Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KELEMBAGAAN MASYARAKAT SEBAGAI MEDIA KEBERLANJUTAN PENGELOLAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Oleh : Simon Makarios Aruan, SIP, M.Si Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
2
FOKUS PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA :
7. Meningkatkan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang seimbang, berkelanjutan, berwawasan mitigasi bencana. 1. Menguatkan kapasitas dan peran desa dan tata kelola kepemerintahan desa yang baik. Dimensi Lingkungan FOKUS PRIORITAS PEMBANGUNAN PERDESAAN Dimensi Sosial 6. Meningkatkan ketahanan pangan masyarakat perdesaan. 2. Meningkatkan kualitas dasar sumber daya manusia perdesaan. 5. Meningkatkan kualitas dan ketersediaan sarana dan prasarana. 3. Meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan. Dimensi Ekonomi 4. Meningkatkan ekonomi perdesaan.
3
BP-SPAMS Mewakili masyarakat
Suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengelola pembangunan sarana airminum dan sanitasi di tingkat desa/kelurahan Mewakili masyarakat Anggotanya berasal dan dipilih oleh semua lapisan masyarakat Dipilih berbasis pada nilai dan kualitas sifat kemanusiaan, selain kemampuan yang bersifat teknis.
4
MENDUKUNG KEBERLANJUTAN KEGIATAN PROGRAM
PERAN BP-SPAMS PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN MENDUKUNG KEBERLANJUTAN KEGIATAN PROGRAM
5
FUNGSI DAN TUGAS BP-SPAMS
FUNGSI BP-SPAMS Mengelola pelayanan air minum dan sanitasi sesuai kesepakatan masyarakat; Mengorganisir masyarakat (termasuk membagi tugas) untuk pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan; Mengorganisir kegiatan pelestarian sumber daya air, termasuk pengetahuan masyarakat tentang kelestarian sumber air; Merealisasikan kegiatan yang tertuang dalam RKM yang berkaitan dengan tahap Pascakonstruksi dan PJM Pro-Aksi;
6
FUNGSI BP-SPAMS Bersama masyarakat menetapkan iuran pemanfaatan sarana air minum dan sanitasi untuk pengoperasian, pemeliharaan, penyusutan dan pengembangan sarana; Mengidentifikasi cara-cara untuk meningkatkan pendanaan atau pengembangan sarana; Mengorganisir kegiatan peningkatan praktek hidup bersih-sehat di masyarakat; Mengembangkan jaringan kerja dengan pihak-pihak lain.
7
TUGAS BP-SPAMS Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh rapat anggota. Menghimpun, mengadministrasikan dan mengelola keuangan baik dari iuran , bantuan dana dari Pemda maupun dana lain yang tidak mengikat. Menyelengagarakan rapat pengurus dan rapat anggota secara berkala, menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pengurus BP-SPAMS Memberikan laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kepada LKM dan Pemerintah Desa secara berkala (1 kali dalam 6 bulan), dan mempublikasikannya. Mengelola pemakaian air sesuai kesepakatan masyarakat. Mengelola pengembangan sanitasi sesuai kesepakatan masyarakat.
8
TUGAS BP-SPAMS Mengorganisir masyarakat dalam pemeliharaan dan perbaikan SAM. Menginventarisir dan menyelesaikan permasalahan. Mengidentifikasi sumber potensi kerusakan SPAMS, antara lain : Menginventarisir sarana dan prasarana air minum dan sanitasi desa. Menyusun rencana kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan sarana air minum dan sanitasi. Mengoperasikan dan memelihara SPAMS desa. Mengorganisir kegiatan: pelestarian sumber air minum, peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di masyarakat, kegiatan kesehatan lingkungan di masyarakat termasuk meningkatkan penggunaan jamban.
