Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAlgi Rais Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PROFIL WISMA ATARAXIS WISMA ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba
Jl.RA.Basyid Ds.Fajar Baru Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Telp. (0721) @mail:
2
@mail: ataraxis33@yahoo.com
Dasar Hukum UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika BAB IX pasal 53 s/d 59, mengatur tentang pengobatan dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika. PP 25 Th.2011 Tentang wajib lapor. SEMA No.04 Th.2010 Tentang penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial Akte Notaris No. 13 Th 2007 Tentang Pendirian Lembaga Rehabilitasi ATARAXIS Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung No. SKPP/065/B.4/2011 Tentang Pendaftaran Organisasi Sosial Surat Tanda Pendaftaran Badan Sosial No. 465/065/Orsos/B.IV/2011 Wisma ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba Jl.RA.Basyid Ds.Fajar Baru Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Telp. (0721) @mail:
3
@mail: ataraxis33@yahoo.com
Latar Belakang Jumlah Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia 3,2 – 3,6 Jt Orang. Biaya yang digunakan untuk membeli narkoba mencapai 32,4 Triliun/ Tahun 41 orang meninggal setiap hari karena narkoba. Jumlah pecandu narkoba di Propinsi Lampung orang (Urutan ke-2 di Sumatera setelah Sum-Ut). Jumlah Pecandu narkotika yang harus direhabilitasi berdasarkan estimasi pecandu teratur pakai sekitar 27% ( org) Belum tersedianya fasilitas rehabilitasi yang memadai di Propinsi Lampung. Wisma ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba Jl.RA.Basyid Ds.Fajar Baru Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Telp. (0721) @mail:
4
@mail: ataraxis33@yahoo.com
VISI Wisma Ataraxis sebagai pusat layanan ODGPZ(Orang Dalam Gangguan penyalahgunaan Zat) yang mandiri, komprehensif dan paripurna di Propinsi Lampung. Wisma ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba Jl.RA.Basyid Ds.Fajar Baru Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Telp. (0721) @mail:
5
@mail: ataraxis33@yahoo.com
MISI Menyelenggarakan Pelayanan dan Rehabilitasi bagi GPZ. Memperluas jaringan koordinasi dengan Instansi/lembaga terkait serta yayasan yang menangani penyalahgunaan Napza. Memperluas baik pada tahap Pra Rehabilitasi, Tahap/Proses Rehabilitasi maupun Pasca Rehabilitasi. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanganan penyalahgunaan Napza. Menjadi pusat Pelatihan, Penelitian tentang palayanan Rehabilitasi korban Napza. Terwujudnya kondisi Resident korban penyalahgunaan Napza yang sehat, bersih, produktif dan mandiri, melalui Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi korban Napza secara terpadu atau sosialnya. Wisma ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba Jl.RA.Basyid Ds.Fajar Baru Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Telp. (0721) @mail:
6
@mail: ataraxis33@yahoo.com
MOTO “ Layani Sepenuh Hati Bantu Untuk Mandiri “ Wisma ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba Jl.RA.Basyid Ds.Fajar Baru Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Telp. (0721) @mail:
7
@mail: ataraxis33@yahoo.com
SASARAN Resident/ODGPZ Terwujudnya Resident yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan Napza sehingga dapat menjalankan kehidupan mereka di keluarga dan masyarakat dengan pola hidup yang normal, normative dan tanggung jawab. Keluarga Mendorong terwujudnya keluarga harmonis dan komunikatif. Mendorong terwujudnya orang tua sebagai panutan/teladan dan memahami dunia adiksi sehingga dapat menerima anaknya apa adanya. Wisma ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba Jl.RA.Basyid Ds.Fajar Baru Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Telp. (0721) @mail:
8
@mail: ataraxis33@yahoo.com
Lanjutan Sasaran Institusi / Lembaga dan Masyarakat Meningkatkan pengetahuan dan informasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Napza. Mendorong untuk dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Napza. Mendorong untuk mau membantu dan mendukung korban penyalahgunaan Napza dalam berjuang melepas diri dan tidak kembali lagi menjadi budak Napza. Mendorong untuk membantu proses pemulihan, resosialisai, dan pembinaan lanjut bagi korban penyalahgunaan Napza yang telah kembali beraktifitas di tengah masyarakat. Wisma ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba Jl.RA.Basyid Ds.Fajar Baru Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Telp. (0721) @mail:
9
@mail: ataraxis33@yahoo.com
TENAGA PROFESIONAL Dokter Psikiater Psikolog Perawat Konselor Adiksi Insruktur Bimbingan Mental, Sosial dan Agama Tenaga Vocational Wisma ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba Jl.RA.Basyid Ds.Fajar Baru Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Telp. (0721) @mail:
10
Program yang ditawarkan:
Program Detoksifikasi. Program Residensial Program Re-Entry Program After Care Program Layanan Rawat Jalan ( Out Pasien ) Wisma ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba Jl.RA.Basyid Ds.Fajar Baru Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Telp. (0721) @mail:
11
@mail: ataraxis33@yahoo.com
Konsep terapi pada ODGPZ di Wisma Ataraxis dengan menggunakan metode terapi kelompok, menerapkan konsep bagi, oleh dan untuk pecandu itu sendiri ( Addict help Addict ), dimana mereka membantu pemulihan dirinya sendiri dengan membantu membantu pemulihan pecandu lainnya. ( Man to help Man to help him self ) Wisma ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba Jl.RA.Basyid Ds.Fajar Baru Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Telp. (0721) @mail:
12
@mail: ataraxis33@yahoo.com
FASILITAS Fasilitas Fisik Kantor Ruang Rapat Aula Mushola Poliklinik ( beserta instrumennya ) Asrama ( Residential ) Tempat kegiatan Utama ( Main Area ) Ruang Isolasi yang memenuhi Standar Peralatan Fitnes Standar Perlengkapan Olah Raga Area Vokasional Wisma ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba Jl.RA.Basyid Ds.Fajar Baru Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Telp. (0721) @mail:
13
@mail: ataraxis33@yahoo.com
Fasilitas Program Pelayanan Rehabilitasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling Pelayanan Penyuluhan dan Informasi Pelayanan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Wisma ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba Jl.RA.Basyid Ds.Fajar Baru Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Telp. (0721) @mail:
14
@mail: ataraxis33@yahoo.com
PERSYARATAN Laki laki/ perempuan Usia 14 tahun keatas dan diutamakan belum menikah Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm, 2 lembar Foto kopi ijasah terakhir Menggunakan salah satu jenis Napza Mengisi Formulir pendaftaran, surat permohonan dan surat pernyataan atas kesediaannya menitipkan anaknya untuk dibina di Wisma Ataraxis. Surat keterangan Dokter yang menyatakan informasi tentang kesehatan Resident Wisma ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba Jl.RA.Basyid Ds.Fajar Baru Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Telp. (0721) @mail:
15
Kegiatan yang mendukung lainnya :
Bimbingan : Bimbingan Mental Agama. Bimbingan Olah Raga. Bimbingan Kemasyarakatan. Keterampilan : Keterampilan Musik Keterampilan Peternakan dan Perikanan Keterampilan Perkebunan Keterampilan Pertukangan Keterampilan sesuai minat bakat Wisma ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba Jl.RA.Basyid Ds.Fajar Baru Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Telp. (0721) @mail:
16
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.