Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM INFORMASI PERADILAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM INFORMASI PERADILAN"— Transcript presentasi:

1 SISTEM INFORMASI PERADILAN
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor /KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Tim Penyusun SK KMA Keterbukaan Informasi Tim Keterbukaan Informasi MARI – Tim Pembaruan MARI

2 Perkembangan Keterbukaan dan Akses Publik Terhadap Informasi Pengadilan
WAKTU INSTRUMEN HUKUM Pasal 28 F UUD 1945 UU No. 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik UU No. 25/2009 Pelayanan Publik UU No. 3/2009 Mahkamah Agung Paket UU Kekuasaan Kehakiman 2009 SEMA No. 06/201o tentang  Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan SK WKMA NY No. 1/2009 Meja Informasi di Mahkamah Agung SK KMA No /2011 tentang Prosedur Keterbukaan Informasi di Pengadilan SK KMA No. 144/2007 Keterbukaan Informasi di Pengadilan Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (Pasal 28 F Undang-undang Dasar)

3 Korelasi Rejim Keterbukaan dan Akses Publik pada Peradilan
Norma Dasar Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Norma Umum UU No. 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik UU No. 25/2009 Pelayanan Publik Norma Teknis UU Kekuasaan Kehakiman (ps 52) UU Mahkamah Agung (ps 32a) UU Peradilan Umum (ps 52 a) UU Peradilan TUN (ps 51a) UU Peradilan Agama (ps 64 a) SK KMA No. 144/2007 SK WKMA NY No. 1/2009 SEMA Nomor 06/2010 SK KMA Nomor 1-144/2011 IMPLEMENTASI KETERBUKAAN & PELAYANAN PUBLIK PADA PENGADILAN

4 Keterbukaan Informasi pada Pengadilan

5 Struktur Informasi pada Lembaga Peradilan
Informasi Peradilan Informasi Yudisial Informasi Kepaniteraan MA Informasi Kepaniteraan pengadilan tingkat pertama dan banding Informasi Non Yudisial Informasi Kesekretariaran Informasi Anggaran dan Keuangan Informasi Perencanaan Informasi Kepegawaian dll Informasi Pendidikan dan Latihan Informasi Penelitian & Pengembangan

6 Aspek-aspek Penting Seputar Keterbukaan Informasi di Pengadilan
Kategorisasi Informasi Tata Pengelolaan Informasi Standar Pelayanan Aspek Lain Keberatan Internal Penyelesaian ke Komisi Informasi

7 Kategorisasi Informasi
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik Informasi yang Dikecualikan

8 Kategorisasi Informasi 1
Kategorisasi Informasi 1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan Profil & Pelayanan Dasar Profil Prosedur Beracara Biaya-biaya Agenda Sidang Pengadilan Tingkat Pertama Hak Masyarakat Bantuan Hukum, Prodeo, & Hak-hak pokok Lainnya Tata Cara Pengaduan Hak pelapor dugaan pelanggaran Tata cara pelayanan informasi cara keberatan dan kontak pejabat terkait Hak Pemohon informasi Biaya untuk memperoleh salinan informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan & Kinerja Ringkasan Program Kerja Ringkasan LAKIP Ringkasan Lap Keuangan Ringkasan Daftar Aset Informasi Pengadaan Barang & Jasa Laporan Akses Informasi Jumlah permohonan informasi; Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; Jumlah permohonan informasi (dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak) ; dan Alasan penolakan permohonan informasi Lainnya Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. Profil Meliputi Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan; Struktur organisasi Pengadilan; Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; Profil singkat pejabat struktural; dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK

9 Kategorisasi Informasi 2
Kategorisasi Informasi 2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung Informasi Penerimaan Pegawai Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Yurisprudensi MA Putusan Mahkamah Agung; Laporan Tahunan Mahkamah Agung; Rencana Strategis Mahkamah Agung Adanya Penerimaan Tata cara Pendaftaran Biaya Daftar posisi/ formasi Tahapan & waktu Rekruitmen Komponen/Standar Nilai kelulusan Daftar Calon yang lulus seleksi

10 Kategorisasi Informasi 3
Kategorisasi Informasi 3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik (1) Informasi tentang Perkara dan Persidangan Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). Informasi dalam Buku Register Perkara. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. Laporan penggunaan biaya perkara

11 Kategorisasi Informasi 3
Kategorisasi Informasi 3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik (2) Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

12 Kategorisasi Informasi 3
Kategorisasi Informasi 3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik (3) Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Dokumen pendukung , dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan; Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, dalam hal tersedia; Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas; Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