9
BP-SPAMS ADALAH BAGIAN DARI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA :
EKSISTENSI BP-SPAMS KARENA SECARA DINAMIS MEMPUNYAI DAMPAK KEPADA 5 ASPEK PEMBINAAN DAN PENDAMPINGAN KEPADA BP-SPAMS DIARAHKAN KEPADA 5 ASPEK SOSIAL FISIK KEUANGAN KELEMBAGAAN LINGKUNGAN
10
UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA :
BAB XII tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA, dan PERMENDAGRI NO. 5 TAHUN TENTANG PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakatan; Lembaga kemasyarakatan Desa berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan; Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari: a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain; b. Lembaga Adat; c. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan; d. RT/RW; e. Karang Taruna; dan f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
11
BAB XIV tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 112 : Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: menerapkanhasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan, mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
12
Pasal 113 : Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi: Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa; Memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat Desa; Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; Memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa.
13
BAB X tentang BADAN USAHA MILIK DESA :
BUMDES SEBAGAI SALAH SATU OPSI Pasal 87 Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pasal 89 Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk: Pengembangan usaha; dan Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
14
Membangun Lembaga di Level Masyarakat lebih berdaya :
Pilih SDM yang bagus, yang punya pengetahuan, pengalaman, pengaruh dan keberpihakan kepada lingkungan, akan lebih baik sebagai sarana untuk bisa mengembangkan kinerja lembaga Kelembagaan yang teroganisasi dengan baik. Fokus pada orang-orang di dalam lembaga, artinya organisasi berbasis pengetahuan, karena bagaimanapun juga orang-orang memiliki pengetahuan memiliki wadah untuk berkiprah Membangun networking atau jejaring dengan masyarakat untuk menguatkan lembaga Mengembangkan partisipasi masyarakat, lembaga yang memfasilitasi dan masyarakat yang berbuat
15
KEGIATAN USAHA PRODUKTIF KEGIATAN PENGELOLAAN AIR MINUM DAN SANITASI
ASPEK KELEMBAGAAN MENEMPATI POSISI STRATEGIS UNTUK KEBERLANJUTAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN SEPERTI BP-SPAMS PERMODALAN ADMINSITRASI KEGIATAN USAHA PRODUKTIF SDM JARINGAN KEMITRAAN KEGIATAN PENGELOLAAN AIR MINUM DAN SANITASI 7 ASPEK KELEMBAGAAN YANG PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN KHUSUS ORGANISASI
16
Jumlah akhir Rata-rata
FORMAT PENILAIAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN SARANA PRASARAN Nama KPP : ………………… Tanggal penilaian : ………………. Desa/Kelurahan ………………… Waktu penilaian : ………………. Kecamatan : ………………. Pelaksana : ……………… Kabupaten : ………………… Metode : ………………. NO ASPEK KRITERIA dan BOBOT KET TUMBUH KEMBANG MANDIRI 0 – 1.3 1.4 – 2.7 2.8 – 04.0 A Orginisasi/lembaga Nama Lembaga Struk. Pengurus Anggota Peran dan tugas Pengurus AD/ART/Aturan Pertemuan Sekretariat Legalitas Jumlah B Administrasi Administrasi Keuangan Administrasi Umum C Kegiatan AMPL dan PHBS Perencanaan AMPL & PHBS Pelaksanaan AMPL & PHBS Pemanfaatan AMPL Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Sarana D Kegiatan USPROD. Jangkauan usaha Pemasaran Penghasilan usaha E Permodalan Modal awal Iuran & biaya OM F Jaringan Kerja Azas Manfaat Kaderisasi (internal) Kemiteraan (eksternal) G Sumber Daya Manusia Pelatihan Pengurus Pelatihan Anggota Jumlah akhir Rata-rata
