Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

NILAI,NORMA,MORAL DAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "NILAI,NORMA,MORAL DAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 NILAI,NORMA,MORAL DAN HUKUM
OLEH HARYONO.AS,S.Pd Sri Bija Wangsa NIP Dosen Muda Universitas Riau Pada Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

2 1. A. PENGERTIAN NILAI Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.

3 B. CIRI-CIRI NILAI Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso adalah Sebagai berikut. a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai,tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah kejujuran itu.

4 b.Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.

5 c. Nilai berfungsi sebagai daya. dorong/motivator dan manusia
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya.Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.

6 C. MACAM-MACAM NILAI Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu a. Nilai logika adalah nilai benar salah. b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah. c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.

7 Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai
Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai berikut : a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia. b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.

8 c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi 1) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia. 2) Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan(emotion) manusia. 3) Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Will) manusia. Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

9 2. MORAL Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat.

10 3. HUKUM R. Soeroso, SH Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

11 Drs. C.S.T. Kansil, SH Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara. Plato Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Aristoteles Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

12 Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut : 1
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut : 1. peraturan dibuat oleh yang berwenang 2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat 3. mempunyai ciri memerintah dan melarang 4. bersifat memaksa dan ditaati

13 Siapa Manusia? Bukan Seperti Ini !!!

14 Adakah Ciri Khas Manusia?
Mahluk berakal. Mahluk berbudi. Mahluk berperasaan. ? ?? ???

15 Manusia Mahluk yang Bertanya:
Memberi Nama-nama Apa ? Memberi Penjelasan: IP atau Agama Mengapa ? Mengambil Keputusan Bagaimana seharusnya ?

16 Norma Norma berasal dari kata Latin “Norma” yang artinya alat tukang kayu untuk mengukur sudut. (Dalam bahasa Indonesia: Siku-siku) Norma adalah “Ukuran Tindakan”

17 Jaringan Norma-Norma Aturan bahasa Khusus: Aturan Permainan
Tata Tertib Khusus: Berlaku dalam Situasi tertentu Norma: Ukuran Tindakan Aturan Tindakan untuk Sopan Santun Etiket Umum: Berlaku dalam Segala situasi Aturan Tindakan untuk Ketertiban Umum Hukum Aturan Tindakan untuk Kebaikan Manusia Moral

18 Norma Khusus Vs Norma Umum
Pak Imam adalah seorang dosen yang buruk, karena dalam mengajar selalu dengan cara membaca teks sehingga membuat mahasiswanya mengantuk. Tetapi ia orang yang sopan karena memakai baju yang rapih dan selalu menyapa orang dengan ramah. Selain itu ia jujur dan dapat dipercaya. Ia selalu bersikap adil. Secara khusus, sebagai dosen, pak Imam itu buruk. Tetapi secara umum ia orang yang sopan dan baik hati.

19 Etiket dan hukum sama sekali tidak mempunyai hubungan.
Kalaupun ada, bisa disebut etiket sebagai hukum non-formal yang sangat longgar.

20 Diundangkan secara formal dan tegas.
Etiket Vs Hukum Diundangkan secara formal dan tegas. Tuntutan sangsinya jelas. Berdasarkan kesepakatan yang longgar. Tidak memiliki sangsi

21 Etiket dan Moral Sama-sama menyangkut prilaku dari manusia. Hewan tidak memerlukan etiket, apalagi moral. Sama-sama mengatur tindakan manusia secara normatif, dengan ukurannya sendiri-sendiri.

22 Etiket Vs Moral Menilai substansi tindakan
Berlaku sepanjang hidup (ada atau tidak ada orang lain) Lebih bersifat universal Menyangkut manusia dari dalamnya. Hanya menilai cara bertindak Hanya berlaku dalam pergaulan (ketika ada orang lain) Sangat relatif, tergantung budaya Menilai segi lahiriah dari manusia

23 Hukum dan Moral Hukum dan moral tidak selalu sama. Apa yang dinilai hukum itu benar, belum tentu secara moral benar. Contoh: hukum politik apartheid. Hukum membutuhkan moral. Kualitas hukum ditentukan oleh moralnya. Tanpa dukungan moral, hukum bisa menjadi legalisasi penindasan. Contoh: hukum yang bias jender (UU perkawinan). Sebaliknya moral membutuhkan hukum. Moral hanya akan ada di awang-awang jika tidak dibuat hukumnya. Tanpa dukungan hukum, moral tidak berfungsi. Contoh: Masalah Perlindungan Konsumen.

24 Hukum Vs Moral Terbuka untuk diperbincangkan / diperdebatkan
Bersifat Subyektif Menilai juga motivasi dibalik tindakan Tidak bisa dipaksakan, sanksinya hanya nurani Dasarnya nilai-nilai kemanusiaan universal Tertutup (sudah baku), hanya bisa ditafsirkan. Bersifat legal-formal Mengukur tindakannya “an sich” Bisa dipaksakan dengan sanksi hukuman Dasarnya kesepakatan masyarakat tertentu

25 Pertanyaan Pengarah Apa yang dimaksud dengan norma? Beri penjelasan tentang norma umum dan khusus. Jelaskan dan beri contoh masing-masing arti Etiket, hukum dan moral. Jelaskan hubungan dan perbedaan artara etiket dan hukum. Jelaskan hubungan dan perbedaan antara etiket dan moral. Jelaskan hubungan dan perbedaan artara hukum dan moral.

26 DEMIKIAN & TERIMAKASIH
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.


Download ppt "NILAI,NORMA,MORAL DAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google