Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PROSES PEMBERIAN KREDIT
Kerangka Dasar Proses Calon Debitur mengajukan permohonan kredit ke bagian pemasaran (Account Officer/AO). AO mempelajari permohonan tersebut,bila dianggap layak untuk diproses maka AO akan melakukan kontak dengan calon debitur untuk mengadakan pertemuan,pengumpulan data usaha serta peninjauan jaminan yang diberikan calon debitur kemudian dianalisis. Bila permohonan dinilai layak, hasilnya dituangkan ke suatu proposal kredit dan diajukan ke komite pinjaman untuk memperoleh persetujuan kredit
2
Kerangka Dasar Proses Bila Permohonan disetujui, AO mengumpulkan data pelengkap, umumnya adalah persyaratan dan dokumen yang berkaitan dengan aspek legal. Kemudian terjadi pengikatan kredit antara bank dan debitur. Bank melakukan administrasi terhadap debitur sebelum mengadakan pencairan dana. Dalam Hal analisis kredit, ada bank yang memisahkan antara fungsi AO dari fungsi Analisis kredit sehingga dikenal bagian khusus yang disebut Analis Kredit.
3
Permohonan Kredit Ini merupakan tahap pertama dari pemberian kredit.
Calon debitur mengemukakan maksudnya secara sekilas dan AO telah mulai berusaha mengenal calon debitur untuk mengadakan analisis awal, misalnya berkaitan dengan: - Reputasi pemohon di bidangnya - Jenis usaha pemohon Sebelum melakukan penolakan, AO biasanya berkonsultasi dengan atasannya terlebih dahulu. Bila terjadi penolakan,AO harus mengemukakan alasan dengan jelas dan hendaknya dilakukan dengan cepat agar pemohon dapat mengambil langkah lainnya untuk memperoleh kredit yang dibutuhkan.
4
Pengumpulan Data dan Peninjauan Jaminan
Bila permohonan kredit layak diproses, AO mengadakan perjanjian selanjutnya dengan pemohon untuk mengumpulkan data dan peninjauan jaminan. Peninjauan dan penilaian jaminan dapat dilakukan oleh internal bank-bagian taksasi (appraisal) atau perusahaan penilai . Menurut BI,bank harus memanfaatkan jasa penilai eksternal untuk pengajuan kredit di atas jumlah tertentu. Pada tahap ini, AO berusaha mengenal calon debitur dengan mengumpulkan data sebanyak dan selengkap mungkin agar analisis kredit dapat dilakukan dengan baik. Pengumpulan data dilakukan AO dengan cara wawancara terhadap calon debitur dan secara tertulis. Pada tahap ini.AO dan calon debitur mulai mengadakan negosiasi awal mengenai struktur pinjaman, suku bunga,dan lainnya
5
Analisis Kredit Sebagai konsep dasar analisis dapat dipergunakan konsep 5C (Character,Capacity,Capital,Condition,Collateral). Dalam melakukan analisis kredit, AO tidak hanya beurusan dengan angka-angka yang tercermin dari laporan keuangan saja (analisis kuantitatif) tetapi juga dengan masalah kualitatif. Untuk itu,AO harus selalu mengembangkan kemampuan analisis terhadap suatu situasi. Fungsi Rekening Koran Beberapa hal yang dapat diketahui dengan membaca rekening koran adalah : perputaran usaha calon debitur AO dapat memperkirakan tingkat kejujuran dari data yang diperoleh dari hasil wawancara. Rekening koran juga mencerminkan jenis industri yang ditekuni pemohon. Dari rekening koran AO dapat memperkirakan sifat dari pemohon kredit Dapat mengetahui sifat dari giro-giro yang disetor pemohon, sering ditolak atau tidak.Hal ini penting terutama untuk fasilitas diskonto yang jaminannya adalah giro mundur pihak ke tiga.
6
Analisis Kredit Tingkat Suku Bunga Pinjaman Struktur Kredit
Adalah komposisi dari jenis, jumlah dan kondisi (persyaratan) kredit. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menentukan struktur kredit yang akan diberikan yaitu : 1. Jenis industri dari pemohon kredit 2. Tujuan penggunaan dana 3. Struktur jaminan yang dimasukkan oleh calon debitur 4. Tingkat kepentingan dari kebutuhan akan kredit Dari hasil analisis, AO harus dapat merekomendasikan struktur kredit yang paling sesuai dengan kebutuhan nasabah dan keuntungan bank. Tingkat Suku Bunga Pinjaman Terdapat 3 faktor yang perlu diperhatikan yaitu : 1. cost of fund, yaitu biaya yang harus dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana. 2. Biaya-biaya Bank.Misalnya Biaya penyusutan,biaya tenaga kerja dan biaya-biaya lainnya. 3. Keuntungan yang diharapkan
7
Analisis Kredit Penentuan Kondisi-Kondisi Pinjaman Lainnya yang meliputi : 1. Jangka waktu kredit AO harus menghitung kemampuan mengangsur dari pemohon kredit agar dapat menentukan jangka waktu kredit yang lancar. 2. Provisi dan Biaya Administrasi 3.Cara pengikatan Kredit/ Jaminan. Misal, pengikatan dilakukan secara bawah tangan atau secara notarial, jaminan diasuransikan atau tidak, dan hal-hal lain yang berhubungan dengannya. Setelah memperoleh struktur yang paling sesuai dengan kebutuhan calon debitur, AO mengadakan negosiasi dengan calon debitur. Apabila dirasa tidak layak untuk dibiayai oleh bank, AO juga akan mengadakan penolakan disertai alasan logis.