17
PANDUAN PENILAIAN KELEMBAGAAN
KOMPONEN INTERNAL TUMBUH BERKEMBANG MANDIRI A. Organisasi/lembaga 1. N a m a Ada dengan nama lokasi Ada dan bermakna visi 2. Struktur 3 orang : Ada inti dan sub seksi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Ketua, Sekretaris, Bendahara dan sub seksi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan sub seksi yang berfungsi 3. Anggota Minimal 3 (hanya inti) Ada penambahan minimal 5 (inti 3, tambahan dari sub seksi) Ada penambahan (inti, sub seksi dan Anggota secara tertulis) 4. Peran dan Tugas Pengurus Baru tertulis Sudah mulai dilaksanakan (ada upaya dilaksanakan Sudah melekat pada setiap pengurus 5. Aturan Kelompok (AD/ART) Belum tertulis (peraturan-peraturan tidak tertulis Sudah tertulis dalam bentuk AD Tertulis lengkap dalam bentuk AD/ART 6. Pertemuan Belum terjadwal Sudah terjadwal & mulai dilaksanakan atau situasional Sudah terjadwal & rutin dilaksanakan 7. Sekretariat Belum ada Numpang Memiliki sendiri 8. Legalitas Dalam proses Sudah ada (SK/Akte notaris) B. Administrasi 1. Buku Keuangan Buku Kas Harian Buku Kas Harian, Jurnal, Neraca danRugi/Laba 2. Buku AdministrasiUmum Buku Tamu Buku Tamu, Buku Anggota, Buku Keluar Masuk Surat, Buku Pertemuan dan Buku Kegiatan
18
C. KegiatanAMPL Perencanaan (SPAMS dan PHBS) Belum ada Sudah ada tapi dibuat pihak luar Sudah ada dibuat sendiri oleh BP-SPAMS Pelaksanaan (SPAMS dan PHBS) Sebagai panitia pelaksana Partisipasi aktif (terbatas pengurus) Partisipasi aktif (pengurus dan anggota) Pemanfaatan SPAMS Tergantung perintah Masih terbatas (belum rutin) Rutin (memanfaatkan dan memelihara SPAMS) Monitoring dan evaluasi Belum Belum rutin Rutin secara periodik Pengembangan SPAMS Sudah ada rencana tertulis Sudah ada pengembangan sarana D. Usaha produktif Jangkauan Usaha Sudah ada jenis usaha (terbatas) Sudah ada usaha kelompok Pemasaran Lokal (Dusun dan RW) tidak ada upaya pengembangan pasar Lokal Desa/Kelurahan (sudah ada upaya pengembangan pasar Lokal dan Lintas Desa/Kelurahan (di luar desa/Kelurahan) Penghasilan Usaha Sudah ada tapi belum stabil Sudah ada dan stabil E. PERMODALAN Modal awal Tergantung hibah Pinjaman dan Hibah Swadaya murni, pinjaman dan hibah Iuran dan biaya OM Sudah ada belum rutin Suudah ada dan rutin serta transparan F. Jaringan Kerja Azas manfaat Kepentingan Individu Kepentingan individu & kelompok Individu, kelompok & lingkungan Kaderisasi (internal) Calon Kader Sudah ada kaderisasi Kemiteraan (eksternal) Berkembang dengan lembaga diDesa/Kelurahan Berkembang di internal dan di luar Desa/Kelurahan G. Sumberdaya Manusia Pelatihan Pengurus Sudah ada hanya sebagian Sudah ada untuk semua Pelatihan Anggota
19
5 ASPEK KEBERLANJUTAN DALAM PAMSIMAS
ASPEK TEKNIS ASPEK KELEMBAGAAN ASPEK SOSIAL ASPEK KEUANGAN ASPEK LINGKUNGAN KEBERLANJUTAN
20
Harus mendapat support/dukungan dari Bupati/Walikota
