Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehKomeng Indah Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Om, Swastyastu Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam Sejahtera
2
Gambaran Umum Kota Denpasar
Dibentuk dengan UU No. 1 Tahun 1992, diresmikan tanggal 27 Februari 1992 Luas Wilayah Hektar ( 2,18% dari luas Bali ) Jumlah penduduk sekitar sebanyak jiwa Kepadatan Penduduk jiwa/ km2 Terdiri dari 4 Kecamatan dan 43 Desa / Kelurahan`
3
Misi Kota Denpasar Visi Kota Denpasar
Penguatan jati diri masyarakat Kota Denpasar berlandaskan Budaya Bali Pemberdayaan masyarakat Kota Denpasar berlandaskan Kearifan Lokal melalui budaya kreatif Mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) melalui Penegakan Supremasi Hukum (Law Enforcement ) Meningkatkan Pelayanan Publik untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Welfare Society) Mempercepat Pertumbuhan dan Memperkuat Ketahanan Ekonomi melalui Sistem Ekonomi Kerakyatan (Economic Stability) Denpasar Kreatif Berwawasan Budaya Dalam Keseimbangan Menuju Keharmonisan
4
MOTTO PELAYANAN PUBLIK “SEWAKA DHARMA” MELAYANI ADALAH KEWAJIBAN
5
Melayani adalah Kewajiban
“SEWAKA DHARMA” Melayani adalah Kewajiban Mengandung unsur pertemuan antara kewajiban dan pelayanan. Sewaka Dharma sebagai Spirit Kontrol aparat birokrasi dan Kontrol Masyarakat. Sewaka Dharma diharapkan mampu menjadi katalisator, mobilisator serta Controlling untuk mencapai tujuan-tujuan kesejahteraan masyarakat. Sewaka Dharma diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat.
6
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KOTA DENPASAR
7
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
Kota Denpasar sebagai Kota Provinsi Bali, pusat pendidikan, pusat perekonomian, pusat perdagangan sangat berpengaruh terjadinya pesatnya perkembangan pertumbuhan penduduk pendatang yang mana akan berdampak pada keamanan, ketentraman dan ketertiban. Tetapi selama ini Kota Denpasar Stabilitas Daerah yang sangat kondusif sehingga sangat mendukung iklim yang investasi. Segala bentuk investasi penaman modal di daerah merupakan langkah-langkah percepatan pemerataan pembangunan ini merupakan tugas yang sangat berat diemban oleh Walikota dan Wakil Walikota dengan seluruh stake-holder dengan memaksimalkan potensi yang ada serta kemampuan me-manage segala pemasalahan dan kelemahan di Kota Denpasar.
8
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
Permasalahan mendasar adalah penduduk miskin dan pengangguran yang jumlahnya masih cukup tinggi, tata ruang dan degradasi lingkungan, infrastruktur serta masalah pendidikan dan kesehatan, yang kesemuanya itu dapat menimbulkan dalam penciptaan iklim yang kondusif. Komposisi penduduk/masyarakat Kota Denpasar yang terdiri dari berbagai unsur etnis, agama dan suku lainnya. Komposisi ini menyebabkan penduduk Kota Denpasar menjadi cukup beragam.
9
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
Sebagai salah satu komponen Pemerintah Daerah, Badan Kesbangpol Kota Denpasar memiliki peranan penting dalam menjaga keutuhan Bangsa dan Negara khususnya di wilayah Kota Denpasar dalam upaya mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka memperkokoh NKRI dan meningkatkan kehidupan demokrasi di daerah.