8
Proposal Kredit Tahap selanjutnya AO akan menyusun proposal kredit yang memuat identitas dan hasil analisis kredit yang telah dilakukan kemudian diajukan ke komite kredit untuk dipelajari sehingga akan di dapat keputusan kredit. Ada 3 kemungkinan keputusan kedit yang diambil : 1. Permohonan ditolak karena dinilai tidak layak untuk dibiayai oleh bank.Hal ini dapat disebabkan karena : - usaha tidak layak - jaminan tidak memadai - reputasi pemohon tidak bagus - tidak sesuai dengan kebijakan perkreditan bank 2. Permohonan diterima sesuai dengan kondisi yang diajukan 3. Permohonan kredit diterima dengan perubahan kondisi. Perubahan yang mungkin terjadi adalah : - Jumlah kredit yang disetujui - Jenis kredit - Struktur Kredit - Kondisi kredit lainnya sepeti suku bunga, jangka waktu,dll. Bila terjadi itu, AO harus mengadakan negosiasi kembali dengan calon debitur. AO harus dapat meyakinkan nasabahnya bahwa kondisi yang diberikan adalah yang paling tepat untuk nasabahnya.
9
Pengumpulan Data Pelengkap
Bila permohonan kredit disetujui, AO akan mengumpulkan data pelengkap yang berhubungan dengan masalah legalitas agar dapat diadakan pengikatan kredit/ jaminan. Fokusnya berkaitan dengan kelayakan usaha dan kredit. Pengikatan Kredit/Jaminan Ada 2 cara melakukan pengikatan kredit : 1. Pengikatan kredit secara notarial yaitu dilakukan di hadapan notaris yang ditunjuk bank. 2. Pengikatan kredit secara bawah tangan.
10
Pengikatan Kredit/Jaminan
Pihak debitur yang harus ikut menandatangani pengikatan kredit adalah : 1. Debitur bank sebagai pihak yang menikmati kredit - Bila debitur perorangan,maka yang melakukan pengikatan adalah debitur itu sendiri. - Bila debitur adalah badan usaha,perlu diperhatikan bentuk badan usaha karena berhubungan langsung dengan pola tanggung jawabnya kepada kewajiban pihak ketiga.
11
Pengikatan Kredit/Jaminan
2. Penjamin-bila ada- yaitu yang ikut menjamin suatu kredit 3. Pemilik Jaminan. Hal ini terjadi apabila pemilik jaminan yang dimasukkan ke bank tidak sama dengan pihak yang memperoleh jaminan.
12
Administrasi Kredit Tahap ini dilakukan oleh bagian administrasi kredit. Beberapa yang dilakukan oleh bagian administrasi : 1. Membuka fasilitas pinjaman debitur 2. Melakukan pencairan dana 3. Melakukan pengangsuran kredit 4.Melakukan pemantauan cicilan terhadap kredit yang pembayarannya dilakukan secara cicilan seperti KPR. 5.Melakukan perhitungan berbagai hal yang berkaitan dengan kredit 6.Mengirim konfirmasi pendebetan ke bagian bersangkutan bila terjadi kasus standing i nstruction. 7. Menutup fasilitas kredit bila terjadi pelunasan
13
Jaminan Kredit Dapat diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Bagi bank, jaminan kedit berguna untuk : 1. Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan tersebut bila nasabah melakukan cidera janji. 2. Menjamin agar nasabah berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya 3. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi syarat-syarat yang telah disetujui agar ia tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.
14
Jaminan Kredit Jaminan yang umumnya dapat diterima Bank : 1. Uang tunai 2. Sertifikat deposito 3. Standby L/C dan Bank Garansi 4. Logam Mulia 5. Tanah dan Bangunan 6. Kendaraan Bermotor 7. Mesin-Mesin dan Persediaan Barang 8. Jaminan Pribadi dan Jaminan Perusahaan 9. Saham
15
PENILAIAN, PROSEDUR DAN PENYELESAIAN KREDIT MACET
Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit Penilaian yang umum dan harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar- benar layak untuk diberikan kredit, dilakukan dengan analisis 5C dan 7P. Penilaian dengan analisis 5C : 1. Character Sifat atau watak calon debitur dapat dilihat dari latar belakang si nasabah. Dari sifat dan watak dapat dijadikan suatu ukuran tentang kemauan nasabah untuk membayar.
