Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)"— Transcript presentasi:

1 PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)

2 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Kinerja Guru Secara umum ukuran kinerja dapat dilihat dari lima hal, yaitu: Quality of work - kualitas hasil kerja Promptness - ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan Initiative – prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan Capability – kemampuan menyelesaikan pekerjaan Communication – kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain T.R.Mitchell (2008) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

3 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
UUGD No. 14/2005 Pasal 1 Kinerja guru dibingkai dalam lingkup beban tugas dan tanggungjawabnya, yaitu: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran menilai hasil pembelajaran membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

4 PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

5 HASIL PK Guru Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009

6 PENILAIAN KINERJA GURU
Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun 14 (empat belas) kompetensi guru pembelajaran 17 (tujuh belas) kompetensi guru BK/konselor pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah

7 DOMAIN KOMPETENSI GURU dalam PK Guru
Pedagogi 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional Pedagogi 3 kompetensi Kepribadian 4 kompetensi Sosial Profesional 7 kompetensi 14 kompetensi Guru Pembelajaran 17 kompetensi Guru BK/Konselor

8 KOMPETENSI PEDAGOGI (Pembelajaran)
Mengenal karakteristik anak didik Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik Pengembangan kurikulum Kegiatan pembelajaran yang mendidik Memahami dan mengembangkan potensi Komunikasi dengan peserta didik Penilaian dan evaluasi

9 KOMPETENSI KEPRIBADIAN (Pembelajaran)
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

10 KOMPETENSI SOSIAL (Pembelajaran)
Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat

11 KOMPETENSI PROFESIONAL (Pembelajaran)
Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif

12 KOMPETENSI PEDAGOGI (Pembimbingan)
Menguasai teori dan praksis pendidikan Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli Menguasai esensi pelayanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikaan

13 KOMPETENSI KEPRIBADIAN (Pembimbingan)
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, individualitas dan kebebasan memilih Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat Menampilkan kenerja berkualitas tinggi

14 KOMPETENSI SOSIAL (Pembimbingan)
Mengimplimentasikan kolaborasi internal di tempat bekerja Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK Mengimplimentasi kolaborasi antar profesi

15 KOMPETENSI PROFESIONAL (Pembimbingan)
Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli Menguasai kerangka teoritik dan praksis BK Merancang program BK Mengimplementasikan program BK yang komprehensif Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK

16 KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN
1 Kepala Sekolah Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Pengelolaan Sumber Daya Kewirausahaan Supervisi Wakil Kepala Sekolah Bidang Tugas Kepala laboratori-um/Bengkel Kepribadian Pengelolaan Lingkungan dan P3 Sosial Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi Pengelolaan dan Administrasi Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan dan Inovasi

17 KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN
2 Kepala Perpustakan Merencanakan program perpustakaan Melaksanakan program perpustakaan Mengevaluasi program perpustakaan Kembangkan koleksi perpustakaan Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan Memiliki integritas dan etos kerja Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan Kepala Program Keahlian Kepribadian Sosial Perencanaan Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan Sarama Prasarana Pengelolaan Keuangan Ealuasi dan Pelaporan

18 PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
Dilakukan setiap tahun oleh kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah memahami penilaian) Penilaian terhadap kompetensi guru dilakukan dengan instrumen tertentu (Pembelajaran, Pembimbingan, atau Tugas Tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah)

19 KERANGKA PENILAIAN DAN PENGEMBANGAN KINERJA GURU
Penilaian Formatif Awal Tahun Refleksi dan penilaian diri Profil Kinerja – 14 Kompe- tensi Rencana PKB per- tahun PKB Berhak untuk promosi Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Penilaian Sumatif Akhir Tahun Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk naik pangkat PKB Pengembangan Kinerja (Kebutuhan sekolah) Sanksi

20 Perangkat PK Guru 1 Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian 2 Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru (Pembelajaran, Pembimbingan, dan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah). Instrumen terdiri dari: (1) Lembar cara menilai, pernyataan kompetensi, & indikator (2) Format laporan dan evaluasi per kompetensi. (3) Format rekap hasil PK GURU (4) Format penghitungan angka kredit PK GURU 3 Format laporan kendali kinerja guru. Hasil PK Guru untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, pendampingan, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah) yang dinilai kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru

21 Mekanisme Penilaian Pengamatan dan/atau Pemantuan
Berdasarkan hasil pengamatan dan/atau pemantuan memberikan skor 0, 1, 2 untuk setiap indikator pada kompetensi tertentu Menghitung perolehan total skor per kompetensi dan prosentasenya (total perolehan skor/skor maksimum) x 100 % Konversi prosentase skor ke nilai 1, 2, 3, 4 per kompetensi 0%<X≤25% = 1; 25%<X≤50% = 2; 50%<X≤75% = 3; 75%<X≤100% = 4 Konversi nilai PKG ke skala nilai menurut Permennegpan & RB No.16/2009

