Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuhaimi Iniesta Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Keadilan Keadilan berasal dari kata “adil” yang diambil dari bahasa arab “adl”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata adil diberi arti tidak berat sebelah (tidak memihak), berpihak kepada kebenaran, berbuat sepatutnya; Dalam bahasa awam, keadilan dalam memberi ganti kerugian diterjemahkan sebagai mewujudkan penghormatan kepada seorang yang haknya dikurangi dengan memberikan imbalan berupa sesuatu yang setara dengan keadaannya sebelum hak tersebut dikurangi atau diambil, sehingga yang bersangkutan tidak mengalami degradasi kesejahteraan;
2
Hakim dalam Penegakan Hukum
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia; Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yg berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yg berada dalam lingkungan peradilan tersebut;
3
Hakim Ad Hoc Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undangundang; “hakim karier” adalah hakim yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung; Yang dimaksud dengan “hakim nonkarier” adalah hakim yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan;
4
Komisi Yudisial Latar Belakang Lahirnya
Salah satu buah reformasi di bidang ketatanegaraan yang melahirkan organ konstitusi baru adalah Komisi Yudisial ( KY ). Hal ini sebagai respons terhadap merosotnya kepercayaan pada kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung akibat sinyalemen judicial corruption ( mafia peradilan ) yang semakin meluas.
5
Beberapa Kasus Penyuapan Hakim
Kartini Marpaung, ditangkap KPK pada 17 Agustus 2012, Kasus pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan, vonis 2 tahun 5 bulan, dia terbukti menerima suap sebesar Rp.150 juta ; Imas Dianasari, ditangkap KPK di Restoran La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari Dia terbukti menerima suap senilai Rp 352 juta; Setyabudi Tejocahyono, ditangkap KPK di Ruang kerjanya di Bandung. Penyidik mengamankan barang bukti Rp 150 juta. Diduga uang yang diterima berkaitan dengan dugaan suap bantuan sosial (Bansos) di Pemkot Bandung.
6
Kedudukan Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan :
Kedudukan KY yang diatur melalui Pasal 24B UUD mempunyai kedudukan setingkat dengan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, dan BPK. Ke-8 Lembaga Negara tersebut secara rutin melakukan pertemuan yang dilaksanakan secara bergantian di masing- masing lembaga. Meskipun bukan sebagai bagian dari Kekuasaan Kehakiman namun KY mempunyai hubungan kedaulatan dengan MA (sebagai mitra sejajar) Forum RDP dengan DPR telah diubah menjadi Rapat Konsultasi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.