13 Kategorisasi Informasi 3
Kategorisasi Informasi 3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik (4) Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: Nama; Riwayat pekerjaan; Posisi; Riwayat pendidikan; dan Penghargaan yang diterima. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja

14 Kategorisasi Informasi 4. Informasi yang Dikecualikan (1)
seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon : dapat menghambat proses penegakan hukum; dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional; dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Apabila diberikan : dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; dapat mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

15 Kategorisasi Informasi 4. Informasi yang Dikecualikan (2)
Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain: Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad; Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi; DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai; Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai; Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik; Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian tentang Pengaburan Informasi pada VI butir 1. Cat : Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut Catatan : Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut

16 Kategorisasi Informasi 5. Informasi Lainnya
Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses pemohon adalah informasi selain yang disebutkkan sebagai Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan (II A) , Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung (II B) dan Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik (II C) yang: Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan (II D) , yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian II.D butir 1; Telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan Atasan PPID, PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemohon informasi yang merupakan calon Hakim atau calon pegawai dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi proses penerimaan Hakim dan/atau pegawai

17 Tata Pengelolaan Informasi

18 Pengelola Informasi pada Lembaga Publik
Atasan PPID PPID Petugas Informasi Penanggung Jawab Informasi

19 Tata Pengelolaan Informasi Atasan PPID
Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerjanya secara baik dan efisien. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini. Mengangkat PPID. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan. Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerjanya. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit/satuan kerjanya, jika dibutuhkan. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit/satuan kerjanya.

20 Tata Pengelolaan Informasi PPID
Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi. Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.

21 Tata Pengelolaan Informasi Petugas Informasi
Menerima dan memilah permohonan informasi. Meneruskan pemohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi. Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman ini. Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

22 Tata Pengelolaan Informasi Penanggung Jawab Informasi
Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman ini. Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID.

23 Pengelolaan Informasi Pengadilan
PENGADILAN TINGKAT PERTAMA/BANDING MAHKAMAH AGUNG Pengadilan Umum / TUN Pengadilan Agama/ MIliter Atasan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi Pimpinan Pengadilan Perkara : Panitera MA Non Perkara : Sekretaris MA Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Panitera/Sekretaris Perkara : Panitera/ Kepala Kepaniteraan Non Perkara : Sekretaris/ Ka TU Dalam PPID MA : Kepala Biro Hukum & Humas, Badan Urusan Administrasi MARI PPID Satker : Setiap Dirjen/ Kepala Badan Petugas Informasi Panitera Muda Hukum/ pegawai lain yang ditunjuk Ketua Pengadilan MA/BUA : Kasubag data & Pelayanan Informasi Ditjen : Kasubag Dokumentasi & Informasi Balitbangdiklat : Kasubag TU Penanggung Jawab Informasi Pimpinan unit kerja setingkat eselon IV

24 Bagaimana Publik Bisa Mengakses Informasi Peradilan ?

25 Melalui Papan Informasi yang Tersedia di Pengadilan
Melalui Website Melalui Papan Informasi yang Tersedia di Pengadilan Melalui Permohonan Langsung Prosedur Biasa Prosedur Khusus

26 Standar Minimum Pelayanan
Prosedur Biasa Prosedur Khusus Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan; Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain); Informasi yang diminta bervolume besar; Informasi yang diminta belum tersedia; atau Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

27 Prosedur Biasa

28 Prosedur Khusus

29 Pembiayaan Akses Terhadap Informasi

30 Biaya Perolehan Informasi
dibebankan kepada Pemohon. terdiri atas : biaya penggandaan (ex fotokopi) informasi; serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. Biaya penggandaan adalah, biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

31 Pengaburan Sebagian Informasi tertentu dalam Informasi yang Wajib iumumkan dan Informasi yang Dapat Diakses Publik

32 Ketentuan Pengaburan (1)
JENIS PERKARA PIHAK YG IDENTITASNYA HARUS DISAMARKAN (1) pidana kesusilaan (2) kekerasan dalam rumah tangga; (3) pidana yang menurut UU Perlindungan Saksi & Korban harus dilindungi (4) pidana lain yang persidangannya tertutup. Saksi korban (1) perkawinan & perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan; (2) pengangkatan anak; (3) wasiat; (4) perkara lain persidangan tertutup. Para pihak berperkara Saksi Pihak terkait Pidana anak Korban Terdakwa/ Terpidana