10
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
Berdasarkan peta konflik di Kota Denpasar dimana konflik yang terjadi antara lain Bentrok antar Ormas, Sengketa lahan, Agama dan Kepercayaan, dan Kota Denpasar sebagai daerah Pariwisata merupakan daerah tujuan peredaran obat terlarang dengan kondisi tersebut banyak terjadi kasus narkoba. Dan banyak kasus yang lain seperti perjudian, masalah gepeng, masalah WTS dan masaah lainnya. Namun dari kesemua kejadian-kejadian diatas, situasi Kota Denpasar dikategorikan masih sangat kondusif yang ber-impact kepercayaan dan rasa aman dalam berinvestasi di daerah. Dan aktivitas2/kegiatan-kegiatan baik yang bersekala Nasional dan Internasional.
11
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 14 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Denpasar dimana Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dimana pada Strukur Organisasi Badan Kesbangpol, tidak terdapat lagi Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang digabung dengan Struktur Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
12
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
BIDANG KEWENANGAN Berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Denpasar dimana Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dengan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, sebagai berikut :
13
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
1. KEDUDUKAN Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepada Walikota Kota Denpasar melalui Sekretaris Daerah.
14
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
2. TUGAS POKOK Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar mempunyai Tugas Pokok Mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan informasi atau bahan keterangan dan intelijen dari berbagai sumber mengenai potensi, gejala, atau peristiwa yang menjadi ancaman stabilitas nasional di Daerah dan memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman stabilitas nasional di daerah dengan cepat, akurat dan solutif.
15
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
3. Fungsi Dalam menyelenggarakan Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar mempunyai fungsi yang meliputi : 1) Perumusan kebijakan dan fasilitasi peningkatan sumber daya manusia Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 2) Perumusan, penyiapan kebijakan teknis dan pengkajian di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; 3) Perumusan, penyiapan kebijakan dan pengkajian masalah strategis daerah; 4) Koordinasi penyusunan program dan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; 5) Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; 6) Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; 7) Penyelenggaraan urusan kesekretariatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
16
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
ASPEK STRATEGIS Adapun aspek strategis yang merupakan prioritas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang mengacu pada RPJMD Kota Denpasar adalah sebagai berikut : 1. Meningkatkan pengawasan untuk menjamin akuntablitas dan Motivasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan birokrasi pemerintahan dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (clean and good governance) 2. Meningkatkan (Memantapkan) stabilitas daerah yang bebas dari ancaman dan gangguan dengan meningkatkan pembinaan Ipoleksosbudkam.
17
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
STRUKTUR ORGANISASI Berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2012 tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Denpasar sebagai berikut :
18
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
1. Kepala Badan 2. Sekretariat, membawahi : 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi; 3. Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan, membawahi : 1) Sub Bidang Wawasan Kebangsaan 2) Sub Bidang Idiologi dan Kewaspadaan Nasional; 4. Bidang Penangan Konflik, membawahi : 1) Sub Bidang Analisis Potensi Konflik Sosial 2) Sub Bidang Konflik Pemerintahan dan Kemasyarakatan
19
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
5. Bidang Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan, membawahi : 1) Sub Bidang Pengembangan Budaya Politik 2) Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan 6. Bidang Ketahanan Bangsa dan Masyarakat 1) Sub Bidang Ketahanan Sosial Sumber Daya Alam dan Ekonomi 2) Sub Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kepercayaan
20
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
A. RENCANA STRATEGIS Rencana Strategis yang berisikan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan disusun secara sistematis dan menurut skala prioritas sesuai kebutuhan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar. Dokumen perencanaan tersebut disusun dan dirumuskan setiap lima tahun, memuat strategi kebijakan dan rencana pembangunan yang terarah, efektif dan berkesinambungan dan diimplementasikan melalui Program dan kegiatan-kegiatan.