16
Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
2. Capacity Adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Dari penilaian ini terlihat kemampuan nasabah dalam mengelola bisnis. 3. Capital Untuk melihat penggunaan modal efektif ataukah tidak dapat dilihat dari laporan keuangan yang disajikan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas. 4. Condition Hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi, sosial dan politik yang ada sekarang dan prediksi yang akan datang sehingga kemungkinan kredit tersebut bemasalah relatif kecil. 5. Collateral Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan.
17
Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Penilaian dengan analisis 7P : 1. Personality Menilai nasabah dari segi kepribadiannya juga tindakan dalam menghadapi masalah dan menyelesaikannya. 2. Party Mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu . 3. Purpose Untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. 4. Prospect Menilai usaha nasabah di masa akan datang menguntungkan atau tidak.
18
Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Penilaian dengan analisis 7P : 5. Payment Ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. 6. Profitability Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. 7. Protection Bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman.
19
Aspek-Aspek Penilaian Kredit
1. Aspek Yuridis/Hukum Yang dinilai adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit. 2. Aspek Pasar dan Pemasaran Menilai besar kecilnya permintaan terhadap produk yang dihasilkan sekarang dan masa datang sehingga diketahui prospek pemasaran produk tersebut. Yang perlu diteliti dalam aspek ini mencakup : - Hasil pejualan atau produksi - Rencana penjualan dan produksi - Peta kekuatan pesaing yang ada - Prospek produk secara keseluruhan. 3. Aspek Keuangan Menilai sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut. Cash flow keuangan perusahaan diperlukan untuk mengetahui layak atau tidaknya usaha tersebut.
20
Aspek-Aspek Penilaian Kredit
4. Aspek Teknis/ Operasi Aspek yang membahas masalah berkaitan dengan produksi, lokasi dan layout. 5. Aspek Manajemen Untuk menilai struktur organisasi perusahaan, SDM yang dimiliki serta latar belakang pendidikan dan pengalaman SDMnya. Serta pengalaman perusahaan mengelola proyek yang ada. 6. Aspek Sosial Ekonomi Menganalisis dampaknya yang timbul akibat adanya proyek terhadap perekonomian masyarakat dan sosial masyarakat seperti mengurangi pengangguran. 7. Aspek Amdal Analisis ini dilakukan secara mendalam sebelum kredit disalurkan sehingga proyek yang dibiayai tidak akan mengalami pencemaran lingkungan sekitarnya
21
Prosedur Pemberian Kredit
Proses pemberian dan penilaian kredit secara umum antar bank tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana cara-cara bank tersebut menilai serta persyaratan yang diterapkan dengan pertimbangan masing-masing bank. Secara umum proses pemberian kredit oleh badan hukum : 1. Pengajuan berkas-berkas Pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam pengajuan proposal. 2. Penyelidikan Berkas Pinjaman Untuk mengetahui apakah berkas sudah lengkap sesuai persyaratan termasuk menyelidiki keabsahan berkas. 3. Wawancara Awal Merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan calon peminjam. 4. On The Spot Kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek ang akan dijadikan usaha atau jaminan.
22
Prosedur Pemberian Kredit
5. Wawancara II Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan setelah on the spot. 6. Keputusan Kredit Untuk menentukan apakah kredit diterima atau ditolak. Keputusan kredit biasanya merupakan keputusan tim. 7. Penandatanganan Akad Kredit/ Perjanjian Lainnya Calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotik dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu baik penandatanganan langsung atau dengan melalui notaris. 8. Realisasi Kredit 9. Penyaluran/ Penarikan Dana
23
Teknik Penyelesaian Kredit Macet
Dalam praktiknya kemacetan suatu kredit disebabkan 2 unsur berikut : 1.Dari pihak perbankan Artinya dalam melakukan analisis, pihak analis kurang teliti sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak diprediksi sebelumnya atau mungkin salah dalam melakukan perhitungan. 2. Dari Pihak Nasabah - adanya unsur kesengajaan. Nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikan macet. - adanya unsur tidak sengaja. Nasabah mau membayar tetapi tidak mampu.
24
Penyelamatan Kredit Macet
1. Rescheduling Debitur diberi keringanan dalam masalah jangka waktu pembayaran kredit misalnya dengan perpanjangan jangka waktu kredit.\ 2. Reconditioning Bank mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti : - Kapitalisasi bunga - Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu - Penurunan suku bunga - Pembebasan bunga 3. Restructuring Tindakan bank kepada nasabah dengan cara menambah modal dengan petimbangan nasabah memang membutuhkan tambahan dana dan usaha yang dibiayai masih layak 4. Kombinasi merupakan kombinasi dari ketiga jenis di atas. 5. Penyitaan Jaminan Jalan terakhir apabila nasabah sudah tidak ada itikad baik ataupun tidak mampu lagi membayar semua hutang.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.