Kelembagaan di Level Pemda Lebih Optimal Pokja harus representasi dari SKPD terkait serta LSM yang menangani sanitasi dan air minum Perwakilan dari setiap SKPD setidaknya 2 orang (1 senior, 1 Junior). Senior secara pengalaman dan keilmuan memadai tetapi dari segi waktu kurang memadai. Sedangkan junior/tenaga muda dari sisi pengalaman dan pengetahuan kurang, tetapi dalam berbagai kesempatan pertemuan yang memakan waktu bisa dikerahkan, namun dalam hal strategis senior wajib hadir Harus mendapat support/dukungan dari Bupati/Walikota Diperhatikan nomenklatur Pokja. Karena akan mempengaruhi kepada sistem penganggaran
21
Strategi Keberlanjutan PAMSIMAS : Eksekutif Peduli AMPL
Diciptakan momentum dan event yang tersedia dan reguler untuk para Bupati/Walikota, Sekda, Kepala Bappeda dan SKPD Pastikan Pesan dan Salurannya sampai kepada eksekutif tersebut. Tidak hanya informasi dan kegiatan di tim teknis di bawahnya Pemda dan Pokja AMPL perlu mensupport asosiasi eksekutif yang sudah ada, misal mensupport asosiasi kab/kota peduli sanitasi (AKKOPSI) atau bersinergi dengan aliansi-aliansi semacamnya
22
Rapat dilakukan saat terpilihnya Kepala Daerah yang Baru
PEMDA Alokasikan APBD untuk AMPL Rapat dilakukan saat terpilihnya Kepala Daerah yang Baru Dilakukan apabila Program AMPL baru dimulai di tengah kepemimpinan seorang kepala daerah, agar : a. Mendapat kepastian pendanaan dalam 5 tahun ke depan, maka konteks AMPL harus benar-benar tercantum dalam RPJMDnya b. Membagi advokasi yang terus menerus secara khusus di kawal saat membahas kebijakan umum anggaran dan pagu anggaran
23
Dukungan kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Desa;
HAL-HAL YANG MASIH PERLU DILAKUKAN UNTUK MENDORONG KEMANDIRIAN BP-SPAMS Dukungan kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Desa; Dukungan pendampingan dan/atau pelatihan baik yang bersifat Teknis maupun Non Teknis dari berbagai stakeholders terutama Pemerintah Daerah; Pemerintah daerah melalui SKPD sesuai tugas dan fungsinya (Bappeda, BPMD, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Kasi PMD Kecamatan, dan lainnya) memberikan pembinaan kepada BP-SPAMS dengan/atau tanpa permintaan dari BP-SPAMS; Mendorong terbangunnya suatu wadah kebersamaan ,pembelajaran dan komunikasi BP-SPAMS yaitu Asosiasi di tingkat Kabupaten/Kota; Adanya dukungan di tingkat masyarakat (melalui Kader AMPL) dalam mendukung pencapaian target AMPL Desa.
24
10 KRITERIA BP-SPAMS YANG BAIK
I. LEGALITAS: Ditetapkan dengan SK Kades/Lurah Memiliki AD/ART Memiliki rencana kerja yang sinkron dengan perencanaan desa Menjalankan iuran yang memenuhi perhitungan biaya OP serta penyusutan Melakukan kegiatan pembukuan Ada kaderisasi pengurus Bermitra II. ORGANISASI : Kondisi sarana baik dan berfungsi Capaian layanan AM > 50% Capaian dusun SBS > 50% III. KINERJA :
25
SURAT DIREKTUR JENDERAL PMD No. 413
SURAT DIREKTUR JENDERAL PMD No /7382/PMD, Tanggal 12 September 2014 “Pelaksanaan Komponen Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Lokal Pada Program PAMSIMAS”
26
Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Lokal
PMD Aktif dalam proses Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pemantauan, Pelaporan, menjaga Keberlanjutan. Memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat.
27
PENYIAPAN masyarakat dan lembaga masyarakat lokal
PENDATAAN masyarakat dan lembaga masyarakat lokal BPMD Kab/Kota memfasilitasi PEMBERDAYAAN masyarakat dalam keberlanjutan PENGUATAN KAPASITAS kelembagaan lokal PEMBINAAN sarpras air minum dan sanitasi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.