21
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
B. Visi dan Misi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar Visi merupakan gambaran arah pembangunan yang yang harus diwujudkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar. Upaya untuk mencapai arah pembangunan tersebut dijabarkan dalam langkah-langkah kongkrit sebagaimana terdapat program dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar Sesuai Renstra Visi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, adalah :
22
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
Lanjutan…… “mewujudkan masyarakat Kota Denpasar yang aman, nyaman dan tentram dalam menunjang pembangunan kota yang berwawasan budaya” Untuk mencapai Visi tersebut diatas, maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar mempunyai Misi sebagai berikut : a. Meningkatkan Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan Masyarakat Kota Denpasar; b. Meningkatkan Hubungan yang Harmonis antara Pemerintah Kota dengan Lembaga-Lembaga Sosial Kemasyarakatan yang ada; c. Meningkatkan Kewaspadaan Nasional Masyarakat Kota Denpasar; d. Meningkatkan Kenyamanan, keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat Kota Denpasar yang mantap
23
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
C. TUJUAN DAN SASARAN TUJUAN a. Meningkatkan Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan Masyarakat Kota Denpasar b. Meningkatkan Hubungan yang Harmonis antara Pemerintah Kota dengan Lembaga-Lembaga Sosial Kemasyarakatan yang ada c. Meningkatkan Kewaspadaan Nasional Masyarakat Kota Denpasar d. Meningkatkan Kenyamanan, keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat Kota yang mantap SASARAN a. Berkurangnya Potensi Konflik di Masyarakat. b. Meningkatnya Ketahanan Ipoleksosbudhankam. c. Meningkatnya Partisipasi Politik Masyarakat. d. Terfasilitasinya Partai Politik dan Pemilu di Daerah. e. Meningkatnya kapasitas Sumber Daya Aparatur di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
24
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
D. KEBIJAKAN DAN PROGRAM KEBIJAKAN Berdasarkan Strategi diatas, maka ditetapkan arah kebijakan Badan Kesbangpol Kota Denpasar pada rencana strategis tahun , sebagai berikut : 1. Meningkatkan etika berpolitik, budaya, demokrasi, jiwa nasionalisme; 2. Stabilitas daerah yang bebas dari ancaman dan ganguan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban. 3. Perbaikan budaya kerja, akuntablitas kinerja dan penerapan disiplin aparatur. PROGRAM 1. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan; 2. Program Pendidikan Politik Masyarakat; 3. Program Peningkatan Pemberantas penyakit masyarakat (Pekat); 4. Program pelayanan administrasi perkantoran; 5. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur; 6. Program peningkatan disiplin aparatur; 7. Program Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur; 8. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
25
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
RENCANA KERJA . a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, b. Program Peningkatan Sarana & Prasarana Aparatur, c. Program Peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur, d. Program Peningkatan Pengembangan sistem pelaporan Pencapaian Kinerja dan Keuangan, e. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan, f. Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), g. Program Pendidikan Politik Masyarakat.
26
Hambatan, Kendala dan Langkah Antisipasif
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR Hambatan, Kendala dan Langkah Antisipasif . 1. Tidak adanya kesamaan struktur organisasi di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga kecamatan yang mengakibatkan terputusanya garis komando, sehingga sering terjadinya kesalahpahaman dalam pelaksanaan dan pembagian tugas. 2. Banyaknya tuntutan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. 4. Banyaknya Kegiatan yang dilaksanakan oleh Ormas, OKP, LSM, Paguyuban dan Yayasan sebagian besar tidak dilaporkan serta sebagian besar Ormas, OKP, LSM, Paguyuban dan Yayasan tidak memiliki sekretariat dan tidak memiliki papan nama.
27
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
Lanjutan …… . 5. Kegiatan yang dilaksanakan oleh parpol sebagian besar tidak dilaporkan/tidak tepatnya Penyampaian Laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan Parpol dan sebagian kecil agak terlambat menyampaikan laporannya.
28
BADAN KESBANGPOL KOTA DENPASAR
PENUTUP Kegiatan Badan Kesbangpol Kota Denpasar telah melaksanakan pembinaan organisasi masyarakat, partai politik, dan mengadakan pendeteksian dini dalam permasalahan yang ada di masyarakat serta pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat, sehingga dalam meminimalisir terjadinya konflik.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.