Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDandi Ummi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
2
TUJUAN Meningkatkan kapasitas pelaku PNPM-R2PN baik dari sisi sikap, pengetahuan, ketrampilan yang berasal dari masyarakat dan aparat pemerintah lokal
3
TUJUAN Meningkatkan pemahaman & ketrampilan pelaku di tingkat desa dan kecamatan serta aparat pemerintah lokal dalam mempersiapkan masyarakat ke arah pelestarian dan pelembagaan sistem pembangunan partisipatif dalam PNPM-R2PN
4
TUJUAN Meningkatkan kemampuan pelaku-pelaku di tingkat desa dan kecamatan dalam menggalang keswadayaan dan kemandirian serta kerjasama dari pihak lain untuk pelestarian hasil kegiatan PNPM-R2PN
5
Membangun sistem manajemen pembelajaran lintas pelaku pembangunan.
TUJUAN Membangun sistem manajemen pembelajaran lintas pelaku pembangunan.
6
SASARAN Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pendamping Teknik (PT)
Pendamping Pembukuan (PP) Kelompok Perumahan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) PNPM-R2PN Kader Desa/Kader Teknik Komite Sekolah Kepala Desa, Lembaga Permbedayaan Masyarakat (LPM) dan BPD Badan Kerjasama Antar Desa Penerima Manfaat Perumahan Badan Pengawas UPK (BP-UPK) Tim Pengelola dan Pemeliharaan Prasarana (T3P) Desa
7
PRINSIP sederhana dan praktis (appicable) partisipatif
efektif dan efisien transparan dapat diukur pencapaiannya
8
STRATEGI Pelatihan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas dan tanggungjawab seluruh konsultan dan fasilitator Modul pelatihan didesain dengan mengacu pada hasil need assessment (kajian kebutuhan pelatihan) pada masing-masing pelaku PNPM-R2PN
9
Spesialis Training Pulau Nias/Konsultan Manajemen Pulau Nias (KMP Nias) dengan masukan dari Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Teknik Kabupaten maupun FK dan FT dalam hal ini dapat menyusun modul sederhana yang lebih menjawab pada kebutuhan peningkatan kapasitas pelaku-pelaku dimaksud
10
Untuk meminimalisir kendala keterbatasan waktu, besarnya jumlah penerima manfaat, geografis dan sosial budaya masyarakat yang tidak memungkinkan untuk pelatihan klasikal di satu lokasi (desa/kecamatan), untuk itu dapat dikembangkan variasi metode yang lebih efektif untuk lokasi sulit yang ada di Pulau Nias dan Nias Selatan
11
memprioritaskan beberapa jenis pelatihan yang mendesak untuk dilakukan pada tahun 2008, di antaranya adalah untuk pelaku-pelaku masyarakat yang sangat membutuhkan peningkatan kapasitas pada waktu mendesak seiring dengan penanganan progres kegiatan di lapangan
12
Pelaksanaan pelatihan mendayagunakan potensi internal yang ada di PNPM-R2PN. Pelatihan yang dikembangkan lebih banyak difasilitasi oleh antar pelaku PNPM-R2PN
13
Untuk efektivitas, efisiensi, dan fleksibilitas pelatihan bagi pelaku-pelaku PNPM-R2PN di tingkat desa dan kecamatan maupun aparat lokal maka dapat diperluas cakupan peserta dan materi bahasannya sehingga memungkinkan terjadinya sinergi dan kesinambungan program di lapangan
14
Mengingat alokasi dana untuk pelatihan pelaku-pelaku masyarakat PNPM-R2PN Tahun 2008 yang bersumber DOK Pelatihan Masyarakat yang jumlahnya sangat terbatas (kemungkinan tidak mencukupi) atau hanya merupakan subsidi, maka diharapkan adanya kontribusi pendanaan dari pemerintah daerah (PAP Kabupaten), ataupun kerjasama dengan pihak lain sejauh tidak mengikat dan melanggar aturan di PNPM-R2PN.
