Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMariana Amanda Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KAWASAN KONSERVASI LAUT DAERAH LOMBOK TENGAH
CM. AHMAD SAHWAN SORENGGANE ID.
2
Siapa yang bertanggungjawab terhadap kelestarian bibit lobster
BENIH UDANG LOBSTER Siapa yang bertanggungjawab terhadap kelestarian bibit lobster Masyarakat yang ada di kawasan tersebut meliputi tiga desa Pemerintah Daerah selaku pemegang otoritas Masyarakat di tiga desa sebagai pelaksana dengan jumlah penduduk 5162 Jiwa, 1583 KK/pelaku bekerjasama dengan pemagku kepentingan terhadap kawasan konservasi Teluk Bumbang. Ancaman yang paling besar yakni masih terjadinya pengambilan induk udang lobster secara ilegal,dengan jumlah 30 orang berasal dari daerah setempat maupun luar kawasan. Dinas Kelautan dan Perikanan Dinas/instansi terkait di Kawasan tersebut (Pariwisata,Lingkungan Hidup,Bappeda)
3
PROFIL KAWASAN Luas KKLD Lombok Tengah tersebut yakni seluas ,396 ha.Yang meliputi tiga desa yakni desa Sengkol,desa Sereneng dan desa Mertak sebagai lokasi Kampanye.Dari luas tersebut yang di usulkan untuk menjadi KKLD ke KKP seluas ,45 ha. Sedangkan lokasi teluk Bumbang secara Administrasi berada di desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Prov Nusa Tenggara Barat. Tutupan karang wilayah tersebut paling tinggi dibandingkan wilayah lain di kawasan Lombok Tengah. Fasilitas pendukung yakni adanya hotel-hotel di kawasan tersebut.
4
Teori Perubahan Kawasan Konservasi Teluk Bumbang
Pengetahuan masyarakat tentang TWP Teluk Bumbang dan manfaat Zonasi serta dampak perubahan iklim perlu ditingkatkan Masyarakat mendukung terbentuknya Zonasi Teluk Bumbang. Masyarakat Setuju untuk menangkap Baby lobster saja. Masyarakat setuju untuk melindungi karang sebagai habitat dari SDI Terjadinya komunikasi antara nelayan dan pokmaswas mengenai zonasi dan fungsi TWP TelukBumbang Terjadinya komonikasi antar nelayan dan pokmaswas pentinya SKA, dampak perubahan iklim Pembuatan Zonasi Patroli bersama antara DKP dan Kepolisian serta Penegak Perda. Pengawasan secara terpadu Membuat aturan desa (Perdes) yang mengatur tentang DPL Nelayan memahami zonasi. Masyarakat mau melakukan pengawasan secara terpadu. Masyarakat mau melakukan budidaya udang lobster sampai berukuran konsumsi Pengambilan Induk Lobster di Teluk Bumbang secara ilegal dapat dihentikan sehingga sumber benih dapat terjaga dengan baik. Benih udang lobster akan tetap tersedia Pada bulan Mei 2014, Kawasan Konservasi Teluk Bumbang Sebagai Penghasil benih Lobster dan sebagai Taman Wisata Perairan.
5
TERIMA KASIH KAWAN Aktifitas nelayan yang sedang melakukan budidaya udang lobster di Kawasan Konservasi Laut Daerah Lombok Tengah
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.