22 per sub-kompetensi melalui
Catatan hasil Pengamatan dan/atau/ monitoring pertemuan Setelah pengamatan Pemberian Skor 0, 1, 2 indikator kinerja Monitoring (studi dokumen, wawancara kolega, Siswa, orang tua) selama Pengamatan di atau luar kelas pertemuan sebelum pengamatan pemberian nilai 1,2,3, 4 per sub-kompetensi melalui konversi skor 0, 1, 2 Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kompetensi Daftar pertanyaan Nilai PK Guru (14 sub-kompetensi) Penilai Laporan/-usulan guru dan penilai setuju PROSES PK GURU

23 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
SISTEM PELAPORAN Online (webBase) Hasil evaluasi diri berupa skor kompetensi dan sub kompetensi , dan saran rencanan pengembangan diri guru. hasil pengamatan asesor berupa skor kompetensi dan perencanaan peningkatan Pelaporan hasil pengamatan kualitatif asesor dan skor kompetensi dalam bentuk bukti-bukti tertulis Offline (Stand alone) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

24 Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Pernyataan kompetensi: Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai mata pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran. INDIKATOR Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan. Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik. dsb.

25 Proses Penilaian Sebelum Pengamatan:
Mintalah RPP pada guru dan periksalah RPP tersebut. Tanyakan tentang topik dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan. Tanyakan apakah kemungkinan akan ada kesulitan dalam membahas topik tersebut untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. dsb. Selama Pengamatan: Amati apakah guru menyesuaikan kemampuan peserta untuk berkonsentrasi dalam menerima pelajaran sesuai dengan tingkat perkembangannya Amati apakah semua kegiatan yang dilaksanakan dalam pembelajaran dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran Setelah pengamatan: Mintalah guru untuk menjelaskan seberapa jauh tingkat keberhasilan dalam pembelajaran yang dilaksanakan, dan mengidentifikasikan bagian apa yang perlu diperbaiki. Pemantauan: -

26 (Jika ada, lampirkan dokumen/bukti tambahan sebagai pendukung)
Laporan dan Evaluasi untuk Kompetensi : (Jika ada, lampirkan dokumen/bukti tambahan sebagai pendukung) Nama Guru : Nama Penilai : Sebelum Pengamatan Tanggal Dokumen/Bahan yang diperiksa Catatan tanggapan penilai terhadap dokumen/bahan yang diperiksa dan tanggapan/jawaban guru terhadap pertanyaan penilai Tindak lanjut yang diperlukan

27 Selama Pengamatan Tanggal Setelah Pengamatan Tanggal
Dokumen/Bahan yang diperiksa Catatan penilai terhadap aktivitas/kegiatan guru Tindak lanjut yang diperlukan Setelah Pengamatan Tanggal Dokumen/Bahan yang diperiksa Catatan penilai terhadap dokumen/bahan yang diperiksa dan tanggapan/jawaban guru terhadap pertanyaan yang diajukan oleh penilai Tindak lanjut yang diperlukan

28 Pemantauan Tanggal Dokumen/Bahan yang diperiksa
Catatan penilai terhadap aktivitas/kegiatan guru selama pemantauan Tindak lanjut yang diperlukan

29 (IPKG) STANDAR LEMBAR OBSERVASI KOMPETENSI ATAU (diskripsi)
INDIKATOR KOMPETENSI MEMBANDINGKAN MEMBERI NILAI 1 - 4 INSTRUMEN PKG (IPKG)

30 Penilaian Kompetensi ; Indikator Tidak terpenuhi Sebagian terpenuhi Seluruhnya terpenuhi Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan. dsb. 1 2 Total skor Skor Maksimum (banyaknya indikator x 2) Persentase (total skor/skor maksimum x 100%) Nilai (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4)

31 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Penilaian Komptensi : Mengenal karakteristik peserta didik (Kompetensi 1) Indikator Skor 1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya. 1 2 2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. 3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda. 4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya. 5. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik. 6. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.). Total skor yang diperoleh = 7 Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator dikalikan dengan skor tertinggi 6 x 2 = 12 Prosentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan dengan 100% 7/12 x 100% = 58.33% Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4) 58.33% berada pada range 50 % < X ≤ 75 %, jadi kompetensi 1 ini nilainya 3 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