15
Mekanisme pencairan DOK tetap mengacu pada Pedoman Penyaluran dan Pencairan DOK Perencanaan dan DOK Pelatihan Masyarakat PNPM-R2PN TA Dengan membuka rekening baru atas nama Rekening DOK Pelatihan PNPM-R2PN
16
Narasi laporan pelaksanaan pelatihan dan laporan penggunaan dana dipisahkan atau tersendiri
17
Tahap Persiapan Pengkajian Kebutuhan Pelatihan
Penyusunan modul pelatihan Pengajuan Rencana Pelatihan dan RAB pelaksanaan masing-masing kegiatan Penyiapan Panitia Penyelenggara Pelatihan
18
Tahap Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat
TOT Orientasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lokalatih untuk Kepala Desa tentang SKAU (Keahlian Pengukuran dan Pengujian Jenis Kayu Rakyat) Pelatihan dan pendampingan program Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat
19
Tahap Pelaksanaan Pelatihan Dasar UPK PNPM-R2PN
Peningkatan Kapasitas Pendamping Teknik (PT) dan Pendamping Pembukuan (PP) Orientasi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Kelompok Perumahan (KP) PNPM-R2PN Orientasi Bagi Tukang/Mandor
20
Tahap Pelaksanaan Peningkatan kapasitas Operator Komputer
Pelatihan Kader Desa & Kader Teknik Orientasi Badan Pengawas UPK PNPM-R2PN Pelatihan bagi Kepala Desa, LPM dan BPD di Seluruh Desa lokasi PNPM-R2PN Orientasi bagi Pengurus BKAD Orientasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana bagi Tim Pengelola dan Pemelihara Desa, Komite Sekolah dan Penerima Manfaat Perumahan
21
Tahap Evaluasi Evaluasi pelatihan bertujuan untuk mengetahui apakah peserta merasakan manfaat pelatihan dan terjadi perubahan pada aspek sikap, pengetahuan maupun ketrampilannya
22
Tahap Evaluasi Pelatihan adalah proses berkelanjutan maka pasca pelatihan perlu dicek kembali apakah peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan dan ketrampilan yang telah dilatihkan mengidentifikasi kembali kebutuhan pelatihan lanjutan, baik dalam bentuk on-the job training (OJT) dan pembimbingan maupun in-service training (IST) tambahan
23
Tahap Evaluasi Selain evaluasi terhadap substansi materi dan proses pelatihan, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap penggunaan dana (audit) yang telah digunakan. Hal ini sekaligus untuk pengendalian terhadap pemanfaatan DOK Pelatihan Masyarakat dan sebagai bagian dari membangun akuntabilitas
24
Tahap Evaluasi Secara partisipatif melibatkan peserta yang telah dilatih dan juga para pengamat yang sudah dibentuk di tiap desa atau kecamatan. FK dan FT perlu melatih para tim yang ditunjuk untuk membantu proses evaluasi pelatihan
25
PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Pelaksanaan kegiatan 11 (sebelas) kegiatan pelatihan tersebut di atas akan dikoordinasikan oleh Konsultan Manajemen Pulau Nias dan Spesialis Training dengan melibatkan tim koordinasi baik tingkat Pulau Nias maupun tingkat kabupaten beserta fasilitator lapangan (Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Kecamatan
26
PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Tempat penyelenggaraan pelatihan dilakukan di balai pertemuan yang ada di desa atau kecamatan atau tempat yang memungkinkan untuk klasikal, dan untuk OJT/pembimbingan dapat dilaksanakan langsung di tempat/lokasi pelaku sedang beraktivitas.
27
PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Konsultan Manajemen Pulau Nias dapat memberikan penugasan kepada konsultan lapangan (Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Kecamatan) untuk mengkoordinir pelaksanaan pelatihan
28
PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Bentuk kegiatan pelatihan dapat dikembangkan disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai. Di dalam mengembangkan pelatihan perlu dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu, pengkajian kebutuhan pelatihan, pengembangan modul pelatihan, penyiapan bahan-bahan pelatihan, dan penyiapan pelaksanaan pelatihan
29
PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Penyiapan alat bantu pelatihan merupakan tanggung jawab bersama antara Spesialis Training KMN dengan Spesialis Training Pulau Nias Media pendukung pelatihan dan alat peraga sedapat mungkin dikembangkan dari bahan yang tersedia di lokasi pelatihan, sesuai dengan masalah dan kebutuhan
30
PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Dibangunnya bantuan teknis oleh KMN untuk mendukung Konsultan Manajemen Pulau Nias di dalam mengembangkan kegiatan pelatihan PNPM-R2PN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.