R.I; Kepala Kepolisian Negara R.I; Menteri Hukum dan HAM R.I; Menteri Sosial R.I; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R.I. No.166A/KMA/SKB/XII/2009 No.148A/A/JA/12/2009 No.B/45/XII/2009 No.M.HH-08 HM tahun 2009 No.10/PRS-2/KPTS/2009 No.02/Men.PP dan PA/XII/2009 TENTANG PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Oleh Dr.Surjadi Soeparman,MPH Anggota Pokja ABH
25
KAITAN DENGAN SKB Ketentuan UU yang perlu diperhatikan yaitu :
Pasal 66 UU RI No.39/1999 tentang HAM 1. Terhadap anak tidak boleh dijatuhkan hukuman yang tidak manusiawi 2. Hukuman mati/seumur hidup tidak boleh diberlakukan terhadap anak 3. Penangkapan, penahanan, pemidanaan anak harus berdasarkan hukum dan merupakan upaya terakhir atau “the last resort/ultimum remedium” Ketentuan ini dipertegas dalam pasal 16 UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Dasarnya adalah asas yang disebut dalam KHA yaitu : “ kepentingan terbaik bagi anak “
26
MAKSUD DAN TUJUAN KEPUTUSAN BERSAMA
Mewujudkan koordinasi dan keterpaduan APH dan pihak terkait dalam penanganan ABH Persamaan persepsi diantara jejaring kerja dalam penanganan ABH Meningkatkan efektifitas penanganan ABH secara sistematis, komprehensif dan berkesi nambungan Terjaminnya perlindungan khusus bagi anak melalui koordinasi dan kerjasama dalam penanganan ABH
27
PELAKSANAAN PENANGANAN ABH
SKB POLRI JAKGUNG MA Personil Meningkatkan UPPA dan RPK Melakukan penyidikan thd ABH Diskusi rutin&Diklat MenerbitkanSE/Perkapol ri,SOPJuklak/Juknis Membentuk Pokja Sosialisasi internal Personil Fasilitas ruang pemeriksaan Melakukan tuntutan Diskusi rutin&latihan Menerbitkan SE/Perjakgung ,SOP Juklak/Juknis Membentuk Pokja Sosialisasi internal Efektifitas fungsi bimbingan dan pengawasan Kajati Personil Fasilitas pra/sarana Diskusirutin&latihan Menerbitkan Sema/Perma dan menyusun SOP Membentuk Pokja Sosialisasi internal Efektifitas fungsi bimbingan dan pengawasan Ketua PT
28
PELAKSANAAN PENANGANAN ABH
SKB KEMPP&PA KEMHUK &HAM KEMSOS Merumuskan kebijakan ABH Melakukan koord, sinkro dng K/L di pusat ,prop/kab/kota MelaksanakanDiklat Menerbitkan Permen SOP,Juklak/Juknis Membentuk Pokja Sosialisasi internal, advokasi dan fasilitasi Mendorong PSM Melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan Personil Pekerja Sosial Fasilitas PanSos Marsudi Putra, RPSA, Pusat Trauma Menerbitkan SOP Juklak/Juknis Membentuk Pokja Sosialisasi internal Mendorong peran kel, masy dan orsos, LSM peduli thd ABH Personil Bapas, Rutan, Lapas Menetapkan kebijakan,progam,keg Meningkatkan yan Litmas, bimwas, dampingan thd ABH Fasilitas pra/sarana Diskusi rutin&latihan Menerbitkan SOP Membentuk Pokja Sosialisasi internal Tenaga psikolog, guru dan medis
29
PENANGANAN ABH PELAKU KORBAN SAKSI Penyidik libatkan Bapas
Bapas wajib buat Litmas Ditahan terpisah atau titip di RT Khusus Anak JPU hasil Litmas dpt RJ sgr limpahkan ke pengadilan Hakim sgr sidang dng pendekatan RJ Putusan Hakim berupa tindakan maka Bapas wajib mel bimwas Bimwas terpadu dng K/L terkait Putusan Hakim diserahkan ke Dinsos Penyidik lakukan interview awal Perhatikan kondisi dan situasi awal korban Apabila memerlukan perawatan lebih lanjut dirawat atau ditempat di RPK untuk perawatan medis, psikologi, sosial Sembuh dan proses hukum selesai, korban dipulangkan atau dititip di RPSA, Rumah Aman, Pusat trauma unt rehab mental dan sosial . Penyidik hubungi ortu, wali kecuali jika ortu/wali terlibat Membuat catatan identitas, data, kronologi kejadian Meminta ortu/wali yang dipercaya anak unt mendampingi Dilakukan di RPK tertutup Anak berhak mendpt perlindungan dr LPSK Rujuk jika perlu rawat Perlu pendampingan
30
KOORDINASI DAN KOMUNIKASI
Pertemuan koordinasi diadakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali dengan difasilitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pertemuan dihadiri pimpinan instansi terkait/wakil yang ditunjuk. Dilakukan di tingkat pusat dan daerah Untuk mewujudkan penanganan ABH perlu dibentuk jejaring dan kerjasama lintas instansi, organisasi profesi, akademisi/pakar, ormas dipusat dan daerah
31
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Para pihak berkewajiban melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan Keputusan Bersama. Laporan disampaikan pada pertemuan koordinasi baik di pusat dan daerah. PEMBIAYAAN Dibebankan pada anggaran para pihak
32
Komitmen Pemerintah dan DPR dalam melindungi ABH
Saat ini sedang dibahas revisi UU Pengadilan anak Penyelesaian perkara anak dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif Dalam penyelesaian perkara anak dimungkinkan adanya proses pengalihan dari proses formal (diversi) Perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir.
33
Apong Herlina-forum Indonesia- Jan 2012
Sekian Terima kasih Apong Herlina-forum Indonesia- Jan 2012
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.