32 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Nilai per kompetensi Nilai total yang diperoleh untuk kompetensi tersebut X 100% Nilai tertinggi untuk kompetensi tersebut 0% < X ≤ 25% = % <X ≤ 50% = 2 50% < X ≤ 75% = % < X ≤ 100% = 4 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

33 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
NO K O M P E T E N S I NILAI *) A. Pedagogik 1. Menguasai karakteristik peserta didik 3 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 2 3. Pengembangan kurikulum 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik 4 5. Pengembangan potensi peserta didik 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Penilaian dan evaluasi B. Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional 9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan 10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru 1 Sosial 11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat Profesional 13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru) 38 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

34 Form hasil PKG Pembelajaran Form hasil PKG BK/Konselor
Kriteria Nilai Kompetensi 1 1 Kompetensi 2 2 Kompetensi 3 3 Kompetensi 4 Kompetensi 5 4 Kompetensi 6 Kompetensi 7 Kompetensi 8 Kompetensi 9 Kompetensi 10 Kompetensi 11 Kompetensi 12 Kompetensi 13 Kompetensi 14 Nilai PKG Min 14 – Max 56 Kriteria Nilai Kompetensi 1 3 Kompetensi 2 1 Kompetensi 3 2 Kompetensi 4 4 Kompetensi 5 Kompetensi 6 Kompetensi 7 Kompetensi 8 Kompetensi 9 Kompetensi 10 Kompetensi 11 Kompetensi 12 ………. Kompetensi 17 Nilai PKG Min 17 – Max 68

35 KONVERSI NILAI KINERJA
Nilai PKG Pembelajaran Nilai PKG BK/Konselor Permennegpan & RB No.16/2009 91  100 Amat baik 76  90 Baik 61  75 Cukup 51  60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% Untuk nilai PK =38, maka Nilai PK (skala 100) = 38/56 x 100 = 68 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun

36 KONVERSI NILAI KINERJA
Nilai PKG Pembelajaran Nilai PKG BK/Konselor Permennegpan & RB No.16/2009 51  56 42  50 34  41 28  33 ≤27 62  68 52  61 41  51 34  40 ≤33 91  100 Amat baik 76  90 Baik 61  75 Cukup 51  60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun

37 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c)
50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 38 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Wajib Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5 Optional Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

38 ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja
Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat: 38 Amat baik {38×(24/24)×125%}/4 11,675 Baik {38×(24/24)×100%}/4 9,50 Cukup {38×(24/24)×75%}/4 7,125 Sedang {38×(24/24)×50%}/4 4,75 Kurang {38×(24/24)×25%}/4 2,375 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

39 FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU
Konversi nilai PK GURU (Pembelajaran) ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RM No. 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus; 68 Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan prosentase angka kreditnya Cukup Perolehan angka kredit (pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 {38×(24/24)×75%}/4 7,125 ………………………………….., ……………….. Guru yang dinilai Penilai Kepala Sekolah (…………………………) (……………………………) (………………………………) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

40 ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja
Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat: 38 Amat baik {38×(24/24)×125%}/4 11,675 Baik {38×(24/24)×100%}/4 9,50 Cukup {38×(24/24)×75%}/4 7,125 Sedang {38×(24/24)×50%}/4 4,75 Kurang {38×(24/24)×25%}/4 2,375

41 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) , PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

42 Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “amat baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun = 3 x 11,675 = 34,9 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5 Total angka kredit dalam 3 tahun = 34, = 46,9

43 Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 9,50 = 38 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit dalam 4 tahun = = 50

44 Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “cukup” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 7,125 = 28.5 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang = 5 Total angka kredit 4 tahun = 28, = 40,5 Untuk dapat naik pangkat dalam 4 tahun, guru memerlukan angka kredit PKB tidak hanya 7, tetapi 16,5 Hal ini nampaknya sangat berat bagi guru

45 Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “cukup” kemungkinan dapat naik pangkat dalam 5 tahun a. Angka kredit pembelajaran dalam 5 tahun = 5 x 7,125 = 35,615 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 5 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 5 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 5 tahun = 5 Total angka kredit 5 tahun = 35, = 47,615 Guru masih perlu menambah 3 angka kredit dari PKB

46 GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN
Angka kredit kinerja pembelajaran Hasil konversi kinerja pembelajaran ke angka kredit menurut skala Permenegpan & RB 16/2009 = X Angka kredit kinerja tugas tambahan (dinilai dengan instrumen khusus) = Y

47 ANGKA KREDIT (guru dengan tugas tambahan)
Kepala sekolah = 25% X + 75% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala bengkel = 50% X + 50% Y

48 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
S A N K S I (pelanggaran terhadap Permenneg PAN & RB No.16/2009 Guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut. Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

49 Terima kasih


Download ppt "PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google