Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Oleh : Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Disampaikan pada acara: Peningkatan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perdagangan SEKERTARIAT JENDERAL, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, Jakarta 9 Juni 2010

2 Tujuan & Latar Belakang Pengaturan
Pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Belum terdapat ketentuan yang mengatur pelabelan produk non pangan; Upaya untuk mendorong penciptaan persaingan usaha yang sehat; Penjabaran lebih lanjut Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen; Label sebagai salah satu parameter pengawasan barang yang beredar; Masih banyak barang impor yang beredar di pasar dalam negeri yang tidak mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia.

3 Pengertian Label Setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang yang berlaku yang disertakan pada barang, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan barang.

4 Pengaturan Label Diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 jo. Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 Pengaturan Label Non Pangan Meliputi 103 jenis barang dengan 488 No. HS terdiri dari: Jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, sebanyak 46 (empat puluh enam) barang; Jenis barang sarana bahan bangunan, sebanyak 8 (delapan) barang; Jenis barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya), sebanyak 24 (dua puluh empat) barang; Jenis barang lainnya, sebanyak 25 (dua puluh lima) barang.

5 Prinsip Pengaturan Non diskriminasi, untuk barang produksi dalam negeri maupun barang impor yang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Pencantuman label dalam Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti. Label dalam Bahasa Indonesia untuk barang impor berlaku saat memasuki daerah pabean Republik Indonesia. Label tidak mudah lepas dari barang atau kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca; Ukuran label disesuaikan dengan besar atau kecilnya barang atau kemasan barang yang digunakan. Barang Yang Terkait K3L (Keamanan, Keselamatan,Kesehatan dan Lingkungan Hidup) wajib mencantumkan cara penggunaan dan simbol bahaya atau peringatan yang jelas. 5 5

6 Proses Pelabelan Bahasa Indonesia
Pelaku usaha yang memproduksi atau akan mengimpor barang yang akan diperdagangkan di pasar dalam negeri harus menyampaikan contoh label dalam bahasa Indonesia kepada Dirjen PDN cq.Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Contoh label yang telah memenuhi ketentuan, dalam waktu paling lama 5 hari kerja akan diterbitkan surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia tanpa dipungut biaya. Penyampaian contoh label dalam bahasa Indonesia dapat dilakukan melalui datang langsung, , faximili, atau jasa pengiriman lainnya; Surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia berlaku selama pelaku usaha memproduksi atau mengimpor barang yang tercantum dalam surat keterangan.

7 Manfaat Surat Keterangan
Barang produksi dalam negeri Sebagai dokumen yang menerangkan bahwa contoh label telah memenuhi ketentuan 2. Barang Impor Sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor

8 PENGECUALIAN a. untuk barang produksi dalam negeri
Barang yang dijual dalam bentuk curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen; Barang yang digunakan langsung sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong lain dalam proses produksi, dengan syarat pelaku usaha mengajukan permohonan ketidakberlakuan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dengan melampirkan dokumen : a. untuk barang produksi dalam negeri bagi produsen  fotokopi IUI bagi perusahaan yang bertindak sebagai pemasok  fotokopi SIUP dan surat penunjukan dari produsen atau perjanjian kerja sama antara produsen dengan perusahaan pemasok b. untuk barang impor bagi produsen  fotokopi API dan IUI bagi agen pemegang merek kendaraan bermotor  fotokopi API, surat penunjukan sebagai pemasok dari produsen, dan fotokopi penetapan sebagai APM dari instansi yang berwenang 3. bagi importir umum  API dan surat penunjukan dari produsen atau perjanjian kerja sama antara produsen dengan perusahaan pemasok 8 8

9 KETERANGAN/PENJELASAN
Penempatan label Contoh pencantuman label pada produk Baja Lembaran Lapis Seng HS  Muatan informasi dan penempatan KETERANGAN/PENJELASAN PENEMPATAN LABEL BARANG KEMASAN a. Nama atau merek barang; v v*) b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; - c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Ukuran (lebar x tebal x panjang); e. Ketebalan lapisan seng; f. Negara Pembuat atau Made in. Keterangan : v Tercetak v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker)

10 SANKSI 1. Sanksi Administratif berupa :
a. pencabutan SIUP oleh pejabat penerbit SIUP b. pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang Sanksi Pidana berdasarkan : a. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun atau Denda Paling Banyak Rp. 2 Miliar) b. Undang-Undang Metrologi Legal (Pidana Kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp )

11 Percepatan Semula 21 Desember 2010, menjadi 1 September 2010 untuk barang yang belum beredar di pasar. Semula 21 Desember 2011, menjadi 1 Maret 2012 untuk barang yang telah beredar di pasar. 11

12 Pelaku Usaha Jujur Konsumen Mujur
12

13 Terima Kasih


Download ppt "KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google