33 Ketentuan Pengaburan (2)
Apa yang dikaburkan ? Nama dan nama alias; Pekerjaan, tempat bekerja dan identitas kepegawaian yang bersangkutan; serta Sekolah atau lembaga pendidikan yang diikuti Bagaimana ? Mencoret informasi yang yang akan disamarkan sehingga tidak terlihat, dalam hal akses diberikan secara cetak Menjalankan prosedur penyamaran (anonimisasi) apabila akses diberikan secara elektronik Mahkamah Agung telah menyiapkan pedoman bagi pengadilan untuk melakukan anonimisasi, secara berthaap pedoman ini telah mulai diperkenalkan dan di sosialisasikan. Contoh proses anonimisasi dapat dilihat di buku SK 144 yang didistribusikan kepada peserta. Mengingat signifikannya peran anonimisasi untuk melindungi privasi, maka Mahkamah Agung melakukan penerbitan putusan secara bertahap, untuk memastikan bahwa prosedur anonimisasi benar2 telah dipahami oleh aparat pengadilan

34 Hak Masyarakat Untuk Mengajukan Keberatan

35 Alasan Keberatan Adanya penolakan atas permohonan informasi;
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; Tidak ditanggapinya permohonan informasi; Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; Tidak dipenuhinya permohonan informasi; Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini

36 Pelaksanaan Keberatan (1)
Diajukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya untuk dicatat dalam Register Keberatan Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis disampaikan kepada Petugas Informasi dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak keberatan dicatat dalam register keberatan Isi tanggapan tertulis atasan PPID bisa meliputi : Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas; Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja; Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja; Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi (

37 Dalam waktu paling lambat 2 hari kerja setelah diterima dari Atasan PPID, maka petugas Informasi harus memberitahukan Putusan Atasan PPID tsb kepada pemohon Pemohon informasi yang tidak merasa puas dengan putusan, dalam mengajukan keberatan ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah putusan atasan PPID diterima.

38 Ancaman Sanksi UU No. 14/2008 Ancaman pidana penjara maks 1 tahun dan/atau denda Rp. 5 juta bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan atau denda (ps 52 UU 14/2008) Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain (ps 55 UU 14/2008) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

39 Inisiatif Terkini Keterbukaan Informasi pada Mahkamah Agung RI

40 Inisiatif Terkini (1) Informasi Perkara ( Memuat informasi status perkara terkini pada Mahkamah Agung Online sejak 2008. Di updata setiap hari Dikelola oleh Kepaniteraan MARI

41 Inisiatif Terkini (2) Database Putusan Online
Informasi Putusan ( Memuat secara reguler putusan pengadilan tingkat Kasasi / PK Merupakan media komunikasi data untuk implementasi SEMA 14/.2010 Akan dikembangkan menjadi situs putusan online nasional Online sejak Agustus 2007 Dikelola oleh Kepaniteraan MARI

42 Inisiatif Terkini (3) Keterbukaan Pelaporan Berbasis SMS
Akses melalui Meliputi : Laporan Keuangan perkara, Pelaksanaan Sidang Keliling, prodeo pada empat lingkungan peradilan Ke depannya pelaporan perkara juga akan dikumpulkan melalui media SMS Data instant dipergunakan untuk pelaporan Mobile Modem COURTS SUPREME COURTS SMS GATEWAY WEB SERVER Send Report via SMS Check Reporting Status Send Report via Website View Statistic User Management Compliance Control Sent Massive Announcement to User

43 Memori Kasasi (dianjurkan)
Inisiatif Terkini (4) Surat Edaran Ketua MA Nomor 14 Tahun Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata / Perdata Khusus/ TUN/ Perdata Agama Perkara Pidana/ Pidana Khusus/ Pidana Militer Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Putusan Pengadilan Tingkat Banding Surat Dakwaan Memori Kasasi (dianjurkan) Berlaku mulai 1 Maret 2011 CD, , Aplikasi Bundel B Berkas Pengaturan pelaksanaan, monitoring dan Evaluasi diatur oleh Panitera MARI

44 Inisiatif Terkini (5) Surat Edaran Panitera MARI Nomor Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 085/PAN/II/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan SEMA Nomor 14 Tahun Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Tujuan Membantu percepatan proses minutasi pada Mahkamah Agung Perintisan terbentuknya database putusan online tersentralisir. Menetapkan tata kerja penanganan dokumen elektronik pada pengadilan.

45 Terima Kasih aria@pembaruan.mahkamahagung.go.id
Selesai


Download ppt "SISTEM INFORMASI PERADILAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google